Makalah Leasing - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
Makalah Leasing
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Leasing
pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1974, yang bertujuan untuk
membiayai penyediaan barang-barang modal, dengan beberapa perjanjian antara
pihak perusahaan dengan pihak penerima barang dengan sejumlah biaya-biaya yang
dikeluarkan atau dibebankan oleh pihak lessee.
1.2 Rumusan Masalah
Untuk
mencegah pembahasan lebih menyeluru maka kami memberi batasan bahasan seperti
berikut :
1. Bagaiman deskripsi pengertian Leasing
2. Bagaiman deskripsi berbagai jenis perusahaan Leasing
3. Bagaimana deskripsi mekanisme dan teknik pembiayaan
Leasing
4. Bagaimana deskripsi perkembangan Leasing di Indonesia
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui lebih mendetail
tentang leasing dan jenis perusahaan leasing .
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Leasing
Perusahaan
sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan
utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang
modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang
nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil
dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan
leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang
telah disepakati kedua pihak.
Perusahaan
Leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri.
Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang
dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian
sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing)
dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor memyediakan barang dengan hak
penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu
tertentu.
Sedangkan
pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No.
1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”. Yang dimaksud
dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir
masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan
nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya,operating lease tidak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha.
a.Ketentuan
Leasing
Kegiatan
Leasing secara remi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat
keputusan bersama antara Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri
Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor
30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing di
Indonesia.
Wewenang
untuk memberikan usaha Leasing di keluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
Surat keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur
mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Lembaga
Pembiayaan Menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari
kegiatan pembiayaan seperti :
1.Sewa guna usaha ( Leasing )
2.Modal ventura ( venture capital )
3.Anjak Piutang ( factoring )
4.Pembiayaan konsumen ( consumer finance )
5.Kartu Kredit ( credit card )
1.Sewa guna usaha ( Leasing )
2.Modal ventura ( venture capital )
3.Anjak Piutang ( factoring )
4.Pembiayaan konsumen ( consumer finance )
5.Kartu Kredit ( credit card )
Pemberian
izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti di atas, terlebih dulu
harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
b.
Pihak-pihak yang terlibat
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut :
1.
Lessor
Merupakan
perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang
modal
2.
Lessee
Adalah
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang di inginkan.
3.
Supplier
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor
dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.
Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan
lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
2.2 Jenis-Jenis Perusahaan Leasing
2.2 Jenis-Jenis Perusahaan Leasing
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam 3 (tiga)
kelompok yaitu :
1.
Independent Leasing
Merupakan
perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau
membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
2.
Captive Lessor
Produsen dan
supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang merekan leasekan adalah
barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat
meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
3.
Lease Broken
Perusahaan
jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh
barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi,dalam hal ini lease
broken hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
2.3 Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
A. Mekanisme Leasing
1.
lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang,
spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang
yang akan disewa.
2.
Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang
modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat
dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing,
antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual
value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan persyaratan-persyaratan
lainnya.
3.
Lessor mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang
berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal
yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
4.
Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana
kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka
waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan
objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.
Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang
kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.
Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta
menandatangani surat tanda terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan
kepada pemasok.
7.
Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti
kepemilikan barang lainnya.
8.
Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9.
Pembayaran sewa ( lease payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor
selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai
beserta bunganya.
B.
Teknik-Teknik Pembiayaan Leasing
Teknik
pembiayaan leasing dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan
operating lease.
a.
Finance Lease
Dalam sewa
guna usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai
penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan
dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal
tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang
menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1)
Direct finance lease
Dalam
transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas
permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee
dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2) Sale and lease back
Pihak lessee
menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa
guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama.
Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal
kerja.
3)
Leveraged lease
Dalam proses
sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka
panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya
justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang,
biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan
sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak
leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur,
lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
4) Syndicated lease
4) Syndicated lease
Metode ini
terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu
lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau
objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
5)
Vendor Program
Vendor
program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada
konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek
leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran
secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.
b. Operating Lease
b. Operating Lease
Dalam
teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang
modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran periodik yang dilakukan
oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk
mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan
dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga
memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa sewa guna usaha yang lain.
Operating
lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara
leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
• Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut.
• Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut.
•
Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa
secara berkala kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan
biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay
out lease.
•
Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang
tersebut.
•
Lessee pada ahir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
• Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.
• Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.
2.4 Perkembangan Leasing di Indonesia
Usaha
leasing ( sewa guna usaha ) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 sebelum
masehi yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan
dari kebudayaan Sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing
peralatan, penggunaan tanah dan binatang piaraan.
Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya, tanggal 20 Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaandi antaranya usaha leasing diatur dalam paket tersebut. Dengan berlakunya paket kebijakan tersebut ketentuan leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Dalam paket tersebut juga diperkenalkanistilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahaan nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para pengusaha di idonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam pakdes 20, 1988 dengan keputusan Menteri Keuangan no. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
a) Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 milyar
Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya, tanggal 20 Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaandi antaranya usaha leasing diatur dalam paket tersebut. Dengan berlakunya paket kebijakan tersebut ketentuan leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Dalam paket tersebut juga diperkenalkanistilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahaan nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para pengusaha di idonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam pakdes 20, 1988 dengan keputusan Menteri Keuangan no. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
a) Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 milyar
b) Perusahaan
patungan indonesia-asing sebesar Rp. 10 milyar
c) Koperasi
sebesar Rp. 3 milyar
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan “ Leasing “ dapat disimpulkan bahwa :
“ Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi atau finance lease maupun tanpa hak opsi atau operating lease untuk digunakan oleh lessee (pemakai) selama jangka waktu terentu berdasarkan pembayaran secara berkala sampai pada akhir masa kontrak lessee dapat membeli barang tersebut dengan sisa nilai yang disepakati oleh lessor”.
Berdasarkan uraian pembahasan “ Leasing “ dapat disimpulkan bahwa :
“ Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi atau finance lease maupun tanpa hak opsi atau operating lease untuk digunakan oleh lessee (pemakai) selama jangka waktu terentu berdasarkan pembayaran secara berkala sampai pada akhir masa kontrak lessee dapat membeli barang tersebut dengan sisa nilai yang disepakati oleh lessor”.
3.2 Kritik dan Saran
Dalam penyusunan makalah ini, penyusun sadar banyak
kekurangan dalam penulisan makalah ini,jadi untuk menyempurnakan makalah ini,
kami membutuhkan kritik dan saran pembaca dan pendengar.
Demikianlah materi tentang Makalah Leasing yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Makalah Pasar Modal yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon