Makalah Hukum Dan Hak Asasi Manusia - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
Makalah Hukum Dan Hak Asasi Manusia
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah melimpahkan Rahmat dan
Hidayah-Nya kepada kita semua yang berupa ilmu dan amal. Dan berkat Rahmat dan
Hidayah-Nya pula, penulis dapat menyelesaikan makalah HUKUM dan HAM tepat
pada waktunya.
Penulis menyadari
bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak akan tuntas tanpa adanya
bimbingan serta bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan
ini penulis ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang
telah terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih terdapat banyak terdapat banyak kekurangan. Akhirnya, kritik, saran, dan
masukan yang membangun sangat penulis butuhkan untuk dijadikan pedoman dalam
penulisan ke arah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat
berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Surabaya, 02 Desember 2013
Penulis,
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap manusia
mempunyai hak-hak universal yang harus dijaga dan dihormati oleh satu sama
lain. Untuk melindungi hak-hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia ini,
akhirnya disepakati untuk didirikan sebuah aturan yang berhubungan dengannya.
Pada abad 17-an ham mulai dideklarasikan di inggris. Dan sejak itu pula ham
mulai menjadi tema yang menarik untuk diperbincangkan. Sampai sekarangpun
perbincangan-perbincangan mengenai tema itu masih kerap kita temukan.
Memang dalam
pandangan sebagian orang pembahasan ham merupakan suatu hal yang sudah basi dan
kurang menarik lagi. Kendati demikian, pada kenyataan yang kita temui masih
banyak informasi-informasi yang mengabarkan tentang tema ini. Kenyataan hidup
yang menunjukan adanya banyak pelanggaran ham yang dilakukan oleh perorangan
maupun kelompoklah yang menjadikan pembahasan ini masih tetap hangat untuk
diinformasikan.
Pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan sangat berfariasi mulai dari pelecehan secara individu sampai
pada perampasan hak asasi orang lain. Hal ini bisa disebabkan karena adanya
unsure kesengajaan maupun adanya kurang fahamnya masyarakat tentang hal ini. Di
belahan dunia barat yang didominasi oleh bangsa eropa, juga kerap terjadi
pelanggaran-pelanggaran dalam masalah ini. Pada hal jika kita kembali pada
sejarah, deklarasi berkenaan dengan ham ini, pertama dideklarasikan adalah di
daerah inggris.
Tema-tema mengenai
hal ini sangatlah perlu dipelajari pada tingkatan perguruan tinggi, mengingat
pembahasan pada masyarakat yang tidak ada henti-hentinya. Dalam setiap
kehidupan manusia pastinya sangat berhubungan erat dengan yang namanya ham.
Dalam perjalanan hidup mereka menyandang hak-hak kodrati yang tidak dapat
diganggu gugat.dalam makalah ini akan lebih dikonsentrasikan pada masalh
kontradiktif.
1.2
Rumusan Masalah
Hal-hal yang akan
dibahas dalam pemaparan dapat terlihat dari rumusan masalah yang difadirkan.
Semakin banyak rumusan masalah, semakin panjang pula penjelasannya. Adapun
latar belakang yang disajikan dalam makalah ini adalah:
1. Apakah
yang dinamakan ham itu?
2. Bagaimanakah
sejarah ham di barat?
3. Bagaimanakah
keadaam ham di barat saat ini?
1.3
Tujuan
Dalam setiap
penelitian pastilah mempumyai segala sesuatu yang dituju. Tujuan yang kami ingin
capai dari pemaparan bahasan ini adalah:
1. Memahami
makna dan apa itu ham.
2. Mengetahui
sejarah ham di barat.
3. Memahami
perkembangan ham saat ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian HAM
Untuk membuka
pemahaman tentang segala sesuatu pestinya kita harus memahami terlebih dahulu
pengrtian dari sesuatu yang kita pelajari tersebut. Begitu juga ketika kita
ingin mempelajari tentang ham maka kita juga harus mempelajari dan mendalami
apakah yang dinamakan dengan ham tersebut.
Hak asasi manusia
adalah sesuatu yang dimiliki oleh setiap manusia dalam kehidupannya. Tuhanlah
yang menghadiahkannya pada setiap manusia yang ada. Sesuatu tersebut bersifat
kodrati dan tidak dapat dirubah-rubah apalagi ditiadakan, karena itu merupakan
hak perorangan yang tidak dapat diganggu gugat. Pendapat ini bersesuaian dengan
beberapa pendapat yang telah disampaikan oleh beberapa ilmuan yang telah ada.
Menurut reching
human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (pbb) , hak asasi
manusia adalah hak yang melekat pada setiap menusia, yang tanpanya manusia
mustahil untuk hidup sebagai manusia, dalam kehidupan ini tuhan telah membekai
kita dengan segala sesuatu yang tanpa adanya hal itu kita tidak dapat dinyatakan
hidup. Hal ini meliputi hak untuk hidup, berbicara dan lain-lian.
John locke yang
merupakan salah seorang pemikir khususnya dalam bidang sosial dan
kemasyarakatan juga sependapat dengan pendapat yang peretama tadi. Menurut
beliau, ham merupakan sesuatu yang diberika langsung oleh tuhan kepada manusia
sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuasaan yang
dapat mengambil hak tersebut. Dari pengertian tersebut akhirnya mengerucut
memjadi sebuah pengertian bahwa ham adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa
sejak lahir sebagai anughar dari yang maha kuasa bukan dari lembaga ataupun
penguasa yang ada.
2.2 Sejarah Ham Barat
Manusia telah
mempunyai hak asasi mereka mulai sejak mereka dilahirkan ke dunia. Kendati
demikian ham secara resmi tidak serta merta ada dan diakui oleh pemerintah.
Dalam kehidupan kemanusiaan yang ada di barat. Hak asasi manusia baru
diresmikan pada abat ke 17-an di inggris. Adapun runtutan sejarahnya adalah sebagai
berikut =
1.
Sebelum deklarasi universal.
a.
Magna charta
Pada
praktek dalam dunia nyata ham sudah ada dan dipakai dalam kehidupan masyarakat
eropa. Para ahli hampun tidak memungkiri dengan adanya hal tersebut. Ham telah
populer di masa kejayaan. Secara resmi, pembahasan ham mulai banyak
diperbincangkan dan banyak di bahas secara mendalam dimulai dengan lahirnya
magna carta. Magna cartalah yang membatasi antara kekuasaan absolut para
penguasa atau raja-raja.
Kekuasaan
absolute raja, seperti menciptakan hokum tetapi tidak terikat dengan peraturan
penguasa yang ada, menjadi dibatasi dan kekuasaan mereka harus dipertanggung
jawabkan secara hokum. Sejak lahirnya magna carta pada tahun 1215, raja yang
melanggar aturan kekuasaan harus diadili yang mempertanggungjawabkan kebijakan
pemerintahannya di hadapan parlemen. Sekalipun kekuasaan para raja masih sangat
dominan dalam hal pembuatan undang-undang, magna charta telah manyulut ide
tentang keterikatan penguasa pada hokum dan pertanggung jawaban kekuasaan
mereka kepada rakyat.
Lahirnya
magna charta merupakan cikal bakal lahirnya monarki konstitusional. Ketrikatan
penguasa dengan hokum dapat dilihat pada pasal 21 magna charta yang menyatakan
bahwa “… para pangeran dan baron dihukum atau didenda berdasarkan atas
kesamaan, dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.” Sedangkan pada
pasal 40 diregaskan bahwa “… tak seorangpun menghendaki kita mengingkari atau
menunda tegaknya hak atau keadilan.”
b.
Lahirnya undang-undang hak asasi manusia
Untuk
mengplikasikan adanya hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang ada di
dunia ini, sangat perlu untuk diadakannya persamaan kedudukan di depan hokum.
Dengan adanya persamaan ini maka, hak-hak yang dimiliki oleh perorangan akan
mendapatkan porsi hokum yang sama dan tidak ada deskriminasi antara satu dengan
yang lainnya. Hal ini mulai terpikirkan setelah selang sekitar empat abad dari
terjadinya magna charta, yaitu pada tahun 1689.
Pada
tahun ini lahir undang-undang resmi yang membahas tentang hak asasi manusia di
inggris dan ejak itulah muncul istilah equality before the low, kesetaraan
manusia dimuka hokum. Dan akhirnya memunculkan juga istilah-istilah dan teori
sosial yang identik dengan perkembangan dan karakter masyarakat eropa, yang
dilanjutkan oleh amerika: kontrak sosial(j.j roesseau), trias politika
(montesquieu), teori hokum kodrati (john locke), dan hak-hak dasar kesamaan dan
kebebasan (thomas jefferson). Istilah-istilah ini akan dijelaskan pada subab
yang berikutnya.
c.
Deklarasi prancis
Penangkapan
dan penahanan secara semena-mena akhirnya mendapatkan perhatian khusus pada
masa ini. Sehingga pada tahun 1789, lahir deklarasi prancis yang mamuat aturan
hokum yang menjamin kebebasan manusia dalam proses hokum, seperti larangan
menangkap seseorang dengan cara sewenang-wenang tanpa ada alas an yang pasti
dalam ketentuan hokum. Yang kemudian menghasilkan sebuah perinsip yang sangat
didukung dengan hak asasi manusia yang ada. Prinsip ini adalah prinsip
presumption of innocent. Prinsip ini menyatakan bahwa orang-orang yang dianggap
tidak bersalah sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hokum yang
sah telah menyatakan bahwa ia adalah bersalah.
Perkembangan
ham pada saat ini ditandai dengan munculnya empat hak kebebasan manusia di
amerika serikat pada 6 januari 1941. Keempat hak itu adalah =
1.
Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah
sesuai dengan ajaran yang ia peluk.
2.
Hak bebas dari kemiskinan.
3.
Hak bebas berbicara dan menyatakan pendapat.
4.
Hak bebas dari rasa takut.
d. Deklarasi
ham
Setelah
beranjak tiga tahun deklarasi ham dihasilkan pada suatu konfrensi buruh
internasional yang diselenggarakan di philadelphia, amerika serikat. Deklarasi
pada tahun 1944 ini memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunia berdasarkan
pada keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia yangv tidak pandang ras,
kepercayaan dan jenis kelaminnya. Deklarasi ini juga memuat prinsip ham yang
merupakan jaminan setiap orang yang untuk mengejar pemenuhan kebuthan material
dan spiritual secara bebas dan bermartabat serta jaminan keamanan ekonomi dan
kesempatan yang sama. Hak-hak tersebut kemudian dijadikan dasar perumusan
deklarasi universal ham (duham) yang dikukuhkan oleh pbb pada tahun 1948.
Menurut
duham terdapat lima jenis hak asasi yang dimiliki oleh individu yaitu hak
personal (hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal (hak jaminan perlindungan
hukum), hak sipil dan politik, hak subsistensi (hak jaminan adanya sumberdaya
untuk menunjang kehidupan), dan hak ekonomi, sosial serta budaya.
2.3 Keadaan HAM di Barat Saat Ini
Tidak
dapat dipungkiri bahwa dunia baratlah yang sudah dengan resmi mempelopori
adanya undang-undang yang mangatur hak asasi manusia secara resmi dan sah.
Dengan adanya deklarasi-deklarasi yang dilakukan oleh bangsa barat ini secara
otomatis mempengaruhi negara-negara yang lainnya. Apalagi hal ini sudah
disahkan oleh pbb yang notabenenya adalah naungan banyak bangsa dan negara
berpengaruh di dunia.
amun
jika kita telah lebih dalam hal ini tidak menghalangi negara-negara barat
untuk tidak melanggar apa yang sudah mereka susun sendiri. Banyak dari tingkah
laku mereka yang secara sadar atau tidak telah melanggar norma-norma ham yang
telah dukukuhkan. Dengan semena-mena mengadakan genjadan senjata dimana-mana,
walaupun ketika dilihat secara sepintas akan ada hal-hal yang memaklumkan hal
tersebut.
Telah
dengan lebih dalam akan mengetahui apa sebab musabab terjadinya
genjatan-genjatan senjata yang dapat mengakibatkan banyak hak-hak asasi manusia
terabaikan. Hal ini tak menutup kemungkinan adanya sekandal-sekandal
orang-orang dalam dalam melakukan semua pembaikotan-pembaikotan ham yang ada.
Sehingga orang-orang luar yang tidak begitu faham akan hal itu akan diam saja
tanpa adanya pemikiran tentang pelanggaran ham.
BAB
III
ANALISI
3.1 Study Kasus
Berbicara seputar
ham, memang baratlah yang mencetuskan semua teori-teori ini. Namun, sebenarnya
di barat tidak mengedapankan esensi dari hal itu sendiri. Di satu sisi mereka
ingin mengekspor ide ham, dan disisi yang lain mereka menginjak-injak ide-ide yang
tertuang dalamnya. Di negara amerika serikat sendiri, disana tetap ada yang
namanya deskriminasi. Hingga kini, di negara tersebut perlakuan kepada ras
kulit hitan tidak akan sama denghan perlakuan pada ras kulit putih. Sampai pada
saat obama yang merupakan ras kulit hitam bisa memenangkan pemilu, hal ini
agaknya mengundang sedikit polemic yang ada dalam masyarakat.
3.2 Solusi
Dalam pengamalan
undang-undang yang berlaku, perlu diadakannya tinjauan ulang pada setiap
praktek dalam kehidupan nyata. Banyak yang dikira sudah baik ternyata pada
hakikatnya masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang ada. Tinjauan ini
bertujuan untuk dapat diadakannya evaluasi-evaluasi lebih lanjut sehingga akan
lebih mudah dalam menindak lanjutinya.
Adanya hal-hal
yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam hak asasi manusia,
sudah sepantasnyalah untuk ditangani secara cepat dan tepat oleh pemerinatah.
Dengan adanya aturan-aturan seharusnya hidup ini akan lebih terarah. Jika ada
suatu hal yang dianggap menyalahi aturan akan tetapi hal itu tetap dibiarkan
maka akan merambah pada sektor-sektor yang lain. Dan akibat akhirnya banyak
peraturan yang telah dibuat akan dilanggar secara semena-mena tanpa adanya
tindak lanjut dari semuanya.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1. Ham adalah segala sesuatu yang di anugrahkan dari tuhan kepada
manusia, dimana hal tersebut bersifat kodrati dan tidak dapat diganggu gugat
oleh pihak manapun.
2. Dalam perjalanan ham mulai berdirinya sampai pada saat ini, terdapat
beberapa sejarah yang berharga. Meliputi magna carta dan deklarasi-deklarasi
yang lainnya.
3. Keadaan ham pada saat ini masih jauh dari harapan . Banyak
pembenahan-pembenahan yang harus dilakukan.
4.2 Saran
Dalam menghdapi
perbadaan-perbedaan yang sangat urgen dalam masyarakat barat, seharusnya
pemerintah lebih memperhatikan perkembangan konflik ham yang tengah terjadi
dalam masyarakat. Perbedaan-perbedaan ini mempunyai posisi yang sangat
mengancam kelangsungan perdamaian.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Ubaedillah dkk. 2009. Demokrasi hak asasi
manusia dan masyarakat madani.
·
Jakarta: perdana media group
·
Khodafi dkk. 2012. Civic education.
·
Surabaya: iain sunan ampel press
·
Naming, ramdlon. 1983. Citra dan citra hak asasi
manusia.
·
Yogyakarta: liberty
·
Konvensi eropa tentang hak asasi manusia
CONTOH PELANGGARAN HAM DI EROPA
Dalam lima Tahun ini Pelanggaran
HAM di Eropa Meningkat.
Pengadilan HAM Di Eropa, Strasbourg.
Foto: Johanna Leguerre / AFP
|
Analisis
independen peradilan pidana di Uni Eropa menemukan bahwa Yunani, Bulgaria, Polandia
dan Romania adalah pelanggar HAM paling buruk.
Menurut sebuah
survei independen dari pengadilan serikat, Yunani, Bulgaria, Polandia dan
Rumania adalah negara-negara Uni Eropa yang paling buruk dalam hal pemenuhan
keadilan melalui pengadilan pidana.
Negara di
pinggiran timur dinilai sebagai pelanggar HAM dalam studi perbandingan
pelanggaran hak individu untuk kebebasan dan peradilan yang adil direkam oleh
pengadilan hak asasi manusia Eropa (ECHR).Penundaan dalam membawa kasus ke pengadilan
adalah indikator penilaian yang digunakan dalam analisa ini.
Di beberapa negara
Uni Eropa penahanan pra-sidang dapat berlangsung sampai empat tahun, selain
itu tidak adanya ketentuan tentang hukuman maksimum turut menjadi
indikator yang dinilai sebagai kemunduran penegakan HAM. Penelitian ini
dilakukan sejak 2007 hingga musim panas ini.Pada 2007, terdapat 37
pelanggaran hak atas peradilan pidana yang adil di negara Uni Eropa, dan 75
pada tahun 2011 - meningkat lebih dari 100%.
Yunani memiliki
jumlah tertinggi pelanggaran - 108 - karena melanggar kedua artikel selama
periode lima tahun. Kebanyakan berhubungan dengan keterlambatan kronis
dalam membawa kasus ke pengadilan.Penafsir tidak selalu tersedia dan
kekhawatiran telah dikemukakan tentang korupsi peradilan di Yunani, penelitian,
Hak Pertahanan di Uni Eropa, memperingatkan.
Bulgaria memiliki
92 pelanggaran dicatat oleh ECHR, sebagian besar dari mereka juga karena
banyaknya penundaan perkara yang berlarut-larut. Warga negara yang ditahan seringkali
tidak diberikan akses yang cukup untuk pengacara atau keluarga mereka.
Polandia, dengan
67 pelanggaran. Dari sekian banyak persyaratan pengadilan Strasbourg bahwa
harus ada nasihat hukum bagi terdakwa dan lainnya, terlalu banyak orang secara
rutin ditahan dalam tahanan dan menolak akses ke file pengadilan selama
investigasi, penelitian ini menambahkan.
Rumania, dengan 49
pelanggaran, dikritik karena gagal untuk memungkinkan para tahanan untuk
menantang keabsahan penahanan mereka, dianggap tidak bersalah sampai ditemukan
saksi bersalah dan pertanyaan memberikan bukti melawan mereka.
Pola kegagalan
hukum secara kasar mencerminkan ekonomi di benua yang bersangkutan.
Negara-negara miskin paling tidak mampu memberikan keadilan yang adil dan tepat
waktu. Pengadilan Internasional telah menggunakan informasi tersebut untuk
menghasilkan peta yang menilai masing-masing negara Uni Eropa dalam hal
kesulitan hukum pidananya.
SUMBER:
MANIFEST on 11 Oktober 2012
guardian.co.uk
Eropa: Larangan Jilbab Tak Langgar
HAM
Magdalena – Jumat, 5 Desember 2008
Mahkamah
Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan mendukung larangan jilbab di sekolah-sekolah
yang diterapkan negara Prancis. Mahkamah itu menyatakan, larangan jilbab
tersebut tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia di Eropa.
"Mahkamah menilai tujuan dari
pembatasan yang dilakukan terhadap mereka yang ingin menjalankan perintah
agamanya adalah untuk memenuhi syarat dari konsep sekularisme yang berlaku di
sekolah-sekolah umum," demikian pernyataan Mahkamah HAM Eropa.
Prancis mulai
memberlakukan larangan jilbab di sekolah-sekolah pada tahun 2004. Negara itu
menilai hijab tidak cocok dengan mata pelajaran yang membutuhkan keleluasaan
bergerak secara fisik. Larangan itu memicu perdebatan panas terkait kebebasan
dan kesetaraan yang digembor-gemborkan negara-negara Eropa.
Sebelum ada
larangan jilbab, tepatnya tahun 1999, dua siswa Muslim berusia 11 dan 12 tahun
di Prancis dikeluarkan dari sekolahnya karena menolak melepas jilbabnya saat
pelajaran olahraga. Kedua siswi itu membawa kasus tersebut ke pengadilan dan
menuding pihak sekolah telah melanggar hak kebebasan beragama dan hak mereka
untuk mendapatkan pendidikan. Namun pengadilan malah mendukung keputusan
sekolah mengeluarkan dua siswi tersebut.
Mahkamah HAM Eropa
yang berlokasi di Strasbourg menilai keputusan sekolah mengeluarkan dua siswi
itu bukan tindakan diskriminasi, karena tindakan itu diambil atas dasar konsep
sekularisme yang berlaku di sekolah tersebut dan bukan karena keberatan dengan
agama yang dianut kedua siswi itu. (ln/iol
Demikianlah materi tentang Makalah Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Makalah Banjir yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon