Makalah HAM (Hak Asasi Manusia) - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
Makalah HAM (Hak Asasi Manusia)
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejak lahir semua manusia sudah pasti mempunyai beberapa hak antara lain : hak untuk hidup , hak memperoleh pendidikan , dan hak memperoleh pengayoman serta hak – hak penting lainnya .Itulah pengertian dasar dari HAM ( Hak Asasi Manusia ) . Tujuan di ciptakannya Ham adalah agar manusia dapt meminta hak – nya namun harus memperhatikan hak orang lain . Serta dengan adanya HAM manusia dapat merasa tenang dan aman .
Diera globalisasi yang maju ini , banyak para pihak yang sengaja melanggar ataupun menyalahgunakan hak – nya sendiri . untuk menyiasati atau meredam dan menghentikan para pelanggar HAM , pemerintah telah membentuk badan – badan yang dapat menghukum para pelanggar HAM dan menlindungi Ham masyarakat luas , salah satu yang di kenal oleh khalayak umum / masyarakat luas yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( HAM ).
Rumusan masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
Apa saja yang termasuk pelanggaran HaM berat dan ringan?
Pelanggaran apa saja yang telah terjadi di Indonesia
Apa saja upaya yang telah dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran HAM?
Tujuan
Makalah ini bertujuan antara lain : agar pembaca masyarakat dapat mendalami tentang HAM , peran dari HAM , serta dapat menggunakan hak – nya dengan sebaik – baiknya tanpa melanggar hak orang lain .
BAB II
Pembahasan
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik
lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
1 . Pengertian pelanggaran HAM
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah
setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin olehUndang-undang,dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 ayat 6 UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM).
Mengapa
pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di Indonesia, meskipun seperti
telah dikemukakan di atas telah dijamin secara konstitusional dan telah
dibentuknya lembaga penegakan hak asasi manusia. Apa bila dicermati secara
seksama ternyata faktor penyebabnya kompleks.
Faktor - faktor penyebabnya
antara lain:
A. masih belum adanya kesepahaman pada
tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat
universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham
HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya
(partikularisme);
B. adanya pandangan HAM bersifat
individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara
individualisme dan kolektivisme);
C. kurang berfungsinva lembaga -
lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
D. pemahaman belum merata tentang HAM
baik dikalangan sipil maupun militer.
1. Mempelajari peratran
perundang-undangan mengenai HAM maupn peraturan hokum pada umumnya.
2. Kegiatan belajar bersama untuk
memahami pengertian HAM.
3. Memahami tentang peran
lembaga-lembaga perlindungan HAM (baik Komnas HAM, LSM dll).
4. Menghormati hak orang lain baik
dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat.
5. Memasyarakatkan tentang
pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib
dan sejahtera.
6. Berbagai kegiatan untuk mendorong
aparat pnegak hokum bertindak adil.
7. Mematuhi peraturan dikeluarga,
sekolah dan masyarakat.
8. Berbagai kegiatan untk mendorong
agar Negara mencegah brbagai tindakan antipluralisme kemajemukan etnis, budaya,
daerah dan agama.
Dilihat dari ringan atau beratnya
pelanggaran HAM. HAM terbagi 2, yaitu:
1. pelanggaran HAM ringan
2. pelanggaran HAM berat
Pelanggaran HAM ringan adalah diuar
genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Pelanggaran HAM bermotif
rasialisme, merupakan bentuk perlakuan dengan memberi pembedaan hak-hak
terhadap rasa atau etnis tertentu.
Pelanggaran HAM bermotif
diskriminasi apartheid, adalah pembedaan hak-hak terhadap etnis tertentu
berdasarkan warna kulit .
2. Pelanggaran HAM BERAT
UU
No. 39 Th 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dalam pasal 104 ayat (1) Yang dimaksud
dengan “pelanggaran hak asasi manusia yang berat” adalah pembunuhan massal
(genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
(arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara
paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
(systematic diserimination).
Pelanggaran hak asasi manusia yang
berat meliputi:
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal
8 UU 26/2000: setiap
perbuatan yang dilakukan
dengan
maksud
untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompoketnis, kelompok
agama, dengan cara:…..
Jenis
kelahatan GENOSIDA:
1. Membunuh anggota kelompok;
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok; atau
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain.
Pasal9 UU 26/2000: salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
Jenis kejahatan terhadap MANUSIA:
a. Pembunuhan;
b. .Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa;
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan
pokok hukum internasional;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan,
perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
h. Penghilangan orang secara paksa; atau
i. Kejahatan apartheid
Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional.
Konflik dan kekerasan yang terjadi
di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara
80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di
kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai
saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit
diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan
yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang
baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan
kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan
dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah
membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat
barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai
jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar
suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini
tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah,
perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000
jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar
Maluku. Masyarakat kini semakin tidak
percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena
ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian
konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi
Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan
saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut. Banyak orang sudah putus asa,
bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah
dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang
terjadi saat ini.
Komunikasi sosial masyarakat tidak
jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan
selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan
terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang
menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat
mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon
sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya
selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas
ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar
yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat
dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut
tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan
tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan
antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi
juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh
anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara
mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program
Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak
malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain
itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan
oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit
mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi
kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas
yang ada banyak yang tidak berfungsi. Belum ada media informasi yang
dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih
dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media
yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa
Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio
SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).
UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI DI INDONESIA
Meskipun Republik Indonesia
lahir sebelum diproklamirkannya UDHR, beberapa hak asasi dan kebebasan
fundamental yang sangat penting sebenarnya sudah ada dan diakui dalam UUD 1945,
baik hak rakyat maupun hak individu, namun pelaksanaan hak-hak individu tidak
berlangsung sebagaimana mestinya karena bangsa Indonesia sedang berada dalam
konflik bersenjata dengan Belanda. Pada masa RIS (27 Desember 1949-15 Agustus
1950), pengakuan dan penghormatan HAM, setidaknya secara legal formal, sangat
maju dengan dicantumkannya tidak kurang dari tiga puluh lima pasal dalam UUD
RIS 1949. Akan tetapi, singkatnya masa depan RIS tersebut tidak memungkinkan
untuk melaksanakan upaya penegakan HAM secara menyeluruh.
Kemajuan
yang sama, secara konstitusional juga berlangsung sekembalinya Indonesia
menjadi negara kesatuan dan berlakunya UUDS 1950 dengan dicantumkannya tiga
puluh delapan pasal di dalamnya. Pada masa berlakunya UUDS 1950 tersebut,
penghormatan atas HAM dapat dikatakan cukup baik. Patut diingat bahwa pada masa
itu, perhatian bangsa terhadap masalah HAM masih belum terlalu besar. Di masa
itu, Indonesia menyatakan meneruskan berlakunya beberapa konvensi Organisasi
Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO) yang telah
diberlakukan pada masa Hindia Belanda oleh Belanda dan mengesahkan Konvensi Hak
Politik Perempuan pada tahun 1952.
Sejak
berlakunya kembali UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959, bangsa Indonesia
mengalami kemunduran dalam penegakan HAM. Sampai tahun 1966, kemunduran itu
terutama berlangsung dalam hal yang menyangkut kebebasan mengeluarkan pendapat.
Kemudian pada masa Orde Baru lebih parah lagi, Indonesia mengalami kemunduran
dalam penikmatan HAM di semua bidang yang diakui oleh UUD 1945. Di tataran
internasional, selama tiga puluh dua tahun masa Orde Baru, Indonesia
mengesahkan tidak lebih dari dua instrumen internasional mengenai HAM, yakni
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(1979) dan Konvensi tentang Hak Anak (1989).
Pada
tahun 1993 memang dibentuk Komnas HAM berdasarkan Keputusan Presiden No. 50
tahun 1993, yang bertujuan untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM “guna mendukung tujuan
pembangunan nasional”. Komnas HAM dibentuk sebagai lembaga mandiri yang
memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Meskipun Komnas HAM yang dibentuk itu dinyatakan bersifat mandiri karena para
anggotanya diangkat secara langsung oleh presiden, besarnya kekuasaan presiden
secara de facto dalam kehidupan bangsa dan negara serta kondisi obyektif bangsa
yang berada di bawah rezim yang otoriter dan represif, pembentukan Komnas HAM
menjadi tidak terlalu berarti karena pelanggaran HAM masih terjadi di
mana-mana.
Sejak
runtuhnya rezim otoriter dan represif Orde Baru, gerakan penghormatan dan
penegakan HAM, yang sebelumnya merupakan gerakan arus bawah, muncul ke
permukaan dan bergerak secara terbuka. Gerakan ini memperoleh impetus dengan
diterimanya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Pembuatan peraturan
perundang-undangan sebagai “perangkat lunak” berlanjut dengan
diundang-undangkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang
memungkinkannya dibentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM
yang berat yang terjadi sebelum UU tersebut dibuat.
Pada
masa itu dikenal transitional justice, yang di Indonesia tampak disepakati
sebagai keadilan dalam masa transisi, bukan hanya berkenaan dengan criminal
justice (keadilan kriminal), melainkan juga bidang-bidang keadilan yang lain
seperti constitutional justice (keadilan konstitusional), administrative
justice (keadilan administratif), political justice (keadilan politik),
economic justice (keadilan ekonomi), social justice (keadilan sosial), dan
bahkan historical justice (keadilan sejarah). Meskipun demikian, perhatian
lebih umum lebih banyak tertuju pada transitional criminal justice karena
memang merupakan salah satu aspek transitional justice yang berdampak langsung
pada dan menyangkut kepentingan dasar baik dari pihak korban maupun dari pihak
pelaku pelanggaran HAM tersebut. Di samping itu, bentuk penegakan transitional
criminal justice merupakan elemen yang sangat menentukan kualitas demokrasi
yang pada kenyataannya sedang diupayakan.
Upaya
penegakan transitional criminal justice umumnya dilakukan melalui dua jalur
sekaligus, yaitu jalur yudisial (melalui proses pengadilan) dan jalur
ekstrayudisial (di luar proses pengadilan). Jalur yudisial terbagi lagi menjadi
dua, yaitu Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM ditujukan
untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah diundangkannya UU No. 26 tahun
2000, sedangkan Pengadilan HAM Ad Hoc diberlakukan untuk mengadili pelanggaran
HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya UU No. 26 tahun 2000.
Sedangkan
jalur ekstrayudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
ditempuh untuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau
dan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 tahun
2000. Upaya penyelesaian melalui jalur demikian haruslah berorientasi pada
kepentingan korban dan bentuk penyelesaiannya dapat menunjang proses
demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan upaya
penciptaan kehidupan Indonesia yang demokratis dengan ciri-ciri utamanya yang
berupa berlakunya kekuasaan hukum dan dihormatinya hak asasi dan kebebasan
fundamental.
Selain itu Upaya penegakan HAM dapat melalui
jalur Pengadilan HAM, mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:
- Kewenangan memeriksan dan
memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas
oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18
tahun pada saat kejahatan dilakukan.
- Terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000,
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc. Pembentukan Pengadilan
HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan
waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum
diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
- Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir). Sedang penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR berfungsi sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban atau keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur Pengadilan HAM
BAB III
PENUTUP
a.
KESIMPULAN
Tuntutan untuk menegakan
hak asasi manusia sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri maupun melalui
tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk
itu perlu adanya dukungan dari semua pihak; masyarakat, politisi, akademisi,
tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan hak asasi manusia bergerak ke
arah positif sesuai harapan kita bersama. Diperlukan niat dan kemauan yang
serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan
hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi
kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran hak
asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang
akan datang.
b.
SARAN
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Demikianlah materi tentang Makalah HAM (Hak Asasi Manusia) yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Makalah Ekonomi dan Bisnis Internasional yang telah kami posting sebelumnya. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon