Makalah Bank Indonesia - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
Contoh
Makalah Tentang Bank Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bank
sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung
jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.Bank Sentral berusaha
untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan
sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral
diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung
jawab untuk menjaga stabilitasharga yang dalam
hal ini dikenal dengan istilah inflasi.Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi
terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan
instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro
wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak
berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian (low/zero inflation),
dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang
beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan
otoritas yang dimilikinya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah Bank Indonesia?
2. Bagaimanakedudukan Bank Indonesia sebagai
Lembaga Negara?
3. Bagaimanahubungan kerja sama Internasional
yang dilakukan Bank Indonesia?
4. Apa tujuan dan tugas Bank Indonesia?
5. Apa
peranan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi?
6. Apa Operasi Pasar Terbuka itu?
7. Apa Kliring Bank Indonesia itu?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui bagaimana sejarah Bank Indonesia
2.
Untuk mengetahui bagaimanakedudukan Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara
3.
Untuk mengetahui bagaimanahubungan kerja sama Internasional yang dilakukan Bank
Indonesia
4.
Untuk mengetahui apa saja tujuan dan tugas Bank Indonesia
5.
Untuk mengetahui apa peranan Bank
Indonesia dalam pengendalian inflasi
6.
Untuk mengetahui apa Operasi Pasar Terbuka itu
7.
Untuk
mengetahui apa kliring Bank Indonesia itu
Bab Ii
Pembahasan
2.1
Sejarah Bank Indonesia
Sejarah
Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya UU No. 11/1953 tentang Penetapan UU
Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melaksanakan tugasnya
sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan
Dewan Penasihat. Kebijaksanaan moneter Bank Indonesia ditetapkan oleh Dewan
Moneter, meski tanggung jawabnya berada di tangan pemerintah. Setelah sempat
dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal Orde Baru landasan Bank Indonesia
berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu Bank
Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan pembantu pemerintah dalam
pembangunan dengan menjalankan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia.
Nilai tukar rupiah melemah, sistem pembayaran terancam macet, dan banyak utang
luar negeri yang tak terselesaikan. Berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari
pengetatan moneter hingga beberapa program pemulihan IMF yang diperoleh melalui
beberapa Letter of Intent (LoI) pada tahun 1998. Namun akhirnya masa
suram tersebut dapat terlewati. Perekonomian makin membaik seiring dengan
kondisi politik yang stabil pada masa reformasi. Dan tahun 1999 merupakan
tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia dengan dikeluarkannya UU No.23/1999
tentang Bank Indonesia dan telah diubah dengan UU No. 3/2004. Dalam UU ini Bank
Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai UU tersebut, Bank Indonesia
diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai landasan
bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar negeri
berhasil dijadwalkan kembali dan kerja sama dengan IMF diakhiri melalui Post
Program Monitoring (PPM) pada 2004.
Dalam
melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri
dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4
orang atau sebanyak 7 Deputi Gubernur dengan Gubernur sebagai pemimpin Dewan
Gubernur. Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar
pengadilan yang diwakili oleh Gubernur.
Gubernur
dan Deputi Gubernur Senior dipilih dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Sedangkan Deputi Gubernur dipilih oleh Gubernur dan diangkat
oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk bisa menjadi anggota Dewan Gubernur
harus berkewarganegaraan Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang tinggi,
serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan
dan hukum.
2.2
Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara
Dilihat
dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan Bank Indonesia sebagai
lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara
seperti DPR, BPK, dan MA. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan
Kementrian karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar pemerintahan. Status
dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif
dan efisien. Meskipun Bank Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara
independen, dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja
dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, pemerintah, dan pihak lainnya.
Dalam
hal hubungan keuangan dengan pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan
dan menempatkan surat-surat utang negara guna membiayai APBN tanpa
diperbolehkan membeli sendiri surat-surat utang negara tersebut. Bank Indonesia
juga bertindak sebagai kasir pemerintah yang menata usahakan rekening
Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan pemerintah, dapat menerima
pinjaman luar negeri atas nama pemerintah Indonesia. Namun, agar pelaksanaan
tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus dan agar efektivitas pengendalian
moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi
deficit spending yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan UU
yang lama kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
Meskipun
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetapi tetap
diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan pemerintah, sebab
tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan. Koordinasi antara Bank
Indonesia dengan pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas
masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank
Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut pemerintah dapat meminta pendapat Bank
Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberi masukan, pendapat,
serta pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan APBN serta
kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya. Dan
pemerintah juga dapat menghadiri rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak
Bank Indonesia tetapi tanpa hak suara. Oleh karena itu, implementasi
independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang
proporsional antara Bank Indonesia dan pemerintah serta lembaga-lembaga terkait
lainnya, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
Pada
pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa Bank Indonesia merupakan badan hukum,
maksudnya badan hukum disini meliputi badan hukum publik dan badan hukum
perdata. Sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat
bertindak atas nama sendiri di dalam dan diluar pengadilan. Penegasan Bank
Indonesia sebagai badan hukum ini diperlukan agar terdapat kejelasan wewenang
Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri terlepas dari APBN.
2.3
Hubungan Kerja Sama Internasional yang Dilakukan Bank Indonesia
Bank
Indonesia menjalin hubungan kerja sama dengan lembaga internasional bertujuan
untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan pemerintah yang
berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. Bentuk kerjasama yang
dilakukan, antara lain:
a. Investasi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
b. Penyelesaian transaksi lintas negara
c. Hubungan koresponden
d. Tukar menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan
tugas-tugas bank sentral
e. Pelatihan dan penelitiandi bidang moneter dan sistem
pembayaran
2.4
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalam UU BI
secara tegas dinyatakan dalam pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective
Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai
rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan nilai tukar
rupiah terhadap mata uang negara lain.
Tujuan Bank Indonesia dalam bentuk
single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai
dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini
berbeda dengan tujuan Bank Indonesia dalam UU No. 13 tahun 1968 tentang Bank
Sentral yang dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat”.
Ketidak tegasan perumusan tersebut menimbulkan implikasi antara lain peran Bank
Indonesia sebagai otoritas tidak jelas dan tidak terfokus bahkan timbul konflik
karena antara tugas menjaga kestabilan nilai rupiah dengan tugas mendorong
pertumbuhan sering kali tidak dapat berjalan bersamaan. Di samping itu, ketidak
jelasan tujuan juga menjadikan tanggung jawab terhadap kebijakan yang diambil
tidak jelas.
Untuk mencapai
tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga
bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga
kestabilan nilai rupiah, pasal 10 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan
sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan
pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain:
1. Operasi pasar terbuka di pasar uang
baik rupiah maupun valuta asing
2. Penetapan tingkat diskonto
3. Penetapan cadangan wajib minimum
4. Pengaturan kredit atau pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
Dalam mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan
izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya, serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Agar penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
oleh pihak lain memenuhi persyaratan, khususnya persyaratan keamanan dan
efisiensi. Kewajiban penyampaian laporan
berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran, agar Bank Indonesia
dapat memantau penyelenggaraan sistem pembayaran.
c. Mengatur dan mengawasi Bank
Dalam mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan
memberikan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip
kehati-hatian.Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain
memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.Di bidang pengawasan, Bank
Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan
langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan.Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui
penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
2.5 Peranan
Bank Indonesia Dalam Pengendalian Inflasi
Dalam UU RI No. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia pada
salah satu pasalnya di sebutkan bahwa bank Indonesia adalah lembaga Negara yang
Independent. Independent di artikan sebagai lembaga Negara yang bebas dari
campur tangan pemerintah dan atau pihak lainya.Selanjutnya dalam pasal 9
dinyatakan bahwa pihak lain di larang melakukan segala bentuk campur tangan
terhadap pelaksanaan tugas bank Indonesia, dan demikian pula bank Indonesia
wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak
manapun dalam rangka melaksanakan tugasnya.
Perlu di ketahui juga bahwa tujuan dari bank Indonesia
saat ini adalah mencapai dan memelihara kestabank Indonesia nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut bank indonesi mempunyai 3 tugas utama, yaitu
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
system pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank, dalam rangka menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, bank Indonesia berwenang
menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju imflasi
yang di tetapkan.
Hal lain yang perlu di pahami adalah bahwa kestabilan
nilai rupiah tercermin dari tingkat inflasi dan nilai tukar yang terjadi.
Tingkat inflasi tercermin dari naiknya harga barang-barang secara umum.
Faktor-faktor yang mempengaruhi imflasi dapat menjadi di bagi 2 macam, yaitu
tekanan imflasi yang berasal dari sisi permintaan dan dari sisi penawaran.
Dalam hal ini, bank Indonesia hanya memiliki kemampua untuk memengaruhi tekanan
inflasi yang berasal dari sisi permintaan, sedangkan tekanan inflasi dari sisi
penawaran (bencana alam, musim kemarau, distribusi tidak lancer, dan lain-lain)
sepenuhnya berada di luar pengendalian bank Indonesia. Oleh karena itu, untuk
dapat mencapai dan menjaga tingkat inflasi yang rendah dan stabil, diperlukan
adanya kerja sama dan komitmen dari seluruh pelaku ekonomi, baik pemerintah
maupun swasta.
Strategi yang di
gunakan oleh bank indoneia dalam mencapai sasaran imflasi yang rendah adalah :
1.
Mengaji efektivitas instrumen
moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter bank Indonesia.
2.
Menentukan sasaran akhir kebijakan
moneter bank Indonesia.
3.
Mengindentifikasi variable yang
menyebabkan tekanan-tekanan inflasi.
4.
Memformulasikan respons kebijakan
moneter bank Indonesia.
5.
Dapat di tambahkan bahwa laju
inflasi yang di peroleh dari indeks harga konsumen (IHK) sebagai sasaran akhir
dan laju inflasi inti (core/ underlying inflation) sebagai sasaran opersional.
Di dalam opersionalnya, bank Indonesia tidak menggunakan
inflasi IHK sebagai acuan dalam mengambil
kebijakan moneter, namun menggunakan inflasi inti, penggunaan inflasi inti
sebagai sasaran operasional di karenakan inflasi inti dapat memberikan sinyal
yang tepat dalam memformulasikan kebijakan moneter. Sebagai contoh, dalam hal
terjadi penggunaan permintaan (demam shock) yang mengakibatkan inflasi tinggi,
respons bank sentral akan mengetatkan
uang beredar sehingga tingkat inflasi dapat di tekan.
Di samping itu, kebijakan akan
tersebut dapat juga untuk menyusuaikan kembali pertumbuhan ekonomi pada tingkat
yang sesuai dengan kapasitas perekonomian. Sebaliknya, jika inflasi meningkat
karena terjadi gangguan penurunan di sisi peawaran (supply side), misalnya
kenaikan harga makanan karena musim kering maka kebijakan uang ketat bank
Indonesia justru dapat memperburuk tingkat harga dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam Pasal 58 UU Bank Indonesia
yang baru di sebut di atas bahwa bank Indonesia wajib menyampaikan imformasi
kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun
anggaran yang antara lain memuat rencana kebijakan dan penetapan sasaran
–sasaran laju inflasi serta perkembangan ekonomi dan keuangan. Atas dasar hal
tersebut, maka bank Indonesia akan mengumumkan sasaran inflasi untuk jangka
waktu antara 2-3 tahun ke depan, dalam
jangka menengah dan panjang, laju inflasi di harapkan dapat di tekan sekitar
5%. Dalam jangka pendek, angka inflasi di pertahankan di bawah single digit. Namun demikian,
berbagai kebijakan penyesuaian harga barang yang di kendalikan dapat memberikan
tekanan inflasi secara signifikan.
Sesuai
amanat UU No. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia sebagaimana diubah dengan UU
No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank Indonesia memiliki
beberapa tugas pokok, Yaitu :
1. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter,
2. Mengatur dan menjaga kelancaran
system pembayaran, dan
3. Mengatur dan mengawasi bank.
Terkait pelaksanaan tugas pokok dalam
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, memiliki kewenangan antara lain menetapkan dan
menggunakan instrumens moneter berupa tetapi tidak terbatas pada :
1. Operasi pasar terbuka,
2. Penetapan tingkat diskonto,
3. Penetapan giro wajib minimum, dan
4. Pengatuaran kredit
Penggunaan instrumen di atas di lakukan berdasarkan
prinsip konvensional (system bunga). Pengendalian moneter melalui operasi pasar
terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang di lakukan bank
Indonesia dengan bank atau pihak lain
yang di tetapkan oleh bank
Indonesia. Kegiatan pasar terbuka terdiri dari :
1. Operasi pasar terbuka dalam rupiah,
meliputi penerbitan SBI Sertifikat bank Indonesia, jual beli surat berharga
dalam rupiah antara lain SBI dan surat Utang Negara, Penyediaan fasilitas
simpanan bank Indonesia dalam rupiah, (Fine tune Operation) Penitipan dana
dengan prinsip wadiah dan
2. Operasi pasar terbuka dalam valas
yaitu jual beli valas terhadap rupiah antara lain dalam bentuk spot, forward,
dan swap.
Dengan kegiatan operasi pasar
terbuka tersebut, Bank Indonesia memengaruhi likuiditas perbankan (melalui
ekspansi dan kontraksi moneter) untuk mencapai target operasional kebijakn
moniter, berupa target kuantitas uang primer atu komponennya, atau suku bangsa
pasar jangka pendek.untuk mencapai sasaran-sasaran moneter, bank Indonesia
mempunyai funsi sebagai lender of the
last resort melalui pemberian kredit
atau pembiyaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank untuk mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek, yang dijamin dengan angunan yang berkualitas
tinggi dan mudah dicairkan, yang selanjutnya di sebut fasilitas pendanaan
jangka pendek (FPJP).
2.6
Operasi Pasar Terbuka
Operasi
pasar terbuka adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang di lakukan oleh bank
Indonesia dengan bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter.Kegiatan
tersebut dapat bersifat kontraksi (menyerap likuiditas perbankan) maupun
ekspansi (menambah likuiditas perbankan). Operasi pasar terbuka di lakukan
dengan tujuan untuk mencapai target operasional kebijakan moneter dalam rangka
mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan bank Indonesia.
Instrumens
Operasi Pasar Terbuka
Instrumen
operasi pasar terbuka dikelompokkan berdasarkan waktu pelaksaan operasi pasar
terbuka yang dapat di akukan secara regular dan nonreguler.
Gambar . Sistem
dan Mekanisme Kerja OPT
Silahkan download makalahnya dalam bentuk micrososft word (.doc) untuk melihat gambar secara lengkap. Link download berada di awal dan akhir artikel.
1.Instrumen Operasi Pasar Terbuka
Reguler
Instrumen
Operasi Pasar Terbuka Reguler terdiri dari penerbitan SBI, FASBI, Sertifikat
wadiah bank Indonesia (SWBI), Reverse Repo SUN (RRSUN), dan SBI repurchase agreement (SBI Repo).
a)
Penerbitan SBI
SBI adalah surat berharga sebagai pengakuan utang berjangka
waktu pendek dalam mata uang rupiah yang di terbitkan oleh bank Indonesia
dengan system diskonto. SBI di terbitkan Bank Indonesia tanpa warkat (scripless) dan seluruh kepemilikan
maupun transaksinya di catat dalam sarana bank Indonesia BI-SSSS. SBI di
terbitkan bank Indonesia dalam jangka waktu (tenor) 1 bulan sampai dengan 12
bulan dengan satuan unit terkecil sebesar Rp 1 Juta. Saat ini bank Indonesia
menerbitkan SBI dengan tenor 1 bulan dan 3 bulan.Penerbitan SBI tenor 1 bulan
dilakukan secara mingguan sedangkan SBI tenor 3 bulan dilakukan secara
triwulanan.
b)
FASBI
FASBI adalah fasilitas penempatan dana milik bank umum dalam
rupiah di bank Indonesia. FASBI disediakan secara harian oleh bank Indonesia
dengan jangka waktu penempatan dana bank antara 1 hari (Overnite) sampai dengai
14 hari. Penempatan dana minimal pada FASBI ditetapkan berdasarkan diskresi
bank Indonesia.
FASBI dilakukan tanpa warkat, dan bukti kepemilikan tercatat
dalam sarana BI-SSSS. Penyelesaian transaksi FASBI dilakukan pada hari yang
sama (same day settlement).
c)
SWBI
SWBI merupakan intrumen pendukung operasi pasar terbuka
dalam rangka kontraksi moneter secara harian berupa penepatan dana jangka
pendek bank syariah di bank Indonesia berdasarkan prinsip wadiah.
SWBI berjangka waktu 7, 14, dan 28 hari. Jumlah dana yang di
tempatkan paling kurang Rp500 juta dan selebihnya dengan kelipatan Rp50 juta.
Bank Indonesia dapat memberikan bonos atau SWBI yang besarnya ditentukan
berdasarkan dikresi bank Indonesia.
d)
RR-SUN
RR-SUN Merupakan transaksi pembelian SUN milik bank
Indonesia oleh bank dengan perjanjian untuk menjual kembali kepada bank
Indonesia sesuai dengan harga dan jangka waktu yang telah disepakati. Jenis SUN
yang di gunakan dapat berupa obligasi Negara (ON) maupun surat perbendeharaan
Negara (SPN), Transaksi RR-SUN dilakukan dengan jangka waktu (tenor) 1 bulan
dan 3 bulan.
Metode lelang RR-SUN
dilakukan dengan menggunakan 2 cara yaitu : (1). Variable rate tender
(peserta lelang mengajukan penawaran kuantitas dan reverse repo rate ) (2). Fixed rate tender (peserta lelang
mengajukan penawaran kuantitas dengan RR-rate yang di tetapkan oleh bank
Indonesia.
e)
SBI Repo
SBI Repo Adalah transaksi penjualan SBI secara bersyarat
oleh bank kepada bank Indonesia dengan persyaratan kewajiban pembelian kembali
sesuai dengan harga dan jangka waktu yang di sepakati.Repo merupakan instrumen
kebijakan moneter yang bersifat ekspansif.
Saat ini, jumlah maksimal surat berharga milik bank yang
dapat direpokan adalah 50% dari Nilai SBI. Penyelesaian transaksi Repo di
lakukan pada hari yang sama(same day dattlement).
2.Instrumen
Operasi Pasar Terbuka Non Reguler
Instrumen
operasi pasar terbuka non regular terdiri dari : Fine Tune Operation, Meliputi
Fine tune ekspansi dan Fine tune kontraksi : Outright beli /jual SUN ; dan
sterilisasi penjualan/penjualan valas.
· FTO
FTO adalah instrument operasi pasar terbuka untuk
menambah/mengurangi likuiditas jangka pendek dalam rangka menstabilkan gejolak
suku bunga di PUAB.
Transaksi FTO dilakukan dengan mekanisme lelang melalui
sarana bank Indonesia SSSS, dapat mengunakan metode fixed rite tender/Variable
rate tende. Penyelesaian FTO melalui saran BI-RTGS pada tanggal transaksi
dengan prinsip Delivery Versus Payment.
· Outright
Jual/Beli SUN
Outright jual/beli SUN adalah instrument kontraksi/ekspansi
moneter yan bersifat permanen yang underlying berupa SUN yang berjangka waktu
lebih dari 1 tahun. Transaksi dapat di lakukan dengan mekanisme lelang atau
nonlelang.
· Sterilisasi
Penjualan/Pembelian Valuta Asing
Sterilisasi Penjualan/Pembelian USD atau valas lainya dengan
menggunakan rupiah yang dimaksudkan untuk mengurangi/menambah jumlah rupiah
yang beredar.
3.Peserta
Operasi Pasar Terbuka
Peserta operasi
pasar terbuka terdiri dari bank, Lembaga perantaran, dan pihak lain yang di
tetapkan oleh bank Indonesia. Lembaga perantaran yang di maksud antara lain
pialang pasar uang, pialang pasar modal, dan primary dealer, sedangkan yang di
maksud pihak lain adalah badan hokum nonbank, badan lainnya, dan perorangan.
Di lihat
dari cara pengajuan penawaran, peserta operasi pasar terbuka dapat di golongkan
sebagai peserta langsung dan peserta tidak langsung. Peserta langsung yaitu
peserta yang mengajukan penawaran langsung ke bank Indonesia, sedangkan peserta
tidak langsung mengajukan penawarannya melalui lembaga perantara.
2.7
Kliring Bank Indonesia
Kecendrungan pelaku ekonomi dalam
melakukan penyelesaian transaksi perekonomian menggunakan dana yang di simpan
di rekening bank melalui proses kliring dan penyelesaian akhir (settlement) di
bank sentral (Bank Indonesia) antara lain di sebabkan oleh adanya beberapa
keunggulan pembayaran dengan menggunakan alat lalu lintas giral di bandingkan
dengan uang tunai, antara lain dengan factor efektivitas, efisiensi, dan
keamanan.
Sebagai mana di ketahui dalam UU No. 23
Tahun 1999 Tanggal 17 Mei 1999 tentang bank Indonesia (UU BI), di sebutkan
bahwa tujuan bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah.Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran tersebut
bank Indonesia berwenang untuk :
· Melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran.
· Mewajibkan penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya dan,
· Menetapkan penggunaan alat
pembayaran
Penyelenggaraan kliring antar bank
tersebut di maksudkan untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya
memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (Bank peseta
kliring) dan bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring.
Dengan adanya kliring di harapkan penggunaan alat-alat lalu lintas pembayaran
giral di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan
simpanan dana masyarakat di bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk
membianyai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Secara umum mamfaat yang dapat di tari
dari berbagai pihak yang terkait dengan berbagai system pembayaran dengan
adanya penyelenggaraan klirin g untuk
transaksi antar bank di maksud adalah :
1. Bagi masyarakat, memberikan
alternatif dalam melakukan suatu pembayaran (transfer of value) yang efektif,
efesien, dan aman.
2. Bagi bank merupakan salah satu
advantage service kepada nasabah, menjadi feebased income, juga dapat menjadi
salah satu upaya dalam melakukan dana.
3. Bagi nasabah untuk kepentingan
fortfolio fund
4. Bagi bank sentral sebagai
menyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kundisi keuangan suatu
bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah
bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakan-kebijakanya secara
lebih akurat dan tepat.
Kegiatan Kegiatan Dalam Kliring
Penyelenggaran
kliring lokal terdiri dari 2 bagian yang meliputi kliring penyerahan, dan
kliring pengambilan yang merupakan satu kesatuan siklus kliring.
1.
Kliring Penyerahan
Kliring penyerahan adalah bagian dari suatu siklus kliring
guna memperhitungkan warkat dan atau/ DKE yang di sampaikan oleh peserta. Dalam
kliring penyerahan peserta kliring akan menyerahkan warkat-warkat/DKE
kliringnya baik warkat /DKE debit maupun warkat/DKE keluar (outward clearing)
serta menerima warkat/DKE debet maupun
kredit dari penyelenggara/ peserta lawan transaksinya (Lazimnya di sebut
warkat/DKE masuk (inward clearing).
2.
Kliring Pengambilan
Kliring pengambilan adalah bagian dari suatu siklus kliring
guna memperhitungkan warkat atau DKE debet kliring penyerahan yang ditolak
berdasarkan alasan yang di tetapakn dalam ketentuan bank Indonesia atau karena
tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitan. Untuk warkat cek dan
bilyet Giro, sesuai angka IV dalam surat edaran bank Indonesia No. 2/10/DASP
tanggal 8 juni 2000 perihal tata usaha penarikan cek/bilyet Giro kosong,
terdapat 17 alasan penolakan cek/bilyat giro yaitu :
a) Saldo tidak cukup
b) Rekening telah di tutup
c) Persyaratan formal cek/bilyet giro
tidak di penuhi
d) Tanggal bilyet giro belum sampai
e) Cek di tarik kembali oeh penarik
setelah berkhirnya tanggal waktu pengunjukkan.
f) Bilyet giro di batalkan oleh penarik
setelah berakhirnya tenggang waktu penawaratandan
g) Sudah kedaluarsa
h) Coretan/perubahan tidak ditaerai nda
tangani oleh pemilik
i) Bea materai belum di lunasi
j) Tanda tangan tidak cocok dengan
spicement
k) Stempel kliring tidak ada
l) Stempel kliring sesuai dengan bank
penerima
m) Endorsement pada cek atas nama atau cek atas order tidak ada
n) Warkat di blokir pembayarannya (SKK
terlampir)
o) Rekening di blokir oleh instansi
yang berwenang
p) Warkat bukan untuk kami
q) Perhitungan/encode tidk sesuai
dengan nominal yang sebenarnya
3.
Retur Warkat Kredit
Dalam hal terdapat warkat kredit dan atau DKE kredit yang
tidak dapat di perhitungkan ke rekening nasabah penerima, misalnya karena
adanya kesalahan pengisian sandi, peserta, nomor rekening, atau jumlah nominal maka
penolakannya wajib di lakukan melalui kliring berikutnya segera setelah
diketahui adanya kesalahan dimaksud dan tidak melalui kliring pengembalian.
SISTEM KLIRING
Saat ini
penyelenggaraan kliring local Indonesia
di lakukan menggunakan 4 macam system kliring yaitu :
· Sistem
Manual
Sistem manual adalah system penyelenggara kliring local yang
dalam pelaksaan perhitungan, pembuatatn bilyet saldo kliring serta pemilahan
warkat secara manual oleh setiap peserta.pada proses system manual, perhitungan
kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Pelaksaan funsi-funsi kliring seluruhnya di lakukan secara manual, dan
cirri-ciri sebagai berikut :
1. Perhitungan kliring dan
pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta.
2. Pembuatan dan pencocokan rincian
daftar warkat kliring
3. Penyusunan neraca kliring penyerahan
dan pengembalian gabungan dilakukan oleh penyelenggara
4. Identitas peserta menggunakan nomor
urut kelompok
5. Menggunakan warkat baku
6. Kesalahan perhitungan lebih sering
terjadi
7. Memiliki wakil peserta sekurang
kurangnya 2 orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat, mengubah, dan
menandatangani daftar warkat kliring penyerahan/pengambilan dan mencamtumkan
nama jelas sebagai tanda terima pada daftar warkat kliring
penyerahan/pengambilan yang di terima dari peseta lain.
· Sistem
Semi Otomi
Sistem semi otomi, yaitu siste penyelenggaraan kliring local
yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring di
lakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual dari
peserta. Pada proses system semi otomatisasi, perhitungan kliring akan
didasarkan pada DKE yang di buat oleh
peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan. Pelaksaan funsi-funsi
kliring seluruhnya di lakukan dengan menggunakan sarana computer, dan
cirri-ciri sebagai berikut :
1. Peserta merekam data setiap lembar
warkat yang akan di kliringkan ke dalam disket
2. Perhitungan kliring dilakukan oleh
penyelenggara di bantu computer
3. Pembuatan daftar kliring oleh peserta
4. Rekapitulasi, neraca, dan bilyet
saldo klirig di buat oleh penyelenggara
5. Perhitungan baik oleh penyelenggara
maaupun oleh peserta di bantu computer
6. Identitas peserta menggunakan sandi
bank
7. Penyampaian warkat melibatkan oleh semua pihak
8. Menggunkan warkat baku namun dengan
standar kertas sekuriti yang lebih rendah di bandingkan system otomasi dan
elektronik
9. Kesalahan perhitungan dapat di
minimalkan
· Sistem
Otomasi
Sistem otomasi yaitu system penyelenggaraan kliring lokal
yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan
pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. Pada proses
system otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang di buat
oleh peserta kliring sesuai dengan warkat
yang dikliringkan oleh peserta kliring.Pelaksanaan funsi-funsi kliring
seperti pemilahan dan perhitungan warkat di bantu oleh mesin baca pilah
(reader-sorter) dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Pemilahan warkat, penyesuaian, dan
pengecekan warkat, dilakukan oleh penyelenggara
2. Laporan kliring di buat dan di cetak
oleh penyelenggara menggunakan mesin baca pilah (reader-sorter) dan computer
mainframe
3. Distribusi warkat dilakukan oleh
penyelenggara
4. Identitas peserta meggunakan sandi
bank
5. Hasil perhitungan kliring lebih cepat dan
akurat dibandingkan dengan system manual
dan SOKL
6. Informasi hasil kliring dapat lebih
cepat di ketahui oleh peserta kliring dengan menggunakan fasilitas system
informasi kliring jarak jauh dan pusat informasi pasar uang (khusus KP Jakarta
) yang dapat di akses secara online.
· Sistem
Kliring Nasional
Sistem kliring nasional bank indionesia(SKNBI) adalah system
kliring bank Indonesia yang meiiputi kliring debit dan kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Penyelenggaraan SKNBI tunduk
pada peraturan bank Indonesia No. 7/18/PBI/2005 tentang system kliring nasional
bank Indonesia tanggal 22 juli 2005. Pelaksanan implementasi SKNBI untuk
wilayah kliring lainya akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun
2007.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI)
Sistem
kliring nasioal bank Indonesia atau SKNBI adalah system kliring bank Indonesia
yang meliputi kliring debit dan kredit yang penyelesaian akhirnya di lakukan
secara nasional.
Prinsip Umum SKNBI
1. Penyelenggaran kliring terdiri dari
kegiatan kliring debit dan kredit
2. Dasar perhitungan kliring pada SKNBI
adlah data keuangan elektronik
3. Penyampaian DKE oleh peserta kepada
penyelenggara dapat dilakukan secara online atau offline
4. Bank wajib melakukan pendanaan awal
(prefund) sebelum mengikuti kegiatan kliring debit atau kredit
5. Jumlah minimum prefund yang harus di
setorkan oleh bank pada kliring kredit adalah Rp1 (satu rupiah).
6. Terdapat bank yang tidak dapat
memenuhi kewajiban pendanaan awal (prefund), tidak dapat mengikuti kegiatan
pada kliring debit dan kliring kredit pada hari tersebut.
Karakteristik SKNBI
Penyelenggara
SKNBI
diselenggarakan oleh :
1. Penyelenggara kliring nasional yaitu
unit kerja di kantor pusat bank Indonesia yang bertugas mengelola dan
menyelenggarakan SKNBI secara nasional dan
2. Penyelenggara kliring lokal yaitu
unit kerja di bank Indonesia dan bank yang memperoleh persetujuan bank
Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wiayah kliring
tertentu.
Peserta
Setiap bank dapat menjadi peserta dalam menyelenggara
SKNBI di suatu wilayah kliring, dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Telah memperoleh izin usaha atau
izin pembuka kantor dari bank Indonesia
2. Lokasi kantor bank memungkinkan
kantor bank tersebut untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI di lokal PKL secara
tertib sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
3. Bank telah menandatangani perjanjian
penggunaan SKNBI antara bank Indonesia dengan bank sebagai peserta
4. Kantor bank yang menjadi peserta
akan menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat TPK dan
jaringan komunikasi data baik main maupun backup.
Penyelengaraan
Penyelengaraan SKNBI terbagi menjadi 2 sub system, yaitu
:
1. Kliring Debit
a. Meliputi kegiatan kliring penyerahan
dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debit antar bank yang di
sertai dengan penyampaian fisik warkat debit, (Cek, bilyet, giro, nota debit
dan lain-lain).
b. Penyelenggara debit dilakukan dengan
cara lokal di setiap wilayah kliring oleh PKL
c. PKL, akan melakukan perhitungan
kliring debit berdasarkan DKE debit yang dikirim oleh peserta
d. Hasil perhitungan kliring debit
secara lokal tersebut selanjutnya di kirim ke system sentral kliring untuk di
perhitungkan secara nasional oleh PKL.
2. Kliring Kredit
a. Digunakan untuk transfer kredit
antar bank tanpa di sertai penyampaian fisik warkat (paperless)
b. Penyelenggaraan kliring kredit
dilakukan secara nasional oleh PKN
c. Perhitungan kliring kredit dilakukan
oleh PKN atas dasar DKE kredit yang dikirim peserta.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective
Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai
rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada perkembangan nilai tukar
rupiah terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai
tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga
bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
a.
Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
c.
Mengatur dan mengawasi Bank
DAFTAR
PUSTAKA
Latumaerissa Julius R. 2011. Bank dan Lembaga Keuangan Lain.
Jakarta: Salemba empat
Demikianlah materi tentang Makalah Bank Indonesia yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Makalah Purse Seine yang telah kami posting sebelumnya. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon