Makalah Wawasan Nusantara - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Salah satu
persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan.
Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi serta mempunyai perbatasan
tertentu; misalnya apakah perbatasan merupakan perbatasan alamiah (laut,
sungai, gunung), apakah negara itu tidak memiliki perbatasan laut sama sekali (land-locked) atau apakah negara itu
merupakan benua atau kepulauan. Kekuasaan sebuah negara mencakup seluruh
wilayah, tidak hanya tanah, melainkan juga laut di sekelilingnya dan angkasa di
atasnya.
Selain masalah
wilayah kedaulatan, rakyat dan pemerintahan sah yang diakui juga merupakkan
syarat mutlak suatu negara. Penduduk dalam suatu negara biasanya menunjukkan
beberapa ciri khas tertentu dalam masalah kebudayaan, nilai-nilai politiknya,
atau identitas nasionalnya. Kesamaan dalam sejarah perkembangannya, kesamaan
bahasa, kesamaan kebudayaan, kesamaan suku bangsa, kesamaan agama merupakkan
faktor-faktor yang mendorong ke arah terbentuknya persatuan nasioanal dan
identitas nasional yang kuat.
Sebagai negara
kepulauan yang luas, Indonesia menghadapi berbagai macam tantangan dan
permasalahan, diantaranya faktor geografis, seperti iklim dan sumber daya alam,
serta mengenai batas-batas wilayah. Selain itu, kemajemukan suku bangsa, ras
dan agama juga merupakan variabel yang perlu di perhatikan
Melalui
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, Indonesia meletakkan konsep dasar Wawasan
Nusantara , salah satu pedoman bangsa Indonesia mengenai wawasan nasional yang
berpijak pada wujud wilayah nusantara dan keberagaman masyarakat yang hidup dan
saling berinteraksi di dalamnya.
1.2 Rumusan
Masalah
Bahasan mengenai wawasan nusantara
memiliki beberapa rumusan masalah, antara lain :
a. Pengertian dari Wawasan Nusantara
b. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara
c. Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan
nusantara
d. Wawasan Nasional Indonesia
e. Arah pandang wawasan nusantara
f. Implementasi wawasan nusantara
1.3 Metode
Penulisan
Penulisan
makalah ini menggunakan metode Observasi, keputakaan dan referensi dari
beberapa artikel terpilih bersumber pada situs-situs dan blo-blog dunia maya.
1.4 Tujuan
Penulisan
makalah ini memiliki tujuan yaitu :
a. Untuk memberikan pemahaman tentang
pengertian dari wawasan nusantara
b. Untuk dapat mengetahui
unsur-unsur dasar dari wawasan nusantara
c. Untuk dapat mengetahui kedudukan, fungsi
dan tujuan wawasan nusantara
d. Untuk dapat mememahami makna wawasan
nasional Indonesia
e. Untuk memahami arah pandang wawasan
nusantara
f. Untuk dapat mengetahui implementasi
wawasan nusantara
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan Nasional, yang di
Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada dasarnya merupakan cara
pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang
bearti melihat atau memandang (S.
Sumarsono, 2005).
.Sedangkan kata “Nusantara” terdiri dari kata
“nusa dan antara”. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara
menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang
terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni;
samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Di bawah ini dipaparkan beberapa
pengertian dari Wawasan Nusantara, sebagai berikut :
1. Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Menurut
Prof.Dr. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
2.
Menurut
Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
3. Menurut Ketetapan MPR Tahun
1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Dengan demikian wawasan Nusantara dapat
didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.2 Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
2.2.1 Wadah (Contour)
A.
Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara
ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang
saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu, Nusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
Sementara itu, wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara
dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua,
yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu
dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
B. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti
organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem
pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan
Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
C. Tata Kelengkapan
Organisasi
Wujud tata kelengkapan
organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki
oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur Negara, yang dapat diwujudkan dalam
bentuk demokrasi konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal
berdasarkan dasar falsafah Pancasila.
2.2.2 Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa
yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
pada pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu :
A.
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam
Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
v Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
v Rakyat Indonesia yang
berkehidupan kebangsaan yang bebas.
v Pemerintahan Negara
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B.
Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh meliputi :
v Satu kesatuan wilayah
nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
v Satu kesatuan politik, dalam
arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas
nasional.
v Satu kesatuan sosial-budaya,
dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal
Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
v Satu kesatuan ekonomi dengan
berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem
ekonomi kerakyatan.
v Satu kesatuan pertahanan dan
keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata).
v Satu kesatuan kebijakan
nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup
aspek kehidupan nasional.
Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita
dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional.
2.2.3 Tata Laku (conduct)
Tata
laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata
laku tata laku batiniah dan lahiriah.
Tata
laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku
dari bangsa Indonesia.
Tata
laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua
hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga
dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang
tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
2.3 Kedudukan,
Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
2.3.1 Kedudukan
Wawasan Nusantara
v Sebagai Wawasan Nasional
Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
v Sebagai Pedoman Persatuan
Wawasan Nusantara dalam paradigma
nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis
piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi
bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang ingin
dicapai. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju
masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan Nusantara
adalah; menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu secara utuh.
2.3.2 Fungsi
Wawasan Nusantara
Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan
di perguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
v Membentuk dan membina persatuan dan
kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
v Merupakan ajaran dasar nasional yang
melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.3.3 Tujuan
Wawasan Nusantara
Di dalam buku pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi, Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H.,
MH dkk menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
v Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan
dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
v Tujuan keluar pada lingkungan bangsa
dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban
dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian
abadi
Wawasan Nusantara bertujuan
mewujudkan nasioanalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
2.4 Wawasan
Nasional Indonesia
2.4.1 WAWASAN NASIONAL
Setiap
Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan
kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang
hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus
pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
A.
Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih
persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran
wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai
landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan
nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan
bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
B.
Geopolitik
Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang
dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan
damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia.
Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan,
yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang
esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan
sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia laut
adalah “penghubung” sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
C. Latar Belakang Filosofis
Wawasan Nasional merupakan sebuah cara pandang geopolitik
Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S.
Sumarsono, 2005)
v Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila
v Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
v Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
v Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan
Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila
dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
v Sila
1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati kebebasan beragama
v Sila
2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
v Sila
3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
v Sila
4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
v Sila
5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal
ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara
dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondisi
obyektif geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti
aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana
lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari
masing-masing pantai pulau Indonesia.
Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan
kesatuan, laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan
negara kepulauan
Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13
Desember 1957) berbunyi:”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah
menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan
pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau
lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara
Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional
berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di
perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”
Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan
satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960
tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut
Deklarasi Djuanda itu. Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan
(Negara Maritim).
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime
Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2
maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5
juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan)
Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang
digagas menurut Deklarasi Djuanda)
Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam
UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea). Dampak dari
UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia. Indonesia kemudian meratifikasi
UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi
oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994. Perjuangan
selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO
(Geo Stationery Orbit)
Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr.
Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
v Wilayah
territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut
v Wilayah
ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut
v Wilayah
ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km
v Wilayah
udara nasional Indonesia setinggi 110 km
Sedangkan atas antariksa Indonesia :
v Tinggi
= 33.761 km
v Tebal
GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km
v Lebar
GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang
(membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana
dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari
Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988)
Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub
suku/etnis yang banyak.
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa
dan negara di mana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
v 20
Mei 1908, Kebangkitan Nasional Indonesia
v 28
Okotber 1928, Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
v 17
Agustus 1945, Kemerdekaa Republik Indonesia
2.5 Arah
Pandang Wawasan Nusantara
2.5.1 Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dalam
arah pandang wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yakni kedalam dan keluar.
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi
serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang
wawasan nusantara meliputi :
1.
Arah Pandang Ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam
mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah
dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi
bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan
kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan
dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap
saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan
internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, social budaya
maupun pertahanan da keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera
pada Pembukaan UUD1945.
2.5.2 Asas Wawasan Nusantara.
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment)
bersama. Asas Wasantara terdiri dari :
v Kepentingan/Tujuan
yang sama
v Keadilan
v Kejujuran
v Solidaritas
v Kerjasama
v Kesetiaan
terhadap kesepakatan
2.6 Implementasi
Wawasan Nusantara
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada
kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
2.6.1 Implementasi
Wawasan Nusantara Dalam Bidang Nasional
A.
Di Bidang Ideologi
Dapat diartikan sebagai
kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan
mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari
luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan
kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
B.
Di Bidang Politik
Wawasan Nusantara adalah konsep politik
bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah,
meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya
dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan
negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang
meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan
yang berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945
(Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan
perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi
politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa
Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973.
Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan
yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
C.
Di Bidang Ekonomi
Implementasi atau penerapan wawasan
nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak
dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi
pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
Dalam bidang ekonomi, implementasi
wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan
sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara
timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
Prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
v Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif,
adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh
wilayah Indonesia secara merata.
v Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di
seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah
masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
v Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara
diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem
ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan nusantara
dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan
Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80%
anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil
daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah
menjadi:
v Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan
90% untuk daerah.
v Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk
pusat, 80% untuk daerah.
v Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk
pusat dan 80% untuk daerah.
v Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas
alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah. Bahkan, porsi daerah ditambah lagi
dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan
perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam
negeri APBN, sebagai perimbangan.
D.
Di Bidang Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis
adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan
diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan dan kehendak). Sosial
budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola
tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara
angota-anggotanya.
Secara universal, kebudayaan masyarakat
yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama, yaitu :
v Sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan
organisasi kemasyarakatan.
v Sistem pengetahuan
v Bahasa
v Keserasian
v Sistem mata pencaharian
v Sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan
warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya setiap
generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi
norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Berdasarkan ciri dan sifat
kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi. Masyarakat Indonesia sangat
heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar,
terlebih kesadaran nasional masyarakat relatif rendah sejalan dengan
terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan
masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa
semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses
sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling
membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan
memberi.
Proses sosial dalam upaya
menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan
cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
E. Di Bidang Pertahanan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air
dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga
negara Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan
bangsa serta bela Negara menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi
setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara
lain :
v Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada
hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
v Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama
untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan
negara dan bangsa.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan
di atas kita dapat menyimpulkan secara
umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam
pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional.
Wawasan
Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan
umum mengenai keadaan yang ingin dicapai. Wawasan nasional merupakan visi
bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai
dengan konsep wawasan Nusantara adalah; menjadi bangsa yang satu dengan wilayah
yang satu secara utuh.
Wawasan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan dari
wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal
dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah
tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau
kepentingan masyarakat banyak.
DAFTAR
PUSTAKA
§ Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2014.
§ Sumarsono,
S. Penidikan kewaarganegaraan, Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama, 2015.
§ Sumarsono,
S. Cara Pandang Geopolitik, Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama, 2005.
§ Jordyayal
(2012). Arah Pandang Wawasan Nusantara. From
http://jordyayal.wordpress.com/2012/07/27/arah-pandangan-wawasan-nusantara/, 8
Januari 2015
§ Vabrian
(2013). Wawasan Nusantara. From http://vabrianz.wordpress.com/wawasan
nusantara, 9 Januari 2015
§ Sarjanaku
(2010). Wawasan Nusantara. From http://www.sarjanaku.com/2010/10/wawasan-nusantara.html,
9 Januari 2015.
§ Rina (2012), Wawasan Nusantara. From http://rinastkip.wordpress.com/2012/11/21/makalah-pkn-wawasan-nusantara/,
6 Januari 2015.
§ Agus (2013), Asas dan Arah Pandang Wawasan Nusantara. From http://agusismyname.blogspot.com/2013/06/asas-dan-arah-pandang-wawasan-nusantara.html, 8 Januari 2015.
§ Hizaf, Zafiq (2013), Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan Nasional. From http://zafiqhizaf.wordpress.com/2013/06/03/implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional/, 8 Januari 2015.
§ Hidayat, Taufik (2013), Pengertian Hakikat dan Kedudukan Wawasan
Nusantara. From http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html, 8 Januari 2015
Demikianlah materi tentang Makalah Wawasan Nusantara yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Makalah Identitas Nasional yang telah kami posting sebelumnya. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon