Makalah Hukum Perdata - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
Makalah Hukum Perdata
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Semua tindakan yang dilakukan oleh manusia yang selalu
terikat oleh hukum. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Bagaimana seseorang menatur kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda dan lain-lain.
Termasuk dalam sistem hukum apa tindakan tersebut?
Hukum terbagi menjadi 2, yaitu hukum perdata dan hukum
public. Dalam penulisan ini, saya akan mebahas mengenai hukum perdata di
Indonesia. Hukum perdata yang diatur oleh kita Undang-undang hukum perdata
(BW). Bagaimana hukum mengatur setiap kegiatan atau tindakan manusia.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat
ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:
a. Bagaimana
sejarah hukum perdata?
b. Bagaimana
hukum perdata yang berlaku di Indonesia?
c. Bagaimana
pengertian hukum perdata di Indonesia?
d. Bagaimana
sistematika hukum perdata di Indonesia?
3. Tujuan
Ø Untuk mengetahui
sejarah singkat hukum perdata
Ø Untuk mengetahui
hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Ø Untuk mengetahui
pengertian hukum perdata di Indonesia
Ø Untuk mengetahui
sistematika hukum perdata di indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1. SEJARAH HUKUM
PERDATA
A. HUKUM PERDATA
BELANDA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis
(Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus
Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan
suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang
bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu
Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di
negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari
Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda.
Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu
pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas
konkordansi).
Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang–Undang Hukum
Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal
100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut
ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] & usaha
pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia
[pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Keinginan
Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang bersifat
nasional, yang diberi nama :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] – Dalam praktek kitab ini akan disingkat
dengan KUHPdt.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] – Dalam perkuliahan, kitab ini akan
disingkat dengan KUHD.
Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6
Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830
terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga
kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun
BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan
bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse
Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan
yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
B. HUKUM PERDATA
INDONESIA
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka
KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat berlaku pula di wilayah Hindia
Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belanda yang susunan dan isinya
serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah
panitia yang diketuai oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang
dihasilkan diharapkan memiliki kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia
dengan hukum dan keadaan di negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia,
pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah
Agung di Hindia Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk
turut mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak
berhasil, sehingga tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya
sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud
Haarlem.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di
angkat menjadi keua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer
masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya
dibentuk panitia baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem
lagi,tetapi anggotanya diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes.
Pada akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka
KUHPdt. Belanda banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh
untuk kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada
tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum
perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda
atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia
sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok
Agraria No.5 Tahun 1960.
C. B.W./KUHPdt
SEBAGAI HIMPUNAN TAK TERTULIS
B.W. di Hindia Belanda sebenarnya diperuntukkan bagi
penduduk golongan Eropa & yang dipersamakan berdasarkan pasal 131 I.S jo
163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, keberlakuan bagi WNI keturunan Eropa &
yang dipersamakan ini terus berlangsung. Keberlakuan demikian adalah formal
berdasakan aturan peralihan UUD 1945. Bagi Negara Indonesia, berlakunya hukum
perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membedakan WNI berdasarkan
keturunannya [diskriminasi]. Disamping itu materi yang diatur dalam B.W.
sebagian ada yang tidak sesuai lagi dengan Pancasila dasar negara dan pandangan
hidup bangsa Indonesia serta tidak sesuai dengan aspirasi negara dan bangsa
merdeka.
Berdasarkan pertimbangan situasi, kondisi sebagai negara dan
bangsa yang merdeka, maka dalam rangka penyesuaian hukum kolonial menuju hukum
Indonesia merdeka, pada tahun 1962 [Dr. Sahardjo, SH.-Menteri Kehakiman RI pada
saat itu] mengeluarkan gagasan yang menganggap B.W ( KUHPdt ) Indonesia sebagai
himpunan hukum tak tertulis. Maka B.W. selanjutnya dipedomani oleh semua Warga
Negara Indonesia. Ketentuanyg sesuai boleh diikuti dan yang tidak sesuai dapat
ditinggalkan.
D. SURAT EDARAN
MAHKAMAH AGUNG RI NO. 3 TAHUN 1963
Berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. ini
MA-RI tahun 1963 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan
kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi Surat Edaran
tersebut, yaitu MA-RI menganggap tidak berlaku lagi ketentuan di dalam KUHPdt.
antara lain pasal berikut :
1. Pasal 108 & 110 BW tetang wewenang seorang isteri
untuk melakukan perbuatan hukum & untuk menghadap dimuka pengadilan tanpa
izin atau bantuan suaminya. Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi
perbedaan antara semua WNI.
2. Pasal 284 [3] KUHPdt. mengenai pengakuan anak yang lahir
diluar perkawinan oleh perempuan Indonesia asli. Dengan demikian pengakuan anak
tidak lagi berakibat terputusnya hubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga
tentang hal ini juga tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.
3. Pasal 1682 KUHPdt. yang mengharuskan dilakukannya suatu
penghibahan dengan akta notaris.
4. Pasal 1579 KUHPdt. yang menentukan bahwa dalam hal sewa
menyewa barang, pemilik barang tidak dapat menghentikan penyewaan dengan
mengatakan bahwa ia akan memakai sendiri barangnya, kecuali apabila pada watu
membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan
5. Pasal 1238 KUHPdt. yang menimyimpulkan bahwa pelaksanaan
suatu perjanjian hanya dapat diminta dimuka Hakim, apabila gugatan ini
didahului oleh suatu penagihan tertulis. Mahkamah Agung pernah memutuskan
antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat gugat kepada tergugat
dapat dianggap sebagai penagihan oleh karena tergugat masih dapat menghindarkan
terkabulannya gugatan dengan membayar hutangnya sebelum hari sidang pengadilan.
6. Pasal 1460 KUHPdt. tetang resiko seorang pembeli barang,
yang menentukan bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual. Sejak
saat itu adalah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum
dilakukan . Dengan tidak lagi berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari
setiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertangungjawaban atau resiko atas
musnahnya barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan harus
dibagi antara kedua belah pihak ; dan kalau YA sampai dimana
pertanggung-jawaban dimaksud.
7. Pasal 1603 x ayat 1 dan 2 KUHPdt. yang mengadakan
diskriminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa dilain pihak
mengenai perjanjian perburuhan
E. HUKUM PERDATA NASIONAL
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku
dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi
juga hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah
hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan
Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHPdt. Hukum perdata nasional
adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan
berdaulat. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu :
a. Berasal dari hukum perdata Indonesia. Hukum perdata barat
sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang
sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi
oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan
hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak
tertulis yang sudah berkembang sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai yang
dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil dan
dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui hal ini tentunya
dilakuan penelitian lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN,
terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan
hukum nasional didasarkan pada hukum yang hidup didalam masyarakat . Hukum yang
hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang
sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tertulis buatan
Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.
b. Berdasarkan Sistem Nilai Budaya Pancasila. Hukum perdata
nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah
konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota
masyarakat. Apabila nilai yang dimaksud adalah nilai Pancasila maka sistem
nilai budaya disebut sitem nilai budaya Pancasila. Sistem nilai budaya demkian
kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai
budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi
sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku
anggota masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat diuji benarkah
peraturan hukum perdata barat. Hukum perdata tidak tertulis, buatan
hakim/yurisprudensi & peraturan hukum adat yang akan diambil sebagai bahan
hukum perdata nasional bersumber, berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem
nilai budaya Pancasila? Jika jawabnya YA benarkah peraturan hukum perdata yang
diuraikan tadi dijadikan hukum perdata nasional.
c. Produk Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia. Hukum
perdata nasional harus produk hukum pembuat Undang-Undang Indonesia. Menurut
UUD 1945 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR [pasal 5 ayat
1 UUD 1945]. Dalam GBHN-pun digariskan bahwa pembinaan & pembentukan hukum
nasional diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat diartikan bahwa pembentukan
hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk Undang-Undang bahkan
diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk Undang-Undang maka hukum
perdata nasional harus produk hukum pembentukan Undang-Undang Indonesia. Contoh
Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960.
d. Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia. Hukum perdata
nasional harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan
tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonesia adalah pendukung hak dan kewajiban
yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu Indonesia.
Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan
unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa
politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum tertulis yang ada sekarang sudah
dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam masyarakat.
e. Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata
nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah
wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan
hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan
unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila
terutama nilai dalam sila ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai dengan
GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.
2. HUKUM PERDATA
YANG BERLAKU DI INDONESIA
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945, KUH Perdata Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan UUD ini . BW Hindia
Belanda disebut juga kitab UU Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum
perdata Indonesia.
Berlaku artinya diterima untuk dilaksanakan. Berlakunya
hukum perdata artinya diterimanya hukum perdata untuk dilaksanakan . Adapun
dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan undang – undang , perjanjian
yang dibuat oleh pihak, dan keputusan hakim.
Realisasi keberlakuan adalah pelaksanaan kewajiban hukum
yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang ditetapkan oleh hukum.
Kewajiban selalu diimbangi dengan hak.
1. Ketentuan Undang-Undang. Berlakunya hukum perdata karena
ketentuan Undang-Undang artinya Undang-Undang menetapkan kewajiban agar hukum
dilaksanakan. Undang-Undang mengikat semua orang atau setiap orang wajib
mematuhi Undang-Undang, yang jika tidak patuhi akan disebut sebagai
pelanggaran. Berlakunya hukum perdata ada bersifat memaksa dan bersifat
sukarela. Bersifat memaksa artinya kewajiban hukum harus dilaksanakan baik
dengan berbuat atau tidak berbuat. Pelaksanan kewajiban hukum dengan berbuat
misalnya :
a. Dalam perkawinan, kewajiban untuk memenuhi syarat &
prosedur kawin supaya memperoleh hak kehidupan suami isteri;
b. Dalam mendirikan yayasan kewajiabn memenuhi syarat akta
Notaris, supaya memperoleh hak status hukum;
c. Dalam perbuatan melanggar hukum kewajiban membayar
kerugian kepada yang dirugikan.
d. Dalam jual beli kewajiban pembeli membayar harga barang
supaya memperoleh hak atas barang yang dibeli
Pelaksanaan kewajiban hukum untuk tidak berbuat misalnya :
a. Dalam perkawinan, kewajiban tidak mengawini lebih dari
seorang wanita dalam waktu yang sama supaya memperoleh predikat monogami.
b. Dalam ikatan perkawinan, kewajiban tidak bersetubuh
dengan wanita/pria yang bukan istri/suami sendiri, supaya memperoleh hak atas
status suami atau isteri yang baik, jujur, tidak menyeleweng
c. Dalam karya cipta, kewajiban untuk tidak membajak hak
cipta milik orang lain , sehingga berhak untuk bebas dari penututan.
Sukarela berarti terserah pada kehendak yang bersangkutan
apakah bersedia melaksanakan kewajiban tersebut atau tidak [tidak ada paksaan],
kewajiaban tersebut menyangkut kepentingan sendiri. Dalam pelaksanaan kewajiban
sukarela saksi hukum tidak berperan. Adapun kewajiban hukum karena adanya
hubungan hukum. Hubungan hukum tersebut ditetapakan oleh undang – undang . Jadi
Undang-Undang menciptakan hubungan hukum antara para pihak. Hubungan mengandung
kewajiban dan hak yang bertimbal balik antara pihak pihak. Hubungan hukum dapat
tercipta karena adanya peristiwa hukum karena :
a. kejadian misalnya kelahiran, kematian;
b. perbuatan misalnya jual beli, sewa menyewa
c. keadaan misalnya letak rumah, batas antara dua pihak
Dalam Undang-Undang ditentukan bila terjadi kelahiran, maka
timbul hubungan hukum antara orang tua dan anak yaitu hubungan timbal balik
adanya hak dan kewajiban
2. Perjanjian antar para pihak. Hukum perdata juga berlaku
karena ditentukan oleh perjanjian. Artinya perjanjian yang dibuat oleh para
pihak menetapkan diterimanya kewajiban hukum untuk dilaksanakan oleh para
pihak. Perjanjian mengikat pihak yang membuatnya. Perjanjian harus sebagai
Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian harus dilaksanakan
dengan itikat baik (pasal 1338 KUHPdt). Perjanjian menciptakan hubungan hukum
antara pihak–pihak yang membuatnya. Hubungan hukum mengandung kewajiban dan hak
yang bertimbal balik antara para pihak. Hubungan hukum terjadi karena peristiwa
hukum yang berupa perbuatan perjanjian misalnya, Jual beli, sewa menyewa,
hutang piutang. Ada 2 macam perjanjian yaitu :
1. Perjajian harta kekayaan yaitu perjanjian yang
menimbulkan kewajiban dan hak yang bertimbal balik mengenai harta kekayaan. Ada
2 jenis :
Ø perjanjian yang
bersifat obligator artinya baru dalam taraf melahirkan kewajiban dan hak;
Ø perjanjian yang
bersifat zakelijk ( kebendaan ) artinya dalam taraf memindahkan hak sebagai
realisasi perjajian obligator.
2. Perjanjian perkawinan yaitu perjanjian yang menimbulkan
kewajiban dan hak suami isteri secara bertimbal balik dalam hubungan
perkawinan. Perjanjian terletak dalam bidang moral dan kesusilaan. Supaya
penerimaan kewajiban dan hak yang bertimbal balik lebih mantap maka pada
perjanjian tertentu pembuatannya dilakukan secara tertulis di depan Notaris.
3. Keputusan Hakim. Hukum perdata berlaku karena ditetapkan
oleh hakim melalui putusan. Hal ini dapat terjadi karena ada perbedaan dalam
hukum perdata. Untuk menyelesaikannya dan menetapkan siapa sebenarnya
berkewajiban dan berhak menuntut hukum perdata, maka hakim karena jabatanya
memutuskan sengketa tersebut. Putusan hakim bersifat memaksa artinya jika ada
pihak yang tidak mematuhinya, hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan
supaya mematuhi dengan kesadaran sendiri. Jika masih tidak mematuhinya hakim
dapat melaksanakan putusannya dengan paksa, bila perlu dengan bantuan alat
negara.
4. Akibat Berlakunya Hukum Perdata. Sebagai akibat
berlakunya hukum perdata, yaitu adanya pelaksanaan pemenuhan [prestasi] dan
realisasi kewajiban hukum perdata. Ada 3 kemungkinan hasilnya yaitu [1]
tercapainya tujuan apabila kedua belah pihak memenuhi kewajiban dan hak timbal
balik secara penuh [2] tidak tercapai tujuan, apabila salah satu pihak tidak
memenuhi kewajiban [3] terjadi keadaan yang bukan tujuan yaitu kerugian akibat
perbuatan melanggar hukum. Apabila kedua belah pihak tidak memenuhi kewajiban hukum
yang telah ditetapkan dalam perjanjian tidak akan menimbulkan kewajiban. Sebab
kewajiban hukum pada hakekatnya baru dalam taraf diterima untuk dilaksanakan.
Jadi belum dilaksanakan kedua belah pihak . Tetapi apabila salah satu pihak
telah melaksanakan kewajiban hukum sedang pihak lainnya belum/tidak
melaksanakan kewajiban hukum barulah ada masalah wanprestasi yang mengakibatkan
tujuan tidak tercapai, sehingga menimbulkan sanksi hukum.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa
disingkat dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak
Tanggungan, UU Kepailiatan.
Pada tanggal 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten Van Oud
Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Viotendan
Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanyaini diganti
dengan MR. J. Schneither dan Mr. A.J. Van Nes. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia
diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.23 dan berlaku
Januari 1948.
3. SUMBER-SUMBER
HUKUM PERDATA
1. Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud dengan sumber hukum
perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata
ditemukan . Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan pembentukanya.
Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca .
2. Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asal
nya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang
terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W (
KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang –
undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah
pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh
rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar
aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti
pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber
dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal.
3. Sumber dalam Arti Material. Sumber dalam arti “tempat”
adalah Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana
dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum.
Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam
arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA
mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut
sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya
masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam
Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI &
sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.
4. PENGERTIAN DAN
KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat.Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi
semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum
Pidana.
Hukum Privat materiil ini ada juga digunakan sebagai lawan
dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk
segenap peraturan Hukum Privat materiil. Dan pengertian dari hukum privat
(hokum perdata materiil) ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antara perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan
sesuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di
dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hokum privat materiil, juga dikenal hokum perata
formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau
proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Didalam pengertian sempit kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum
dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk,
yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1) Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa
Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a. Golongan eropa dan
yang dipersamakan.
b. Golongan bumu
putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan timur
asing (bangsa cina, india, arab)
Dan pasal 131 .I.S. yang membedakan berlakunya hokum bagi
golongan-golongan tersebut:
Ø Golongan Indonesi
asli berlaku hukum adat
Ø Golongan eropa
barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
Ø Golongan timur
asing berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera
boleh tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa
macam tindakan hokum perdata.
Untuk memahami keadaan hokum perata di Indonesia patutlah
kita terlebih dahulu mengetahui politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih
dahulu terhadap hokum di Indonesia. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia
Belanda terhadap hokum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S.) (Indische
Staatregeling) yang sebelumnnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 75RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum perdata dan
dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara
Pidana haru diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa Eropa haru dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing
(yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka
menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan
berlaku untuk mereka.
4. Orang Indonesi
Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu
peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada
hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik
secara umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya hokum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam
undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hokum yang sekarang
berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda
itu telah ada beberapa peraturan UU Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk
bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
Ø Perjanjian kerja
perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang
dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
Ø Dan beberapa pasal
dari WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no 49).
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusu
dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
Ø Ordonasi Perkawinan
bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74).
Ø Organisasi tentang
Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no
717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua
golongan warga Negara yaitu :
Ø UU Hak Pengarangan
(Auteurswet tahun 1912)
Ø Peraturan Umum
tentang Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
Ø Ordonansi Woeker
(staatsblad 1938 no 523)
Ø Ordonansi tentang
pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98).
5. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
KODIFIKASI DAN SISTEMATIKA
1. Himpunan Undang-Undang & Kodifikasi. Bidang hukum
tertentu dapat dibuat & dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa dan dapat
pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang hukum tertentu bidang misalkan, hukum
perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara pidana, tata negara. Apabila
dibuat dan dihimpun dalam bentuk Undang-Undang biasa, maka Undang-Undang yang
telah diundangkan dalam lembaran negara masih memerlukan peraturan pelaksanaan
yang terpisah dalam bentuk tertentu, mis. PP, PerPres. Dengan demikian
Undang-Undang yang dibuat belum dapat dilaksanakan tanpa dibuat peraturan
pelaksananya. Undang-Undang & peraturan pelaksanaannya dapat dihimpun dalam
satu bundle peraturan perundang-undangan. Himpunan ini disebut “himpunan
peraturan-perundangan” mis. himpunan peraturan agraria, himpunan peraturan
perkawinan, himpunan peraturan. Apabila Undang-Undang dibuat dalam bentuk
kodifikasi, maka unsur-unsur yang perlu dipenuhi adalah :
Ø meliputi bidang
hukum tertentu
Ø tersusun secara
sistematis
Ø memuat materi yang
lengkap
Ø penerapannya
memberikan penyelesaian tuntas
Bidang hukum tertentu yang bisa dikodifikasikan & sudah
pernah terbentuk misalnya bidang hukum perdata dagang, hukum pidana, hukum
acara perdata dan acara pidana . Materi bidang hukum yang dikodifikasikan
tersusun secara sistematis artinya disusun secara berurutan, tidak tumpang
tindih dari bentuk dan pengertian umum kepada bentuk & pengertian khusus.
Tidak ada pertentangan materi antara pasal sebelumnya dan pasal berikutnya.
Memuat materi yang lengkap , artinya bidang hukum termuat semuanya. Memberikan
penyelesaian tuntas , artinya tidak lagi memerlukan peratuaran pelaksana semua
ketentuan langsung dapat diterapakan dan diikuti. Kodifikasi berasal dari kata
COPE [Perancis] artinya kitab Undang-Undang. Kodifikasi artinya penghimpunan
ketentuan bidang hukum tertentu dalam kitab Undang-Undang yang tersusun secara
sistematis, lengkap dan tuntas. Contoh kodifikasi ialah Burgelijk Wetboek,
Wetboek van Koophandel,Failissement Verordening, Wetboek van Strafecht.
2. Sistematika Kodifikasi. Sistematika artinya susunan yang
teratur secara sistematis. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang diatur
dari suatu kodifikasi. Sistematika meliputi bentuk dan isi kodifikasi.
Sistematika kodifikasi hukum perdata meliputi bentuk dan isi. Sistematika
bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi urutan bentuk bagian terbesar
sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu :
Ø kitab undang –
undang tersusun atas buku – buku
Ø tiap buku tersusun
atas bab – bab
Ø tiap bab tersusun
atas bagian – bagian
Ø tiap bagian
tersusun atas pasal – pasal
Ø tiap pasal tersusun
atas ayat – ayat
Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata meliputi
kelompok materi berdasarkan sitematika fungsi. Sistematika fungsional ada 2
macam yaitu menurut pembentuk Undang-Undang & menurut ilmu pengetahuan
hukum. Sistematika isi menurut pembentukan B.W miliputi 4 kelompok materi
sebagai berikut :
I. kelompok materi mengenai orang
II. kelompok materi mengenai benda
III. kelompok nateri mengenai perikatan
IV. kelompok materi mengenai pembuktian
Sedangkan sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum ada 4
yaitu :
I. kelompok materi mengenai orang
II. kelompok materi mengenai keluarga
III. kelompok materi mengenai harta kekayaan
IV. kelompok materi mengenai pewarisan
Apabila sistematika bentuk dan isi digabung maka ditemukan
bahwa KUHPdt. Terdiri dari :
I. Buku I mengenai Orang
II. Buku II mengenai Benda
III. Buku II mengenai Perikatan
IV. Buku IV mengenai Pembuktian
SISTEMATIKA KUHPdt.
Mengenai sistematika isi ada perbedaan antara sistematika
KUHPdt. Berdasarkan pembentuk Undang-Undang dan sistematika KUHPdt. Berdasarkan
ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan terjadi, karena latar belakang penyusunannya.
Penyusunan KUHPdt. didasarkan pada sistem individualisme sebagai pengaruh revolusi
Perancis. Hak milik adalah hak sentral, dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun. Hak dan kebebasan setiap individu harus dijamin. Sedangkan
sisitematika berdasarkan ilmu pengetahuan hukum didasarkan pada perkembangan
siklus kehidupan manusia yang selalu melalui proses lahir-dewasa-kawin–cari
harta/nafkah hidup–mati (terjadi pewarisan ). Dengan demikian perbedaan
sistematika tersebut dapat dilihat sebagai berikut :
I. Buku I KUHPdt.
memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dan keluarga (perkawinan) sedangkan
ilmu pengetahuan hukum memuat ketetuan mengenai pribadi dan badan hukum,
keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban.
II. Buku II KUHPdt. memuat ketentuan mengenai benda dan
waris. Sedangkan ilmu pengetahuan hukum mengenai keluarga (perkawinan dan
segala akibatnya).
III. Buku III KUHPdt. memuat ketentuan mengenai perikatan.
Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai harta kekayaan yang
meliputi benda dan perikatan.
IV. Buku IV KUHPdt. memuat ketentuan mengenai bukti dan daluwarsa.
Sedangkan ilmu pengetahuan hukum memuat ketentuan mengenai pewarisan, sedangkan
bukti dan daluarsa termasuk materi hukum perdata formal (hukum acara perdata).
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata
disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan
perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara
lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan
Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang
terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum
lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.)
yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari
Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas
konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum
perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
§ Menurut Ilmu
Hukum/Ilmu Pengetahuan
§ Menurut Undang-Undang/Hukum
Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
§ Hukum tentang
orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
§ Hukum tentang
keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
§ Hukum tentang harta
kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
§ Hukum
waris/erfrecht
Sistematika hukum perdata menurut kitab Undang-Undang hukum
perdata
§ Buku I tentang
orang/van personen
§ Buku II tentang
benda/van zaken
§ Buku III tentang
perikatan/van verbintenisen
§ Buku IV tentang
pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan
ke dalam sistematika menurut KUHPerdata maka:
§ Hukum perorangan
termasuk Buku I
§ Hukum keluarga
termasuk Buku I
§ Hukum harta kekayaan
termasuk buku II sepanjang yang bersifat absolute dan termasuk Buku III
sepanjang yang bersifat relative
Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur tentang
benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang sudah
meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik
yang diatur dalam pasa 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II) yang menyatakan
sebagai berikut :
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan
cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa,
karena pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dank
arena penunjukan atau penyerahan, berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk
memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas
terhadap kebendaan itu”
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hukum perdata Belanda berdasarkan hukum perdata perancis
yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada
waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu prancis menguasai belanda
(1806-1813). Kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan belanda dari perancis
(1813).
Pada tahun 1814 belanda mulai menyusun Kitab
Undang-UndangHukum Perdata (sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp kemper.
Namun, sayangnya kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu:
− BW ( Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
− Wvk (KItab
Hukum Undang-Undang Dagang)
Menurut terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk,
yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1) Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa
Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a. Golongan eropa dan
yang dipersamakan.
b. Golongan bumu
putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan timur
asing (bangsa cina, india, arab)
DAFTAR PUSTAKA
http://yopipazzo.blogspot.com/2012/05/pengertian-keadaan-hukum-di-indonesia.html
http://lailamaharani.blogspot.com/2012/04/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html?=1
http://id.m.wikipedia.org/wiki/hukum_perdata#section_1
http://myblogrezafauzi.blogspot.com/2012/06/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html
https://nurrunjamaludin.wordpress.com/makalah-hukum/makalah-hukum-perdata/
http://faradillah-lamira.blogspot.co.id/2013/03/hukum-perdata.html
Demikianlah materi tentang Makalah Hukum Perdata yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Makalah Hari Kiamat yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon