Makalah Sistem Politik Islam - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
Makalah Sistem
Politik Islam
Disusun oleh :
Nama
Mahasiswa : Widi Supriyono
Nomor
Mahasiswa : 710014103
Jurusan
: Teknik
Pertambangan (2)
SEKOLAH
TINGGI TEKNOLONGI NASIONAL (STTNAS)
YOGYAKARTA
SEPTEMBER
2014
ABSTRAK
Islam
dalam politik suatu Negara penting untuk dipelajari, karena Islam dalam politik
memberikan kebebasan bagi para penduduk suatu Negara untuk mengemukakan
pendapat dan pikirannya.
Dari judul
laporan ini, penulis akan mencoba membahas politik dalam islam dan meninjau tentang
siyasah-siyasah dari berbagai sumber berdasarkan Islam.
Semua data yang
penulis pelajari didapat dari berbagai sumber kemudian penulis mendapatkan
beberapa kesimpulan dari berbagai sumber tersebut, sumber-sumber itu berdasarkan
kepada pendapat para ulama baik dalam dan luar negeri.
DAFTAR
ISI
ABSTRAK .............................................................................................................
2
DAFTAR ISI ..........................................................................................................
3
BAB I Pendahuluan
I.1
Latar Belakang ...............................................................................................
4
I.2
Rumusan Masalah ..........................................................................................
5
I.3
Tujuan ............................................................................................................
5
I.4
Ruang Lingkup ..............................................................................................
6
I.5
Sistematika Penulisan ....................................................................................
6
BAB II Pengetahuan Politik Islam
BAB III Politik Islam
BAB IV Kesimpulan dan Saran
IV.1
Kesimpulan
...............................................................................................
21
IV.2
Saran
.........................................................................................................
21
DAFTAR PUSTAKA
..........................................................................................
23
BAB
I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Di
setiap negara memiliki sistem politik yang berbeda-beda. Namun, islam memiliki aturan
politik yang bisa membuat negara itu adil. Dalam Al-Qur‟an memang aturan
politik tidak disebutkan, tetapi sistem politik pada zaman Rasullullah SAW
sangatlah baik. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor yang mendorong
masyarakatnya menjalankan syariat Islam Indonesia adalah sebuah negara islam
terbesar di dunia, namun bila dikatakan negara islam, dalam prakteknya islam
kurang di aplikasikan dalam sistem
pemerintahan baik itu politik maupun demokrasinya, hal itu berpengaruh
besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia di indonesia, terutama pada system
yang berlaku dalam pemerintahan indonesia, contoh kecil adalah maraknya korupsi
yang dikarenakan kurang transparannya pemerintahan di indonesia. Hal tersebut
di atas membuat penulis membahas tentang islam dalam aspek politik dan demokrasi
dalam suatu Negara dalam laporan ini.
Disini
kita akan membahas tentang peranan agama Islam dalam perkembangan politik di
dunia saat ini, dengan mengkaji berbagai informasi berdasarkan Al-Qur‟an, Al
Hadits dan sejarah sistem politik di masa Rasulullah SAW.
I.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permassalahan, yaitu :
a.) Apa definisi dari sistem politik Islam?
b.) Apa prinsip-prinsip dasar yang mendukung
sistem politik Islam dapat berjalan dengan baik?
c.) Apa kontribusi umat Islam di Indonesia?
I.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan
kami membuat makalah ini adalah :
a.) Mengetahui prinsip dasar politik Islam.
b.) Mengetahui bentuk penerapan siyasah di Indonesia.
Kami
juga mempunyai manfaat bagi pembaca maupun penulis dalam makalah ini yaitu:
a.) Penerapan sistem politik islam dapat diaplikasikan di lingkungan
masyarakat, kemudian ke jenajang yang lebih luas.
b.) Menyadarkan masyarakat betapa pentingnya perbuatan
yang didasarkan dengan syariat Islam.
I.4 Ruang Lingkup Kajian
Tidak
semua aspek tentang sistem politik dan demokrasi Islam yang akan kami kaji, aspek-aspek
yang kami kaji dibatasi pada :
a.) Pengertian Sistem Politik
b.) Prinsip-prinsip dasar siyasah Islam
I.5 Sistematika Pembahasan
Makalah
ini terdiri atas empat bab, yaitu bab 1, bab 2, bab3, dan bab 4. Bab 1
merupakan pendahuluan dari makalah ini. Bab 1 terdiri atas latar belakang, rumusan
masalah, tujuan, manfaat, ruang lingkup, dan sistematika penyajian. Bagian
latar belakang sekilas membahas tentang topic yang diangkat. Bab 2 berisi tentang
pendeskripsian masalah dalam makalah ini. Bab 3 merupakan pembahasan,
penafsiran, dan segala penilaian penulis terhadap topic yang dibahas. Bab 4
berisi simpulan dan saran dari makalah
ini. Bab ini merupakan rangkuman dari semua hal yang dibahas dalam
makalah ini. Selain itu beberapa saran dari penulis kepada pihak-pihak tertentu
juga terdapat dalam bagian ini.
BAB
II
PENGETAHUAN
POLITIK ISLAM
A. Pengertian
Politik
Perkataan politik berasal dari bahasa Latin Politicus
dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu yang) berhubungan dengan warga
negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis maknanya kota.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata
benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya (1) pengetahuan mengenai
kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan); (2) segala
urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya)mengenai pemerintahan
atau terhadap negara lain; dan (3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi
atau menangani suatu masalah).
B. Politik
dalam Islam
Di
dalam Islam kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm, perkataan al-hukm
dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut
dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur‟an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan
al-hukm yang telah-dialih bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan,
undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Politik Islam = Fiqh Siyasah
Secara
harfiyah dapat diartikan sebagai mengurus, mengendali atau memimpin sebagaimana
sabda Rasulullah sallallahu„alaihi wa-sallam:
“Adapun
Bani Israil dipimpin oleh para nabi mereka”
Fiqh
Siyasah dalam konteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas
mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam).
Secara
bahasa, Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui
dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan
keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.
BAB
III
POLITIK
ISLAM
A. Politik
Islam
Dalam
Agama Islam, bukan masalah Ubudiyah dan Ilahiyah saja yang dibahas. Akan tetapi
tentang kemaslahatn umat juga dibahas dan diatur dalam Islam, dalam kajian ini
salah satunya adalah Politik Islam yang dalam bahasa agamanya disebut Fiqh
Siyasah. Fiqh Siyasah dalam koteks
terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam
(Politik Islam). Secara bahasa Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang
bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah
pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan
pengawasan.
Sedangkan
Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa
manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta
sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula. Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya.
Pembahasan diatas dapat diartikan bahwa Politik Islam dalam kajian Islam
disebut Fiqh Siyasah.
B. Bagian-bagian
Fiqh Siyasah
Setelah
kita mengetahui tentang pengertian dan penamaan Politik Islam dalam Islam adalah Fiqh Siyasah. Maka dalam kajian kali
ini akan dibahas mengenai bidang-bidang Fiqh
Siyasah. Dan Fiqh Siyasah ini
menurut Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
1. Siyasah
Dusturiyah
Siyasah
Dusturiyah menurut tata bahasanya terdiri dari dua suku kata yaitu Siyasah itu
sendiri serta Dusturiyah. Arti Siyasah dapat kita lihat di pembahasan diatas,
sedangkan Dusturiyah adalah undang-undang atau peraturan. Secara pengertian
umum Siyasah Dusturiyah adalah keputusan kepala negara dalam mengambil
keputusan atau undang-undang bagi kemaslahatan umat.
Sedangkan
menurut Pulungan (2002, hal:39) Siyasah Dusturiyah adalah hal yang mengatur
atau kebijakan yang diambil oleh kepala negara atau pemerintah dalam mengatur warga
negaranya. Hal ini berarti Siyasah Dusturiyah adalah kajian terpenting dlam
suatu negara, karena hal ini menyangkut hal-hal yang mendasar dari suatu
negara. Yaitu keharmonisan antara warga negara dengan kepala negaranya.
Fiqih
Siyasah Dusturiyah mencakup bidang kehidupan yang sangat luas dan kompleks,
secara umum meliputi hal-hal sebagai berikut:
a) Persoalan dan ruang lingkup (pembahasan)
Membahas
tentang imam, rakyat, hak dan kewajibanya, permasalahan Bai‟at, Waliyul Ahdi, perwakilan
dan persoalan Ahlul Halli Wal Aqdi.
b)
Persoalan imamah, hak dan kewajibannya.
Imamah
atau imam di dalam Al-Qur‟an pada umumnya , kata-kata imam menunjukan kepada
bimbingan kepada kebaikan. Firman Allah:
Artinya:
dan orang orang yang berkata: "ya tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami
isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan
jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.
c)
Persoalan rakyat, statusnya dan hak-haknya
Rakyat
terdiri dari Muslim dan non Muslim, adapun hak-hak rakyat, Abu A‟la al-Maududi menyebutkan bahwa hak-hak rakyat adalah
sebagai berikut:
1.
Perlindungan terhadap hidupnya, hartanya dan kehormatannya.
2.
Perlindungan terhadap kebebasan pribadi.
3.
Kebebasan menyatakan pendapat dan keyakinan.
4.
Terjamin kebutuhan pokok hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan kepercayaan.
Abdul
Kadir Audah menyebutkan dua hak, yaitu: hak persamaan dan hak kebebasan,
beraqidah, berbicara, berpendidikan dan memiliki. Sedangkan kewajiban rakyat
adalah untuk taat dan membantu serta berperan serta dalam program-program yang
digariskan untuk kemaslahatan bersama. Apabila kita sebut hak imam adalah ditaati
dan mendapatkan bantuan serta partisipasi secara sadar dari rakyat, maka kewajiban
dari rakyat untuk taat dan membantu serta dalam program-program yang digariskan
untuk kemaslahatan bersama.
d)
Persoalan Bai‟at
Bai‟at
(Mubaya‟ah), pengakuan mematuhi dan mentaati imam yang dilakukan oleh Ahl
Al-Hall Wa Al-Aqd dan dilaksanakan sesudah permusyawaratan. Diaudin Rais
mengutip pendapat Ibnu Khaldun tentang bai‟at ini, dan menjelaskan:
“Adalah
mereka apabila mem Bai‟at-kan seseorang amir dan mengikat perjanjian, mereka meletakkan
tangan-tangannya untuk menguatkan perjanjian”
e)
Persoalan Waliyul Ahdi
Imama
itu dapat terjadi dengan salah satu cara dari dua cara: Pertama dengan
pemilihan Ahl Al-Hall Wa Al-Aqdi dan Kedua dengan janji (penyerahan kekuasaan)
imam yang sebelumnya. Cara yang kedua yang dapat dimaksudkan dengan waliyul
ahdi. Hal ini didasarkan pada: Abu Bakar r.a menunjuk Umar ra. Yang kemudian
kaum Muslimin menetapkan keimanan (imamah) umar dengan penunjukan Abu Bakar
tadi .
f)
Persoalan perwakilan dan Ahlul Halli Wal Aqdi
g)
Persoalan Wuzaroh (Kementerian) dan Perbandinganya
Ulama
mengambil dasar-dasar adanya kementerian (Wuzarah) dengan dua alasan, Pertama: firman Allah dalam surat At-Thaha 29-32 yang
Artinya “Dan jadikanlah untukku seorang wazir dari keluargaku, yaiut harun,
saudaraku. Teguhkanlah kekuatanku dengan dia, dan jadikanlah dia sekutu dalam
urusanku.” Dan Kedua karena alasan yang sifatnya praktis, yaitu imam tidak
2. Siyasah
Maliyah
Arti
kata Maliyah bermakna harta benda, kekayaan, dan harta. Oleh karena itu Siyasah
Maliyah secara umum yaitu pemerintahan yang mengatur mengenai keuangan negara. Djazuli
(2003) mengatakan bahwa Siyasah Maliyah adalah hak dan kewajiban kepala negara
untuk mengatur dan mengurus keungan negara guna kepentingan warga negaranya serta
kemaslahatan umat. Lain halnya dengan Pulungan (2002, hal:40) yang mengatak
bahwa Siyasah Maliyah meliputi hal-hal yang menyangkut harta benda negara (kas
negara), pajak, serta Baitul Mal.
Dari
pembahsan diatas dapat kita lihat bahwa siyasah maliyah adalah hal-hal yang
menyangkut kas negara serta keuangan negara yang berasal dari pajak, zakat baitul
mal serta pendapatan negara yang tidak bertentangan dengan syari‟at Islam.
Dasar-Dasar
Fiqih Siyasah Maliyah, di antaranya sebagai berikut:
a.
Beberapa prinsip tentang harta, antara lain:
1.
Masyarakat tidak boleh menggangu dan melarang pemilikan mamfaat selama tidak merugikan
orang lain atau masyarakat itu sendiri.
2.
Karena pemilikan mamfaat berhubungan dengan hartanya, maka boleh bagi pemilik memindahkan
hak miliknya kepada pihak lain, misalnya dengan jalan menjualnya, mewasiatkannya,
menghibahkannya, dan sebagainya.
3.
Pada pokoknya pemilikan mamfaat itu kekal tidak terikat oleh waktu.
b.
Dasar-dasar keadilan sosial
Diantara
landasan yang menjadi landasan keadilan social di dalam islam:
1.
Kebebasan rohania yang mutlak.
Yakni
kebebasan rohania yang di dasarkan kepada kebebasan rohania manusia dari
tidak beribadah kecuali kepada Allah,
tidak ada yang kuasa kecuali daripada Allah.
2.
Persamaan kemanusian yang sempurna.
Yakni
prinsip-prinsip persamaan di dalam Islam yang di dasarkan kepada kesatuan jenis
manusia di dalam kejadiannya dan di dalam tempat kembalinya, di dalam
kehidupannya, di dalam matinya, di dalam hak dan kewajibannya di hadapan undang-undang,
di hadapn allah, di dunia dan di akhirat.
c.
Tanggung jawab social yang kokoh
Di
antaranya meliputi:
1.
Tanggung jawab terhadap diri sendiri.
2.
Tanggung jawab terhadap keluarganya.
3.
Tanggung jawab individu terhadap masyarakat dan sebaliknya.
d.
Hak milik
Islam
telah menetapkan adanya hak milik perseorangan terhadap harta yang di hasilkan dengan
cara-cara yang tidak melanggar hukum syara‟. Hanya Islam memberikan batasan-batasan
tentang hak milik perseorangan ini agar manusia mendapat kemaslahatan dalam pengembangan
harta dalam menafkahkan dan dalam perputaranya.
1.
Bahwa hakikatnya harta itu adalah milik Allah.
2.
Harta kekayaan jangan sampai hanya ada/dimiliki oleh segolongan kecil
masyarakat.
3.
Ada barang-barang yang untuk kepentingan masyarakat seluruhnya, seperti
jalan-jalan, irigasi, tempat-tempat peribadatan.
e.
Zakat
Beberapa
bentuk zakat, di antaranya:
1.
Zakat hasil bumi (Usyur)
2.
Zakat emas, ternak, dan zakat fitrah.
3.
Kanz dan harta karun
f.
Jizyah
Adalah
iuran Negara (Dharibah) yang diwajibkan atas orang-orang ahli kitab sebagai imbangan
bagi usaha membela mereka dan melindungi mereka atau sebagai imbangan bahwa mereka
memperoleh apa yang di peroleh orang-orang Islam sendiri, baik dalam
kemerdekaan diri, pemeliharan harta, kehormatan. Dan agama.
3. Siyasah
Dauliyah
Dauliyah
bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan.
Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk
mengatur negara dalam hal hubungan internasional, masalh territorial, nasionalitas,
ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing.
Selain itu juga mengurusi masalah kaum Dzimi, perbedaan agama, akad timbal
balik dan sepihak dengan kaum Dzimi, hudud, dan qishash (Pulungan, 2002.
hal:41).
Dari
pengertian diatas dapat dilihat bahwa Siyasah Dauliyah lebih mengarah pada
pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri, serta kedaulatan
negara. Hal ini sangat penting guna kedaulatan negara untuk pengakuan dari
negara lain. Dasar-dasar Siyasah
Dauliyah, diantaranya sebagai berikut:
1.
Kesatuan umat manusia
Meskipum
manusia ini berbeda suku berbangsa-bangsa, berbeda warna kulit, berbeda tanah air
bahkan berbeda agama, akan tetapi merupakan satu kesatuan manusia karena
sama-sama makhluk Allah, sama bertempat tinggal di muka bumi ini.
2.
Al-Adalah (Keadilan)
Ajaran
islam mewajibkan penegakan keadilan baik terhadap diri sendiri, keluarga,
tetangga, bahkan terhadap musuh sekalipun kita wajib bertindak adil. Banyak
ayat-ayat yang berbicara tentang keadilan antara lain:
Artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada
kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil
pelajaran.(QS. An-Nisa : 135)
3. Al-Musawah (persamaan)
Manusia
memiliki hal-hal kemanusian yang sama, untuk mewujudkan keadilan adalah mutlak mempersamakan
manusia dihadapan hokum kerjasama internasional sulit dilaksanakan apabila
tidak di dalam kesederajatan antar Negara dan antar Bangsa.
4.
Karomah Insaniyah (Kehormatan Manusia)
Karena
kehormatan manusia inilah, maka manusia tidak boleh merendahkan manusia
lainnya. Kehormatan manusia ini berkembang menjadi kehormatan terhadap satu
kaum atau komunitas dan bisa di kembangkan menjadi suatu kehormatan suatu
bangsa atau negara.
5. Tasamuh (Toleransi)
Dasar
ini tidak mengandung arti harus menyerah kepada kejahatan atau memberi peluang kepada
kejahatan. Allah mewajibkan menolak permusuhan dengan tindakan yang lebih baik,
penolakan dengan lebih baik ini akan menimbulkan persahabatan bila dilakukan
pada tempatnya setidaknya akan menetralisir ketegangan.
Hal-hal
yang diperhatikan dalam fiqih siyasah dauliyah meliputi;
a.
Persoalan internasional.
b.
Persoalan teritorial.
c.
Persoalan nasionality dalam fiqih Islam.
d.
Masalah penyerahan penjahat.
e.
Masalah pengasingan dan pengusiran.
f.
Masalah perwakilan, tamu-tamu Negara, orang-orang dzimi.
Hubungan
Internasional dibagi menjadi dua yaitu hubungna Internasional dalam waktu damai
yang di dalamnya mengenai politik, ekonomi, kebudayaan, dan kemasyarakata, dan hubungan
internasional dalam waktu perang.
Hubungan
internasional dalam waktu damai:
1.
Damai adalah asas hubungan internasional yaitu perang hanya bila keadaan
darurat, segera berhenti perang jika cenderung damai, dan memperlakukan tawanan
secara manusiawi. AAEI
2.
Kewajiban suatu Negara terhadap Negara lain, yakni tentang menghormati hak-hak
negara lain yang bertetangga dengan negara yang di tempati.
3.
Mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional.
Hubungan
internasional dalam waktu perang
a.
Sebab terjadinya perang:
1.
Memepertahankan diri
2.
Dalam rangkah dakwah
b.
Etika perang dalam Islam:
1.
Dilarang membunuh anak.
2.
Dilarang membunuh wanita yang tidak berperang.
3.
Dilarang membunuh orang tua yang tidak ikut perang.
4.
Tidak memotong dan merusak tanaman.
5.
Tidak membunuh binatang ternak.
6.
Tidakmenghancurkan tempat ibadah.
7.
Dilarang mencincang mayat musuh.
8.
Dilarang membunuh pendeta dan pekerja.
9.
Bersabar,berani dan ikhlas.
10.
Tidak melampaui batas.
4. Siyasah Harbiyah
Harbiyah bermakna perang, secara kamus
Harbiyah adalah perang, keadaan darurat atau
genting. Sedangkan makna Siyasah Harbiyah adalah wewenang atau kekuasaan serta peraturan
pemerintah dalam keadaan perang atau darurat.
Dalam kajian Fiqh Siyasahnya yaitu Siyasah
Harbiyah adalah pemerintah atau kepala negara mengatur dan mengurusi hala-hal
dan masalah yang berkaitan dengan perang, kaidah perang, mobilisasi umum, hak
dan jaminan keamanan perang, perlakuan tawanan perang, harta rampasan perang,
dan masalah perdamaian (Pulungan, 2002. hal:41).
Konsekuensi dari asas bahwa hubungan
Internasional dalam Islam adalah perdamaian saling membantu dalam kebaikan,
maka:
1.
Perang tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sesuai dengan persyaratan
darurat hanya di lakukan seperlunya.
2.
Orang yang tidak ikut berperang tidak boleh diperlakukan sebagai musuh.
3.
Segera menghentikan perang apabila salah satu pihak cenderung kepda damai.
4.
Memperlakukan tawanan perang dengan cara manusiawi.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
IV.1 Kesimpulan
Dari
pembahasan yang telah kami kaji, kami dapat menyimpulkan :
1. Semua sumber politik islam yang kita pelajari adalah bersumber dari Alquran
dan Hadist.
2. Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus
diisi dan didomisili oleh orang-orang Islam yang menahami dan mengamalkan Islam
secara baik, yang merupakan hasil penerapan
dari siyasah.
IV.2 Saran
Berdasarkan
kesimpulan yang telah dipaparkan di atas, maka saran yang dapat disampaikan
adalah sebagai berikut:
1. Langkah
politik yang diambil kalangan Islam dalam menanggapi perubahan situasi politik nasional era
reformasi memang tidak berbeda jauh dengan pendahulunya. Kalangan Islam mampu
berdampingan dengan demokrasi sebagai bentuk sistem politik modern. Tetapi
cukup mengecewakan keadaan kalangan
Islam saat ini lebih banyak mengikutialur perpolitikan ketimbang pembuat alur.
Selain itu, pertimbangan kekuatan politik
di parlemen menjadi tolok ukur untuk menentukanl angkah-langkah perjuangan penegakan syari‟at.
Bila posisi politik di MPR mendukung (Islam sebagai mayoritas), wakil-wakil
gerakan Islam atau kalangan Islam akan membuat aturan-aturan perundang-undangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Kalau tidak,
mereka tidak memaksakan dan akan
menerima AAEI aturan walaupun berlainan dengan ajaran agamaIslam. Sehingga
sangat mengesankan sikap pragmatisme kalangan Islam.
2. Umat Islam di Indonesia seharusnya berani
untuk mengambil alih pemerintahan sehingga nilai-nilai Islam akan terwujud di
masyarakat Indonesia sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
[1]Erwina,
Brigita Win. 2010. Makalah Studi Kepemimpinan Islam Demokrasi Dalam Perspektif
Islam. Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Yogyakarta
2.http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/agama_islam/bab11agama_islam_dan_politik.pdf
[3]
kamusbesarbahasaindonesia.org
Demikianlah materi tentang Makalah Sistem Politik Islam yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Makalah Auditing II (Audit Terhadap Ekuitas) yang telah kami posting sebelumnya. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
1 komentar so far
assalamualaikum
kak izin ya materinya saya ambil beberapa
terimakasih
EmoticonEmoticon