Makalah Negara Dan Konstitusi - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
BABI
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara yaitu suatu tempat yang di
dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang
bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu
tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus
ada didalamnya yaitu : Wilayah,Pemerintah,dan Rakyat. Ketiga unsur
tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur
tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga
unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang
juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan
Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka
Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di
Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia,
konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang
disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat
yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat
istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu
walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan
masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat
akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum
adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan
suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat,
pelanggar adat istiadat dikenai hukum adat maka dalam konstitusi, pelanggar
konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang.Maka untuk
mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat
dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang
seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika
dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka
semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan
mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan
hilang keberadannya.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah
yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
1. Apakah
pengertian negara itu?
2. Apakah
pengertian konstitusi itu?
3. Bagaimanakah
hubungan antara Negara Dan Konstitusi?
4. Bagaimana
keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui pengertian dari negara.
2. Untuk
mengetahui pengertian dari konstitusi.
3. Untuk
mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
4. Untuk
mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Negara
Negara merupakan suatu organisasi di antara
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami
suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan
yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah
satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian,
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang
lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai
suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1.
Masyarakat
Masyarakat
merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat
merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam
pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.
Wilayah (teritorial)
Suatu
negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya
unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus
wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu
negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku
bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar
berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang ditentukan.
Paul
Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk
menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada
sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus
dari wilayah suatu negara.
3. Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan,
yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan
rakyat.
1.
Teori kedaulatan Tuhan (Gods
souvereiniteit)
Teori
kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan
pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja
atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de
Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari
suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
2.
Teori kedaulatan Negara (Staats
souvereiniteit)
Teori
kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang
tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang
berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu
negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan
negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara
itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara
sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah
adalah “alat negara”.
3. Teori
kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Teori
kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam
negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die
Moderne Staats Idee.
4. Teori
Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit),
Teori
Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara
didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan
apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh
rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3
unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD
(Konstitusi) dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure.
Unsur dan Sifat Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara ada
2, yaitu:
1. Unsur Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah
unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, seperti:
a) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara, meliputi:
b) Penduduk
Penduduk adalah mereka yang
bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara
(menetap).
c) Bukan Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang
berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di
Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata
d) Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui
sebagai warga negara).
e) Bukan Warga Negara
Bukan Warga Negara adalah mereka
yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
f) Wilayah
Wilayah adalah bagian tertentu dari
permukaan bumi dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap.
Wilayah suatu Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
·
Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara
biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain
dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
Ø Batas alam, misalnya: sungai, danau,
pegunungan, atau lembah.
Ø Batas buatan, misalnya: pagar
tembok, pagar kawat berduri
Ø Batas menurut geofisika, misalnya:
lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
·
Lautan
Menurut Konferensi Hukum Laut
internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego
Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
Ø Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan
atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus
yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
·
Zona
Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas
laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut
selebar 24 mil laut dari garis dasar.
Ø Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan
batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam
batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap
para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
Ø Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan
negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200
mil di lautan bebas.
Ø Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan
yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman
200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak
terpisahkan dari wilayah daratan.
·
Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
Ø Berkuasa penuh terhadap kekayaan
yang ada di dalamnya.
Ø Berkuasa mengusir orang-orang yang
bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari
negara itu.
g) Pemerintah Yang Berdaulat.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan sebagai berikut :
·
Kedaulatan
ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga
dan wilayah negaranya.
·
Kedaulatan
keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga
bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Ø Pemerintah
Suatu Negara memiliki pemerintah,
yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan memerintah seluruh
warga Negara di dalam wilayahnya.
Ø Kedaulatan
Suatu Negara meilikii kedaulatan,
yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara yang tersedia untuk mengatur kehidupan warganya.
2. Unsur Deklaratif Negara
Pengakuan dari Negara-negara lain
merupakan unsure deklaratif Negara.Unsur ini bersifat menerangkan saja tentang
adanaya Negara.
Makna pengakuan dari negara lain
adalah untuk menjamin suatu negara baru dapat menduduki tempat yang sejajar
sebagai suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga
bangsa-bangsa.
Ada dua pengakuan :
a) Pengakuan de facto adalah atas fakta
adanya negara.Pengakuan itu berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik
telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstituf negara, yaitu wilayah,
rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
b) Pengakuan de jure adalah pengakuan
bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum internasional.
Sifat-sifat
Negara
Menurut Miriam Budiardjo, pada
umumnya setiap Negara memepunyai sifat seperti :
1. Sifat memaksa artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan
ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya
anarkhi dicegah. Misalnya : setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang
yang menghindarinya akan dikenakan denda.
- Sifat
monopoli artinya Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Misalnya : aliran
kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan
masyarakat.
- Mencakup
semua artinya semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali. Misal : keharusan membayar pajak.
Bentuk-bentuk
Negara
Bentuk Negara ada 2, yaitu:
1. Bentuk Negara Kesatuan adalah suatu
negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa
mengatur seluruh wilayah.
Ciri-ciri :
a) Mempunyai 1 UUD
b) Mempunyai 1 presiden
c) Hanya pusat yang berhak membuat UU
Untuk memerintah daerah, dibagi 2
sistem, yaitu:
a) Sentralisasi, bila semua urusan
diatur dan diurus pusat.
b) Desentralisasi, pemda diberi
kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
2. Bentuk Serikat (Federasi)
disebut gabungan, suatu negara yang
terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap
dipegang oleh pusat.
Ciri-ciri :
a) Tiap negara bag punya 1 UUD, 1
lembaga legisltif.
b) Masing-masing negara bagian masih
memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
c) Aturan yang dibuat pusat tidak lgs
bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.
Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi Negara ada 4, yaitu:
1.
Fungsi
Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi
rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
2.
Fungsi
Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum
secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara
harus dipandang sama di depan hukum.
3.
Fungsi
Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan
(UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya
tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber
daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk
meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.
B.
Pengertian Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal
dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk
adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari
segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah
“Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari
segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang
Dasar. Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a
constitution dapat dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains
the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud
bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk
organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai
konstitusiatauUndang-Undang Dasar.
Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum
penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas
dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari
Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang
berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara,
namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak
semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum
maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan
politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi
maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud
terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi
politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi Konstitusi
memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution)
dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti
halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan
“Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam
karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua
negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada. Di
beberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara
tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and
The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis
yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang :
1. Adanya
wewenang dan tata cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya
ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi
oleh pemerintah. Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam
poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya
di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa
lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen
dengan dokumen lainya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat
panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394
pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal,
Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218
pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi
terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal,
Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan
Finlandia 95 pasal.
Tujuan Dari Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata
tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai
kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada
dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi
atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi
itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum,
namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan :
1. Berbagai
lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan
antar lembaga negara
3. Hubungan
antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya
jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal
lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam
suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam
praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di
dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga
yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang
diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang
diatur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki
aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama
denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi. Konstitusi selalu terkait
dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan
“Consti¬tutionalism is the name given to the trust which men repose in the
power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order. Untuk
tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian
rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan
dikendalikan seba¬gai¬mana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan
ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan
peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusa.
Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara
negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan.
Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di
semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian
mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain
K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975)
mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut :
a. Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten
constitution)
b. Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution) Konstitusi
fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1) Sifat
elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah.
2) Dinyatakan
dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
3) Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not
supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai
kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan).
Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan
seperti yang pertama.
4) Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
c. Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution).Dalam sistem pemerintahan presidensial
(strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden
memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan
sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden
dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan
pemilihan umum.
Berlakunya
suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang meng¬ikat didasarkan atas kekuasaan
tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara
itu menganut paham kedau¬latan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu
adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang dise¬but oleh
para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewe¬nangan yang berada di
luar dan sekaligus di atas sistem yang diatur¬nya. Karena itu, di lingkungan
negara-negara demo¬krasi, rak¬yatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ
pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian
constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of
law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi
serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan
sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau
peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum
yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada
di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan,
peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi
tersebut.
Dengan
ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare “Konstitusi Pemerintahan
Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan
Presidensial maupun pemerintahan Parlementer. Hal ini dikarenakan di dalam
tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri
pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia
menganut sistem konstitusi campuran.
Sedangkan menurut Carl Schmitt dari
mazhab politik adalah :
·
Konstitusi
dalam arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini
didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya
dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam
organisasi negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
·
Konstitusi
dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk
diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat
hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
·
Konstitusi
dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
·
Konstitusi
dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu
sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
Tingkat Konstitusi
Herman Heller membagi Konstitusi
dalam 3 tingkat :
·
Konstitusi
sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa .
Pengertian Hukum menjadi sekunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau
sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil
keputusan masyarakat.
·
Konstitusi
sebagai pengertian hukum , keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang
normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi
menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan
hukum dan kepastian hukum.
·
Konstitusi
sebagai peraturan hukum, peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah
bagian dari konstitusi tertulis.
Sifat dan Fungsi Konstitusi
1. Sifat Konstitusi
a. Formil dan materil
Formil berarti tertulis.Materiil
dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan
negara.
b. Flexibel dan rigid.
c. Kalau rigid berarti kaku sulit untuk
mengadakan perubahan. Sedang flexibel berarti elastic, diumumkan dan diubah
sama dengan undang-undang.
d. Tertulis dan tidak tertulis
2. Fungsi Konstitusi
a. Menentukan pembatasan terhadap
kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme
b. Memberikan legitimasi terhadap
kekuasaan pemerintah
c. Sebagai instrumen untuk mengalihkan
kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem
demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan
negara.
C.
Hubungan Negara Dengan Konstitusi
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan
usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal,
yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan
satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara
Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar
negara.
D.
Pancasila Dan Konstitusi Di
Indonesia
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa
Indonesia, Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau
kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan
Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan
mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup. Hal ini
dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada di atas dan diluar
konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental negara
(Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian
adalah hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum
(stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah
murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie
von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1. Norma
fundamental negara (Staatsfundamentalnorm)
2. Aturan
dasar negara (staatsgrundgesetz)
3. Undang-undang
formal (formell gesetz)
4. Peraturan
pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan
dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung)
dari suatu negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai
syarat bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih
dahulu dari konstitusi suatu negara.
Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S.
Attamimi memban-dingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur
tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum
Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut,
struktur tata hukum Indonesia adalah:
1. Staatsfundamentalnorm:
Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2. Staatsgrundgesetz:
Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3. Formell
gesetz: Undang-Undang.
4. Verordnung
en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan
Bupati atau Walikota.
Penempatan
pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh
Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk
mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum
positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka
pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari
nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Dengan menempatkan pancasila sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika
masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag
ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu
Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945,
yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia.
Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar
negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
BAB II
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Negara merupakan suatu organisasi di
antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.
Konstitusi diartikan sebagai peraturan
yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya
suatu negara.
3.
Antara negara dan konstitusi mempunyai
hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga
melaksanakan dasar negara.
4.
Pancasila merupakan filosofische
grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang
digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila
cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai
konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
Demikianlah materi tentang Makalah Negara Dan Konstitusi yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak Makalah Permintaan,Penawaran Dan Keseimbangan Pasar yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon