Makalah UUD 1945 Dan Proses Amandemen - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
Makalah UUD 1945 Dan Proses Amandemen
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
karena atas berkat dan rahmatNya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat
pada waktunya.
Adapun makalah ‘‘UUD 1945 dan Proses Amandemen‘‘ ini diselesaikan dengan
tujuan penyelesaian salah satu tugas dari mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan Program Studi Fisika S1 Fakultas Matematika dan Ilmu
Pengetahuan Alam, Universitas Sumatera Utara.
Pada kesempatan ini, penulis mengucapkan terimakasih kepada Ibu Ria Manurung
selaku dosen pengajar mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan. Penulis
juga mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang telah berpartisipasi dalam
menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu
penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
pihak yang membutuhkan.
Medan,
April 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...........................................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN.................................................................................................1
1.1 Latar Belakang.................................................................................................1
1.2 Tujuan Penulisan............................................................................................2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Undang Undang Dasar 1945
2.11 Pengertian Undang Undang
Dasar 1945.................................................3
Kedudukan
Undang Undang Dasar 1945.............................................3
Sifat
Undang Undang Dasar
1945.........................................................4
Proses Perumusan Dasar
Negara dan Undang
Undang Dasar 1945...4
2.15 Sistem Undang Undang Dasar 1945...................................................10
2.16 Undang Undang Dasar Negara dalam
Pelaksanaannya.....................11
2.17 Prinsip-prinsip yang terkandung di dalam
Batang UUD 1945...........12
2.18 Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 Secara
Murni dan Konsekuen
...............................................................................................................13
2.2
Proses Amandemen Undang Undang Dasar 1945
2.21 Pengertian Amandemen.......................................................................23
2.22 Tujuan Amandemen.............................................................................24
2.23 Alasan Amandemen UUD
1945...........................................................25
2.24 Proses Amandemen UUD 1945............................................................25
2.25 Mekanisme Amandemen......................................................................27
2.26 Kelebihan Amandemen........................................................................27
2.27 Kelemahan Amandemen......................................................................31
BAB III
PENUTUP..........................................................................................................35
3.1
Kesimpulan.................................................................................................35
3.2
Saran...........................................................................................................40
UUD 1945 DAN PROSES AMANDEMEN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Menyadari
bahwa di dalam memahami, mengerti, menghayati dan mengamalkan Undang Undang
Dasar 1945 kita perlu mengetahui maksud dan tujuan yang terkandung di dalamnya.
Bahwa Undang Undang Dasar 1945 mengikat penyelenggara negara, masyarakat, warga
negara dan penduduk maka UUD 1945 dijadikan dasar untuk berulah negara dan
berulah masyarakat.
Untuk ini kami mencoba menguraikan
secara popular dan sistematik dengan harapan dapat membantu dalam mempelajari UUD 1945 ini. Bahwa Undang
Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar,
yang tertulis. Sebagai hukum mengikat Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga
Masyarakat, Warga Negara dan Penduduk.
Maka dari itu, apapun namanya atau kedudukannya
harus mengetahui, memahami dan menghayati isi dan makna Undang Undang Dasar
1945. Tanpa terkecuali kita semua dituntut mengetahui maksud dan tujuan yang
terkandung didalamnya dan melaksanakan tugas dan pekerjaan berdasarkan atas dan
dijiwai oleh semangat Undang Undang Dasar
1945. Selain itu, kita juga harus mengetahui bagaimana proses yang
terjadi pada Undang Undang Dasar 1945, apakah yang menyebabkan UUD 1945
tersebut diamandemen.
Perubahan UUD 1945 yang
dilakukan pada tahun 1999 merupakan sebuah dorongan dari gerakan reformasi.
Tuntutan perubahan UUD 1945 yang digulirkan oleh berbagai kalangan masyarakat
dan kekuatan sosial politik didasarkan pada pandangan bahwa dalam UUD 1945
belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan
rakyat, dan penghormatan HAM. UUD 1945 sebelum perubahan merupakan sebuah UUD
yang menimbulkan multitafsir dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara
yang otoriter, sentralistik, tertutup yang menimbulkan kemerosotan kehidupan
nasional di berbagai bidang kehidupan
Diharapkan kita mendapatkan sedikit
bekal dan bahan dasar untuk dapat
mengetahui, mengerti, menghayati dan mengamalkan makna dari Undang Undang Dasar
1945 dalam kehidupan bermasyarakat.
1.2 Tujuan
Penulisan
-
Makalah ini bertujuan untuk menguraikan secara popular dan sistematik isi dari
UUD 1945.
-
Untuk mengetahui
proses amandemen UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.19
Pengertian Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang
Dasar ialah piagam tertulis yang sengaja diadakan dan memuat segala apa yang
dianggap oleh pembuatnya menjadi asas fundamental negara tersebut. Undang
Undang Dasar 1945 ialah Undang Undang Dasar Negara Indonesia terdiri dari:
Sistematika
UUD 1945
ü
Pembukaan UUd
1945 : 4 alinea
ü
Batang Tubuh UUD
1945 : 16 Bab
37 Pasal
37 Pasal
: 4 Pasal Aturan Peralihan
: 2 Ayat Aturan Tambahan
ü
Penjelasan : Penjelasan Umum
Penjelasan Khusus
Undang Undang Dasar 1945 untuk prtama kalinya
disahkan oleh Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan dinyatakan
berlaku sejak 18 Agustus 1945. Pengesahan daripada Undang Undang Dasar tersebut
dimuat dan disiarkan Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15
Februari 1946.
riris (120801073) Kedudukan Undang
Undang Dasar 1945
a.
Hukum Dasar yang Tertulis
UUD 1945 merupakan Hukum Dasar yang tertulis.
Sebagai hukum maka ia mengikat: Pemerintah, Lembaga Negara, Lembaga Masyarakat,
Warga Negara dan Penduduk. Dengan demikian maka ia mengikat
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, ia mengikat lembaga tertinggi
dan lembaga-lembaga tinggi negara, lembaga masyarakat termasuk partai politik
dan organisasi massa, semua warga negara dan bahkan setiap penduduk.
b.
Hukum Dasar dan Sumber Hukum
UUD 1945 merupakan bentuk peraturan yang tertinggi
dan yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan yang lebih rendah. Dan setiap
peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan
yang berlaku yang lebih tinggi tingkatannya.
c.
Hukum yang Menempati Lebih Tinggi
Undang Undang Dasar, menurut ketentuan dalam pasal
UUD 1945 adalah ketentuan yang tertinggi tingkatannya. Oleh sebab itu ia adalah
hukum yang menempati kedudukan tertinggi.
d.
Fungsi Pengawas
Karena ia menempati kedudukan tertinggi, maka ia
adalah sebagai kontrol/pengecek yang berfungsi
sebagai pangawas terhadap produk hukum yang lebih rendah tingkatannya, misalnya
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang Undang dan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden
dan lain-lain.
Sifat Undang Undang Dasar
1945
Dikatakan bahwa sifat UUD 1945 adalah singkat dan
luwes. Ia hanya memuat berupa aturan-aturan pokok, dan garis-garis besar
sebagai instruksi kepada pemerintahan/penyelenggara Negara di dalam Negara yang
terdiri dari 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Tambahan. Selain
singkat maka sifat yang melekat padanya adalah luwes. Karena luwes maka ia
kenyal dalam arti tidak kaku dan tidak akan mudah ketinggalan zaman (dinamis).
Walaupun sifatnya singkat dan luwes bahwa yang
penting semangat penyelenggara. Bahwa penyelenggara Negara tidak hanya sekedar
mengetahui teks UUD 1945 tetapi jauh dari itu juga harus menghayati dan
sekaligus mengamalkannya.
Semangat dan tekad para pemimpin, penyelenggara
negara/pemerintah serta seluruh rakyat Indonesia sebagai keseluruhan dalam
menerapkan Undang Undang Dasar 1945.
Proses Perumusan Dasar Negara dan Undang Undang Dasar 1945
Perumusan Undang Undang Dasar 1945 seperti diuraikan
di atas setelah terbentuknya BPUPKI, oleh karenanya perlu dikemukakan tentang
sebab-sebab mengapa pada masa itu bangsa Indonesia berhasil memperoleh
kesempatan menyusun Rencana Undang Undang Dasar Negara.
Sesuai dengan janji Jepang, akibat
kekalahan dalam Perang Pasifik, maka kesempatan tersebut sangat menguntungkan
bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Tentu saja janji itu disambut
dengan gembira oleh bangsa Indonesia. Walaupun demikian, dalam perjuangannya
bangsa Indonesia tidak pernah menggantungkan diri semata-mata kepada janji
tersebut. Lahirnya bangsa Indonesia hasil kerja samadengan pihak Jepang melalui
pengangkatan anggota BPUPKI, tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap
menyusun negara dan kekuatan sendiri yang mempunyai kepercayaan pada diri
sendiri. Kepercayaan pada diri sendiri membara dan menggelora di dalam sanubari
bangsa Indonesia yang sama tua dengan penjajahan itu sendiri.
Semangat itu kemudian ditempa akibat
penderitaan lahir dan batin dari penjajahan. Sebagai realisasi dari janji
Jepang, maka pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Pemerintah Jepang dilantik sebuah
badan yang disebut Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) yang beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia dan sebagai Ketua adalah
DR.KRT.Radjiman Widijodiningrat. Pelantikan dilakukan di Gedung Pejambon
(Deparlu) Jakarta yang mana sidang pertama dimulai tanggal 20 Mei 1945.
Adapun maksud dan tujuan pembentukan
badan ini adalah semata-mata untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan
kemerdekaan sesuai dengan janji politik bagi kemerdekaan Indonesia di kelak
kemudian hari. Bangsa Indonesia tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Apa yang
dikerjakan oleh para pemuka yang duduk dalam badan tersebut, ternyata tidak
hanya sampai pada usaha penyelidikan saja, melainkan lebih jauh lagi. Mereka
dapat menghasilkan sebuah hasil yang sangat gemilang yaitu Rancangan Undang
Undang Dasar. Bahkan dalam sidang terakhir 1 Juni 1945 diusulkan pula Pancasila
sebagai Dasar Negara.
Sidang pertama BPUPKI yang
berlangsung dari tanggal 19 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 membicarakan tentang
Dasar Negara, sedang Undang Undang Dasar Negara yang sesungguhnya adalah pada
masa persidangan berikutnya. Dan di dalam pembicaraan ini dibentuk
Panitia-panitia yang dimaksudkan untuk membahas dan menghasilkan Pembukaan
Hukum Dasar dan Rancangan Hukum Dasar dari Negara yang akan dibentuk kemudian.
Panitia-Panitia dalam BPUPKI ini
adalah:
1.
Panitia
Perumusan Hukum Dasar.
2.
Panitia
Perancang Hukum Dasar.
Panitia Penghalus Bahasa
ad.1. Panitia Perumusan Hukum Dasar (Panitia
Sembilan)
Bertugas
merumuskan Pembukaan Rancangan Hukum Dasar. Panitia ini karena anggotanya
Sembilan orang maka disebut Panitia Sembilan. Panitia ini menghasilkan naskah
politik yang terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada
tanggal 22 Juni 1945.
Piagam
Jakarta telah diadakan perubahan yang tidak prinsip yang kemudian menjadi
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 (PPKI 18 Agustus 1945). Panitia Sembilan ini
diketuai oleh Ir.Soekarno.
ad.2. Panitia Perancang Hukum Dasar
Sehubungan dengan Panitia Hukum
Dasar, maka dalm siding BPUPKI pada tanggal 11 Juni 1945 yang dipimpin oleh
Dr.KTR.RAdjiman Widijodiningrat setelah mendengarkan pandangan dari 20 orang
anggota, maka dibentuklah Panitia Hukum Dasar dan sebagai Ketua Panitia adalah
Ir.Soekarno. Panitia Hukum Dasar ini terdiri dari tiga Panitia Kecil sebagai
berikut:
1. Panitia
(Kecil) Perancang Hukum Dasar.
Bertugas merumuskan Rancangan Hukum
dasar. Setelah diadakan persidangan dari tanggal 10 Juli 1945 dengan
mendengarkan pendapat berupa usul dan saran dari semua anggota, berhasil
merumuskan Rancangan Hukum Dasar. Panitia ini beranggota 7 orang.
2. Panitia
(Kecil) Perancang Ekonomi dan Keuangan.
Panitia ini bertugas merumuskan
Ekonomi dan Keuangan yang kemudian hasil positif dari Panitia ini menjelma
dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945. Dalam Panitia ini peranan Drs.Moh. Hatta
sebagai Ketua sangat menonjol.
3. Panitia
(Kecil) Perancang Bagian Pembelaan Tanah Air.
Ditugaskan untuk menyusun pembelaan
tanah air.Yang kelak akan menjadi dasar pasal 30 UUD 1945 mengenai pembelaan
negara. Panitia ini oleh Abikusno Tjokrosujoso.
ad.3.
Panitia Pengalus Bahasa
Bertugas
untuk memperluas bahasa yang dituangkan dalam Pembukaan Hukum dasar. Dan
rancangan hukum dasar negara.Panitia ini beranggota Prof.Mr.Soepomo dan
Prof.Dr.PAA.Hoesien Djojodiningrat. Pada
tanggal 16 Juli 1945 hasil panitia perancang yang bekerja sama dengan panitia
ekonomi keuangan, panitia pembelaan tanah air dan penghalus bahasa dan hasil
panitia kecil diterima oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dengan
baik. Oleh karena tugas – tugas BPUPKI telah dianggap selesai maka untuk
persiapan selanjutnya dibentuklah oleh Pemerintah jepang sebuah panitia yaitu
panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
ini bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk mempersiapkan segala
sesuatu untuk kemerdekaan,yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil
ketua masing-masing Ir.Soekarno sebagai ketua dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil
ketua. Tugas pokok dari PPKI adalah secepatnya
memerdekaan Indonesia.
Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
dilantik tanggal 9 agustus 1945 dan akan selekas mungkin menyelesaikan
soal-soal yang perlu untuk kemerdekaan terutama didasarkan pada rancangan Hukum
Dasar yang telah dihasilkan BPUPKI
tersebut di atas. Rancangan
hukum dasar seyogianya akan diserahkan oleh panitia yang selanjutnya untuk
disetujui.
Menurut rencana kemerdekaan Indonesia akan diproklamasikan pada tanggal
24 Agustus 1945. Pada tanggal 6 Agustus 1945 dan 9 Agustus 1945 bom atom dijatuhkan
masing-masing di Hiroshima
dan Nagasaki, akibat pemboman dikedua kota ini Jepang betekuk lutut dan menyerah tanpa syarat pada pihak Sekutu. Oleh
karena itu janji memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia tidak mungkin dilaksanakan lagi
dan Indonesia
terjadi kekosongan kekuasaan.
Tentu saja dalam situasi seperti ini
bangsa Indonesia, terutama para pemimpin dan golongan
pemuda tidak tinggal diam. Kesempatan
tebuka luas untuk mengambil nasib bangsa
di tangan sendiri. Sehingga
atas dorongan pemuda, sebelum
kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda kembali lagi atau penyerah Pemerintah
Jepang kepada pihak sekutu sebagai pihak yang memenagkan perang terlaksana maka
pada tanggal 17 Agustus
1945 diproklamasikan kemerdekaan Indonesia
oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama rakyat dan bangsa Indonesia.
Dari kenyataan ini jelaslah bahwa
kemerdekaan Indonesia sekali kali bukanlah merupakan hadiah sebagai hasil
realisasi janji pemerintah Jepang, tetapi hasil perjuangan bangsa Indonesia
sendiri selama berabad-abad dengan segala pengorbanannya. Dengan proklamasi kemerdekaan, maka
bangsa Indonesia lepas dari ikatan-ikatan penjajah dan bangsa Indonesia
menyatakan sebagai suatu bangsa sejajar dan sederajat dengan bangsa-bangsa
lainnya di dunia. Dan
dengan demikian Indonesia adalah negara pertama yang merdeka setelah perang
kedua.
Penetapan dan pengesahan undang
undang dasar 1945
Seperti telah dikemukakan bahwa
untuk menyempurnakan negara yag baru saja
merdeka itu,maka pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI bersidang. Anggota PPKI ini telah
disempurnakan,panitia ini walaupun dilantik oleh pemerintah jepang untuk pertma kalinya tetapi bukan alat Jepang. Sidang kedua dan sidang pertama
BPUPKI diadakan setelah kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus atas tanggung jawab bangsa Indonesia sendiri, sebagai bangsa yang merdeka.
Hal ini terbukti bahwa jumlah anggota PPKI yang semula terdiri
dari 21 orang termasuk ketua dan wakil ketua
serta ditambah 6 orang lagi atas usul ketua dan atas tanggung jawab sendiri. Dalam sidang inilah ditetapkan dan
disahkan Rancangan Pembukaan Hukum Dasar dan rancangan Hukum Dasar hasil BPUPKI
menjadi Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terkenal dengan
nama Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) terdiri dari Pembukaan Undang
–Undang Dasar 1945 dan Batang Tubuh Undaang-Undang Dasar 1945 setelah diadakan
perubahan dan penyempurnan disana- sini yang tidak prinsip dan jika kita bandingkan
dengan pembukaan Hukum Dasar (Piagam Jakarta) maka pada pokoknya adalah hampir
sama, hanya terdapat perbedaan disana-sini.
Piagam Jakarta (Pembukaan Hukum Dasar)
|
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945
|
1.Kata *Mukadimah*
2....dalam suatu Hukum dasar Negara Indonesia..
3...dengan berdasar kepada
Ketuhanan degan kewajiban menjalankan syarat –syarat Islam bagi pemeluk-pemeluknya..
4...menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
|
1.*Pembukaan*
2.. dalam suatau undang undang Dasar Negara Indonesia..
3...dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa...
4.Kemanusiaan yang adil dan beradab
|
Sebaliknya bila kita
bandingkan Batang Tubuh dengan Rancangan Hukum Dasar (Hasil Panitia Perancang)
mengalami perubahan – perubahan sebagai berikut:
Rancangan Hukum dasar
|
Batang Tubuh UUD 1945
|
|
1.Istilah Hukum dasar
2.Dalam rancangan dua orang wakil presiden
3.Presiden harus seorang
Indonesia asli dan beragama Islam
4.Disebutkan: selama perang
pimpinan perang dipegang oleh Jepang dengan persetujuan pemerintahan
Indonesia
|
Diganti
Diganti
Diganti
Diganti
|
1.Undang –Undang Dasar
2.Seorang Wakil presiden
3.Presiden harus orang Indonesia
asli
4.Dihapuskan
|
Semua
pembicaraan, naskah-naskah dan putusan-putusan mengenai Rancangan Undang Undang
Dasar 1945 baik dalam sidang BPUPKI maupun dalam sidang PPKI, merupakan
bahan yang sangat berharga untuk
dipahami, dihayati dn diamalkan serta bagaimana penafsirannya. Bahkan dalam
sidang– sidang BPUPKI telah dapat dihasilkan suatu piagam yang amat penting
yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
Dari
uraian di atas jelas bahwa perencanaan Undang Undang Dasar 1945 terjadi sebelum
kemerdekaan tiba,penempatan dan pengesahannya terjadi setelah proklamasi
Kemerdekaan Indonesia. Hal
ini bagi pembangunan bangsa Indonesia benar-benar merupakan rahmat dan karunia
yang sebesar-besarnya dari Tuhan Yang Maha Esa. Kita
dapat membayangkan andaikata pada waktu
itu bangsa Indonesia belum mempunyai suatu Rancangan Undang Undang Dasar, sudah pasti sulit untuk memperoleh suatu
Undang Undang Dasar, sudah pasti sulit untuk memperoleh suatu Undang Undang Dasar setelah proklamasi.
Undang
Undang Dasar ternyata mampu untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia, mampu
menampung segala aspirasi, perkembangan
dan keutuhan bangsa Indonesia. Sesuai dengan naskah Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia beserta dengan penjelasannya dimuat dalam Berita
Republik Indonesia tahun 1946 (tahun
II) Nomor 7, tanggal 15 Februari 1946.
2.23 Sistem Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar
1945 disusun dengan singkat dan luwes dan mampu menghadapi setiap perkembangan
dan perubahan zaman yang dapat menyesuaikan diri dengan keadaan ,waktu dan
tempat.
Karena
sifatnya yang singkat maka ia pun luwes.Didalam penjelasan dikatakan bahwa
telah cukup jikalau Undang Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok saja, memuat garis-garis besar sebagai
perintah kepada pemerintah dan penyelenggara negara.
Terutama
bagi negara baru dan negara muda lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya
memuat aturan-aturan pokok, sedang
aturan-aturanyang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada Undang
Undang yang lebih mudah cara membuat, mengubah
dan mencabut (undang-undang organik). Kita harus senantiasa ingta kepada
dinamika kehidupan mayarakat dan negara
Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang berubah lahir batin. Berhubung dengan hal itu, janganlah tergesa-gesa memberi keristalisasi, memberi bentuk pada pikiran-pikiran yang
masih mudah berubah (labil). Dan
dari sistem inidengan mudah kita dapat mengerti, bahwa
sesungguhnnya UUD 1945 ini tetap memberikan arah yang tepat bagi bangsa
Indonesia yang merupakan negara muda yang masih akan berkembang dengan cepat
menuju suatu perubahan yang semakin maju denagn arah yang telah ditetapkan oleh
UUD1945 baik dalm pembukaan, maupun batanng tubuh dan penjelasannya.
2.24 Undang Undang Dasar Negara dalam Pelaksanaannya
Sejak tanggal 18 Agustus
1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 NRI menggunakan UUD 1945. Tetapi
pelaksanaannya masih jauh dari sempurna,
bahkan terjadi penyimpangan yang prinsipil sejak tanggal 14 November 1945 yaitu kabinet Presidentil
menurut UUD 1945 berubah menjadi kabinet perlementer dangan perdana menteri
Sutan Syahrir. Selain daripada
itu, pemilihan umum untuk membentuk MPR dan DPR belum sempat diadakan karena
revolusi fisik yang sedang berkobar dengan hebatnya. Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya
seperti DPA, MA dan BPK belum dapat dibentuk dengan Undang Undang karena keadaan belum mengizinkan, sehingga hanya bersifat sementara dan
belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Hal
yang ditimbulkan sebagai akibat tidak dilaksanakannya UUD 1945 itu dengan
konsekuen ialah lahirnya berpuluh partai
politik, tidak stabilnya pemerintahan yang sering
jatuh silih berganti.
Berbagai kesulitan yang ditimbulkan
oleh karena adanya penyimpangan terhadap UUD 1945 pada waktu itu. Sejak tanggal 27 Desember 1949 sampai tanggal 4 Juli 1959 kita meninggalkan UUD 1945
secara total. Kita menggunakan
dua macam Undang Undang Dasar yang sangat jauh berbeda dengan UUD 1945, baik falsafahnya, jiwanya, semangatnya, maupun bentuk dan sistemnya. Yang pertama adalah konstitusi RIS yang
berlaku mulai tanggal 27 Desember
1945 dan berakhir
tanggal 17 Agustus 1950 karena rakyat tidak dapat
menerimanya. Sejak tanggal 17
Agustus 1950, dipakai UUD 1945 yang baru yaitu UUDS 1950.
Presiden
mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959. Dengan keluarnya dekrit
presiden itu maka mulai tanggal 5 Juli
1959, tidak berlaku lagi UUDS 1950 dan mulai berlaku kembali UUD 1945 dan
segera akan dibentuk MPRS dan DPAS.
2.25 Prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang UUD
1945
Adapun prisip-prinsip yang terkandung dalam Batang
Tubuh UUD 1945 diuraikan sebagai
berikut :
a. Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Sesuai dengan pasal 1
UUD 1945, negara kita ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik bagi negara kita tiada
lain bentuk negara yang paling tepat ialah negara kesatuan yang bernafaskan
Demokrasi Pancasila.
b. Pengakuan
Hak Asasi Manusia dalam negara Pancasila
Negara Pancasila
menjunjung tinggi HAM. Hak asasi manusia adalah hak dasar dari hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang lain. Disamping hak ssasi, terdapat kewajiban
asasi.kalau dalam masyarakat yang individualistis, tuntutan pelaksanaan HAM
sedikit berlebih-lebihan sehingga merugikan masyarakat, maka dalam masyarakat
pancasila dilaksanakan secara seimbang sebagai manusia sarwa tunggal
(monopluralistis) atau adengan kata lain dapat disebut bersifat kekeluargaan. Contoh-contoh
perwujudan HAM lebih tegas dalam pasal 27 s/d 34 UUD 1945. Sebaiknya contoh
kewajiban-kewajiban asasi adalah kewajiban belajar, kewajiban memberikan suara,
kewajiban membayar pajak,kewajiban menjaga keamanan, kewajiban membela negara,
tunduk dan taat menjalankan aturan negara.
c. Sistem
Kebudayaan Nasional
Dalam pasal 32 UUD 1945
disebutkan bahwa Pemerintah memajukan kebudayaan nasional. Ini berarti bahwa
bangsa Indonesia mengutamakan pembinaan dan pembangunan kebudayaan Indonesia.
Penerimaan unsur-unsur kebudayaan asing kedalam kebudayaan nasional adalah dengan syarat lebih mengembangkan kebudayaan
nasional dan tidak bertentangan dengan ilai pancasila. Disamping itu karena
negara kita terdiri dari banyak pulau dan suku bangsa,mempunyai adat istiadat
dan kebudayaan daerah yang beranekaragam, hal ini tidak perlu dipertentangan
perbedaan bentuk dan wujud (gatra) yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
kita, malah sebaliknya dengan keanekaragaman terdebut akan saling
melengkapi dan saling memperkaya yang
merupakan suatu kesatuan sebagai kekashan kebudayaan kita. Dengan demikian
perikehidupan masyarakat akan serasi menuju tingkat kemajuan dan pengembangan
(apresiasi) yang merata dan seimbang.
d. Pembelaan
Negara
Seperti telah
disinggung dalam uraian terdahulu pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta di dalam pembelaan negara. Letak
kepulauan nusantara yang strategis dan berbeda di posisi silang sebagai satu
kesatuan pertahanan dan keamanan, berarti bahwa ancaman salah satu bagian
daerah Indonesia ataupun salah satu segi kehidupan pada hakekatnya adalah
merupakan ancaman terhadap keutuhan bangsa indonesia secara keseluruhan. Dan
oleh karenanya bangsa Indonesia sebagai warga negara mempunyai kewajiban untuk
membela keutuhan negara dan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu prinsip wawasan
nusantara dan ketahanan nasional perlu dikembangkan.
2.26 Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 Secara Murni dan
Konsekuen
Orde baru dapat diartikan, susunan, aturan suatu negara
atau mesyarakat yang teratur, berjalan dengan baik semuanya tertib, merupakan
suatu kesatuan yang organis dan fungsional dapatlah disebut Orde. Negara yang
tertib hukum, organisasi teratur, masyarakat yang sejahtera disebut dalam
keadaan in-orde, sebaliknya Negara yang tidak mempunyai kepastian Hukum, kacau
kalau disebut dalam keadaan wan-orde. Tumbuhnya orde Baru adalah sebagai produk
reaksi yang logis di negara kita dari keadaan sebelumnya yang disebut Orde
lama. Orde baru lahir dipelopori oleh para pemuda yaitu Mahasiswa, Pelajar dan
pemuda umumnya yang tergabung dalam kesatuan aksi angkatan 66 bersama ABRI,
para PARPOL dan ORMAS dengan gigih menyumbangkan rezim Orde lama.
Istilah Orde Baru timbul untuk petama kali pada seminar
II TNI AD di SESKOAD Bandung, Agustus 1966 dan kemudian dijadikan pembatasan
garis demokrasi dan sikap mental sebelumnya.
1.
Pengertian
Orde Baru
Orde
baru ialah suatu tata kehidupan baru dan sikap mental baru yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Adapun
ciri-ciri Orde baru antara lain:
(1)
Dasar/
landasan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan
Idiil ialah Pancasila.
Landasan
Konstitusional ialah Undang Undang dasar 1945
Landasan
Operasional ialah ketetapan- ketetapan MPR.
(2)
Tujuan,
untuk menegakkan kebenaran dan keadilan demi Ampera, demi Tritura dan demi
Hanura.
(3)
Cara
dan pelaksanaan secara konstitusional yaitu melalui saluran hukum, berdasarkan
konstitusi yang ada.
Karena
itu perlu adanya aturan permainan, dan aturan itu bersumber pada hukum yang ada
dan berlaku. Adapun pelaksanaannya adalagh dengan jalan melaksanaan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
2.
Pengertian
Orde Lama
Orde
Lama ialah suatu orde atau tata kehidupan lama dalam kenegaraan di indonesia pada
masa pra G 30 S/PKI. Masa orde lama ialah suatu periode antara tanggal 5 Juli
1959 sampai dengan 11 maret 1966. Jadi dengan demikian masa sebelum Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 tidak disebut Orde
Baru. Adapun
ciri-ciri Orde lama antara lain:
(1)
Dasar
atau landasan : Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Idiil dan Pancasila.
(2)
Tujuan
ialah Struktural ialah Tri Kerangka Tujuan Revolusi Indonesia.
Negara
Kesatuan, Sosialisme dan Dunia Baru.
(3)
Cara
pelaksanaan, penuh penyelewengan.
Penyelewengan
di segala bidang kehidupan kenegaraan dari dasar, landasan dan tujuan negara
itu sendiri (bidang ideologi, bidang konstitusi/hukum, bidang sosial dan
politik, bidang moral dan agama).
Bentuk
dan jenis penyelewengan Orde lama antara lain:
(1)
Bidang
Ideologi
Pancasila
sebagai dasar dan filsafah negara diperas dan diputarbalikkan tata urutannya.
Pemerasan dan pemutarbalikkan tata urutan sila-sila Pancasila akan
menghilangkan arti dan fungsi Pancasila itu sendiri sebagai Dasar Negara.
(2) Bidang Konstitusi/ Hukum
Timbul
peraturan perundangan yang disebut penetapan presiden, dalam Hukum
positif/tertib hukum Indonesia berdasar UUD 1945 tidak dikenal.
Presiden membubarkan DPR hasi pemilihan Umum, dalam UUD
1945, Presiden tidak berhak membubarkab DPR(sistem pemerintahan berdasarkan
UUD1945) Presiden dan DPR pada dasarnya harus bekerja sama (Co-partnership di
bidang legislatif).
Dengan penyelewengan pasal 17 UUD 1945 Ketua Lembaga
Tertinggi dan Ketua-ketua Lembaga Tinggi diangkat sebagai Menteri, dengan
demikian mereka sebagai Menteri Pembantu Presiden (mereka berada di bawah
kekuasaan Presiden). Presiden menjadi pusat segala kekuasaan, sehingga
mengabulkan fungsi wewenang Badan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, sehingga
bertentangan dengan UUD 1945 bahwa Presiden adalah mandataris MPR, bahwa
Presiden harus bertanggung jawab pada Majelis dan kekuasaan Presiden tidak tak
terbatas.
-
Kepolisian
Negara dijadikan angkatan kepolisian sebagai angkatan IV untuk mengarah dan
mencapai tujuan awal ORLA dalam pembentukan angkatan V.
Ankatan V ini terdiri dari sukarelawan yang
unsur-unsurnya terdiri dari Pemuda Rakyat dan CGMI sebagai intinya.Angkatan
Perang Repubilk Indonesia ada tiga angkatan : Angkatan darat, laut dan udara.
ABS yes men dan lain-lain bertentangan dengan tata krama
Indonesia.
-
Presiden
seumur hidup bertentangan dengan UUD 1945 bahwa masa jabatan selama 5 tahun.
-
Adanya
Hukum Revolusi UUD 1945 hanya sebagai
alat Revolusi bukan sebagai landasan Negara .
-
Lembaga
Pemimpin Dasar Revolusi, bahwa segala-galanya yang berada di atas Hukum
Revolusi, dan mengarah pada otoriter dan menjurus pada diktator. Ini tidak
sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
(3)
Bidang
Sosial dan Politik
Masyarakat
Indonesia dibagi- bagi dan dimasukkan ke dalam kotak- kotak dengan poros
NASAKOM (golongan nasionalis, agama dan komunis). Setiap gilongan disuruh
berkompetisi (kompetisi yang tidak sehat secara fisik). Timbullah istilah
golongan kanan dan golongan kiri. Golongan Revolusioner dan Jurang
Revolusioner. Kedua golongan tersebut selalu dipertentangkan . keadaan ini
tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dimana segala sesuatu harus
diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
(4)
Bidang
Ekonomi
Berbagai
penyelewengan di segala bidang seperti Korupsi, Jabatan, Penyelewengan dan
manipulasi. Persamaan terhadap beban hidup rakyat yang sudah sangat menderita
dengan dalih dana revolusi guna keperluan proyek prestisi. Keadaan ekonomi
merosot sehingga inflasi dengan kenaikan harga yang tinggi dan tidak
terkendali.
(5)
Bidang
Moral/Agama
Berjangkitnya
krisis dan dekadensi moral, kemerosotan akhlak masyarakat, terutama di kalangan
pimpinan dan atasan. Martabat dan harkat wanita Indonesia tidak dihargai
(merosot). Tentu semua ingin sangat bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang
terkandung dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Banyak sekali
penyelewengan yang tidak dapat kita sebutkan satu persatu yang terjadi di dalam
pelaksanaan masa Orde Lama. Sekalipun gambaran umum dapat kita saksikan penyelewengan
Orde Lama itu :Pancasila diperas menjadi NASAKOM, Negara hukum yang demokrasi
menjadi otoriter dan diktator, masyarakat yang adil dan makmur hanya berlaku
pada segelintir atasan yang berkuasa yang berkesempatan melakukan korupsi,
persahabatan dan perdamaian dengan semua bangsa di dunia menjadi berkonfrontasi
dengan negara serumpun(DWIKORA), Politik Luar Negeri yang bebas aktif menjadi
kontradiksi antara kekuatan baru melawan kekuatan lama yang mengarah pada blok
sosialis/ komunis.
3.
Kedudukan dan Masa Berlaku UUD 1945
a.
Kedudukan
UUD 1945
Atas
dasar Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menyatakan kembali UUD 1945 dimana tidak
berlaku lagi UUDS 1950. Ketentuan tambahan UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan
karena MPR belum terbentuk. Ketentuen dimaksud menyatakan bahwa dalam enam
bulan sesudah MPR dibentuk, Majelis bersidang untuk menentukan Undang – Undang
Dasar. MPRS dibentuk sehubungan dengan Dekrit Presiden 5 Jli 1959 dan dengan
TAP MPRS Nomor XX /MPRS/1996 telah
dinyatakan dalam Dekrit Presiden sebagai sumber tertib hukum bagi berlakunya
kembali UUD 1945. Tanggal 1 Oktober 1975 MPR hasil pemilihan Umum tahun 1971
dilantik. Dalam sidang Umu MPR 22 Maret 1973, MPR telah memutuskan TAP MPR
Nomor V/MPR/1973 tentang hasil- hasil yang berupa TAP- TAP MPRS Republik
Indonesia.Pasal 3 TAP MPR Nomor V/MPR/1973 yo Tap MPR Nomor IX/MPR/1978
menyatakan TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tetap berlaku.
Dengan
demikian MPR hasil Pemilihan Umum Tahun 1971 dengan TAP MPR Nomor V/MPR/1973 yo
TAP MPR Nomor IX/MPR/1978 telah menetapkan UUD 1945 menjadi Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia melalui TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 dan Dekrit
Presiden Tanggal 5 Juli 1959.Tindakan penetapan MPR tersebut berdasarkan
kewenangan hukumnya dalam Pasal 3 UUD 1945 dan sesuai pula dengan konstitusinya
dalam ayat 2 Aturan Tambahan UUD 1945. Dengan demikian terhitung mulai tanggal
22 Maret 1973 UUD 1945 telah kehilangan sifat sementaranya.
b.
Masa Berlaku UUD 1945
-
Masa
berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
-
Masa
berlaku dari tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, untuk menjaga bagian Republik Indonesia yang berkedudukan di
Yogyakarta.
-
Masa
tidak berlaku dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS
1950).
-
Masa
berlaku 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang dan mulai tanggal 22 Maret 1973
mempunyai sifat tetap.
4.
Kedudukan dan Masa Berlaku UUD 1945
Lembaga
negara adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang
terdiri Lembaga Negara Tertinggi dan Lembaga-lembaga Tinggi.
Kedudukan
lembaga Negara adalah keadaan yang menempatkan lembaga tersebut dengan lembaga
lainnya, apakah lebih rendah, sejajar atau lebih tinggi. Sedangkan fungsi
lembaga Negara ialah suatu lingkungan kerja dalam hubungan dengan keseluruhannya,
yang bekerjasama satu sama lain untuk mencapai tujuan.
Fungsi
menentukan kedudukan suatu badan, fungsi tersebut dapat luas, sempit, dapat
lebih tinggi atau lebih rendah. Suatu fungsi dapat dipegang oleh suatu badan
atau sebaliknya beberapa fungsi dapat dipegang oleh satu badan.
Untuk
melaksanakan fungsinya maka badan tersebut harus dilengkapi dengan wewenang
yang diberikan oleh badan yang lebih tinggi dan ditetapkan berdasarkan
ketentuan atau peraturan yang telah dimuat dalam Undang Undang Dasar. Adapun
lembaga yang dimaksud menurut UUD 1945 adalah:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 2 dan 3)
- Presiden (pasal 4 sampai dengan 15)
- Dewan Pertimbangan Agung (pasal 16)
- Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 19 sampai dengan
22)
- Badan Pengawas Keuangan (pasal 23)
- Mahkamah Agung (pasal 24 dan 25)
- Menteri-menteri Negara (pasal 17)
- Pemerintah Daerah (pasal 18)
Untuk terselenggaranya hubungan tata
kerja yang sebaik-baiknya dalam rangka pelaksanaan tugas lembaga negara
Tertinggi (MPR) dengan dan/atau antar lembaga-lembaga Tinggi Negara (Presiden,
DPR, DPA, BPK dan MA) maka ditetapkan TAP MPR Nomor VI/MPR/1973 yo TAP MPR
Nomor III/MPR/1978. Dalam hubungan tersebut diatur tentang kedudukan tata kerja
antara MPR dan atau Presiden, DPA, DPR, BPK dan MA.
5.
UUD 1945 dalam Gerak Pelaksanaannnya
Dari
Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7, bahwa yang dimaksud dengan Undang
Undang Dasar 1945 adalah Pembukaan Batang Tubuh dan Penjelasannya. Dari
pengertian ini dapat dijabarkan bahwa sebagai peraturan perundangan yang
tertinggi maka UUD 1945 bersifat mengikat: mengikat pemerintah/penyelenggara
negara, lembaga negara, lembaga masyarakat di daerah maupun di pusat, mengikat
senua warga negara dimanapun ia berada dan atas penduduk yang berada di wilayah
negara Indonesia.
Sebagai
peraturan perundangan yang tertinggi Undang Undang Dasar 1945 berisi norma-norma, peraturan-peraturan
dan/atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan dan ditaati
(bersifat imperatif). Undang Undang Dasar bukan hukum biasa, melainkan hukum
dasar, maka Undang Undang Dasar merupakan sumber hukum. Setiap jenis hukum,
seperti TAP MPR, undang-undang, PEPERPU, PP.KEPRES, peraturan dan/atau
instruksi pelaksanaan yang lebih rendah harus berlandaskan, bersumber pada
peraturan, yang lebih tinggi dan tidak boleh menyimpang atau bertentangan, dan
yang ada pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan
Undang Undang Dasar 1945.
Semenjak
ditetapkan dan disahkan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, mulai
saat itu berlakulah Undang Undang Dasar 1945 sebagai Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Semenjak itu penyelenggaraan Negara didasarkan kepada
ketentuan-ketentuan menurut Undang Undang Dasar. Karena pada saat itu negara
Indonesia baru saja berdiri, maka dapat dimengerti bahwa untuk melaksakan
penyelenggaraan berdasarkan UUD 1945, tentu saja tidak akan dapat sekaligus
dilaksanakan sepenuhnya dalam waktu yang singkat. Menyadari hal ini maka Undang
Undang Dasar telah terbentuk pula ketentuan peralihan yang terdiri dari 4 pasal
aturan peralihan ditambah ketentuan tambahan yang terdiri dari 2 ayat aturan
tambahan.
Dalam
pendahuluan telah disinggung bahwa UUD 1945 berlaku dalam dua kurun waktu, yang
pertama antara tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 dan kurun
waktu kedua adalah antara tanggal 5 Juli 1949 sampai dengan sekarang. Dalam
kedua kurun waktu itu telah banyak kita catat dan/atau alami tentang gerak
pelaksanaan tentang pelaksanaan UUD 1945, termasuk pula
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Dalam
kurun waktu 1945-1959, jelas UUD 1945 belum/tidak dilaksankan sebagaimana
mestinya, karena sebagai negara yang masih baru tentu saja banyak sekali
mendapat tantangan, hambatan dan ancaman baik datang dari luar maupun dari
dalam sendiri. Oleh karena itu kelembagaan negara yang seharusnya telah
dibentuk ternyata belum dapat dilaksankan pembentukannya. Begitu juga terjadi
penyimpangan dalam sistem pemerintahan, terjadinya perubahan dalam sistem
pemerintahan Presidentil menjadi sistem pemerintahan Parlementer pada tanggal 3
November 194. Isi Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 November 1945 ini juga
merupakan turning point dari
keinginan semula yaitu mengintrodusir monolithicparty
system menjadi multy party system.
Yang akhirnya berakibat timbulnya partai-partai gurem (partai yang masanya
sangat minimum) yang pada saatnya nanti mambuat keadaan politik dan
pemerintahan yang tidak stabil.
Mulai
tanggal 4 November 1945 kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri
sebagai pimpinan Kabinet dan Menteri-menteri sebagai anggota Kabinet. Mereka
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggungjawab kepada Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Timbul pertanyaan mengapa bertanggungjawab
kepada KNIP? Sebab sebelum Maklumat Pemerintah ini keluar telah ada lebih
dahulu Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang antara lain
isinya memberikan kekuasaan legislatif kepada KNIP yang sebelumnya berdasarkan
Aturan Peralihan hanya sebagai Pembantu Presiden saja. Tetapi dengan Maklumat
Wakil Presiden ini berakibat KNIP tidak lagi ikut campur dalam pemerintahan
sehari-hari. Keadaan yang demikian ini sangat berpengaruh dalam kehidupan
negara terutama stabilitas dan pemerintahan.
Maklumat Nomor X
yang dikeluarkan oleh Wakil Presiden pada tanggal 16 Oktober 1945 tersebut,
tentunya adalah mengubah kedudukan dan fungsi KNIP dan badan yang membantu
Presiden menjadi:
a. Badan
Legislatif, yang sebenarnya wewenang DPR
b. Badan
yang ikut menentukan dan menetapkan GBHN yang sebenarnya wewenang MPR dan
c. Suatu
badan yang bekerja sehari-harinya dijalankan oleh suatu Badan Pekerja yang
bertanggungjawab kepadanya.
Akhirnya
negara Republik Indonesia kesatuan hanyalah merupakan bagian dari Negara
Republik Indonesia Serikat. Untunglah RIS hanya berlangsung sementara. Berkat
kesadaran pemimpin kita, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS kembali menjadi
Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi dengan Undang Undang Dasar Negara
lain.
Menurut
Undang Undang Dasar Sementara 1950 sistem pemerintahan adalah Parlementer.
Pelaksanaan UUDS 1950 dan akibat-akibatnya telah dirasakan bersama berupa
kekecewaan berbagai bidang, ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta
hankam.
Konstituante
yang menurut UUDS 1950 bertugas membentuk Undang Undang Dasar yang tetap telah
gagal total (Konstituante Bandung 1955). Kegagalan ini sangat membahayakan
kehidupan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu dengan Dekrit Presiden 5
Juli 1959 diberlakukan kembali Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Apabila
kita mengadakan pengkajian dan perbandingan pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun
waktu antara 1959-1965 (Orde Lama) dan kurun waktu 1966 sampai dengan sekarang
(Orde Baru) maka jelas tampak dan terasa kemajuan yang telah dicapai dalam
mengusahakan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Banyak sekali
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Lama. Selanjutnya banyak
usaha dalam Orde Baru yang dilakukan dalam rangka melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru berhasil menyalurkan aspirasi
rakyat dalam mengadakan koreksi terhadap penyimpangan kekuasaan dipelbagai
bidang melalui cara-cara konstitusional. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
telah melaksanakan tugasnya, antara lain mengadakan Sidang Umum dan Sidang
Istimewa. Demikian juga lembaga dan badan lainnya telah berjalan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dari
uraian di atas, dapat kita simpulkan sebagai berikut:
(1) Periode
antar 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1959.
Pada masa ini belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, adanya tantangan, hambatan dan ancaman
dari berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar. Lembaga-lembaga belum
terbentuk sebagaimana mestinya. Masih dipergunakan Aturan Peralihan pasal IV,
dimana kekuasaan negara dipegang oleh Presiden dibantu KNIP. Terjadinya
penyimpangan yang sangat prinsipil yaitu sistem Pemerintahan dan sistem
Presidentil menjadi sistem Parlementer.
(2) Periode
antara 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
Undang Undang Dasar
tetap berlaku pada negara RIS yang berdasarkan Konstitusi UUD 1945 di negara
Bagian Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta.
(3) Periode
antara 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Kembali kepada negara
Kesatuan Republik Indonesia, tetapi menggunakan Undang Undang Dasar lain yaitu
Undang Undang Dasar Sementara 1950. Undang Undang Dasar 1945 pada periode ini
tampaknya latent.
(4) Periode
antara 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966
Lembaga negara telah
terbentuk, tetapi tidak berdasarkan UUD 1945, tetapi dengan PENPRES. Adanya
penetapan Presiden ini bertentangan dengan peraturan perundangan negara yang
berdasarkan UUD 1945. MPR mengangkat Presiden seumur hidup sangat bertentangan
dengan jiwa UUD 1945. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilihan Umum karena
RAPBN yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR ditolak. Terjadinya kekacauan di
seluruh wilayah tanah air, stabilitas dan keamanan terganggu dan mencapai
puncaknya pada peristiwa pemberontakan G 30 S/PKI pada tanggal 30 September
1965. Timbul situasi konflik antara rakyat dan Presiden yang kemudian timbullah
Tri Tuntutan Rakyat (Tritura) yang berkesimpulan: bubarkan PKI, bersihkan
Kabinet dari unsur-unsur PKI dan turunkan harga.
(5) Periode
mulai 11 Maret 1966 sampai dengan sekarang
Gerakan memperjuangkan
TRITURA, makin hari semakin meningkat, sehingga Pemerintah pada waktu itu boleh
dikatakan tidak dapat menguasai keadaan lagi. Dalam situasi yang demikian
itulah Presiden pada waktu tanggal 11 Maret 1966 menyerahkan Surat Perintah
kepada Letnan Jenderal TNI Soeharto, Menteri/panglima Angkatan Darat yang
isinya memberikan wewenang kepadanya untuk mengambil langkah-langkah pengamanan
untuk menyelamatkan keadaan, lahirnya Supersemar ini dianggap oleh rakyat sebagai
Lahirnya Orde Baru.
Dengan
berlandaskan kepada Supersemar telah membubarkan PKI dan ormas-ormasnya yang
disambut dengan penuh kelegaan oleh seluruh rakyat. Dan dengan semangat
Supersemar itu pula Orde Baru mengambil langkah-langkah, koreksi dengan cara-cara
yang konstitusional terutama dalam menegakkan, mengamankan dan mengamalkan UUD
1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Usaha-usaha
apakah yang telah dilakukan Orde Baru dalam pelaksanaan UUD 1945 di bidang
kelembagaan Negara? Orde baru telah berhasil menyalurkan aspirasi rakyat
dalam mengadakan koreksi-koreksi terhadap pemimpin, penyimpangan,
kekacauan-kekacauan dan keadaan-keadaan buruk di berbagai bidang selama Orde
Lama, melalui cara-cara yang konstitusional, artinya melalui sidang-sidang MPR,
yaitu sidang umum MPR(S) IV tahun 1966 dan sidang istimewa tahun 1967. Pada
sidang MPR(S) tahun 1968, MPR(S) telah mengangkat Jenderal TNI Soeharto
pengemban TAP MPR Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Presiden (tetap) sampai
terpilihnya Presiden oleh MPR hasil Pemilihan Umum. Sejak itulah pelaksanaan
UUD 1945 diusahakan untuk dapat berlangsung sebaik-baiknya secara murni dan
konsekuen. Dalam rangka ini diusahakan pembentukan kelembagaan Negara MPR, DPR,
DPA dan MA sesuai dengan ketentuan UUD 1945. UUD 1945 menyatakan bahwa
pembentukan lembaga-lembaga tersebut dilakukan dengan undang-undang.
2.2
Proses Amandemen Undang Undang Dasar 1945
2.28Pengertian
Amandemen
Amandemen (bahasa Inggris: amendment) artinya
perubahan. Mengamandemen artinya mengubah atau mengadakan perubahan. Istilah
amandemen sebenarnya merupakan hak, yaitu hak parlemen untuk mengubah atau
mengusulkan perubahan rancangan undang-undang. Perkembangan selanjutnya muncul
istilah amandemen UUD yang
artinya perubahan UUD. Isti1ah perubahan
konstitusi itu sendiri mencakup dua pengertian (Taufiqurohman Syahuri,
2004), yaitu:
1.
Amandemen kontitusi (constitutional amendment)
2.
Pembaruan konstitusi (constitutional reform)
Dalam hal amandemen
konstitusi, perubahan yang dilakukan merupakan addendum atau sisipan
dari konstitusi yang asli. Jadi,
konstitusi yang asli tetap berlaku. Adapun bagian yang diamandemen merupakan
atau menjadi bagian dari konstitusinya. Jadi, antara bagian perubahan dengan konstitusi aslinya masih terkait.
Nilai-nilai lama dalam konstitusi
asli yang belum berubah masih tetap eksis. Sistem perubahan ini dianut oleh
Amerika Serikat dengan istilah populemya amandemen. Dalam hal pembaruan konstitusi, perubahan yang
dilakukan adalah ‘baru” secara keseluruhan. Jadi, yang berlaku adalah
konstitusi yang barn, yang tidak lagi ada kaitannya dengan konstitusi lama atau asli. Sistem ini
dianut oleh negara seperti Belanda, Jerman, dan Prancis.
2.29Tujuan
Amandemen
Tujuan Amandemen UUD 1945:
1.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional yang
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan tidak bertentangan dengan Pembukaan UUD
1945 itu yang berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar
sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
3.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan
paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan
syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh UUD 1945.
4.
Menyempurnakan aturan dasar
penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui
pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem checks and balances yang lebih
ketat dan transparan, pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk
mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman.
5.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial,
mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral dan solidaritas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan.
6.
Melengkapi aturan dasar dalam
penyelenggaraan negara dan perjuangan negara untuk mewujudkan demokrasi,
seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum.
7.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai
kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi,
kebutuhan, dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasi ini sekaligus
mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
2.30Alasan
Amandemen UUD 1945
Alasan dilakukan amandemen
terhadap UUD 1945:
1.
Lemahnya checks and balances pada
institusiinstitusi ketatanegaraan.
2.
Executive heavy, kekuasaan
terlalu dominan berada di tangan Presiden (hak prerogatif dan
kekuasaan legislatif)
3.
Pengaturan terlalu fleksibel (vide:pasal 7 UUD 1945
sebelum amandemen)
4.
Terbatasnya pengaturan jaminan akan HAM
2.31
Proses Amandemen UUD 1945
Rangkaian
proses amandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah empat kali
menyelesaikan Amandemen UUD 1945 sejak tahun 1999. Proses amandemen itu jumlah pasal
memang tetap 37 tetapi 10 pasal memiliki cabang ( 6A, 7A, 7B, 7C, 18 A, 18 B,
20 A, 22 A, 22B, 22 C, 22 D, 22E, 23 A, 23 B, 23C, 23D, 24A, 24B, 24C, 25A,
28A, 28B, 28C, 28D, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J, 36S, 36B, 36C) sebagaimana juga
babnya tetap terdiri 16 Bab tetapi juga mempunyai cabang (VIIA, VIIB, VIIIA,
IXA, XA) dan penambahan sejumlah ayat baru. UUD 1945 sebelumnya terdiri 37
Pasal, 16 Bab, 65 Ayat, 4 Aturan Peralihan, dan 2 Aturan Tambahan. Maka
bandingkan dengan amandemen UUD 1945 satu hingga empat yang terdiri dari 37
Pasal (72 Pasal jika berikut cabang), 16 Bab (21 Bab jika berikut cabang), 191
Ayat, 3 Aturan Peralihan, dan 2 Aturan tambahan. Maka total
amandemen 1- 4 UUD 1945 menghasilkan 196 Ayat, yang terdiri 166 butir perubahan
dan 30 butir tidak berubah. Dalam perubahan ini Ramlan Surbakti mengatakan
perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 dalam prakteknya bukan amandemen
biasa, karena mencakup pasal yang begitu banyak tetapi juga bukan pembuatan UUD
baru karena baik pembukaan maupun banyak pasal yang tetap. (Disampaikan pada
Seminar Nasional FH.Usakti 15 Agustus 2002).
Amandemen
pertama yang dimulai pada Sidang Umum MPR tahun 1999 telah melakukan perubahan
terhadap 9 Pasal yang meliputi Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13
Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2 dan 3), Pasal 20, dan Pasal 21.
sedangkan Amandemen kedua telah melakukan perubah sebanyak 7 Bab dan 25 Pasal
yang yang meliputi Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5),
Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, BAB IXA, Pasal 25E, BaB X, Pasal 26 Ayat (2
dan 3), Pasal 27 Ayat (3), BAB XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D,
Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, BAB XII,
Pasal 30, BAB XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C. Kemudian dilanjutkan
dengan Amandemen ketiga yang meliputi Pasal 1 Ayat (1,2,3, dan 5), Pasal 7A,
Pasal 7B Ayat (1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7), Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1, 2), Pasal
11 Ayat (2, 3), Pasal 17 Ayat (4), BAB VIIA, Pasal 22C Ayat (1, 2, 3, dan 4),
Pasal 22D Ayat (1, 2, 3, dan 4), BAB VIIB, Pasal 22E Ayat (1, 2, 3, 4, 5, dan
6), Pasal 23 Ayat (1, 2, dan 3), Pasal 23A, Pasal 23C, BAB VIIIA, Pasal 23E
Ayat (1, 2, dan 3), Pasal 23F Ayat (1 dan 2), Pasal 23G Ayat (1 dan 2), Pasal
24 Ayat (1 dan 2), Pasal 24A Ayat (1, 2, 3, 4, dan 5), Pasal 24B Ayat (1, 2, 3,
dan 4), dan Pasal 24C Ayat (1, 2, 3, 4, 5, dan 6).
Sedang proses
Amandemen ke–4 ini mengubah dan menetapkan antara lain, perubahan penomoran Pasal
3 Ayat (3) dan Ayat (4) perubahan ketiga UUD 1945 menjadi Pasal 3 Ayat (2) dan
Ayat (3). Pasal 25E perubahan kedua UUD 1945 menjadi Pasal 25A. Kemudian
menghapus judul BAB IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan mengubah substansi
Pasal 16 serta menempatkannya ke dalam BAB III tentang Kekuasaan Pemerintahan
Negara. Dan selanjutnya merubah dan/ atau menambah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6A
Ayat (4), Pasal 8 Ayat (3), Pasal 11 Ayat (1), Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23 D,
Pasal 24 Ayat (3), Pasal 29 Ayat (1) dan (2), BAB XIII, Pasal 31 Ayat (1, 2, 3,
4, dan 5), Pasal 32 Ayat (1 dan 2), BAB XIV, Pasal 33 Ayat (4 dan 5), Pasal 34
Ayat (1, 2, 3, dan 4), Pasal 37 Ayat (1, 2, 3, 4, dan 5), Aturan Peralihan
Pasal I, II, dan III, Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar 1945.
2.32
Mekanisme Amandemen
Sebagai
kontrak sosial sebuah UUD harus jelas mekanisme perubahannya, dan diberikan
waktu yang cukup untuk merubah dan merevisi UUD. Harus difikirkan untuk
membentuk sebuah badan yang seperti Komisi Konstitusi dan mempunyai waktu dan
wewenang yang cukup untuk merubah UUD secara menyeluruh ataupun mensinkronisasi
UUD sehingga baik secara proses maupun substansi. Jika pembentukan Komisi
Konstitusi kembali diserahkan kepada BP MPR atau minimal melalui kewenangan
Badan Pekerja MPR ditakutkan kelemahan- kelemahan yang terjadi pada amandemen
atu hingga empat akan kembali menyesatkan. Sebagaimana yang dikemukakan
professor politik dari Colombia University, Jon Elster : “Menugaskan
(reformasi konstitusi) terhadap sebuah lembaga yang juga berperan sebagai badan
legislatif, sama saja seperti menugaskannya untuk berperan sebagai hakim dalam
kasus yang menimpa dirinya sendiri”. Apa yang akan terjadi di Indonesia,
kasus di Bulgaria bisa menjadi cermin dalam hal ini. Proses penyusunan
konstitusi baru yang yang dilakukan oleh Parlemen- yang dimulai tidak lama
setelah rezim komunis jatuh tahun 1989 dan selesai tahun 1991- ternyata
menghasilkan konstitusi yang memberikan kewenangan yang berlebihan pada dirinya
sendiri. Akhirnya konstitusi baru Bulgaria yang diharapkan menjadi faktor
terjadinya proses demokratisasi, malah sering menjadi faktor ketidak menentuan
politik di negara itu.
2.33
Kelebihan Amandemen
Kelebihan
dari proses amandemen UUD 1945 adalah:
a. Momentum desakralisasi UUD 1945
Dengan
adanya UUD 1945 adalah langkah dan strategi yang tepat guna menunjukkan kepada
masyarakat umum bahwa UUD 1945 tidaklah keramat dan dapat diubah jika sedah
tidak relevan lagi ( Thaib, 2010:147).
b. Mempertegas prinsip negara
berdasarkan atas hukum
Melalui
Pasal 1 ayat (3) bangsa kita dapat menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai
kekuasaan yang merdeka, sehingga penghormatan kepada hak asasi manusia serta
kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law dapat
diwujudkan secara murni dan konsekuen.
c. Mengatur mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian para pejabat negara
Dengan
diaturnya mekanisme dan aturan mengenai pengangkatan dan juga pemilihan pejabat
negara maka transparansi dan juga akuntabilitas dari pemerintahan dan tata
kelolanya dapat dipertanggungjawabkan.
d. Setiap lembaga negara sejajar
kedudukannya di bawah UUD 1945.
UUD
memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara
dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi
(MK) (Pan Mohamad Faiz ,2007).
e. Pembangkit dinamika ketatanegaraan
Perubahan
UUD 1945 telah banyak memberikan dinamika ketatanegaraan Republik ini.
Masyarakat Indonesia setidak-tidaknya bisa bersuara dari berbagai lembaga
negara dan sistem bernegara yang diperkenalkan oleh Perubahan tersebut.
f. Pembatasan hak dan kekuasaan
presiden
Dengan
adanya amanden UUD 1945 kita dapat melihat bahwa kekuasaan pemerintahan
presiden yang sebelumnya tidak terbatas dengan adanya amandemen dapat dibatasi
hanya 2 kali masa jabatan dimana sebelumnya presiden dapat menjabat lebih dari
2 kali masa jabatan( Thaib, 2010:148).
g. Hak prerogative presiden diperjelas
dan diatur
Dalam
beberapa hal hak prerogative presiden diatur dan harus dikonsultasikan dengan
lebaga negara seperti mengangkat atau menerima duta serta memberikan amnesti,
abolosi grasi dan rehabilitasi( Thaib, 2010:148).
h. Penegasan susunan negara kesatuan RI
dari pusat hingga daerah
Susunan
pemerintahan dari daerah hingga pusat dapat kita lihat setelah dilakukannya
amandemen beserta dengan otonominya sesuai dengan kekhususan, keistimewaan, dan
keragaman daerahnya( Thaib, 2010:148).
i.
Ketentuan
pengaturan wilayah negara
Dengan
amandemen wilayah dan daerah Ri semakin diatur secara jelas sehingga dapat
dipertahankan dan dijaga dengan baik oleh negara dan rakyat Indonesia( Thaib,
2010:149).
j.
Pengaturan
dan pengakuan Hak Azasi Manusia
Hak
Azasi Manusia diatur dan diakui secara jelas setelah amandemen melalui pasal 28
A hingga 28 J dan beberapa pasal lainnya yang menghargai dan menjamin hak azasi
warga negara Indonesia.
k. Penegasan fungsi lembaga negara
Melalui
amandemen UUD 1945 kita dapat mengetahui tentang penegasan fungsi badan
legislatif, eksekutif dan yudikatif, serta diperkenalkan sistem checks and
balances yang lebih baik daripada UUD 1945 awal sehingga pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara akan dapat dilaksanakan dan diawasi dengan lebih baik
lagi.
l.
Pengenalan
lembaga negara dan mekanisme kerja yang baru.
Pada
Perubahan UUD ini juga diperkenalkan lembaga-lembaga negara baru dan mekanisme
baru, yaitu: Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Daerah.
m. Diperlihatkannya pemisahan kekuasaan
Lembaga-lembaga
yang baru dalam UUD 1945 telah memperlihatkan struktur pemisahan kekuasaan yang
lebih baik daripada UUD 1945 sebelum perubahan. Pemisahan kekuasaan
diperlihatkan dari 7 organ utama pelaksana kedaulatan rakyat yaitu :
· Presiden sebagai pelaksana eksekutif
· DPR sebagai pelaksana kekuasaan legislative
· MPR sebagai pelaksanan kekuasaan legislative
· DPD sebagai pelaksana kekuasaan legislative
· Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif
· Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif
· BPK sebagai pelaksana kekuasaan legislatif (salah satu
fungsi legislatif adalah mengawasi kekuasaan eksekutif).
n. Ditetapkannya mekanisme pemilu
Mekanisme
pemilihan umum yang baru yang diperkenalkan dalam UUD 1945 adalah: 1. Pemilihan
Umum secara langsung untuk Pemilihan Presiden, 2. Pemilihan Umum untuk memilih
wakil rakyat baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan memilih
tanda gambar partai politik dan nama wakil rakyat. 3. Mekanisme pemilihan
secara langsung anggota DPD.
o. Penetapan struktur dan komposisi MPR
Tahapan
dari amandemen UUD 1945 menuntaskan beberapa materi penting antara lain tentang
struktur dan komposisi MPR, Pemilihan Presiden langsung, peranan negara dan
agama pada Pasal 29, otoritas moneter, Pasal 31 tentang pendidikan dan
kebudayaan. Dan aturan peralihan yang salah satunya akan mengatur soal
pemberlakuan hasil amandemen itu sendiri.
p. Akselerasi perkembangan
ketatanegaraan bagi masyarakat umum
Perkembangan
yang dihasilkan UUD 1945 selanjutnya adalah kegiatan-kegiatan dan
aktivitas-aktivitas lembaga negara menjadi dinamis dan dilingkupi oleh suasana
konstitusi yang sangat kental. Akselerasi Perkembangan ketatanegaraan semakin
meningkat dengan adanya berbagai permohonan Judicial Review ke Mahkamah
Konstitusi yang berakibat semakin dekatnya masyarakat terutama kaum elit negara
ini terhadap pentingnya pengaturan norma-norma dasar dalam konstitusi. Hal ini,
sejalan dengan cita-cita dan keinginan pembuat UUD agar UUD 1945 dianggap
sebagai aturan tertinggi diantara peraturan-peraturan yang lain
q. Penetapan atas berbagai identitas
negara
Dengan
ditetapkannya identitas negara maka diharpakn rasa nasionalisme seluruh bangsa
Indonesia dapat ditingkatkan sehingga tujuan negara dapat tercapai ( Thaib,
2010:149).
2.34Kelemahan
Amandemen
1. Kelemahan Amandemen dari segi proses:
a. Tidak membuat
kerangka dasar perubahan dan content draft
MPR dalam
membahas dan memutuskan perubahan UUD 1945 tidak membuat dan memiliki content
draft konstitusi secara utuh sebagai langkah awal yang menjadi dasar perubahan (preliminary)
yang dapat ditawarkan kepada publik untuk dibahas dan diperdebatkan. Content
draft yang didasari paradigma yang jelas yang menjadi kerangka (overview)
tentang eksposisi ide-ide kenegaraan yang luas dan mendalam mengenai hubungan
negara dengan warga negara, negara dan agama, negara dengan negara hukum,
negara dalam pluralitasnya, serta negara dengan sejarahnya . Juga eksposisi
yang mendalam tentang esensi demokrasi, apa syaratnya dan prinsip-prinsipnya
serta check and balancesnya bagaimana dilakukan secara mendalam. Nilai/ values
merupakan kerangka dasar yang harus dinyatakan dalam setiap kosntitusi sebuah
negara, sehingga negara yang berdiri atas nilai-nilai ideal yang diperjuangkan
akan terlihat Sebuah pernyataan dari Brian Thompson akan sangat baik jika harus
melihat sebuah nilai dalam kerangka dasar konstitusi ”A constitution can
express the values which its framers have for their country. These values may be seen in the type
of governmental institutions which are created, and in the declaration of
rights of the citizens. Values will be found particularly in preamble”.
b. Amandemen yang
parsial dan tambal sulam
MPR lebih
menekankan perubahan itu dilakukan secara adendum, dengan memakai kerangka yang
sudah ada dalam UUD 1945. Cara semacam ini membuat perubahan itu menjadi
parsial, sepotong-sepotong dan tambal sulam saja sifatnya. MPR tidak berani
keluar dari kerangka dan sistem nilai UUD 1945 yang relevansinya sudah tidak
layak lagi dipertahankan. Proses Amandemen secara parsial seperti diatas tidak
dapat memberikan kejelasan terhadap konstruksi nilai dan bangunan kenegaraan
yang hendak dibentuk. Sehingga terlihat adanya paradoks dan inkonsistensi
terhadap hasil-hasilnya yang telah diputuskan. Hal ini bisa dilihat dari
pasal-pasal yang secara redaksional maupun sistematikanya yang tidak konsisten
satu sama lain. Seperti misalnya, penetapan prinsip sistem Presidensial namun
dalam elaborasi pasal-pasalnya menunjukkan sistem Parlementer yang memperkuat
posisi dan kewenangan MPR/DPR.
c. Adanya bias
kepentingan politik
MPR yang
dikarenakan keanggotaannya terdiri dari fraksi-fraksi politik menyebabkan dalam
setiap pembahasan dan keputusan amat kental diwarnai oleh kepentingan politik
masing-masing. Fraksi-fraksi politik yang ada lebih mengedepankan kepentingan
dan selera politiknya dibandingkan kepentingan bangsa yang lebih luas. Hal ini
dapat dilihat dari pengambilan keputusan final mengenai Amandemen UUD 1945
dilakukan oleh sekelompok kecil elit fraksi dalam rapat Tim Lobby dan Tim
Perumus tanpa adanya risalah rapat.
d. Partisipasi
Semu
Sekalipun dalam
mempersiapkan materi perubahan yang akan diputuskan MPR melalui Badan
Pekerjanya, melibatkan partisipasi publik baik kalangan Profesi, ornop,
Perguruan Tinggi, termasuk para pakar/ahli. Namun partisipasi tersebut menjadi
semu sifatnya dan hanya melegitimasi kerja MPR saja. Dalam kerja BP MPR ini rakyat
tidak mempunyai hak untuk mempertanyakan dan turut menentukan apa yang
diinginkan untuk diatur dalam konstitusinya, MPR jugalah menentukan materi apa
yang boleh dan tidak boleh.
MPR hanya membatasi pada
materi-materi yang belum diputuskan dan dalam penyerapannya yang tidak mencakup
seluruh wilayah. Pembatasan itu jelas akan memperpanjang inkonsistensi nilai
dan sistematika yang ada. Jelas hal ini merupakan bagian dari pemenjaraan
secara politis untuk menyelamatkan kepentingan-kepentingan fraksi yang ada di
MPR. Sedangkan dalam penyerapan dan sosialisasi (uji sahih), BP MPR tidak
memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi publik untuk dapat berpartisipasi
dalam memahami dan mengusulkan apa yang menjadi kepentingannya. Termasuk dalam
proses amandemen yang keempat, MPR tidak melakukannya secara intensif dan luas
kepada seluruh lapisan masyarakat diseluruh wilayah Indonesia.
Alasan
keterbatasan dana yang dikemukakan oleh MPR RI sebagai alasan untuk membatasi
uji sahih, kami anggap sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab. Apalagi
tampak bahwa pihak MPR tidak pernah mengeluh kekurangan dana apabila akan
melakukan sosialisasi atau studi banding ke keluar negeri yang telah memakan
biaya besar pada tahun-tahun sebelumnya. Substansi yang disosialisasikan pada proses uji sahih ini
juga dibatasi pada materi yang belum diputuskan dan beberapa materi yang tidak
dapat dirubah. Publik tidak akan dapat memberikan penilaian terhadap substansi
Amandemen pertama sampai keempat yang telah dilakukan oleh MPR selama ini.
Menurut hemat kami ini merupakan indikasi pengingkaran MPR terhadap prinsip
kedaulatan rakyat. MPR telah bertindak diatas konstitusi yang semestinya adalah
milik semua rakyat untuk dapat mengusulkan dan menentukan.
e. Tidak intensif
dan maksimal
Dalam proses
itu ada keterbatasan waktuyang dimiliki oleh anggota MPR , terutama anggota
Badan Pekerja yang diserahi tugas mempersiapkan materi Amandemen UUD 1945
karena merangkap jabatan sebagai anggota DPR RI dengan beban pekerjaan yang
cukup banyak. Terlebih lagi, sebagai parpol di DPR, anggota–anggota ini
diharuskan untuk ikut berbagai rapat/pertemuan yang diadakan oleh DPR atau
partainya sehingga makin mengurangi waktu dan tenaga yang tersedia untuk dapat
mengolah materi Amandemen UUD 1945 sekaligus melakukan konsultasi publik secara
lebih efektif. Akibatnya kualitas materi yang dihasilkan tidak memuaskan.
Padahal, konstitusi adalah suatu Kontrak Sosialanatra rakyat dan negara
sehingga proses perubahannya seharusnya melibatkan sebanyak mungkin partisipasi
publik.
2. Kelemahan dari segi substansi:
Perubahan yang tercermin dalam
Perubahan UUD 1945 berlangsung cepat dan dalam skala yang sangat luas dan
mendasar. Perubahan UUD 1945 dari naskahnya yang asli sebagai warisan zaman
proklamasi tahun 1945 yang hanya berisi 71 butir kaedah dasar, sekarang dalam
waktu empat kali perubahan, telah berisi 199 butir kaedah hukum dasar.
Perubahan-perubahan substantif itu menyangkut konsepsi yang sangat mendasar dan
sangat luas jangkauannya, serta dilakukan dalam waktu yang relatif singkat,
yaitu secara bertahap selama empat kali dan empat tahun.
Dalam waktu yang sangat singkat,
Perubahan UUD 1945 dilakukan sehingga sampai saat ini ada berbagai kelemahan
yang menghinggapi UUD 1945. Kelemahan-kelemahan tersebut diantaranya adalah:
- Tidak adanya paradigma yang jelas.
Model rancangan perubahan UUD 1945 yang
ada sekarang, dimana semua alternatif perubahan dimasukkan dalam satu
rancangan, membuka peluang lebar bagi tidak adanya paradigma, kurang detailnya
konstruksi nilai dan bangunan ketatanegaraan yang hendak dibentuk dan dianut
dengan perubahan tersebut. Persoalan nilai yang hendak dibangun secara prinsip
telah ada dalam Pembukaan UUD 1945, hal itu juga merupakan sebab untuk tidak
dirubahnya Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai yang secara prinsip tersebut tidak
diatur dengan jelas pada batang tubuh UUD 1945. Persoalan seperti nilai/value
pembangunan ekonomi yang hendak dibangun pada UUD 1945 setelah perubahan.
Apakah yang dimaksud dengan azas kekeluargaan tidak pernah jelas dikemukakan
oleh negara. Bagaimanakah cara dan proses menjalankan azas kekeluargaan dalam
sistem perekonomian juga menjadi pekerjaan rumah yang tak pernah diselesaikan
oleh negara. Hal-hal tersebut
- Inkonsistensi rumusan.
MPR dalam melakukan amandemen UUD 1945,
banyak menghasilkan rumusan-rumusan yang paradoks dan inkonsistensi. Keberadaan
MPR dalam posisinya sebagai lembaga tertinggi negara membuat rancu sistem
pemerintahan yang demokratis, karena perannya juga seperti lembaga legislatif.
MPR yang dimaknai sebagai representasi kekuasaan tertinggi rakyat dan dapat
melakukan kontrol terhadap kekuasaan lainnya menjadi superbody yang tidak dapat
dikontrol.
- Tidak Sistematis
MPR dalam melakukan perubahan terhadap
UUD 1945 sebagaimana yang telah dibahas pada prosesnya, tidak mau atau tidak
berani keluar dari kerangka dengan mendekonstruksikan prinsip dan nilai UUD
1945 yang relevansinya saat ini sudah layak dipertanyakan. MPR tidak
mendasarinya dengan ide-ide konstitusionalisme, yang esensinya merupakan
spirit/jiwa bagi adanya pengakuan Hak Azasi Manusia dan lembaga-lembaga negara
yang dibentuk untuk melindungi HAM dibatasi oleh hukum.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Untuk
dapat memahami,mengerti dan mengamalkan UUD 1945 secara benar perlu diketahui
maksud dan tujuan yang terkandung didalamnya. Bertitik
tolak dari pernyataan di atas maka kita mencoba menguraikan secara populer dan
sistematik.Oleh sebab itu diperlukan beberapa pengertian sehingga tidak akan menimbulkan keraguan dalam
memahai,mengerti ,mengamalkan Undang Undang
Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Undang Undang Dasar 1945 tidak hanya
skedar dipahami, dimengerti ,diamalkan dan sekaligus diamankan agar dia tetap
lestari.
Pengamanan Undang Undang Dasar 1945
berarti mempertahankan Undang Undang Dasar 1945 yang telah ditetapkan dan
disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus
1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Bahwa Undang Undang Dasar 1945
melekat pada negara Indonesia dan menjadi dasar untuk bernegara dan
bermasyarakat. Jadi sepanjang kita masih mengakui negara proklamasi,kita harus
melaksanakan Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana adanya (tidak diubah).
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945
sebagai pokok kaidah yang fundamental dengan jalan hukum tidak dapat
diubah,sekali pun oleh DPR dan MPR hasil pemilihan umum sesuai dengan sifat
konstitutifnya pasal 3 dan 37. Mengubah pembukaan berarti menghilangkan negara
proklamasi.Kedua nya merupakan dua sisi mata uang,dapat dibedakan tapi tidak
dapat dipisahkan.
Dekrit presiden 5 juli 1959
membelakukan kembali undang undang dasar 945 secara murni dan
konsekuen.Walaupun pasal 37 menyebutkan tentang wewenang perubahan,tetapi
perubahan tersebut berupa penjelasan perubahan setiap pasal secara
terpisah(lampiran).Dengan kata lain teks Undang Undang Dasar 1945 harus
dipertahankan sebagimana adanya tidak ditambah atau dikurangi serta tidak
diubah susunan letak pasal pasal maupunsusnan kalimatnya.
Jadi tetap,sesuai dengan sistematika
sebagaimana dapat dilihat pada berita Republik Indonesia Tahun II No.7 tanggal
15 Februari 1946.
Melestarikan Undang –Undang Dasar
1945 berarti bahwa UUD 1945 mampu menampung dinamika masyarakat dalam setiap
situasi dan kondisi.Dengan kata lain melestarikan adalah melaksanakan UUD 1945
yang dinyatakan dalam kata-kata,pasal-pasal,penjelasan-penjelasan baik dalam
pembukaan maupun batang tubuh itu akan terwujud dalam hidup dan kehidupan
bangsa dan negara indonesia.
Apabila kita melihat sistematika UUD
1945 ini secara utuh dan menyeluruh :
1. Pembukaan yang merupakan perwujudan politik dari negara yang didirikan
yaitu:
a. Pernyataan
hak asasi dan kewajiban asasi.
b. Pernyataan
pengakuan pada pahlawan pergerakan/kemerdekaan.
c. Pernyataan
pengakuan pada rahmat yang dilimpahkan Allah pada bangsa Indonesia.
d. Pernyataaan
bangsa Indonesia mengenai:
1. Dasar atau alasan mengapa bangsa
indonesia harus merdeka.
2. Tujuan
kemerdekaan,keamanan,kesejahteraan,dan persahabatan
3. Dasar dari negara Indonesia , Pancasila.
2. Batang Tubuh, isinya merupakan Hukum
dasar(tertulis) dan memuat ketentuan–ketentuan yang mengatur serta menjadi
sumber hukum tertinggi yang meliputi:
a. Sistem
pemerintahan negara dan hubungan antara lembaga-lembaga negara
termasuk kedudukan ,fungsi dan wewenang lembaga negara.
b. Hubungan
negara dengan warga negara penduduk
c. Konsepsi
negara di pelbagai bidang seperti bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum
dan lain-lain dalam negara.
3. Penjelasan–penjelasan
khusus pasal demi pasal penjelasan
umum dari pembukaan yang merupakan kejelasan dalam memahami dan mengamalkan isi
UUD 1945 secara utuh dan meyeluruh.
Ketiga hal tersebut di atas
merupakan suatu kesatuan yang utuh, satu kesatuan historis yang tidak dapat
dipisah-pisahkan antara satu dengan yang lain. Dengan demikian maka isi Undang Undang Dasar tersebut seperti diuraikan di atas
menunjukkan hal-hal yang sangat
fundamental bagi kehidupan suatu negara dan bangsa, bahkan fundamental bagi
setiap manusia yang beradab yang disebut hak asasi manusia dan juga menunjukkan
suatu keunikan bangsa yang merupakan identitasnya (kepribadian).
Amandemen UUD 1945 :
Perubahan terhadap UUD 1945,
dilakukan melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
a. Sidang Umun MPR 1999 tanggal
14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal
7-18 Agustus 2000
c. Sidang
Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal
1-11 Agustus 2002
A. Amandemen Pertama
Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober
1999. Perubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
· 5 ayat 1 : Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
· Pasal 7 : Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden
· Pasal 9 ayat 1 dan 2 : Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
· Pasal 13 ayat 2 dan 3 : Pengangkatan dan Penempatan Duta
· Pasal 14 ayat 1 : Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
· Pasal 14 ayat 2 : Pemberian amnesty dan abolisi
· Pasal 15 : Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan
lain
· Pasal 17 ayat 2 dan 3 : Pengangkatan Menteri
· Pasal 20 ayat 1-4 : DPR
· Pasal 21 : Hak DPR untuk mengajukan RUU
B. Amandemen Kedua
Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
2000, yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu :
· Bab VI : Pemerintahan Daerah
· Bab VII : Dewan Perwakilan Daerah
· Bab IX A : Wilayah Negara
· Bab X : Warga Negara dan Penduduk
· Bab XA : Hak Asasi Manusia
· Bab XII : Pertahanan dan Keamanan
· Bab XV : Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan
C. Amandemen Ketiga
Ditetapkan pada tanggal 9 November
2001, yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu :
· Bab I : Bentuk dan Kedaulatan
· Bab II : MPR
· Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara
· Bab V : Kementrian Negara
· Bab VII A : DPR
· Bab VII B : Pemilihan Umum
· Bab VIII A : BPK
D. Amandemen Keempat
Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus
2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang
dihapuskan. Dalam perubahaan keempat ini ditetapkan bahwa :
a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah adalah UUD 1945 yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959.
b. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR
RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
c. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan
pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang
“Kekuasaan Pemerintahan Negara”.
3.2 Saran
Bagaimanapun juga, Amandemen dilakukan
atas dasar kebutuhan kita akan landasan konstitusi yang benar dan jelas.
Sehingga dalam kehidupan bernegara, kita tidak salah melangkah dalam
melaksanakan isi UUD 1945. Sehingga, amandemen dianggap sebagai salah satu
langkah yang tepat untuk mengatur kebutuhan kita akan landasan konstitusi yang
benar dan jelas. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, bahwa ternyata UUD
1945 hasil amandemen lebih unggul dari segi isi. Karena lebih jelas dan
berkurangnya pasal-pasal yang multitafsir, memperkuat sistem presidensial,
terwujudnya sistem Check and Balances, dan jaminan HAM kepada seluruh warga
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://litigasi.blogspot.com/2008/03/urgensi-amandemen-uud-1945-jurnal.html
http://www.siputro.com/2012/09/sejarah-amandemen-uud-1945/
Kansil.
1994. PANCASILA DAN UUD 1945. Cetakan
Kesepuluh. Jakarta: Pradnya Paramita
Widjaja. 2002. PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN PANCASILA
PADA PERGURUAN TINGGI. Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Demikianlah materi tentang Makalah UUD 1945 Dan Proses Amandemen yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak Makalah Kewarganegaraan yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon