Makalah LGBT - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
Makalah LGBT
KATA PENGANTAR
Segala puji
bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat
kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikantugas makalah ini dengan baik . Kemudian
shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang
telah memberikan pedoman hidup yakni al-Qur’an dan sunnah untuk keselamatan
umat di dunia.
Makalah ini adalah salah satu tugas mata kuliah Perilaku
Organisasi dengan judul makalah yaitu “Pengaruh LGBT Terhadap Masyarakat“. Selanjutnya penulis mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bp. Dr.H.Wawan Prahlawan, SE.,M.M selaku
dosen pembimbing mata kuliah Perilaku Organisasi dan kepada segenap pihak yang telah memberikan
bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
Akhirnya
penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan
makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Serang , 19 Maret 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Kehadiran kaum lesbian,
gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia, akhir-akhir ini semakin
ramai dipersoalkan. Tidak hanya di media massa dan jejaring sosial, perbincangan
seputar kelompok ini juga dilakukan di forum diskusi secara serius oleh
berbagai organisasi sosial dan agama, majelis agama-agama, komisi-komisi
negara, kampus, dan legislatif. Semuanya bertujuan untuk meletakkan persoalan
LGBT ini pada tempat yang sebenarnya. Perilaku dan fenomena LGBT sudah lama
terjadi di Indonesia maupun di belahan bumi lain. Namun LGBT menjadi isu dan
topik diskusi yang melibatkan negara dan institusi internasional baru
belakangan ini saja terjadi.
Tidak semua orang setuju dengan istilah LGBT atau GLBT.Contohnya, ada
yang berpendapat bahwa pergerakan transgender dan transeksual tidak sama dengan
lesbian, gay, dan biseksual (LGB).Argumen ini bertumpu pada gagasan bahwa
transgender dan transeksualitas berkaitan dengan identitas gender yang terlepas
dari orientasi seksual Isu LGB dipandang sebagai masalah orientasi atau
rangsangan seksual. Pemisahan ini dilakukan dalam tindakan politik: tujuan LGB
dianggap berbeda dari transgender dan transeksual, seperti pengesahan pernikahan sesama jenis dan perjuangan hak
asasi yang tidak menyangkut kaum transgender dan interseks. Beberapa interseks
ingin dimasukkan ke dalam kelompok LGBT dan lebih menyukai istilah
"LGBTI", sementara yang lainnya meyakini bahwa mereka bukan bagian
dari komunitas LGBT dan lebih memilih tidak diliputi dalam istilah tersebut.
Di sela- sela berbagai
kontroversi dalam masyarakat, media juga ikut andil dalam menyuarakan berbagai
pandangan dari sudut pro dan kontra, Setiap komunitas yang disebut LGBT telah dan masih terus berjuang untuk mengembangkan identitasnya
masing-masing,seperti apakah, dan bagaimana bersekutu dengan komunitas lain, konflik tersebut terus berlanjut
hingga kini.
Besarnya respons yang diberikan oleh beragam komponen masyarakat bangsa
ini, karena melihat semakin derasnya kampanye, advokasi dan propaganda yang
dilakukan pelaku dan pendukung kaum ini.Tidak lagi sekadar menyuarakan
perlindungan diskriminasi atau
kekerasan, tetapi mulai mempengaruhi publik dengan mendalilkan bahwa
perilaku LGBT adalah normal, tidak menular dan tidak berbahaya.Secara
terang-terangan kelompok ini mendesak negara untuk mengakui kehadiran mereka
sebagai bagian dari komunitas yang ada dalam masyarakat. Ujungnya, kaum LGBT
dan para pendukungnya memperoleh legalitas dari negara melakukan pernikahan sejenis
Hal ini tentu nya menimbulkan
pro dan kontra di berbagai kalangan, baik itu dikalangan politik, lembaga
ataupun kalangan masyarakat. Bagi masyarakat Indonesia yang masih setia
pada norma dan tradisi agama, sangat wajar kalau mereka menentang. Lebih dari
itu, alasan mereka tidak saja norma agama, melainkan juga dikhawatirkan akan
mempengaruhi pertumbuhan remaja yang masih dalam proses pencarian identitas
diri, sehingga akan membawa mereka ke gaya hidup yang dianggap menyalahi adat
dan kepantasan sosial.Sedangkan bagi
pejuang pembela hak asasi manusia, LGBT itu hak seseorang yang mesti dihargai.
Maka tak bisa dihindari munculnya pro-kontra baik mereka yang membahas dari
sisi psikologis ilmiah, analisis teologi, maupun kebijakan publik yang mesti
diambil pemerintah.
Berdasarkan fenomena tersebut,
maka dari itu penulis mencoba untuk membahas lebih dalam bagaimana pengaruh
LGBT tersebut terhadap masyarakat. Sehingga ini menjadi kajian yang akan dapat
menjadi pertimbangan bagi para pembaca dalam menyikapi fenomena yang ada saat
ini.
BAB II
PEMBAHASAN
- Sejarah LGBT
LGBT atau GLBT adalah akronim dari "lesbian, gay, biseksual,
dan transgender". Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan
menggantikan frasa "komunitas gay karena istilah ini lebih mewakili
kelompok-kelompok yang telah disebutkan.Akronim ini dibuat dengan tujuan untuk
menekankan keanekaragaman "budaya yang berdasarkan identitas seksualitas
dan gender".Kadang-kadang istilah LGBT digunakan untuk semua orang yang
tidak heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksual, atau transgender.Maka
dari itu, seringkali huruf Q ditambahkan agar queer dan orang-orang yang masih
mempertanyakan identitas seksual mereka juga terwakili
(contoh."LGBTQ" atau "GLBTQ", tercatat semenjak tahun
1996).Istilah LGBT sangat banyak digunakan untuk penunjukkan diri. Istilah ini
juga diterapkan oleh mayoritas komunitas dan media yang berbasis identitas
seksualitas dan gender di Amerika Serikat dan beberapa negara berbahasa Inggris
lainnya.
Seluk-beluk LGBT memang menarik untuk dibicarakan, terlepas dari apakah
kita pro atau kontra, ada baiknya kita mengetahui dunia LGBT saat ini karena
tidak sedikit pula LGBT yang mau menikah heterogen dengan pasangan di luar
kaumnya. Bagi pasangan gay, harus ada yang berperan sebagai perempuan dan
laki-laki di antara mereka berdua, untuk gay yang berperan sebagai
perempuan disebut bottom
dan yang jadi laki-laki disebut top.
Sedangkan, untuk lesbian yang berperan sebagai perempuan disebut femme dan yang menjadi
laki-laki disebut buchi.Tidak
melulu seorang lesbian hanya ingin berhubungan dengan wanita karena saat ini
telah ada kasus di mana ada buchi
yang hanya mau berhubungan dengan bottom.Si perempuan buchi itu menjadi laki-laki di kehidupan pernikahan,
sementara si laki-laki bottom
menjadi perempuan di kehidupan nyata.
Di negara maju seperti Amerika dan Eropa, keberadaan kelompok LGBT telah
mendapat pengakuan dari negara.Ia tidak lagi dianggap sebagai perilaku yang
abnormal. Perilaku LGBT dipandang sama seperti perilaku manusia lain dan itu
dikategorikan sebagai hak asasi yang wajib dilindungi negara. Lebih jauh,
legalitas aktivitas mereka sudah sampai pada pengakuan terhadap hidup bersama
dalam sebuah ikatan pernikahan rumah tangga.
Derasnya kampanye, advokasi, dan propaganda komunitas LGBT di bumi
nusantara ini, salah satunya ditopang oleh pendanaan yang besar dari UNDP
(United Nations Development Programme). Satu organ badan dunia PBB ini
mengucurkan dana sebesar 8 juta dolar AS (sekitar Rp 108 miliar) untuk empat
negara yakni Indonesia, Cina, Filipina dan Thailand. Bantuan yang dimulai
Desember 2014 hingga September 2017 mendatang, bertujuan agar kaum LGBT
mengetahui hak-hak mereka dan mendapatkan akses ke pengadilan ketika melaporkan
pelanggaran HAM yang dialami. Output yang diharapkan adalah kemampuan
organisasi-organisasi LGBT semakin meningkat dalam melakukan mobilisasi dan
berkontribusi diberbagai dialog kebijakan serta aktivitas pemberdayaan
komunitas.
Tercatat sejauh ini telah ada 23 negara di dunia
yang melegalkan pernikahan sejenis. Negara-negara tersebut adalah Belanda
(1996), Belgia (2003), Spanyol dan Kanada (2005), Afrika Selatan (2006),
Norwegia dan Swedia (2009), Portugal, Islandia, dan Argentia (2010), Denmark
(2012), Brazil, Inggris dan Wales, Prancis, Selandia Baru dan Uruguay (2013),
Skotlandia (2014), Luxemburg, Finlandia, Slovenia, Irlandia, Meksiko, serta
Amerika Serikat (2015).
Terus bermunculanDi Indonesia, gerakan kaum LGBT
sudah berlangsung lama. Kemunculan mereka secara terbuka dalam bentuk
organisasi dengan nama Lambda Indonesia dilakukan pertama sekali pada 1982.
Sampai 1990-an organisasi atau asosiasi sejenis terus bermunculan.Sampai
sekarang diperkirakan 40-an organisasi LGBT telah berdiri di 33 provinsi.
Beberapa asosiasi utama LGBT yang saat ini terus aktif melakukan kampanye dan
advokasi di antaranya: Gaya Nusantara, Arus Pelangi, Ardhanary Institute, dan
GWL INA.
- Pandangan Psikater dan Psikolog
terhadap LGBT
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter
Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) mengeluarkan pernyataan sikap
atas berkembangnya isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGB-T) di
Indonesia.Menurut Undang-undang No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan
Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III, LGBT merupakan
istilah yang berkembang di masyarakat yang tidak dikenal dalam ilmu psikiatri.
Sedangkan orientasi seksual antara lain meliputi heteroseksual,
homoseksual dan biseksual.
Homoseksual merupakan kecenderungan
ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang sama. Homoseksual
meliputi lesbian dan gay.Sedangkan biseksual adalah kecenderungan ketertarikan
secara seksual kepada kedua jenis kelamin. Transseksualisme merupakan
gangguan identitas kelamin berupa suatu hasrat untuk hidup dan diterima sebagai
anggota dari kelompok lawan jenisnya, biasanya disertai perasaan tidak enak
atau tidak sesuai dengan anatomi seksualnya.Dia juga menginginkan untuk
memeroleh terapi hormonal dan pembedahan untuk membuat tubuhnya semirip mungkin dengan
jenis kelamin yang diinginkan.
Menurut Ketua Umum
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa dr Danardi
Sosrosumihardjo, SpKJ(K) bahwa Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK)
merupakan orang yang memiliki masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan
perkembangan dan kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan
jiwa. Dengan demikian, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat
dikategorikan sebagai ODMK, Sedangkan untuk menegakkan diagnosis transeksual,
identitas mereka harus menetap selama minimal dua tahun. Dan perlu dicatat,
transeksual bukan gejala dari gangguan jiwa seperti skizofrenia atau kelainan
interseks, genetik atau kromosom seks sehingga mereka dikategorikan sebagai
Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan menurutnya pula bahwa tidak semua ODKM
akan berkembang menjadi ODGJ. Banyak faktor yang berkontribusi hingga muncul
gangguan jiwa seperti faktor genetik, neurobiologik, psikologik, sosial, budaya
dan spiritualitas.
Pakar Psikolog menyatakan LGBT bisa disembuhkanAda
beberapa hal yang mempengaruhi perilaku LGBT. Misalnya faktor
biologis.Penelitian menyatakan bahwa homoseksual (gay dan lesbi) dan
transgender disebabkan karena muncul dorongan dari dalam tubuh yang bersifat
genetik. Penyimpangan genetik ini bisa diterapi dan disebuhkan dengan baik
dengan cara medis maupun religi. Di samping itu, ada juga pengaruh lingkungan,
keluarga, dan pengetahuan agama yang lemah.Dari pemilihan subjek dan objek
inilah kemudian bisa ditentukan pendekatan seperti apa yang paling efektif
dilakukan agar kaum dan pendukung LGBT menyadari kekeliruan yang mereka
lakukan. Tidak hanya menggunakan instrumen hak asasi manusia yang universal
semata tanpa memerhatikan nilai-nilai sosial, budaya dan agama yang hidup di
masyarakat.Demikian pula sebaliknya.
- Pandangan KPAI dan KPI terhadap
LGBT
Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) selama Februari 2016 sudah mengeluarkan sekitar 6 sanksi
teguran, terhadap televisi yang memiliki program-program yang secara tidak
langsung, mempromosikan pelaku dan perilaku LGBT.Tidak dipungkiri bahwa publik figur seringkali menjadi pusat percontohan
perilaku di kalangan penggemarnya.Penularan yang terlihat cepat di kalangan
figur publik, khususnya artis, bisa jadi contoh paling gamblang, pelaku dan
perilaku LGBT di kalangan publik figur secara langsung atau tidak langsung
disebarluaskan secara massif oleh lembaga penyiaran, khususnya
televisi.Bayangkan jika setiap hari ada beberapa televisi menampilkan pelaku
dan perilaku LGBT dalam programnya, maka berapa juta warga masyarakat Indonesia
yang terterpa pesan langsung dan tidak langsung tentang LGBT.
Kelompok LGBT juga membangun kesadaran bersama
dan melakukan upaya bersama memperjuangkan pembenaran, eksistensi, sampai
pengakuan hak-hak hukum atas disorientasi perilaku seksualnya.Tentu saja,
kelompok LGBT secara sadar juga melakukan berbagai upaya untuk menambah jumlah
pelaku dan menyebarluaskan perilaku mereka.Kampanye viral melalui media sosial saat ini
dimanfaatkan secara maksimal bagi kelompok dan pendukung LGBT, untuk menyebarluaskan
paham mereka. Juga menggalang dukungan dan menjaring pengikut baru di tengah
tidak ada regulasi yang secara efektif mampu mengawasinya.
Sedangkan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, propaganda Lesbian, Gay,
Biseksual dan Transgender (LGBT) dilarang masuk ke anak-anak.LGBT merupakan
penyimpangan terhadap moral, agama dan undang-undang.Di dalam UU Perlindungan
Anak dan KUHP, menjelaskan, kalau bersetubuh, pencabulan, pelecehan dengan anak
itu adalah tindak pidana.Menurut KPAI propaganda LGBT dilarang keras masuk ke
dalam anak-anak., Tentunya Hak Asasi Manusia (HAM) memang melekat dalam diri
manusia.Namun tidak serta merta menjadi nomor satu. Menurutnya, HAM dibatasi
hak-hak lain. Dia mengungkapkan, amanat UUD 45 sangat jelas.
Orang Indonesiamasih memiliki keyakinan bahwa perilaku LGBT tidak sesuai
norma moral, agama dan sebagainya. Penyakit
kelamin karena penyimpangan seks sangat tinggi meski kerap dibantah aktivis
LGBT.Pada tahun 1950, tidak ada satu negara pun yang melegalkan perkawinan
sesama jenis.Pada tahun 2015 terdapat 17 negara yang melegalkan perkawinan
sesama jenis.Bagaimana 2050 atau 2100. Karena bumi ini akan musnah karena tidak
terjadi reproduksi.
Disisi lain, Gerakan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender
(LGBT) semakin berani di Indonesia, bahkan tak segan menuntut tujuh pejabat
negara. Pejabat tersebut terdiri dari Mendikbub Anies Baswedan, Wali Kota
Bandung Ridwan Kamil, anggota DPR M Nasir Djamil, Ketua MPR Zulkifli Hasan,
termasuk penggiat dan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Erlinda.
Pihak KPAI
mengemukakan bahwa Mereka salah karena
mengampanyekan propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)
kepada anak-anak. Padahal anak-anak itu sama sekali tidak
boleh diberitahukan hal-hal buruk, yang bertentangan dengan usia dan masa
pertumbuhan. Itu sudah diamanahkan langsung lewat UU pasal 56 atau lainnya.
Sepaham dengan KPAI maka KPI pun mengeluarkan surat edaran yang berisi 7 poin
yang harus diperhatikan oleh Lembaga Penyiaran dalam melaksakan peraturan dan
Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) yang
berisi pelarangan pria sebagai pembawa acara (host), talent maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama
maupun pendukung) dengan tampilan :
1.
Gaya berpakaian kewanitaan;
2.
Riasan (make up) kewanitaan;
3.
Bahasa Tubuh Kewanitaan,
(termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gaya tangan
maupun perilaku lainnya);
4.
Gaya Bicara Kewanitaan;
5.
Menampilkan pembenaran
atau promosi seorang pria untuk berprilaku kewanitaan;
6.
Menampilkan sapaan
terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan untuk wanita;
7.
Menampilkan istilah dan
ungkapan khas yang sering digunakan kalangan pria kewanitaan.
- Pandangan Agama dan HAM tentang
LGBT
Dari sisi agama, semua agama
melarang adanya LGBT, Dalam Islam LGBT sangat di haramkan karena itu sudah tercantum dalam Al-Quran surat Al Aruf ayat 80 :84 yang dimana ayat ini mengisahkan tentang
jaman nya nabi Luth yang pada
masa itunabi Luth mengusir
orang orang yang tidak taat kepada ajaran Allah SWT, mereka yang melakukan
hubungan sesama jenis sehingga Allah membinasakan mereka dengan menghujani
mereka dengan batu.
Selain itu
diperjanjian baru surat Roma bab 1 ayat 26 27 bahwamereka menyatakan bahwa
merekayang melakukan hubungan sexsesama jenis
akan mendapatkan gajaran yg setimpal degan dosanya, Sedangkan ”Alkitab
mengatakan dengan jelas bahwa Allah merancang agar hubungan seks dilakukan
hanya di antara pria dan wanita, dan hanya dalam ikatan perkawinan. (Kejadian
1:27, 28; Imamat 18:22; Amsal 5:18, 19) Alkitab mengutuk percabulan,
yang mencakup perilaku homoseksual maupun heteroseksual terlarang.”*—Galatia
5:19-21.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengeluarkan fatwa haram terhadap seluruh aktivitas lesbian, gay,
bisexual, dan transgender (LGBT) pada 17 Februari 2016. Menyusul MUI, kini
sejumlah organisasi keagamaan lain juga turut angkat bicaratentang LGBT, Wakil
Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Najamudin Ramli, pimpinan-pimpinan Majelis
Agama yang terdiri dari MUI, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Perwakilan Umat
Budha Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia menimbang bahwa
aktivitas LGBT bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama, Pancasila, UUD
1945 Pasal 29 ayat 1 dan UU Nomer 1 tahun 1974 tentang pernikahan.
Mungkin bagi sebagian orang yang pro dengan LGBT menuntut agar pemerintah
melegalkan perbuatan tersebut.Mereka sering berdalih dengan landasan hak asasi
manusia (HAM) sebagai tameng utamanya. Bahkan Indonesia sebagai salah satu
negara hukum memberikan jaminan kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945
amandemen II, yaitu pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan
hati nuraninya. Ini adalah masalah bersama dilihat problem kejiwaan/problem
sosial atau bukan, sehingga semua lapisan masyarakat dituntut agar memahaminya
dengan baik dan segera dicari solusinya.Legalnya pernikahan sejenis di
Indonesia pun akan melanggar UU No. 1 tahun 1974 tentang pernikahan yang
menyebutkan bahwa pasangan mempelai adalah seorang wanita dan seorang pria.
Sekalipun mereka masih tetap teguh kepada pendirianya untuk melegalkan
perbuatan ini.Maka hal yang harus dijadikan basis fundamental dan harus selalu
diingat dalam kaitanya penegakkan hak asasi manusia adalah bahwa HAM berbanding
lurus dengan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Dengan demikian, setiap
individu bebas dan berhak atas haknya masing-masing, namun pada saat yang sama
ia harus memperhatikan hak-hak orang lain yang berada di lingkungannya. Sejauh
pengamatan penulis sampai saat ini, pandangan kelompok ini baru sampai pada
taraf menuntut hak-haknya saja.Dalam hal ini, Peran pemerintah benar-benar
sangat diperlukan untuk merumuskan kerangka kode etik sosial.
- Perkembangan LGBT di Indonesia
Aktivis hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Dede
Oetomo menyebut jumlah gay di Indoneia ada ratusan ribu orang.Bahkan ada yang
memperkirakan 3 persen dari penduduk Indonesia adalah kaum LGBT.Data itu dia
peroleh dari rilis Kementerian Kesehatan di tahun 2006.Jumlah gay saat itu 760
ribuan orang.Sementara waria 28 ribu orang.Dede menjelaskan bahwa angka ini
ketika dicari di internet juga tidak ada.Kalau lesbi tidak ada data.Soal jumlah
pasti tidak ada yang tahu.Ada yang bilang 3 persen dari jumlah penduduk
Indonesia.Hanya saja menurut Dede tidak ada jumlah pastinya, karena tidak
pernah bisa dihitung.Ini disebabkan mereka masih menutup diri dan
bersembunyi.Lantaran hukum dan sosial Indonesia masih tidak menerima keberadaan
mereka.Bagi yang pro LGBT, ini faktanya:
1.
Tiga lembaga kesehatan sangat kredibel yang melakukan
riset intensif menyimpulkan LGBT itu bukan mental disorder, bukan penyakit,
tapi sekedar varian orientasi seksual orang-orang yang sehat belaka.Ketiganya
adalah Asosiasi Psikiater Amerika (tahun 1970an), diikuti Asosiasi
Psikologi Amerika dan Lembaga Kesehatan Dunia PBB (WHO)
2.
Tahun 2014,
melalui voting, Persatuan Bangsa Bangsa membuat resolusi bahwa LGBT itu adalah
bagian sentral dari hak asasi manusia. Ia adalah pilihan individu dan identitas
sosial yang punya hak hidup, dan tak boleh didiskriminasi, sebagaimana agama,
suku, ras, gender
3.
Umumnya
penentang LGBT menggunakan alasan agama. Namun kini sudah muncul interpretasi
progresif dari banyak agama yang ikut mendukung LGBT. Untuk dunia muslim,
misalnya Gerakan Muslim Progresive values. Ini pertarungan interpretasi
terhadap agama.
Menjadi LGBT adalah sebuah pilihan yang bebas dipilih oleh siapapun
berdasarkan cara pikirnya sendiri. Cara pikir setiap orang tentu dipengaruhi
oleh berbagai macam faktor mulai dari proses perkembangan seseorang hingga
faktor lingkungan di luar dirinya. Memang, saat ini semua orang belum dapat
menerima kehadiran LGBT, selalu ada pro dan kontra terhadap sesuatu hal.Untuk
masalah LGBT, ada dua macam sikap kontra yang terlihat.Pertama, kontra tetapi
dapat menerima untuk hidup berdampingan dengan LGBT dan yang kedua, kontra
untuk melibas.Masalah pro kontra disini jangan hanya dikaitkan dengan kaum straight dan non-straight. Ada banyak
kasus dimana LGBT ingin kembali menjadi straight dengan cara mencoba berhubungan dengan
lawan jenis atau kaum straight
yang akhirnya memilih untuk menjadi LGBT. Kembali, itu adalah
sebuah pilihan setiap orang berhak memaknai kehidupannya sendiri.
Memilih menjadi kaum LGBT tentu mendatangkan risiko yang tidak sedikit,
contoh paling sederhana adalah bully.Bentuk
bully-nya sama
seperti orang kebanyakan yang merasa superior. Mereka menganggap LGBT adalah
kaum inferior. Kasus bully
sendiri justru terjadi juga di kaum LGBT sendiri seperti misalnya, White Gay People menolak
berhubungan dengan Asian gay,
sissy, old, dan lain-lain. Sementara untuk dorongan seksual,
ada kaum gay ada yang hiperseksual dan pasif. Bahkan banyak kaum LGBT yang
masih menjaga "kemurnian" mereka dengan tidak melakukan penetrasi
saat seks atau bahkan tidak melakukan seks sama sekali. Banyak LGBT yang juga
percaya konsep true love.
Mengambil pilihan untuk menjadi LGBT membuat seseorang juga harus
menerima berjuta risiko dalam satu paket.Salah satu risikonya adalah berkaitan
dengan transmisi HIV/AIDS.Kelompok transmisi tertinggi hingga beberapa tahun
lalu di Indonesia itu LSL (Lelaki Seks Lelaki atau MSM-Men Sex Men). Sekitar awal
tahun 1981, dari kaum gay pula lah yang ditemukan pertama kali mengidap
penyakit tersebut (sumber: Centers for
Diseases Control-CDC, Los Angeles). Selanjutnya gaya hidup yang bebas
seperti ini malah cukup menimbulkan kekhawatiran semakin meningkatnya
angka kejadian penyakit tersebut.
Belum lagi dengan melakukan hubungan homoseksual membuat mereka tidak
dapat menghasilkan keturunan.Untuk masalah menghasilkan keturunan, di negara
barat, kita bisa ambil Ricky Martin dan Neil Patrick Harris yang masing-masing
dengan pasangannya memutuskan untuk beranak pinak dengan konsep surrogate mother (meminjam
rahim kepada wanita pendonor). Bahkan melalui surrogate mother mereka bisa memrogram ingin punya anak
dengan jenis kelamin apa, kembar, dan sebagainya.
Secara default hanya ada pria dan wanita.LGBT itu pilihan karena merasa
tidak nyaman dengan kondisi defaultnya.Masalah LGBT muncul karena memodifikasi
kondisi default.Kondisi default manusia adalah wanita untuk pria dan
sebaliknya. Secara fisiologis pun demikian. Alat reproduksi pun demikian.Desain
alat kelamin dan tubuh lainnya pun saling melengkapi.Jadi ada kondisi
membutuhkan lawan jenis.Bahkan di LGBT sendiri ada fungsi gender pria dan
wanita. Karena ada ketidaknyamanan atau ada dorongan emosi dan protes terhadap
kondisi default maka memilih menjalani LGBT.
6. LGBT dan Pengaruhnya Terhadap Sebuah Bangsa
dan Masyarakat
Pro dan kontra terus mengemuka dengan pelbagai argumennya yang tentu
sama-sama diklaim valid.Merujuk pada penelitian PEW research center,
negara-negara yang religius memang memiliki toleransi yang minimal terhadap
perilaku LGBT.Semakin religius sebuah negara, semakin besar kecenderungan
penolakannya atas LGBT.Indonesia, dalam riset tersebut, dikategorikan sebagai
salah satu negara yang memiliki tingkat religiusitas tinggi, sehingga wajar
saja nuansa penolakannya jauh lebih besar dibanding negara-negara yang
dikategorikan kurang religious semisal Kanada, Spanyol, Jerman dan UK.
Akan tetapi, dengan nuansa debat berbasis moral dan religi tanpa basis
data yang ajeg, pihak yang berdebat pun pada gilirannya memiliki definisi
kebenaran dan kepatutan yang berbeda yang hampir mustahil bertemu
sapa.Bagaimana pengaruh dari sikap pro LGBT sebuah negara terhadap pertumbuhan
ekonominya?Dilihat dari beragam variabel dalam sebuah survey ada tiga variabel
yang paling relevan, diantaranya adalah: i) dukungan figur publik (baik
politikus maupun artis); ii) dukungan pemerintah dan; iii) dukungan pemuka
agama. Model yang dibangun didasarkan pada teori pertumbuhan ekonomi klasik, di
mana ekonomi dapat tumbuh dengan dengan bantuan modal dan tenaga kerja, di mana
kecenderungan LGBT yang semakin besar di sebuah negara akan berdampak kepada
kondisi kependudukan yang memburuk. Hal ini dapat dijelaskan dari fakta terang
benderang bahwa pasangan LGBT tidak dapat menghasilkan keturunan.
Kondisi kependudukan yang memburuk tersebut pada gilirannya akan
menghambat ekonomi untuk terus tumbuh. Negara-negara besar di Eropa seperti
Jerman dan Perancis, misalnya, memiliki kecenderungan pertumbuhan populasi yang
negatif sehingga pada tahun 2060, negara-negara ini akan kehilangan hampir setengah
penduduknya karena kondisi rapid aging society.
Selanjutnya hasil bercerita bahwa persentase dukungan figur publik terhadap
LGBT yang semakin besar ternyata tidak berdampak signifikan tehadap pertumbuhan
ekonomi.Dari sini, tersirat bahwa meski figur publik berkoar-koar mendukung
LGBT, hanya sedikit dari masyarakatnya yang betul-betul terpengaruh sehingga
efek tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi tidak terlalu
kentara.Namun jika melihat faktor pemerintah, setiap 1 persen kenaikan
kecenderungan pro LGBT, maka terjadi pelambatan pertumbuhan ekonomi sebesar 0.1
persen.Di sini, dapat dilihat bahwa peran pemerintah selaku pembuat kebijakan
adalah cukup krusial, baik itu bersifat pro maupun kontra terhadap LGBT.Dari
sini pula, kita dapat melihat bahwa kebijakan pemerintah yang memiliki
kecenderungan pro terhadap LGBT dapat meng-constraint pertumbuhan
ekonomi. Sementara itu, pengaruh yang lebih besar didapat dari faktor pemuka
agama, yaitu setiap 1 persen kenaikan kecenderungan pemuka agama yang pro terhadap
LGBT maka pertumbuhan ekonomi akan turun sebesar 0.12 persen dengan tingkat
signifikansi yang lebih besar dari dua faktor yang disebut sebelumnya. Temuan
ini tentunya menyiratkan bahwa pemuka agama adalah gerbang terakhir penjagaan
sebuah negara terhadap LGBT. Jika para pemuka agama kontra terhadap LGBT,
sebagian besar masyarakat akan taat dan kecenderungan masyarakat yang
berketurunan akan semakin banyak. Hal ini tentu pada gilirannya akan mampu
menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebaliknya, semakin banyak
pemuka agama yang pro LGBT, atau bahkan menjadi pelaku LGBT itu sendiri, maka
potensi 'hilang generasi' akan semakin besar.
- Pengaruh LGBT terhadap masyarakat
Indonesia
Melihat betapa cepatnya pertumbuhan organisasi, tingginya aktivitas serta
semakin beraninya promosi yang mereka lakukan, sangatlah wajar bila disikapi secara serius. Jangan sampai
keberadaan LGBT yang oleh mayoritas masyarakat dianggap menyimpang itu,
memancing reaksi mereka untuk bersikap dengan cara mereka sendiri. Sebab
masyarakat punya logika berfikir dan cara bertindak sendiri, manakala hal-hal
yang dianggap menyimpang tidak disikapi oleh pemerintah dengan tegas.
Mayoritas masyarakat
tidak setuju pada LGBT. Namun, dari dulu masyarakat juga sudah tahu adanya
praktik LGBT, tapi tidak membuatnya heboh karena LGBT dilakukan secara
terbatas, diam-diam, tidak show
off dan melakukan kampanye, serta tidak memiliki jaringan dengan
komunitas LGBT negara lain.Dengan hadirnya media sosial berbasis internet,
dunia memang terasa semakin plural dan warna-warni.Mereka yang merasa sebagai
kelompok minoritas yang terkucilkan, kesepian dan tertindas, sangat aktif dan
efektif menggunakan fasilitas media sosial untuk memperkenalkan diri,
mencari teman seideologi, dan senasib.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur
Wahid mengatakan bahwa fenomena LGBT, seks bebas atau pernikahan sesama jenis
sangat merisaukan seluruh warga bangsa. Fenomema negatif tersebut dikhawatirkan
membawa pengaruh buruk dan menular di kalangan generasi muda.Para orang tua pun
sangat mengkhawatirkan dampak buruk tersebut.Hidayat pun mewanti-wanti agar
seluruh elemen bangsa berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan agar pengaruh
buruk jangan sampai masuk ke rumah dan merusak moral anak-anak.
Sikap Majelis Agama tetap menolak segala bentuk
propaganda, promosi, dan dukungan terhadap upaya legislasi serta
perkembangan LGBT di Indonesia.
serta melarang segala bentuk dukungan dana yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan terhadap aktivitas LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi internasional dan perusahaan internasional. Juga mewaspadai gerakan atau intervensi pihak mana pun dengan dalih apapun, termasuk dalih hak asasi dan dalih demokrasi untuk mendukungLGBT.
serta melarang segala bentuk dukungan dana yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan terhadap aktivitas LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi internasional dan perusahaan internasional. Juga mewaspadai gerakan atau intervensi pihak mana pun dengan dalih apapun, termasuk dalih hak asasi dan dalih demokrasi untuk mendukungLGBT.
- Tindakan masyarakat dalam menyikapi LGBT di Indonesia
Gerakan LGBT, begitu cepat menjadi gosip nasional berkat media sosial dan
kondisi masyarakat kita yang tengah memasuki tahapan puber demokrasi, serta
gagap menghadapi gelombang modal asing serta budaya yang menyertai.Sekarang ini
masyarakat mudah sekali melontarkan hate speech lewat media sosial, yang hanya dalam hitungan
menit bisa tersebar ke ratusan ribu followers. Orang mudah melakukan labelisasi yang
berimplikasi pada terciptanya segregasi sosial.Ketika seseorang atau kelompok
sudah diberi label sesat dan menyimpang, seakan mereka sah untuk dimusuhi atau
diusir karena telah melawan agama dan Tuhan. Dan mereka yang memusuhi kelompok
kecil yang menyimpang ini seakan sudah berada di jalan kebajikan, padahal
mereka hanya berhenti pada memusuhi, tanpa berupaya melakukan dialog dan
upaya menyelesaikan problem yang tengah dihadapi.
Sekarang ini banyak forum pelatihan parenting bagi pasangan orangtua dan
suami-isteri yang disajikan oleh para ahli.Ini penting diikuti untuk menambah
wawasan dan bertukar pengalaman dalam membesarkan anak-anak.Karena
kesibukannya, banyak orangtua yang mengalami kesulitan dan kebingungan
menghadapi anak-anaknya, karena oleh anaknya mereka sekedar dianggap orang tua
yang menyediakan fasilitas materi, tetapi bukan teman curhat yang mengasyikkan
dan terpercaya.Orangtua sekarang mesti belajar menjadi pendengar dan teman diskusi
yang baik. Semakin tambah usia anak, semakin melebar pergaulannya, dan semakin
sulit bagi orangtua untuk memahami dunia mereka. Kecuali orangtua yang juga
menjadi teman berbagi rasa dan pikiran.
Adapun negara mesti memberi perlindungan pada warga negara yang oleh
sebagian masyarakat dianggap berperilaku menyimpang, atau mereka yang
dianggap mengikuti ajaran sesat. Bagaimana pun, mereka adalah sesama manusia
dan warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa
aman.Kalaupun LGBT dipandang sebagai kelainan, kita mesti bersimpati dan
berempati bagaimana membantu menyembuhkan. Jika LGBT sebagai pilihan sadar dan
gaya hidup karena berbagai alasan yang melatarbelakangi, maka masing-masing
pihak yang pro dan kontra mesti duduk dan bicara baik-baik bagaimana menemukan
formula solusi win-win.Sebagai warga negara kaum LGBT pantas untuk
dilindungi dari tindakan kekerasan dan sesegera mungkin untuk disembuhkan dan
direhabilitasi.
Terhadap isu LGBT ini, masing-masing pihak yang pro-kontra mesti memahami
posisi dan argumen masing-masing.Andaikan pro LGBT tetap aktif agresif
melakukan kampanye, mesti siap menghadapi respons balik dari yang kontra
mengingat Indonesia bukanlah Barat.Tetapi yang pasti, tidak bijak kalau sampai
terjadi pengusiran dan tindakan fisik terhadap LGBT sebagaimana yang menimpa
kelompok minoritas yang dianggap sesat.
Bagi organisasi keagamaan, pasantren dan para juru dakwah, keberadaan
kaum LGBT ini menjadi tanda tangan dakwah tersendiri.Bagaimana dakwah yang
disampaikan tidak hanya berfungsi sebagai penyampai pesan kebenaran, tetapi
juga bisa menjadi terapi jiwa yang sarat dengan muatan religi.Pendekatan baru
dalam menyampaikan pesan Ilahi terhadap bahaya LGBT tidak ditangkap sebagai
sebaran kebencian dan hujatan yang dibalut firman Tuhan.
Pada akhirnya, agar pro-kontra keberadaan LGBT di bumi Khatulistiwa ini
bisa diakhiri, sudah saatnya pemerintah atas nama negara bersikap tegas. Yang
perlu diingat bahwa seluruh bidang keahlian telah memberikan pernyataan terkait
LGBT ini.Begitu pula berbagai disiplin ilmu dan teori telah digunakan untuk
meneliti, mengkaji dan mengalisisnya.Semua umat beragama bahkan menyatakan
perbuatan LGBT terlarang dan haram.Jangan membiarkan keresahan masyarakat
menggumpal. Sebab, terlalu mahal ongkos yang ditanggung, jika LGBT dibiarkan
berkembang biak di negeri yang beradab dan berketuhanan ini.
9. Perkembangan LGBT dimancanegara
Golongan
LGBT ini menggeliat dan kian mendapat tempat baik di Indonesia maupun di
seluruh dunia. Tercatat sudah 14 negara di dunia yang melegalkan pernikahan
sesama jenis. Pernikahan sesama jenis pertama kali dilegalkan di Belanda, pada
2001. Menyusul Kanada, Afrika Selatan, Belgia, dan Spanyol. Kemudian Argentina,
Denmark, Islandia, Norwegia, Portugal, dan Swedia serta terakhir Perancis.
Mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan pernikahan
sejenis di seluruh Negara Bagian, dengan demikian pernikahan sejenis dilindungi
oleh undang-undang Negara. Keputusan ini merupakan langkah besar bagi komunitas
LGBT di USA dimana mereka sudah lama sekali memperjuangkan legalitas pernikahan
sejenis di seluruh Negara.
Di Negara Israel,
Negara ini memang belum melegalisasi pernikahan sejenis karena lembaga-lembaga
keagamaan di sana menentangnya. Tapi bila ada warga yang menikah sesama jenis
di luar negeri, Negara akan mencatatkannya, untuk kepentingan administrasi
kependudukan dan kepentingan anak bila dikemudian hari pasangan ini memiliki
anak. Tahun 2009 melalui polling didapatkan bahwa 61% warga Israel menyatakan
menyetujui pernikahan sejenis, 31% menentang, dan 8% abstain. Kita juga
ketahui, Israel adalah satu-satunya negara di Timur Tengah yang memberi
kebebasan bagi warganya merayakan LGBT pride.
Negara-negara yang menganggap LGBT sebagai kriminal
tercatat baru 3 negara yaitu Russia, Ugandan, dan Macedonia. Sisanya, sebanyak
78 negara lebih termasuk negara negara berpenduduk Islam seperti, negara-negara
Timur Tengah, Indonesia, Brunai dan Malaysia tidak mempunyai undang-undang anti
LGBT sehinggga negara-negara tersebut bisa dianggap negara yang membolehkan
LGBT, walaupun tidak melegalkan pernikahan sesama jenis.
Seiring
dengan maraknya aktifitas kaum LGBT di negara-negara berpenduduk muslim seperti
Arab Saudi, Lebanon, Syria, Malaysia bahkan Indonesia, mereka semakin
memberanikan diri untuk menunjukan identitas. Masyarakat yang mayoritas
penduduknya muslim pun digiring kepada opini yang menganngap bahwa perilaku
tersebut adalah wajar dan harus dilindungi dari tekanan-tekanan pihak-pihak
yang menolaknya.
BAB III
KESIMPULAN
1. Dilihat dari berbagai sudut pandang
lembaga seperti KPAI, KPI, ahli psikiater dan psikolog begitu juga dari sudut pandang ke agamaan dan HAM masalah LGBT
ini sangat besar pengaruh nya terhadap masyarakat dan memang semuanya
berpendapat sama bahwa LGBT adalah hal yang tidak bisa di terima atau di akui
ke legalitasan nya di lingkungan masyarakat
mengingat bangsa indonesia merupakan bangsa yang beragama , memiliki
budaya, norma dan aturan yang berbeda dengan negara yang lain khususnya bangsa
barat.
2.
Menghadapi fenomena LGBT, sikap orangtua dan
keluarga sebaikya lebih bijak, peduli, dan mau belajar bagaimana mendidik dan
mendampingi anak-anaknya agar tumbuh secara sehat baik fisik, mental, maupum
spiritualnya.
3.
Sebagai
masyarakat bangsa yang berketuhanan, yang menolak perilaku LGBT hidup dan tumbuh subur di negara ini. Pelaku LGBT tidak boleh
mempromosikan orientasi seksual yang menyimpang itu kepada orang lain untuk
mempengaruhi dan menerimanya sebagai sebuah kewajaran. Cukup menjadi hak diri
pribadi seorang, atau paling jauh sampai batas komunitasnya saja.
4.
Masyarakat
harus menyikapi perilaku LGBT lah yang harus dijadikan musuh bersama
sekaligus dicarikan cara menyelesaikannya. Tidak cukup dengan menyalahkan
apalagi sampai mengisolasi mereka. Sebab perilaku orientasi seks menyimpang
bukan bawaan lahir terlebih lagi dihukum sebagai takdir ilahi. Ada beragam
faktor penyebab menjadikan seseorang yang tadinya laki-laki tetapi cenderung
bersikap dan berkepribadian perempuan, atau sebaliknya. Seseorang yang awalnya
mempunyai orientasi seksnya normal, tetapi berubah karena banyak sebab.
5.
Walaupun
begitu Pelaku LGBT perlu dilindungi hak untuk hidup, bebas dari rasa
takut, bisa bekerja, berpendapat, berkelompok dan beragama. Negara berkewajiban
memberikan jaminan terhadap hak-hak tersebut.
6.
Bahwa perilaku LGBT bisa menghambat
pertumbuhan ekonomi suatu Negara, karena kaum LGBT tidak dapat menghasilkan
keturunan sedangkan kondisi masyarakat dan perekonomian semakin berkembang.
7.
Sistem
hukum di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangannya,
mesti
tegasdan jelas mengatur tentang
pelaku dan perilaku LGBT ini. Rusia, Singapura, dan Filipina, misalnya, sudah
punya perundang-undangan yang jelas dan tegas tentang pelarangan LGBT.
8.
Inilah saatnya peran tokoh-tokoh agama dan
ormas agama lebih berperan aktif membendung pengaruh buruk tersebut dengan
menanamkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa kepada generasi muda
secara massif. Jadi, para tokoh agama, ormas agama jangan berpangku tangan
harus proaktif.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.liputan6.com/tag/lgbt
https://id.wikipedia.org/wiki/LGBT
http://aceh.tribunnews.com/2016/02/24/semua-agama-haramkan-lgbt?page=3
https://www.google.com/search?q=jurnal+tentang+lgbt&revid=885872386&sa=X&ved=0ahUKEwjM7rfWmr3LAhVWBI4KHa2SDngQ1QIIaCgE&biw=1280&bih=673
http://www.e-jurnal.com/2015/08/realitas-lesbian-gay-biseksual-dan.html
http://www.academia.edu/5661698/Pelanggaran_Hak_Asasi_Manusia_Terhadap_Kaum_Homoseksual_Biseksual_dan_Transgender_di_Indonesia
http://www.suara.com/news/2015/07/06/060400/berapa-jumlah-gay-lesbian-di-indonesia
http://www.bintang.com/tag/lgbt
https://www.google.com/search?q=pendapat+KPAI+terhadap+lgbt&ie=utf-8&oe=utf-8#q=pandangan+HAM+terhadap+LGBT
http://www.academia.edu/5661698/Pelanggaran_Hak_Asasi_Manusia_Terhadap_Kaum_Homoseksual_Biseksual_dan_Transgender_di_Indonesia
http://www.kpai.go.id/berita/propaganda-lgbt-dilarang-masuk-dunia-anak-anak/
http://www.kpai.go.id/
http://www.dakwatuna.com/2016/01/25/78632/kpai-propaganda-lgbt-terhadap-anak-adalah-kejahatan-berat/#axzz42rPXiGUx
http://wol.jw.org/id/wol/d/r25/lp-in/1102011149
https://www.selasar.com/ekonomi/lgbt-dan-kegagalan-sebuah-bangsa
http://www.arrahmah.com/kajian-islam/wabah-lesbian-gay-biseksual-transgenderwaspadalah.html#sthash.Q8gRcma9.dpuf
https://apaja.wordpress.com/2015/06/28/mengapa-pernikahan-sejenis-harus-dilegalkan/
Demikianlah materi tentang Makalah LGBT yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Makalah Manajemen yang telah kami posting sebelumnya. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon