Makalah Demokrasi Pancasila - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
Makalah Demokrasi Pancasila
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa
demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah
dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik
demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena
masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak
memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku
dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting
dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan
demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi
Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi
Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan
pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Setelah
reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia
luar. Reformasi telah melahirkan empat orang presiden. Mulai dari BJ Habibie,
Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi itu?Demokrasi adalah ’pemerintahan rakyat’. Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.
Pancasila sebagai konsep
diungkapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 saat menyampaikan pidatonya
yang berisikan konsepsi usul tentang dasar falsafah negara yang diberi nama
dengan Pancasila. Konsepsi usul ini berisi:
1. Kebangsaan Indonesia atau
Nasionalisme.
2. Perikemanusiaan atau
Internasionalisme.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Selanjutnya pada tanggal 22 Juni
1945, sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) mencapai konsensus nasional dan gentlemen agreement tentang dasar
negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang mendasari dan menjiwai
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan dalam suatu naskah yang
oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan hasil
kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan,
panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, antara umat Islam dan kaum kebangsaan
(nasionalis). Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi
Pancasila dari lima butir, sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Naskah Piagam Jakarta ditulis
dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno,
Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A.
Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Pada saat penyusunan
UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule).
Selanjutnya, saat pengesahan UUD ‘45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah
Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi
Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta
atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan,
Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Membaca sejarah pergerakan
nasional di Indonesia, perubahan ini nampak bukan suatu proses dari saat
disahkannya Piagam Jakarta hingga menjadi Pembukaan UUD 1945.
Para wakil rakyat Indonesia
ketika itu terbagi atas dua kelompok aliran pemikiran. Di satu pihak mereka
yang mengajukan agar negara itu berdasarkan kebangsaan tanpa kaitan khas pada
ideologi keagamaan. Di pihak lain, mereka yang mengajukan Islam sebagai dasar
negara. Mengingat Indonesia adalah bangsa yang majemuk , maka kata – kata “menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya“ di ganti dengan kalimat “Ketuhanan
Yang Maha Esa“. Hal ini terjadi karena setelah ada protes dari perwakilan
Indonesia bagian timur yang mayoritas adalah non muslim. Hal ini membuktikan
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki rasa tenggang rasa yang
besar dan saling menghormati satu sama lain dan mengutamakan kepentingan
bersama/umum daripada kepentingan pribadi/golongan. Maka itulah yang dinamakan
Demokrasi Pancasila.
B. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus
permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1. Apa pengertian dari demokrasi
itu ?
2. Apa pengertian dari demokrasi
Pancasila ?
3. Bagaimana perkembangan
demokrasi di Indonesia ?
4. Bagaimana implementasi
demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi ?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah
ini adalah:
1. Untuk mengetahui hakekat
demokrasi
2. Agar lebih menghayati
demokrasi Pancasila
3. Untuk mengetahui perkembangan
demokrasi di Indonesia
4. Agar dapat mengimplementasikan
demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
D. Manfaat
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah
untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap
berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan semua teratur tanpa terjadi hal–hal
yang melewati batas norma kesopanan. Jadi jelas bahwa pendidikan Pancasila
selalu diajarkan di setiap tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK agar
kita menjadi manusia yang demokrasi yang selalu menghargai pemdapat orang lain,
tenggang rasa dan bertanggung jawab dalam menjadi warga negara yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal
dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem“demokrasi” di banyak
negara.
Kata “demokrasi” berasal
dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia,
demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di
Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan
dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta
pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok
dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar
1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua
prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas
Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah Rechstaat
dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari
Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak
khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum,
dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah
laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama
manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan
masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian
lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi
pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham
Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari
segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan
untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses
pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil
terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang
memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi
Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada
kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius,
berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila,
sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan
persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila
kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan
tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila,
keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa
Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi
mayoritas atau minoritas.
B. Prinsip Pokok Demokrasi
Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang
pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi
dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang
menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga,
yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik
seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu
keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang
kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa
bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku
pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa,
yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi
Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan
hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara
berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas
sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak
terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi
berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak
asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas
dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti
badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA
atau lainnya.
5. Adanya partai politik dan
organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum.
7. Kedaulatan adalah ditangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang
berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat
8. Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung
jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara
ataupun orang lain.
10. Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita Nasional.
C. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan
Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil
(2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai
berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan
rakyat.
2. Selalu berdasarkan
kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan
antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua
pihak.
8. Tidak menganut sistem
monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara
luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator
mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan
rakyat atau kepentingan umum.
D. Sistem Pemerintahan Demokrasi
Pancasila
Landasan formil dari periode
Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPR.
Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu
sebagai berikut:
1. Indonesia Ialah Negara yang
Berdasarkan Hukum
Negara Indonesia berdasarkan
hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka(Machsstaat). Hal
ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya
dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya
bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi
semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia Menganut Sistem
Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem
konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme(kekuasaan
yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih
menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum
lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
MPR sebagai pemegang kekuasaan
negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945
pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada
di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah
lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai:
Tugas pokok, yaitu:
Tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD
b. Menetapkan GBHN
c. Memilih dan mengangkat
presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang
tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang
pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b. Meminta pertanggungjawaban
presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c. Melaksanakan pemilihan dan
selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d. Mencabut mandat dan
memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris
sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD 1945
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan
pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di
bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden
selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada
majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan
MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang
dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan
undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus
mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak
inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan
meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada
pemerintah
b. Hak interpelasi, yaitu meminta
penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
c. Hak Mosi (percaya/tidak
percaya) kepada pemerintah
d. Hak Angket, yaitu hak untuk
menyelidiki sesuatu hal
e. Hak Petisi, yaitu hak
mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara
Menteri Negara adalah pembantu
presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki
wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut,
berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya
berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak
Tak Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak
terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat
karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap
menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
E. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila
adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan
rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya: Ikut menyukseskan
Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan,
dll.
2. Menjamin tetap tegaknya negara
RI.
3. Menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4. Menjamin tetap tegaknya hukum
yang bersumber pada Pancasila
5. Menjamin adanya hubungan yang
selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
6. Menjamin adanya pemerintahan
yang bertanggung jawab
Contohnya: Presiden adalah
Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi Pancasila adalah sebuah
sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara manapun,
dengan cara masing masing di indonesia sendiri demokrasi pancasila sudah
mendarah daging disetiap warga nya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan
bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan liberal tidak akan cocok untuk
diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara indonesia bertolak
belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi pancasila harus
dibudayakan kepada anak cucu kita.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2002.
Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan
Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan
Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi
Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
Demikianlah materi tentang Makalah Demokrasi Pancasila yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Makalah Penyakit Diare yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon