makalah Opec - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
Makalah Opec
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat
dan karunia – Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam
makalah ini kami membahas mengenai “Organisasi
Internasional” yang mana makalah ini kami buat sebagai tugas pembahasan materi pada
mata kuliah Bisnis Internasional.
Dalam
menyusun makalah ini, kami menyadari akan banyak bantuan dari berbagai pihak
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka pada kesempatan yang baik ini
kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dalam
penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, maka guna penyempurnaan isi
makalah ini kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari berbagai
pihak. Dan kami mengharapkan agar makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
semua pihak, baik dalam hal pengetahuan maupu terapan.
Surabaya,
20 April 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
Organisasi internasional merupakan sebagai suatu struktur
formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antar
anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah) dari dua
atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar
kepentingan bersama para anggotanya. Lebih lanjut, upaya mendefinsikan suatu
organisasi internasional harus melihat tujuan yang ingin dicapai, institusi-institusi
yang ada, suatu proses perkiraan peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah terhadap
hubungan antara suatu negara dengan aktor-aktor non negara.
Keberhasilan suatu organisasi internasional dapat dilihat
dari kebijakan dan cara untuk mengimplementasikannya.
Keberhasilan di bidang ini tergantung dari sikap otonomi
organisasi dan kepercayaan anggota atas kepemimpinan politis organisasi
tersebut, tetapi yang paling penting adalah persepsi dari pemerintah negara anggota tentang
seberapa jauh bantuan maupun kebijakan yang dikembangkan oleh organisasi yang
akan sesuai dengan kepentingan nasional mereka. Oleh sebab itu anggota dapat
mendorong ataupun menghalangi perkembangan bantuan ataupun kebijakan yang
dilakukan oleh organisasi sesuai dengan penilaian mereka dengan mempertimbangkan
untung dan ruginya bagi kepentingan nasional negara tersebut.
Bila pengembangan bantuan dan kebijakan tertentu oleh
organisasi dipandang berguna oleh pemerintah negara anggota atau bila
organisasi telah memiliki semacam otonomi yang meningkat dan
mengatur dengan kuat masalah kebijakan yang spesifik dan fungsional,
maka perumusan kebijakan tersebut akan dapat berjalan
tanpa campur tangan yang spesifik dari negara anggota, dan keberhasilan
implementasinya akan bergantung dari seberapa baik bantuan maupun kebijakan tersebut
dapat diterima oleh negara yang bersangkutan. Selanjutnya, tanggapan dari
negara anggota atas isu yang menjadi tujuan dari bantuan maupun kebijakan
organisasi adalah variabel yang signifikan bagi pengembangan keberhasilan hasil
kinerja. Hal ini khususnya dalam kasus dimana implementasi kebijakan
membutuhkan tindakan dari anggota organisasi.
Dengan latar
belakang masalah tersebut, kami memutuskan untuk lebih mendalami materi ini melalui makalah dengan judul :“Organisasi Internasional”.
BAB II
PEMBAHASAN MATERI
2.1 Pengertian Organisasi Internasional
Organization dalam kata international organization sering menjadi permasalahan dengan bentuk tunggalnya (singular) yaitu organization. Dalam hal ini dijelaskan bahwa Organization adalah suatu proses sedangkan international organization adalah aspek-aspek
representatif dari suatu fase dalam proses tersebut yang telah dicapai dalam suatu
waktu tertentu. Hubungan Internasional antara
pemerintah, kelompok individu, tidaklah bersifat acak tetapi bersifat
terorganisir. Suatu bentuk dari hubungan internasional
tersebut adalah institusi yaitu bentuk kolektif atau struktur dasar dari suatu
organisasi sosial yang dibentuk dasar hukum atau tradisi manusia yang dapat
berupa pertukaran, perdagangan, diplomasi, konferensi, atau organisasi
internasional.
Organisasi Internasional
didefinisikan sebagai pola kerjasama yang melintasi batas-batas negara, dengan
didasari struktur organisasi jelas dan lengkap serta dihadapkan atau
diproyeksikan untuk berlangsung serta melaksanakan fungsinya secara berkesinambungan
dan berlembaga guna mengusahakan tercapainya tujuan-tujuan yang
diperlukan serta disepakati bersama, baik antara pemerintah dengan pemerintah
maupun antara sesama kelompok non-pemerintah pada negara yang berbeda.
A Leroy Bennet menyatakan
organisasi internasional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Organisasi tetap untuk melaksanakan fungsi yang
berkelanjutan.
2.
Keanggotaan yang bersifat sukarela dari peserta yang
memenuhi syarat.
3.
Instrumen dasar yang menyatakan tujuan, struktur dan
metode operasional.
4.
Badan pertemuan
perwakilan konsultatif yang luas.
5.
Sekertariat tetap untuk
melanjutkan fungsi administrasi, penelitian dan informasi secara berkelanjutan.
2.2 Macam – Macam Organisasi
Internasional
Banyak
sekali macam – macam organisasi yang ada, antara lain:
1.
UN = United Nation = PBB (1945).
2.
UNICEF = United Nations International Childrens Emergency
Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations
Children’s Fund. Dalam Bahasa Indonesia yaitu Dana
Darurat Internasional PBB.
3.
UNESCO = United Nations Educational, Scientific and
Cultural Organization (16 November 1945).
4.
UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006).
5.
UNHCR = United Nations High
Commissioner for Refugees (14 Desember 1950).
6.
UNDPR = United Nations Division for Palestinian Rights (2
Desember 1977).
7.
UNSCOP = United Nations Special Committee on Palestine (May
1947, oleh 11 negara).
8.
WHO = World Health Organization (7 April 1948), dalam Bahasa Indonesia berarti Organisasi Kesehatan Dunia.
9.
IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara), dalam Bahasa Indonesia yaitu Dana Moneter Internasional.
10. NATO = North
Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949).
11. NGO = Non-Governmental
Organizations. Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), yang didirikan oleh
perorangan atau group dan tidak terikat oleh
pemerintah.
12. GREENPEACE (40
negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak1971)
13. AMNESTY
International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara,
organisasi yang membantu menghentikan penyelewengan / pelecehan hak asasi manusia)
14. WWF = The World Wildlife
Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki
perkantoran / perwakilan di 90 negara).
15. G8 = Group of
Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975,kemudian
dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania
Raya,Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta
Uni Eropa.
16. EU = The European
Union (27 negara anggota, 1 november 1993).
17. DANIDA = Danish
International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuankepada
negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)
18. ICRC =
International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan
bantuankemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
19. OPEC = Organization
of The Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
20. ASEAN = Association
of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa AsiaTenggara (PERBARA) (
Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new
Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota).
21. APEC = Asia Pacific
Economic Cooperation, (1989 di Canberra, Australia, yaitu wadah kerja sama
bangsa-bangsa di kawasan Asia Pasific di bidang ekonomi).
22. FAO = Food and Agricultural Organization (Organisasi Bahan Makanan dan
Pertanian).
23. UNINDO = United Nations Industrial Development Organization (Organisasi
Pembangunan Industri PBB).
24. ILO = International Labor Organization (Organisasi Buruh Internasional).
25. ICAO = International Civil Aviation Organization (Organisasi Penerbangan
Sipil Internasional).
26. ITU = Internasional Telecomunications Union (Serikat Telekomunikasi
Internasional).
27. UPU = Universal Postal Union (Serikat Pos Dunia).
28. WMO = World Meteorological Organization (Organisasi Meteorologi Dunia).
29. IAEA = International Atomic Energy Agency (Badan Energi Atom
International).
30. IFAD = International Fund for Agricultural Development (Dana Internasional
untuk Pembangunan Pertanian).
31. IDA = International Development Association (Asosiasi Pembangunan
Internasional).
32. IBRD = International Bank for Reconstruction and Development (Bank
International untuk Rekonstruksi dan Pembangunan).
33. IFC = International Finance Corporation (Korporasi Keuangan Internasional).
2.3 Bentuk - Bentuk Organisasi Internasional
Terdapat dua kantegori utama
organisasi internasional, yaitu:
·
Organisasi antar pemerintah (Inter-Governmental Organizations
/ IGO) .
Anggotanya terdiri dari
delegasi resmi pemerintah negara-negara. Misalnya PerserikatanBangsa Bangsa (PBB), Association of
South East Asia Nation (ASEAN), dan World Trade Organization (WTO).
·
Organisasi non pemerintah ( Non- Governmental Organizations /
NGO)
Anggotanya terdiri dari kelompok - kelompok swasta di bidang-bidang
keilmuan, kebudayaan, kegamaan, bantuan teknik, atau ekonomi, dan
sebagainya. Misalnya Palang Merah Nasional (PMI), UNHCR,
Greenpeace, Oxfam International.
2.4 Penggolongan
Organisasi Internasional
Penggolongan organisasi internasional ada bermacam-macam,
diantaranya:
a.
Kegiatan Administrasi
Ø Organisasi
Internasional Antar Pemerintah (Inter-Govermental Organization). Anggota - anggota organisasi
ini berasal dari perwakilan pemerintah negara. Contoh : PBB,
ASEAN, SAARC, OAU, NAM, dan lain – lain.
Ø Organisasi
Internasional Non - Pemerintah
(Non-Govermental Organization). Organisasi yang
bukan pemerintahan. Contoh : IBF, ICC, Dewan Masjid Sedunia,
Dewan Gereja Sedunia, Perhimpunan Donor Darah Sedunia.
b.
Ruang lingkup (wilayah)
Ø Organisasi
Internasional Global. Wilayah kegiatan adalah global (seluruh
dunia), dan keanggotaan terbuka dalam ruang lingkup di berbagai penjuru
dunia. Contoh : PBB/UNO,
OKI/OIC, GNB/NAM
Ø Organisasi
Internasional Regional. Wilayah kegiatan adalah regional, dan
keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Contoh : ASEAN,
OAU, GCC, EC, SAARC.
c. Bidang Kegiatan
(Operasional) Organisasi
Ø Bidang Ekonomi
Organisasi yang bergerak di bidang ekonomi. Contoh : KADIN
Internasional
Ø Bidang Lingkungan
Hidup
Organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Contoh : UNEP
Ø Bidang Kesehatan
Organisasi yang bergerak di bidang kesehatan. Contoh : WHO, IDF
Ø Bidang Pertambangan
Organisasi yang bergerak di bidang pertambangan. Contoh : ITO
Ø Bidang Komoditi
(pertanian dan industri)
Organisasi yang bergerak di bidang komoditi. Contoh : IWTO, ICO
Ø Bidang Bea Cukai
dan Perdagangan Internasional
Organisasi yang bergerak di bidang perdagangan. Contoh : GATT
2.5 Tujuan dan Luas Bidang Kegiatan Organisasi
·
Organisasi Internasional Umum (menyangkut hal-hal umum). Tujuan organisasi
serta bidang kegiatannya bersifat luas dan umum, bukan hanya menyangkut bidang
tertentu. Contoh : PBB/UNO.
·
Organisasi Internasional Khusus (menyangkut hal-hal khusus). Tujuan organisasi
dan kegiatannya adalah khusus pada bidang tertentu atau menyangkut hal
khusus saja. Contoh : OPEC, dan termasuk organisasi - organisasi khusus
di bawah naungan PBB, seperti : UNESCO,
UNICEF, ITU, UPU, dan lain – lain.
2.6 Ruang Lingkup
Bidang Kegiatan
·
Organisasi Internasional : Global-Umum. Contoh : PBB/UNO,
dls.
·
Organisasi Internasional : Global-Khusus. Contoh : OPEC,
ICAO, IMCO, ITU, UPU, UNESCO, WHO, FAO dan ICRC.
·
Organisasi Internasional : Regional-Umum. Contoh : ASEAN, EC,
OAS, OAU, SAARC, GCC, Liga Arab, dls.
·
Organisasi Internasional : Regional-Khusus. Contoh : AIPO,
OAPEC, PATA, dls.
2.7 Bentuk dan Pola
Kerjasama
·
Kerjasama Pertahanan-Keamanan (collective security),
yang adalah disebut “institutionalized alliance” Contoh : NATO.
·
Kerjasama Fungsional (functional cooperation)Contoh : PBB,
ASEAN, OKI, OPEC, SAARC, OAU, GCC, dan lain – lain.
2.8 Fungsi Organisasi
·
Organisasi Politikal, yaitu organisasi yang dalam kegiatannya
menyangkut masalah masalah politik dan hubungan internasional. Seperti halnya
ASEAN yang mencanangkan konsep ZOPFAN.Contoh : PBB, ASEAN, NATO, ANZUS, SAARC,
OAU, Liga Arab, dan lain – lain.
·
Organisasi Administratif (administrative organization), yaitu
organisasi yang sepenuhnya hanya melaksanakan kegiatan teknis secara
administratif. Contoh : UPU, ITU, OPEC, ICAO, ICRC, dan lain – lain.
·
Organisasi Peradilan (judicial organization), yaitu
organisasi yang menyangkut penyelesaian sengketa pada berbagai bidang
atau aspek (politik, ekonomi, hukum,sosbud). Menurut prosedur hukum dan melalui
proses peradilan (sesuai ketentuan internasional dan
perjanjian-perjanjian internasional) Contoh : Mahkamah Internasional.
BAB III
PEMBAHASAN KASUS
- Tentang APEC (Asia Pasific Economic Cooperation)
APEC adalah sarana
kerjasama ekonomi negara-negara Asia Pasifik yang dibentuk pada bulan November
1989 di Canberra, Australia atas usul Perdana Menteri Australia Bob Hawke.
Prinsip dasar pembentukan APEC adalah sebagai forum konsultasi dalam memecahkan
masalah ekonomi, perdagangan, dan investasi anggotanya.
Keanggotaan APEC
terdiri dari 18 negara yaitu : Amerika Serikat, Australia, Kanada, Meksiko,
Cina, Jepang, Brunei Darussalam, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Papua
Nugini, Thailand, Singapura, Indonesia, Selandia Baru, Filipina, Chili, dan
Taiwan.
Tujuan APEC adalah
untuk meningkatkan kerjasama ekonomi di kawasan Asia Pasifik, terutama di
bidang perdagangan dan investasi.
Badan-badan yang
mengatur APEC adalah :
1. KTM : Konferensi
Tingkat Menteri
2. SOM : Senator
Official Meeting
3. CTI : Komite
Perdagangan dan Investasi
4. BAC : Komite
Anggaran dan Administrasi
5. ETI : Kelompok Ad
Hoc mengenai Kelompok Kerja
Alasan-alasan negara menjadi
organisasi internasional:
- negara tidak dapat
menyelesaikan masalahnya sendiri
- Tempat untuk mempromosikan
kepentingan negara.
Pertemuan Pertama Senior Officers Meeting (SOM) II APEC 2013
dimulai secara resmi pada Minggu (7/4) di Surabaya, membahas berbagai isu terkait masalah ekonomi hingga upaya
penanggulangan terorisme untuk melindungi perekonomian negara-negara anggota
APEC.
Pertemuan yang dihadiri sekitar 2000 delegasi asal 21 negara
se-Asia Pasifik itu menginginkan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan serta
kemampuan yang sama dalam hal pencegahan terorisme.
Pembukaan pertemuan membahas mengenai Counter-Terrorism
Task Force (CTTF) atau Satuan Tugas Kontra-Terorisme yang memiliki pengaruh
dalam perkembangan ekonomi negara-negara anggota Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik
(APEC). Pertemuan APEC ini akan difokuskan pada pembahasan penanganan terorisme
beserta strategi ekonomi jangka panjang.
“Hari ini kita akan bahas kerja dari Task Force Counter-Terrorism sini, mulai dari evaluasi dari sumber daya independen, bagaimana cara kerja kita selama ini, apa yang masih potensial untuk ditingkatkan, apa pekerjaan lain yang harus dilakukan, itu yang pertama. Yang kedua kita menggagas perencanaan strategis untuk 2013 sampai 2017. Kita merencanakan apa yang kita lakukan dalam jangka lima tahun ini, dalam kerangka CTTF ini,” ujar Harry.
“Hari ini kita akan bahas kerja dari Task Force Counter-Terrorism sini, mulai dari evaluasi dari sumber daya independen, bagaimana cara kerja kita selama ini, apa yang masih potensial untuk ditingkatkan, apa pekerjaan lain yang harus dilakukan, itu yang pertama. Yang kedua kita menggagas perencanaan strategis untuk 2013 sampai 2017. Kita merencanakan apa yang kita lakukan dalam jangka lima tahun ini, dalam kerangka CTTF ini,” ujar Harry.
Harry mengungkapkan, seluruh anggota APEC sepakat untuk
saling meningkatkan kemampuan menjaga kawasan Asia Pasifik dari ancaman
terorisme.
“Semua kawasan itu rawan terhadap terorisme, bahkan kita
semua negara di kawasan ini juga sudah menyadari bahwa tidak ada satu negara
yang luput dari ancaman. Makanya kita harus bekerja sama, kita harus saling
meningkatkan kemampuan, kalau kita kemampuannya tidak sama itu kan yang bisa
diganggu di yang kemampuannya rendah. Kalau diganggu satu saja kan mengganggu
kawasan,” ujar Harry, yang juga Deputi Kerja Sama Internasional, Badan Nasional
Penaggulangan Teroris.
Pertemuan Asia Pasific Economic Coorperation (APEC) 2013 yang
diselenggarakan di Kota Surabaya dimulai hari ini, Minggu, 7 April 2013.
Berbagai agenda penting dibahas dalam event internasional yang diikuti
delegasi dari 21 negara tersebut.
Direktur Kerja Sama Intra Kawasan Asia Pasifik dan Afrika
Kementerian Luar Negeri, Aryo Suryodiputro, menjelaskan, salah satu agenda pembahasan adalah peran usaha
mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, UMKM terbukti mampu bertahan dari
badai krisis ekonomi global. "Ini menjadi agenda penting agar kita membuka
akses bagi UMKM ke dunia global,” katanya ketika ditemui di Hotel JW Marriot
Surabaya, Minggu, 7 April 2013.
Menurut Aryo, sebagai tuan rumah penyelenggaraan APEC,
Indonesia merasa perlu mendesak negara-negara yang menjadi mitra dagang, yang
selama ini cenderung bersikap proteksionis, agar lebih membuka diri. Sebab,
Indonesia telah membuka lebar-lebar pintu investasi dan perdagangan bagi negara
lain, termasuk kemudahan perizinan.
Pertemuan APEC di Surabaya bahkan membahas isu-isu yang berkaitan dengan penanganan terorisme, terutama pola penanggulangan bahaya terorisme di pelabuhan udara. Sebab, penanggulangan terorisme tidak boleh menghalangi dan menghambat arus barang.
Delegasi dari negara-negara peserta APEC akan saling berbagi pengalaman terkait dengan penanggulangan terorisme dalam sesi pertemuan dengan topik "Counter Terrorism Task Force". Deputi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia Harry Purwanto akan menjadi salah satu pembicara.
Pertemuan APEC di Surabaya bahkan membahas isu-isu yang berkaitan dengan penanganan terorisme, terutama pola penanggulangan bahaya terorisme di pelabuhan udara. Sebab, penanggulangan terorisme tidak boleh menghalangi dan menghambat arus barang.
Delegasi dari negara-negara peserta APEC akan saling berbagi pengalaman terkait dengan penanggulangan terorisme dalam sesi pertemuan dengan topik "Counter Terrorism Task Force". Deputi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia Harry Purwanto akan menjadi salah satu pembicara.
Pertemuan Second Senior
Official's Meeting (SOM II) APEC 2013, Selasa (9/4/2013) memasuki agenda
pembahasan kebijakan kerjasama di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan
informasi. Fokus ini dianggap penting karena merupakan penunjang pembangunan,
baik di bidang ekonomi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat ekonomi Asia
Pasifik.
Pada forum itu, Menristek RI
Gusti Muhammad Hatta hadir. Menurut dia, dimasukkannya ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam pembahasan APEC diharapkan dapat menunjang peningkatan
perekonomian, serta menyamakan kemampuan setiap negara APEC.
“Iptek juga mendukung
pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Ada tujuh fokus bidang
teknologi yang dibahas di forum ini. Diantaranya pertanian dan ketahanan
pangan, energi, kesehatan dan obat, ICT, transportasi, pertahanan dan
teknologi,” jelas Gusti saat membuka diskusi APEC terkait Policy Partnership on
Science Technology and Innovation (PPSTI).
Dengan tujuh fokus itu, tentu
Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan perairan, sangat diuntungkan.
Indonesia juga bisa mendapat transfer teknologi. Apalagi negara berkembang
banyak mengadopsi teknologi dari negara maju. Salah satunya dengan
mengembangkan energi panas bumi sebagai pengganti BBM yang mulai krisis.
Untuk itu, pemanfaatan panas
bumi di Indonesia harus digenjot. Padahal saat ini, potensi panas bumi di
Indonesia masih besar, yakni 40 persen dari ketersediaan di dunia. Panas bumi
yang dikembangkan di negara ini dari Sulawesi Utara dan Jawa Barat.
Sementara Ketua Kebijakan
Kemitraan bidang Ekonomi, Teknologi dan Inovasi (PPSTI) APEC, Amin Subandrio
menegaskan, Indonesia menghendaki agar kerjasama yang melibatkan alih teknologi
diharapkan mampu menyetarakan kemampuan antara negara maju dengan negara
berkembang. Kesetaraan dalam bidang ekonomi menjadi penekanan dalam hal ini.
- Forum "Asia-Pacific
Economic Cooperation" (APEC) atau pertemuan ekonomi se-Asia Pasifik yang
digelar di Kota Surabaya pada Minggu fokus membahas antisipasi terorisme di
antaranya mengenai deteksi arus dana terorisme antarnegara.
Direktur Kerjasama Intra Kawasan
Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Arto Suryodipuro
mengatakan Forum APEC yang mengagendakan pembahasan "Terrorism Task
Force" akan membicarakan persoalan pendanaan terorisme di Asia Pasifik
"Mendeteksi arus uang untuk keperluan terorisme lintas negara,"
katanya.
Selain itu, lanjut dia, keamanan
barang-barang di pesawat juga tidak luput dari perhatian Forum APEC. "Di
satu sisi barang itu aman, di satu sisi ada fasilitasi. Jangan sampai upaya
keamanan mengganggu arus barang. Jadi dicari keseimbangan," katanya.
Dalam hal pendanaan terorisme,
Arto mengatakan setiap negara saling berbagi pengalaman. "Itu juga akan
dibahas dalam kerja sama bilateral maupun lebih luas di PBB," katanya.
Arto juga menjelaskan bahwa
dalam konsep "Capacity Building" atau pengembangan kapasitas dalam
Forum APEC kali ini membahas pemanfaatkan anjing pelacak. "Jadi adanya
sarana bertukar pandangan dan informasi mengenai pelatihan dan aplikasi dari
anjing pelacak," katanya.
Sementara itu, tujuan umum dari
Forum APEC kali ini, menurut dia, adalah agar Forum APEC bisa menghubungkan relasi
antarnegara dalam kaitannya dengan investasi infrastruktur. "Di Asia
Pasifik ada kesepakatan itu. Makanya dalam pertemuan ini diharapkan bisa
mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia," katanya.
Selain itu, lanjut dia, peran
dari aktor ekonomi seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang selama ini
belum mendapatkan penekanan, maka dalam APEC ini akan dibahas.
Forum APEC di Surabaya dibagi
menjadi dua rangkaian yakni pada 7-19 April agenda akan diisi "Senior
Officers Meeting" (SOM) ke-2 yang dihadiri pejabat peserta APEC setingkat
direktorat jenderal (dirjen). Puncaknya, pada 19-21 April, diadakan
"Ministers Responsible for Trade" (MRT) yang dihadiri pejabat
setingkat menteri.
Total delegasi diperkirakan
mencapai 2.000 orang dari 21 negara plus 3 pengamat. Selama penyelenggaraan
forum itu mereka akan terlibat dalam sedikitnya 38 rapat
Forum "Counter Terrorism
Task Force" (CTTF) SOM II "Asia-Pacific Economic Cooperation"
(APEC) yang digelar di JW Marriott Surabaya mulai 7-8 April 2013 menghasilkan
14 keputusan.
Kepala Deputi CTTF Harry Purwanto, di Surabaya, Senin, mengatakan, ada 14 acara yang berhasil dibahas dalam forum CTTF, salah satunya peningkatan status CCTF dari gugus tugas ke kelompok kerja.
"Selain itu, bagaimana memperkecil gap atau kesenjangan atas kemampuan negara satu dengan lainnya terkait penanganan terorisme," kata Harry yang juga Deputi Kerja Sama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurut dia, forum ini merupakan upaya meningkatkan kemampuan antarnegara dalam penanganan terorisme agar tidak mengganggu perekonomian suatu negara. Setiap delegasi memaparkan penaggulangan terorisme di negaranya masing-masing.
"Dalam hal ini tidak membahas masalah operasi, melainkan meningkatkan kemampuan sendiri dalam menanggulangi bahaya terorisme," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, mengatasi atau mencegah ancaman teror pada kegiatan atau even besar seperti pertemuan pimpinan negara salah satunya dengan mengoptimalkan anjing pelacak.
"CTTF juga akan mengagendakan workshop soal itu," katanya.
Begitu juga meningkatkan kesadaran dan pengetahuan di kalangan profesional di luar sistem keuangan dan perbankan dalam pendanaan atau transfer uang untuk kegiatan terorisme dari satu Negara ke Negara lainnya.
"Ancaman terhadap infrastruktur juga diperhatikan dengan memperkuat obyek vital dan deteksi dini. Itu nanti akan dibahas pada pertemuan SOM III di Medan pada Juni mendatang
Kepala Deputi CTTF Harry Purwanto, di Surabaya, Senin, mengatakan, ada 14 acara yang berhasil dibahas dalam forum CTTF, salah satunya peningkatan status CCTF dari gugus tugas ke kelompok kerja.
"Selain itu, bagaimana memperkecil gap atau kesenjangan atas kemampuan negara satu dengan lainnya terkait penanganan terorisme," kata Harry yang juga Deputi Kerja Sama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurut dia, forum ini merupakan upaya meningkatkan kemampuan antarnegara dalam penanganan terorisme agar tidak mengganggu perekonomian suatu negara. Setiap delegasi memaparkan penaggulangan terorisme di negaranya masing-masing.
"Dalam hal ini tidak membahas masalah operasi, melainkan meningkatkan kemampuan sendiri dalam menanggulangi bahaya terorisme," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, mengatasi atau mencegah ancaman teror pada kegiatan atau even besar seperti pertemuan pimpinan negara salah satunya dengan mengoptimalkan anjing pelacak.
"CTTF juga akan mengagendakan workshop soal itu," katanya.
Begitu juga meningkatkan kesadaran dan pengetahuan di kalangan profesional di luar sistem keuangan dan perbankan dalam pendanaan atau transfer uang untuk kegiatan terorisme dari satu Negara ke Negara lainnya.
"Ancaman terhadap infrastruktur juga diperhatikan dengan memperkuat obyek vital dan deteksi dini. Itu nanti akan dibahas pada pertemuan SOM III di Medan pada Juni mendatang
Sumber :
http://khusnitohir.blogspot.com/
https://www.google.com/#q=makalah+tentang+organisasi+apec&hl=en&psj=1&ei=zipkUeS0LcmNrQePsIGICg&start=10&sa=N&bav=on.2,or.r_cp.r_qf.&bvm=bv.44990110,d.bmk&fp=539330396fe647e7&biw=1280&bih=681
http://www.voaindonesia.com/content/pertemuan-apec-2013-bahas-terorisme-dan-keamanan/1636724.html
http://vinz-hyoga.blogspot.com/2013/01/organisasi-internasional.html
Organisasi - Organisasi Internasional
1. Latar Belakang
Organisasi merupakan sub dari suatu lembaga. Organisasi itu
sendiri adalah kelompok orang yang secara bersama – sama ingin mencapai tujuan
yang sama, pada hakikatnya organisasi adalah adanya orang – orang yang usahanya
harus dikoordinasikan tersusun dari sejumlah sub system yang saling berhubungan
dan saling berkerja sama atas dasar pembagian kerja, peran dan serta mempunyai
tujuan tertentu.
Seperti telah diuraikan di atas bahwa organisasi memiliki
tiga unsur dasar, dan secara lebih rinci organisasi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
a. Adanya suatu kelompok orang yang dapat dikenal dan saling mengenal,
b. Adanya kegiatan yang berbeda-beda, tetapi satu sama lain saling berkaitan (interdependent part) yang merupakan kesatuan kegiatan.
c. Tiap-tiap orang memberikan sumbangan atau kontribusinya berupa; pemikiran, tenaga, dan lain-lain.
d. Adanya kewenangan, koordinasi dan pengawasan,
e. Adanya tujuan yang ingin dicapai.
a. Adanya suatu kelompok orang yang dapat dikenal dan saling mengenal,
b. Adanya kegiatan yang berbeda-beda, tetapi satu sama lain saling berkaitan (interdependent part) yang merupakan kesatuan kegiatan.
c. Tiap-tiap orang memberikan sumbangan atau kontribusinya berupa; pemikiran, tenaga, dan lain-lain.
d. Adanya kewenangan, koordinasi dan pengawasan,
e. Adanya tujuan yang ingin dicapai.
Di dunia mempunyai berbagai macam organisasi, kali ini saya
akan membahas tentang Organisasi Internasional yang ada di dunia,beberapa
contoh organisasi internasional tersebut antara lain adalah:
PBB,ASEAN,NATO,WHO.
Organisasi Internasional merupakan gabungan negara-negara
atau unit-unit kerja yang memiliki kesepahaman untuk mencapai tujuan bersama.
Semua tujuan awal pendirian organisasi internasional tersebut diwujudkan dalam
sebuah bentuk perjanjian.
Setiap organisasi tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang
berbeda-beda untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Identifikasi
Masalah
Perlunya organisasi internasional di dunia
adalah untuk mengatur dan menyelaraskan perdamaian dan untuk menyelesaikan
berbagai macam masalah yang ada di setiap Negara, tanpa adanya organisasi
internasional atau berkurang nya suatu organisasi internasional, maka
keseimbangan di suatu Negara akan menjadi kacau. Sebagai contoh PBB di
hapuskan atau di hilangkan maka tidak akan tercipta lagi keteraturan dan
keseimbangan hubungan antara satu negara dengan negara lain nya,karena dalam
hal ini PBB merupakan pemersatu bangsa dari berbagai negara.
3. Landasan
Teori
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari
gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama
mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau charter. Kebijakan umum Pemri pada organisasi-organisasi
internasional didasarkan pada Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009, Bab 8 tentang
Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional. Melalui
penetapan RJPM, Pemerintah berusaha meningkatkan peranan Indonesia dalam
hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia serta mendorong
terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih
baik dalam mendukung pembangunan nasional.
Sesuai dengan
Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional
diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional,
didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi
penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.
4. Pembahasan
Organisasi
Internasional atau yang disebut “multilateralisme” adalah suatu istilah
hubunagn Internasional yang menunjukkan kerja sama antarbeberapa negara.
Pedukung utama multilateralisme secara tradisional adalah negara-negara
berkekuatan menengah.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral (sepihak), sedangkan negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap urusan internasional. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme.
Indonesia termasuk kedalam beberapa organisasi
internasional yang ada di dunia salah satunya ASEAN dan PBB.
Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu antara lain :
- Secara Politik : dapat
mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan,
mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi
terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik,
mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;
- Secara Ekonomi dan Keuangan :
mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,
meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan
kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong
peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan
bantuan lain yang tidak mengikat;
- Secara Sosial Budaya :
menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat
kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional,
mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan
stabilitas nasional, regional dan internasional;
- Secara Segi Kemanusiaan :
mengembangkan early warning system di wilayah rawan bencana, meningkatkan
capacity building di bidang penanganan bencana, membantu proses
rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif
Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian
lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam
usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.
Mengenai
pengusulan Indonesia untuk menjadi anggota dari suatu Organisasi Internasional
diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.
1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Kembali Keanggotaan Indonesia
serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi
Internasional.
Menurut SK Menlu
tersebut, dalam hal suatu instansi bermaksud mengusulkan keanggotaan
Indonesia pada organisasi internasional, usulan tersebut disampaikan secara
tertulis kepada menteri Luar Negeri disertai dengan penjelasan mengenai dasar
usulan serta hak dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan itu. Pengusulan
tersebut kemudian akan dibahas oleh Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan
Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi
Internasional. Pembahasan mengenai usulan tersebut memperhatikan:
- Manfaat yang dapat diperoleh
dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;
- Kontribusi yang dibayar
sebagaimana yang disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi
yang bersangkutan serta formula penghitungannya;
- Keanggotaan Indonesia pada
suatu organisasi internasional yang emmpunyai lingkup dan kegiatan
sejenis;
- Kemampuan keuangan negara dan
kemampuan keuangan lembaga non pemerintah.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN)
adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di
dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional,
pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober
1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang
pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946
(di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi
yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu
PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192
negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB
menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta
Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga
tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini
adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2.
NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan
bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap
Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April
1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation
du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal
utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para
anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih
dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan
terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan
bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk
mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang
dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika
penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan
perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga
keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawa
melancarkan serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan
dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat
sendiri), yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut
dan dengan itu dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi
kekhawatiran terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak
menjadi kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya
dalam sejarah pada 12 September 2001, sebagai tindak balas terhadap serangan
teroris 11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3.
ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association
of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik
dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di
Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara
anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara
anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama
ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN adalah sebagai berikut:
- Menghormati kemerdekaan,
kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional
setiap negara
- Hak untuk setiap negara untuk
memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau
koersi pihak luar
- Tidak mencampuri urusan dalam
negeri sesama negara anggota
- Penyelesaian perbedaan atau
perdebatan dengan damai
- Menolak penggunaan kekuatan
yang mematikan
- Kerjasama efektif antara
anggota
Anggota ASEAN :
Kini
ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Leste dan
Papua Nugini).
Berikut adalah anggota ASEAN: Indonesia,
Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos,
Myanmar, Kamboja.
Demikianlah materi tentang makalah Opec yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Makalah Osteoporosis yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon