Makalah Hukum Islam - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
Makalah Hukum Islam
PRAKATA
Syukur
alhamdulilah senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah swt. Atas sgala
taufik hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Tujuan
makalah ini adalah untuk memenuhi syarat
dalam memperoleh nilai terbaik pada fakultas hukum, progdi ilmu hukum universitas
pancasakti
Dalam
penulisan makalah ini penulis telah berusah semaksimal mungkin untuk memberikan
hasil yang terbaik. Namun demikian penulis juga mempunyai keterbatasan
kemampuan dalam penuisan makalah ini. Oleh karena itu penulis berterimakasih
atas bimbingan, dukungan, dan baantuan baik secara moril maupun materiil dari
berbagai pihaak, maka makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan
pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Fakultas Hukukm Universitas
Pancasakti Tegal.
Penulis
DAFTAR ISI
Cover
halaman judul
Prakata
Daftar isi
BAB 1 PENDAHULUAN
a.
Latar belakang masalah
b.
Tujuan penulisan
c.
Manfaat Penulisan
d.
Rumusan masalah
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Pengertian, Kedudukan, Fungsi Al-qur’an
b.
Pengertian, Kedudukan, Fungsi Hadits
c.
Pengertian, Kedudukan, Fungsi Ijtihad
BAB III PENUTUP
a.
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam
menentukan atau menetapkan hukum-hukum ajaran Islam para mujtahid telah
berpegang teguh kepada sumber-sumber ajaran Islam. Sumber pokok ajaran Islam
adalah Al-Qur’an yang memberi sinar pembentukan hukum Islam sampai akhir
zaman.Di samping itu Al-Qur,an adalah panutan untuk semua muslimin dan
muslimah.dan Al-Qur,an mengandung bnyak sekali penyelesaian dalam masalah di
kehidupan kita.
Disamping itu terdapat Hadist/as-Sunnah sebagai
penjelas Al-Qur’an terhadap hal-hal yang masih bersifat umum.Hadits merupakan
yang ke2 setelah Al-Qur,an untuk menentukan atau menetapkan hukum-hukum ajaran
islam.
Selain itu
para mujtahidpun menggunakan Ijma’, Qiyas. Sebagai salah satu acuan dalam
menentukan atau menetapkan suatu hukum.
Untuk itu, perlu adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam.
Untuk itu, perlu adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam.
B. Tujuan Penulisan
a. Tujuan umum :Sebagai media pembelajaran mahasiswa
b. Tujuan khusus
·
Agar mahasiswa mengerti sumber-sumber ajaran
islam
·
Agar mahasiswa mengerti tentang simber ajaran
islam melalui Al-Qur,an
·
Agar mahasiswa mengerti tentang simber ajaran
islam melalui Hadits
·
Agar mahasiswa mengerti tentang simber ajaran
islam melalui ijtihad
·
Agar mahasiswa lebih taat beragama setelah
mengetaui tentang sumber-sumber ajaran islam
C.
Manfaat
1.Sarana membaca
2.Pelengkap perpustakaan
3.Media pembelajaran
D. Rumusan
masalah
1.) Apa Pengertian, Kedudukan, serta
fungsi dari Al-qur’an?
2.) Apa Pengertian, Kedudukan, serta
fungsi dari Hadits?
3.) Apa Pengertian, Kedudukan, serta
fungsi dari Ijtihad?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian,
Kedudukan, dan Fungsi Al-qur’an
v
Pengertian
• Secara harfiah,Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan.Al-Qur’an berarti bacaan,karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari,dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu).Menurut istilah,Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW,yang membacanya adalah ibadahB
• Secara harfiah,Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau himpunan.Al-Qur’an berarti bacaan,karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari,dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT (wahyu).Menurut istilah,Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW,yang membacanya adalah ibadahB
v
Kedudukan
• Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam.
• Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam.
v
Fungsi
• Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
• Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
B.
Pengertian,
Kedudukan, dan Fungsi Hadits
v
. Pengertian
Perkataan hadis berasal dari bahasa Arab yang artinya
baru,tidak lama,ucapan,pembicaraan,dan cerita.Menurut istilah ahli hadis yang
dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad
SAW,berupa ucapan,perbuatan,dan takrir (persetujuan Nabi SAW) serta penjelasan
sifat-sifat Nabi SAW.
v
Kedudukan
Para ulama Islam berpendapat bahwa hadis menempati kedudukan
pada tingkat kedua sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an.Mereka
beralasan kepada dalil-dalil Al-Qur’an surah Ali-’Imran,3:132,surah
Al-Ahzab,33:36 dan Al-Hasyr,59:7,serta hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang
berisi dialog antara Rasulullah SAW dengan sahabatnya Mu’az bin Jabal tentang
sumber hukum Islam.
v
Fungsi
Fungsi atau peranan hadis (sunah) di samping Al-Qur’anul
Karim adalah:1) Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan
dalam Al-Qur’an (bayan at-taqriri atau at-ta’kid).2)
Menjelaskan,menafsirkan,dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum dan
samar (bayan at-tafsir).3) Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak
tercantum dalam Al-Qur’an (bayan at-tasyri;namun pada prinsipnya tidak
bertentangan dengan Al-Qur’an.
Macam-Macam Hadits
o
Hadits
ditinjau dari segi kualitasnya
o
Hadits
ditinjau dari segi bentuknya
o
Hadits
ditinjau dari diterima atau ditolaknya
o
Ditinjau
dari segi siapa yang berperan
o
Hadits
ditinjau dari segi jumlah
C.
Pengertian,
Kedudukan, dan Fungsi Ijtihad
v
Pengertian
Menurut pengertian kebahasaan kata ijtihad berasal dari bahasa Arab,yang kata kerjanya “jahada”,yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. ¨
Menurut pengertian kebahasaan kata ijtihad berasal dari bahasa Arab,yang kata kerjanya “jahada”,yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. ¨
v
Ijtihad secara istilah adalah mengerahkan
kesungguhan untuk menemukan hukum syar’I atau sebuah usaha yg sungguh-sungguh,
yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yg sudah berusaha mencari
ilmu untuk memutuskan suatu perkara yg tidak dibahas dalam al-quran maupun
hadits dgn syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang
v
Kedudukan
• Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadis.Dalilnya adalah Al-Qur’an dan Hadis.Allah SWT berfirman:Artinya:”Dan dari mana saja kamu keluar maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan di mana saja kamu (sekalian) berada maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.”(Q.S.Al-Baqarah,2:150
• Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadis.Dalilnya adalah Al-Qur’an dan Hadis.Allah SWT berfirman:Artinya:”Dan dari mana saja kamu keluar maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan di mana saja kamu (sekalian) berada maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.”(Q.S.Al-Baqarah,2:150
v
Fungsi
• Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadis.
• Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadis.
v
Tujuan
ijtihad
Untuk memenuhi keperluan umat
manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada allah SWT disuatu tempat
tertentu atau pad suatu waktu tertentu
v Syarat-Syarat seseorang yang
boleh melakukan ijtihad
o
Mengetahui
dalil-dalil syar’I,
o
Mengetahui
hal-hal yg berkaitan dgn keshahihan hadits,
o
Mengetahui
nasikh- mansukh dan perkara-perkara yg telah menjadi ijma’,
o
Mengetahui dalil-dalil yg sifatnya takhsis,
o
Mengetahui
ilmu bahasa, ushul fikih, dalil-dalil yg mempunyai hubungan umum-khusus,
o
Mempunya
kemampuan beristimbat
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Al-Qur’an merupakan sumber utama yang dijadikan oleh para mujtahid dalam
menentukan hukum ajaran Islam. Karena, segala permasalahan hukum agama merujuk
kepada Al-Qur’an tersebut atau kepada jiwa kandungannya. Apabila penegasan
hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an masih bersifat global, maka hadist
dijadikan sumber hukum kedua, yang mana berfungsi menjelaskan apa yang
dikehendaki Al-Qur’an. Sumber hukum yang lain adalah Ijmak dan Qiyas.
Ijmak dan Qiyas merupakan sumber pelengkap, yang mana wajib diikuti selama tidak bertentangan dengan nash syari’at yang jelas.
Ijmak dan Qiyas merupakan sumber pelengkap, yang mana wajib diikuti selama tidak bertentangan dengan nash syari’at yang jelas.
DAFTAR PUSTAKA
http://tafany.wordpress.com/2009/12/24/al-quran-hadits-dan-ijtihad/
http://www.slideshare.net/ZiChoding/al-quran-hadist-dan-ijtihad
http://mihwanuddin.wordpress.com/2011/01/06/pengertiankedudukandan-fungsi-al-qur%E2%80%99an-hadis-dan-ijtihad/
Demikianlah materi tentang Makalah Hukum Islam yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Makalah Makalah Hukum Dan Hak Asasi Manusia yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon