Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Negara - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Negara
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Setiap
bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing
oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu
memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu,
maka bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari
Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang
memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk
menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk
itulah diharapkan dapat menjelaskan
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengetahuan yang diperoleh dalam makalah ini juga dapat dijadikan bekal
keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara
negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1
Pancasila
sebagai dasar negara
1.2.2
Pancasila
sebagai ideologi negara
1.2.3
Karakteristik Ideologi Pancasila
1.2.4
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
1.2 Tujuan
1.3. 1 Mengetahui Pancasila sebagai dasar negara
1.3.2 Mengetahui Pancasila
sebagai ideologi negara
1.3.2
Mengetahui karakteristik ideologi Pancasila
1.3.3
Mengetahui
nilai-nilai Pancasila
sebagai ideologi Negara dan dasar negara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Perlunya Ideologi bagi suatu negara
2.1.1
Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea
(Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui,
melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang
artinya pengetahuan. Jadi Ideologi
mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang
ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan
cita-cita. Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan
oleh beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de
Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science
of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional
dalam masyarakat Perancis. Karl Marx
mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial
ekonomi. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide
asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita
hidup. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi
secara fungsional dan
Ideologi secara struktural. Ideologi
secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau
tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara
fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan
Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang
terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya
diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai
contohnya adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran
yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan
terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi
itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang
pragmatis tidak diawasi oleh aparat
partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan
(internalization), contohnya individualisme atau liberalisme. Ideologi secara
struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula
politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa. Dengan
demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan
gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana
dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita
negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh
rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian
yang antara lain memiliki ciri:
1) Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2) Mewujudkan
suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara,
dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan
dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan cerminan
cara berfikir orang atau masyarakat yang
sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi
merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan
suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis
seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya.
Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam
kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Ideologi
berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang
dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau
pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana
cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan
adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan,
membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang
demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu
masyarakat bangsa.
2.2 Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara.
Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan
bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu
yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak
memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya
negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan
munculnya kekacauan. Dasar Negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup
cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para
penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada
Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta
memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan
identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur,
hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala
bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain.
Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dari manusia satu terhadap
manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai sumber nilai merupakan cita-cita
moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber
acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia,
maka Pancasila juga sebagai paradigm pembangunan, maksudnya sebagai kerangka
pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan
tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses
dalam suatu bidang tertentu. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila
sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan
dari proses pembangunan. Untuk itu segala aspek dalam
pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila
Pancasila dengan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara
konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu
dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme,
kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di
dunia. Pembangunan disegala bidang selalu mendasarkan pada nilai-nilai
Pancasila. Di bidang Politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan
politik, dan dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak
bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan
budi pekerti yang luhur. Segala tindakan sewenang- wenang penguasa terhadap
rakyat, penyalahgunaan kekuasaan dan pengambilan kebijaksanaan yang
diskriminatif dari penguasa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya merupakan
praktek-praktek politik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Demikian juga sikap-sikap saling menghujat, menghalalkan segala cara dengan
mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut dan memprovokasi rakyat untuk
melakukan tindakan anarkhis demi kepuasan diri merupakan tindakan dari bangsa
yang rendah martabat kemanusiaannya yang tidak mencerminkan jati diri bangsa
Indonesia yang ber-Pancasila.
Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai
paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan
perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung
aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah
merupakan cerminan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan.
Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif.
Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum. Dalam
pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai
peraturan yang paling mendasar (Staatsfundamentalnorm) di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari tertib hukum di
Indonesia. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di
Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Pancasila sebagai sumber hukum dasar
nasional. Sebagai sumber hokum dasar, Pancasila juga mewarnai penegakan hukum
di Indonesia, dalam arti Pancasila menjadi acuan dalam etika penegakan hukum
yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib
sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan
ketaatan terhadap hokum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Dengan demikian perlu diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan
yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan
hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat
kekuasaan dan bentuk bentuk manipulasi hukum lainnya.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber
normatif dalam pengembangan aspek social budaya yang mendasarkan pada
nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai keberadaban. Pembangunan di
bidang sosial budaya senantiasa mendasarkan pada nilai yang bersumber pada
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Pembangunan bidang
sosial budaya menghindarkan segala tindakan yang tidak beradab, dan tidak
manusiawi, sehingga dalam proses pembangunan haruslah selalu mengangkat
nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai nilai dasar yaitu
nilai-nilai Pancasila. Untuk itulah perlu diperhatikan pula etika kehidupan
berbangsa yang bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan
kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling
mencintai, dan saling menolongdi antara sesama
manusia.
Dalam pembangunan sosial budaya perlu
ditumbuhkembangkan kembali budaya malu, yaitu malu berbuat kesalahan dan semua
yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Disamping itu perlu ditumbuhkembangkan budaya keteladanan yang diwujudkan dalam
perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan
masyarakat. Hal ini akan memberikan kesadaran bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang berbudaya tinggi, sehingga dapat menggugah hati setiap manusia
Indonesia untuk mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan
mampu melakukan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi dengan
penghayatan dan pengamalan agama yang benar serta melakukan kreativitas budaya
yang lebih baik.
Di bidang Ekonomi, Pancasila juga menjadi landasan
nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang
berdasarkan atas nilai-nilai Pancasila selalu mendasarkan pada nilai
kemanusiaan, artinya pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh
karenanya pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata
melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa, dengan
menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya berdasarkan pada
persaingan bebas, monopoli yang dapat menimbulkan penderitaan rakyat serta
menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan lainnya. Disamping itu etika
kehidupan berbangsa yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila juga harus mewarnai
pembangunan di bidang ekonomi, agar prinsip dan perilaku ekonomi dari pelaku
ekonomi maupun pengambil kebijakan ekonomi dapat melahirkan kondisi dan
realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong
berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, serta
terciptanya suasana yang kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak
kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan, sehingga dapat
dicegah terjadinya praktek-praktek monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang
mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, diskriminasi yang
berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan serta
menghindarkan perilaku yang menghalalkan segala cara dalam memperoleh
keuntungan.
2.3 Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang
terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi
kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila
tergolong nilai kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya
secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran
(kenyataan), nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi bersifat
objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal
(berlaku dimanapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain.
Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara
berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan,
maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai
Pancasila.
Nilai-nilai
Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah:
1) Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri
memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal
dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada
sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
3) Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah
negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud
bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa
Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1) Nilai-nilai Pancasila
timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya
nilai-nilai tersebut;
2) Nilai-nilai Pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa
yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan
kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3) Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung
nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan,
etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa
Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa. Oleh karena
nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka
nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta
semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat
maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia
dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan
dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan
hidup berbangsa dan bernegara.Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang
digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar
dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila
menjadi ideology yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai
nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti
perkembangan masyarakat Indonesia.Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh
negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai,
sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan
meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar
1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.Pancasila sebagai
sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai
dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
2.4 Karakteristik Ideologi pancasila
Karakteristik yang
dimaksud di sini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi
negara, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain. Karakteristik
ini berhubungan dengan sikap positif bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila. Adapun
karakteristik tersebut adalah:
Pertama: Tuhan Yang Maha Esa. Ini
berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia
dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karena itu sebagai umat
yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua ialah penghargaan
kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat
manusia kita adalah sama dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil adalah
perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, dan beradab berarti perlakuan yang
sama itu sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan ini maka kita
menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya.
Dengan demikian harmoni antara hak dan kewajiban adalah penjelmaan dari
kemanusaiaan yang adil dan beradab. Adil dalam hal ini adalah seimbang antara
hak dan kewajiban. Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban.
Ketiga, bangsa
Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat
dibina kerja sama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia
kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan
bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini
tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun, demikian tidak
berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan.
Keempat adalah bahwa
kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila ke
empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita mementingkan
akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun
minoritas. Keputusan Apakah Bangsa Indonesia sekarang ini sudah menerapkan
Pancasila dengan murni dan konsekwen dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri.
Kita menolak demokrasi liberal.
Kelima adalah Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah
cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut
bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya
disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu
sikap hidup yang diutamakan.
Demikian secara pokok
karakteristik dari Pancasila. Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan
dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang
saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu bernafaskan pada Ketuhanan
Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB
III
KESIMPULAN
Ideologi mempunyai arti
pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of
ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi secara
fungsional merupakan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang
masyarakat dan negara yang dianggap paling baik.
Karakteristik ideology
Pancasila merupakan ciri khas yang membedakannya dengan ideologi yang lain.
Karakteristik tersebut yang pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti
pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan
segala isinya. Kedua adalah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku
bangsa dan bahasanya sesuai dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ketiga
adalah bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah
bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem
demokrasi Pancasila sesuai dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kelima adalah
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai ini
yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi Negara.” http://ahmadrocklee.blogspot.com/2007/08/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html
(diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi.” http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_pancasila/bab4-pancasila_sebagai_ideologi.pdf
(diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar
Negara.” http://www.docstoc.com/docs/28429402/PANCASILA-SEBAGAI-IDEOLOGI-DAN-DASAR-NEGARA
( diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai
Ideologi dan Dasar Negara.” http://www.g-excess.com/id/sejarah-lahirnya-pancasila-sebagai-ideologi-dan-dasar-negara.html
(diakses tanggal 20 Maret 2011)
Anonimous. “Pancasila Sebagai Ideologi Negara.” http://www.gudangmateri.com/2010/10/pancasila-sebagai-ideologi-negara.html
(diakses tanggal 20 Maret 2011)
Demikianlah materi tentang Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Negara yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Makalah Obligasi yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon