Makalah Asuransi Syariah - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
Makalah Asuransi Syariah
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang . . . . . . . . 1
B.
Rumusan Masalah . . . . . . . . 1
C.
Tujuan . . . . . . . . 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asuransi . . . . . . . . 2
B.
Pengertian Asuransi Syariah . . . . . . . 2
C. Dasar Hukum Islam terkait Asuransi Syariah . . . . . 2
D.
Jenis-Jenis Asuransi . . . . . . . . 3
E.
Konsep Asuransi . . . . . . . . 3
F.
Akad . . . . . . . . 5
G.
Unsur Premi . . . . . . . . 6
H.
Sumber Pembayaran Klaim . . . . . . . 7
I.
Kontribusi Dana . . . . . . . . 7
J.
Pengelolaan Dana . . . . . . . . 8
K.
Investasi Dana . . . . . . . . 9
L.
Kepemilikan Dana . . . . . . . . 9
M.
Profit/Keuntungan . . . . . . . . 10
N.
Mekanisme Asuransi . . . . . . . . 10
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan . . . . . . . . 17
Daftar Pustaka . . . . . . . . 18
BAB I
A.
LATAR BELAKANG
Perkembangan
asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik
bagi masyarakat maupun perusahaan. Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas
penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan
produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembang kurang lebih 3-4 tahun
yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah. Seiring
dengan perkembangan berbagai program syariah yang telah diusung oleh lembaga
keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini juga menawarkan program asuransi syariah
.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah asuransi syariah itu?
2. Bagaimana konsep asuransi syariah dalam
ekonomi Islam?
3. Bagaimana mekanisme asuransi syariah dalam
ekonomi Islam?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui definisi mengenai asuransi syariah
2.
Mengetahui konsep-konsep yang ada di dalam asuransi
syariah
3.
Mengetahui mekanisme asuransi syariah dalam ekonomi
Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian).
Sedangkan menurut paham Ekonomi, asuransi merupakan suatu lembaga keuangan
karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai
pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam
bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi
atas kerugian keuangan (financial loss),
yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).
B.
Pengertian Asuransi Syariah
Menurut Dewan
Syariah Nasional, asuransi syari'ah Nasional adalah usaha untuk saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam
bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
C. Dasar Hukum Islam terkait Asuransi
Syariah
1.
Surat
Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem
proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
2.
Surat
Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di
antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan
harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta
orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
3.
Al
Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan
hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok
(masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha
Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
D.
Jenis-Jenis Asuransi
Secara garis
besar asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
1. Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan
keungan (pecuniary),
tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan
atau kesehatan)
2.
Asuransi Jiwa
Pada hakikatnya
merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau
minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti
terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang
pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti
berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetpi
tidak mustahil terjadi).
3.
Asuransi Sosial
Asuransi Sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan
pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah
menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapat
keuntungan komersial.
E.
Konsep Asuransi
1.
Konsep Asuransi Syariah
Konsep
asuransi syariah adalah suatu konsep dimana terjadi saling memikul resiko di
antara sesame peserta. Sehingga, antara satu dengan yang lainnya menjadi
penanggung atas resiko yang muncul. Saling pikul resiko ini dilakukan atas
dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan
dana tabarru atau dana kebajikan (derma) yang ditujukan untuk menanggung
resiko. Asuransi syariah dalam pengertian ini sesuai dengan Al-Quran surah
al-Ma’idah:2 “Tolong-menolonglah kamu dalam
mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran”
Asuransi
syariah yang berdasarkan konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan , menjadikan
semua peserta dalam suatu keluarga besar untuk saling melindungi dan menanggung
resiko keuangan yang terjadi diantara mereka. Konsep takaful yang merupakan
dasar dari asuransi syariah, ditegakkan diatas tiga prinsip dasar, yaitu (1)
saling bertanggung jawab, (2) saling bekerja sama dan saling membantu, (3)
saling melindungi.
2.
Konsep Asuransi Konvensional
Konsep
asuransi konvensional, sebagaimana didefinisikan dalam UU Tentang Usaha
Perasuransian, berbunyi “ Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua belah pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena mengalami kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk meberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”
Usaha
asuransi adalah usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui
pengumpulan premi asuransi, untuk memberikan perlindungan kepada anggota
masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk meberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang. Konsep asuransi konvensional
ditegakkan diatas prinsip-prinsip: (1) prinsip ekonomi, yaitu hilangnya nilai
ekonomi, (2) prinsip hukum, yaitu yang tertuang dalam bentuk kontrak asuransi,
(3) prinsip aktuaris, yaitu premi yang besarnya terdiri mortality, compound
interest, loading for expenses, (4) prinsip kerja sama, yaitu memperkecil
kerugian dengan metode the law of the large number, co Insurance, own
retention, reinsurance, dan retrosesi.
F.
Akad
1.
Akad Asuransi Syariah
Akad
yang digunakan dalam dalam asuransi syariah adalah akad tijarah dan
atau akad tabarru’. Akad tijarah yang dimaksud adalah semua bentuk akad yang
dilakukan untuk tujuan komersial misalnya mudharabah, wadiah, wakalah , dan
sebagainya. Sedangkan akad tabarru’
adalah semua bentuk yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong ,
bukan semata-mata untuk tujuan komersial (memberikan derma).
2.
Akad Asuransi Konvensional
Akad
pada asuransi konvensional adalah akad mu’awadhah. Mu’awadhah ialah suatu
perjanjian dimana pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain, berhak
menerima penggantian dari pihak yang diberinya. Disebut akad mu’awadhah karena
masing-masing dari kedua belah pihak yang berakad, penanggung dan tertanggung
mendapatkan pengganti dari apa yang telah diberikannya. Ciri lain dari akad asuransi konvensional
adalah akad idz’aan. Idz’aan atau penundukan. Dalam perjanjian ini terjadi
ketidakadilan, karena tidak seimbang, di mana pihak yang kuat adalah
penanggung atau perusahaan asuransi.
Pihak penaggunglah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki
tertanggung.
Selanjutnya
Husain Hamid Hasan mengatakan bahwa akad asuransi adalah akad gharar, karena
masing-masing kedua belah pihak pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui
jumlah yang akan ia berikan yang akan diambil,. Pasalnya itu tergantung kepada
terjadi dan tidak terjadinya peristiwa yang diasuransikan. Ciri
yang terakhir adalah akad Mulzim. Akad Mulzim artinya perjanjian yang wajib
dilaksanakan oleh kedua pihak, baik pihak penanggung maupun pihak tertanggung.
Kedua kewajiban ini adalah kewajiban tertanggung membayar premi-premi asuransi,
dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi peristiwa yang
diasuransikan.
G.
Unsur Premi
1.
Premi pada Asuransi Syariah
Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan
oleh tertanggung kepada perusahaan
asuransi berdasarkan kontrak
asuransi yang telah
dibuat. Premi yang dibayar
oleh pembeli asuransi
tergantung kepada sifat
kontrak yang telah dibuat
antara perusahaan asuransi
dengan tertanggung. (Cormentyna
S. dan Djati K., 2003) Menurut M. Syakir
Sula, dalam bukunya
Asuransi Syariah, 2004 bahwa premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk
memberikan sejumlah dana kepada
perusahaan asuransi sesuai kesepakatan dalam akad.
Unsur premi
pada asuransi syariah
terdiri dari unsur
tabarru’ dan tabungan (untuk
asuransi jiwa). Semakin
tinggi usia dan
semakin panjang masa perjanjian,
maka semakin besar pula nilai tabarru’-nya.
Dalam buku M.
Syakir Sula, M.M
Billah menyebut premi
dengan istilah kontribusi atau
dalam bahasa fiqih
disebut dengan al
musahamah. Billah mengatakan bahwa,
al musahamah dalam
perjanjian takaful adalah pertimbangan keuangan dari bagian
peserta yang merupakan kewajiban yang muncul dari perjanjian antara peserta dan
pengelola. Perjanjian takaful dalam
kerja sama mutual pertimbangan
dibutuhkan tidak hanya dari satu pihak
tapi kedua belah pihak. Sehingga pengelola
juga secara bersamaan
terikat dalam perjanjian tadi,
baik dalam hak
ganti rugi (klaim)
maupun keuntungan.
2.
Premi pada Asuransi Konvensional
Sementara
itu pada asuransi konvensional, unsur premi terdiri dari: (1) mortality tables
(table mortalitas), (2) Bunga, (3) Biaya-Biaya Asuransi
a. Mortality Tables (table mortalitas)
Daftar table kematian berguna untuk mengetahui
besarnya klaim kemungkinan timbulnya kerugian yang dikarenakan kematian, serta
meramalkan berapa lama batas waktu rata-rata seorang bisa hidup.
b. Bunga
Untuk penetapan tariff, perhitungan bunga pun harus
dikalkulasi di dalamnya. Bunga merupakan sebagian dari keuntungan perusahaan,
karena itu dalam premi, unsur bunga ikut dihitung. Dalam penentuan bunga
aktuaris ini, biasanya perusahaan menetapkan sebesar maksimal yang ditentukan
dalam peraturan pemerintah.
c. Biaya-biaya Asuransi
Adapun jenis biaya-biaya asuransi tersebut terdiri
daro beberapa macam: Biaya pentupan asuransi, meliputi (1) biaya
komisi,inspeksi, (2) biaya dinas luar, (3) biaya advertising,reklame, dan sales
promotion (3) biaya pembuatan polis (biaya administrasi);Biaya pemeliharaan,
umumnya perhitungan biaya ditetapkan berdasarkan jumlah tertentu dari yang
diasuransikan; Biaya-biaya lainnya, seperti biaya inkaso an excasso.
H.
Sumber Pembayaran Klaim
1.
Sumber pembayaran Klaim Asuransi Syariah
Sumber
pembayaran klaim berasal dari rekening tabarru. Yaitu rekening dana
tolong-menolong dari seluruh peserta yang sejak awal sudah diakadkan dengan
ikhlas oleh peserta untuk keperluan saudara-saudaranya apabila ditakdirkan oleh
Allah meninggal dunia atau mendapat musibah. Sehingga bisa dilihat landasan
tolong menolong sesuai Al Baqarah : 261
2.
Sumber pembayaran Klaim Asuransi Konvensional
Sumber
pembayaran klaim berasal dari rekening perusahaan, murni bisnis. Klaim yang
diabayarkan perusahaan adalah sebagian dari kewajiban imbal balik yang diatur dalam akad atau perjanjian
asuransi. Yauitu peserta berkewajiban membayar sejumlah premi sebagai
tertanggung dan perusahaan berkewajiban membayar klaim sebagai penanggung
apabila peserta mengalami musibah atau jatuh tempo.
I.
Kontribusi Dana
1.
Kontribusi Dana Asuransi Syariah
Pada
Asuransi Syariah, tidak ada pembebanan biaya yang dipotong dari iuran dana peserta (premi). Walaupun
demikian, karena pertimbangan market dan kondisi social dimana asuransi syariah
belm dikenal dan tidak menggunakan tenaga agen (agency system), maka beberapa
perusahaan masih mendapatkan izin dari DPS ( Dewan Pengawas Syariah ) utnuk
menggunakan biaya loading dalam jumlah tertentu dari premi tahun pertama.
Jumlah ini memang masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan asuransi
konvensional yang kadang ada yang sampai 180% dari premi tahun pertama.
Ketentuan ini diberikan dengan harapan pada saat asuransi syariah tersebut
sudah mapan, maka sedikit demi sedikit biaya loading dapat dihilangkan.
2.
Kontribusi Dana Asuransi Konvensional
Kontribusi
biaya sudah berada dalam premi peserta, dan biasanya premi tahun pertama dan
tahun kedua habis terserap untuk biaya loading, terutama komisi agen. Karena itu,
agen dan broker cukup termakmurkan dalam konsep asuransi konvensional. Akan
tetapi, pada sisi lain peserta tidak diperlakukan secara adil terutama ketika
mengundurkan diri di tahun pertama dan kedua. Dimana dana peserta masih hangus
karena belum memiliki nilai tunai. Atau kalupun adaa, masih sangat kecil.
J.
Pengelolaan
Dana
1.
Pengelolaan Dana Asuransi Syariah
Mekanisme pengelolaan dana pada asuransi syariah berbeda dengan
asuransi konvensional. Pada asuransi jiwa syariah (life insurance), untuk
produk-produk yang mengandung unsur saving dana yang dibayarkan peserta dibagi
langsungdibagi dalam dua rekening yakni
rekening peserta dan rekening tabarru. Kemudian total dana diinvestasikan dan
hasil investasi dibagi secara proporsional antara peserta dan pengelola
berdasarkan skim bagi hasil yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kemudian pada asuransi kerugian syariah dimana tidak mengandung
unsur saving, terjadi akad mudharabah antara peserta dan pengelola. Kemudian
total kontribusi dana yang dibayarkan peserta diinvestasikan, dan hasil
investasi (surplus) setelah dikurangi beban asuransi terjadi bagi hasil antara
peserta dan pengelola sesuai kesepakatan. Dana yang
dibayarkan peserta, kemudian terjadi akad bagi hasil (Mudharabah) antara
peserta dan pengelola. Dana tersebut kemudian di investasikan secara syariah
dan di kurangi biaya-biaya operasional. Selanjutnya surplus (profit) di bagi
antara peserta dengan pengelola sesuai dengan akad di awal tadi (missal 60:40).
Bagian yang 60 % untuk pengelola setelah
dikurangi biaya administrasi dan
management expenses, sisanya menjadi profit bagi shareholder. Sedangkan
bagian yang 40 % menjadi share of surplus
for participant atau peserta.
2.
Pengelolaan
Dana Asuransi Konvensional
Mekanisme pengelolaan pada asuransi konvensional tidak memisahkan
antara dana peserta dengan dana tabarru. Semua bercampur menjadi satu dan
status dana tersebut adalah dana perusahaan atau pengelola. Dimana perusahaan
bebas mengelola dana tersebut tanpa ada batasan haram ataupun halal.
K.
Investasi Dana
1.
Investasi Dana pada Asuransi Syariah
Investasi
dana-dana yang terkumpul dari peserta hanya bisa digunakan sesuai dengan akad
yang sesuai dengan syariat Islam. Islam mengajarkan agar berusaha mengambil
yang halal dan baik saja (Al-Baqarah : 168).
Oleh
karena itu asuransi syariah biasanya menginvestasikan dananya kepada bank-bank
syariah ataupun lembaga syariah lainnya.
2.
Investasi Dana Pada Asuransi Konvensional
Investasi
bergerak pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan seta memiliki
likuiditasyang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhisesuai dengan
Keputusan Menteri Republic Indonesia Nomor 424/KMK.6/2003 Tentang Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Jadi
semua jenis investasi sudah diatur oleh pemerintah dan dilakukan tentu berdasarkan
system berbasis bunga, dimana system riba sangat tidak diperbolehkan dalam
syariat Islam.
L.
Kepemilikan
Dana
1.
Kepemilikan dana pada Asuransi
Syariah
Dana yang terkumpul dari peserta
daalam bentuk iuran ataupun kontribusi merupakan milik peserta, asuransi
syariah hanya bergerak sebagai pengelolaa. Dana tersebut dapat diambil kapanpun
kecuali dana tabarru, selama dana tersebut dikembalikan dan terkena bunga
ataupun biaya lain tanpa adanya potongan sedikitpun sehingga dapat dibilang
adil (An-Nahl : 90).
Apabila peserta ingin meminjam
sebagaian dana tersebut maka pihak pengelola dapat meminjamkannya dengan status
pinjaman.
2.
Kepemilikan dana pada Asuransi
Konvensional
Dana yang terkumpul dari premi
peserta seluruhnya menjadi milik pengelola. Perusahaan bebas menggunakan dan
menginvestasikan kemana saja. Dana tersebut dapat dipinjam peserta jika sudah
ada nilai tunai, dan selama masa pinjaman tersebut dikenakan bunga sesuai yang
berlaku dimarket, walaupun dana yang dipinjam merupakan dana peserta sendiri
yang diinvestasikan sehingga timbul ketidakadilan.
M.
Profit/Keuntungan
1.
Profit pada Asuransi
Syariah
Asuransi
Jiwa sangat tergantung pada investasi, profit yang diperoleh dari investasi,
yang dilakukan melalui instrumen investas yang dibenarkan secara syar’i, dilakukan
juga bagi hasil ( mudharabah ). Asuransi Kerugian diperoleh melaui surplus
underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi
milik perusahaan sebagaimana mekanisme yang ada di asuransi konvensional.
Tetapi, dilakukan bagi hasil ( Mudharabah ) antara perusahaan / pengelola dan
peserta sebagaimana yang telah dijanjikan atau sesuai akad di awal.
2.
Profit pada Asuransi
Konvensional
Keuntungan diperoleh dari surplus
underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi dalam satu tahun ( Asuransi Kerugian ) adalah keuntungan
perusahan dan menjadi milik perusahaan yang kelak dalam RUPS akhir tahun akan
dibagikan kepada pemgang saham atau kembali ke perusahaan sebagai penyertaan
modal. Sedangkan pada Asuransi Jiwa,
keuntungan yang sebagian besar diperoleh dari hasil invsetasi, baik investasi
melalui deposito bank, maupun instrument lain semuannya menjadi keunutngan
perusahaan dan dibagikan kepada pemegang saham secara proporsional atau kembali
ke perusahaan sebagai penyertaan modal.
N.
Mekanisme
Asuransi
1.
Underwriting
Underwriting adalah proses penafsiran jangka hidup seorang calon
peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan besarnya premi.
Underwriting asuransi syariah bertujuan memberikan skema pembagian resiko yang
proposional dan adil diantara para peserta yang secara relatif homogen.
Dalam melakukan proses underwriting terdapat tiga konsep penting
yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima dan menolak suatu
penutupan resiko. Pertama, kemungkinan menderita kerugian, kondisi ini
diramalkan berdasarkan apa yang terjadi pada masa lalu. Kedua, tingkat resiko,
yaitu ketidakpastian akan kerugian pada masa yang akan datang. Ketiga, hukum
bilangan dimana makin banyak obyek yang mempunyai resiko yang sama atau hampir
sama, akan makin bertambah baik bagi perusahaan karena penyebaran risiko akan
lebih luas dan kemungkinan menderita kerugian dapat secara sistematis
diramalkan.
Pada asuransi syariah underwriting berperan :
a.
Mempertimbangkan risiko yang diajukan. Proses seleksi yang
dilakukan oleh underwriting dipengaruhi oleh faktor usia, kondisi fisik atau
kesehatan, jenis pekerjaan, moral dan kebiasaan, besarnya nilai pertanggungan,
dan jenis kelamin.
b.
Memutuskan meneriama atau tidak risiko-risiko tersebut.
c.
Menentukan syarat, ketentuan dan lingkup ganti rugi termasuk
memastikan peserta membayar premi sesuai dengan tingkat risiko, menetapkan
besarnya jumlah pertanggungan, lamanya waktu asuransi, dan plan sesuai dengan
tingkat risiko peserta.
d.
Mengenakan biaya upah (ijarah/fee) pada dana kontribusi peserta.
e.
Mengamankan profit morgin dan menjaga agar perusahaan asuransi
tidak rugi.
f.
Menjaga kestabilan dana yang terhimpun agar perusahaan dapat
berkembang.
g.
Menghindari anti seleksi.
h.
Underwriting juga harus memperhatikan pasar kompetetif yang ada
dalam ketentuan tarif, penyebaran resiko dan volume, dan hasil survei.
Beberapa hal yang patut menjadi perhatian para underwriter pada
asuransi umum, sebelum mengambil keputusan untuk mengaksep atau tidak suatu
prospek adalah sebagai berikut:
a. Kompetisi
b. Penyebaran
resiko dan volume.
c. Survei
Survei akan memungkinkan underwriter memperoleh setiap detail
kemungkinan mengenai resiko kondisi fisik dan juga kesempatan mengamankan
informasi mengenai keadaan moral pemohon. Laporan survei meliputi sejumlah
ciri-ciri berikut:
a. Deskripsi utuh
terhadap resiko.
b. Penilaian
tingkat resiko.
c. Pengukuran
kemungkinan kerugian maksimal.
Calon
peserta harus mengisi formulir permohonan secara lengkap yang intinya antara
lain sebagai berikut:
a.
Uraian bisnis secara rinci.
b.
Bisnis yang dilakukan belakangan ini dan kemungkinan
pengembangannya selama masa keikut sertaannya asuransi syariah.
c.
Catatan perkara yang telah dialami.
2.
Polis
Polis
asuransi adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi
dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi merupakan bukti auntetik berupa akta
mengenai adanya perjanjian asuransi.Unsur-unsur yang harus ada dalam polis
adalah:
a.
Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan
peserta seperti nama, alamat, jenis dan lokasi objek asuransi, tanggal dan
jangka waktu penutupan, perhitungan dan besarnya premi serta informasi lain
yang diperlukan.
b.
Perjanjian asuransi, memuat pernyataan
perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannya mengganti kerugian atas objek
asuransi apabila terjadi kerusakan.
c.
Pernyataan polis, memuat kondisi objek, batas
waktu pembayaran premi, permintaan pembatalan polis, prosedur pengajuan klaim,
asuransi ganda, subrogasi.
d.
Pengecualian, memuat penyebutan dengan jelas musibah
apa saja yang tidak ditutup atau diluar penutupan asuransi.
e.
Kondisi pertanggungan, memuat kondisi objek
yang diasuransikan.
f.
Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi.
Dalam asuransi Islam, untuk menghindari unsur-unsur
yang diharamkan di atas kontrak asuransi, maka diberikan beberapa pilihan
kontrak alternatif dalam polis asuransi tersebut.
Sebagai ilustrasi:
a. Polis dengan akad Mudhorobah atau mudhobbah
musyarakah. Pada akad mudhorobah peserta asuransi menyediakan modal untuk
dikelola oleh operator asuransi. Sedangkan Mudhorobah musyarakah perusahaan asuransi sebagai Mudhorib
menyertkan modal atau dananya dalam investasi bersama dana peserta. Dalam
kontrak tercantum persetujuan kontribusi yang dijadikan dana asuransi syariah
dan pihak operator berhak mengelola dan mengivestasikan dana asuransi untuk
kepentingan perusahaan sesuai dengan prinsip Mudhorobah. Peserta menyetujui
kontribusinya dijadikan tabarru’ dan digunakan untuk membantu peserta lain yan
tertimpa musibah dalam bentuk hibah.
b. Wakalah bil ujrah, yaitu pemberian kuasa
dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan
pemberian ujrah (fee). Persetujuan kontribusi yang dimasukkan dapat
dinvestasikan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, persetujuan pembayaran
klaim/manfaat asuransi, provisi dan cadangan sesuai pedoman dan kebijakan
otoritas. Persetujuan membayar biaya wakalah bil ujrah.
3. Premi (Kontribusi)
Premi
asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menentukan besar tabungan
peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu
kejadian yang mengakibatkan terjadinya klaim, menambahkan investasi pada masa
yang akan datang. Sedangkan bagi perusahaan premi berguna untuk menambah
investasi pada suatu usaha untuk dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta
paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim resiko yang
dijamin, biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan operasional perusahaan.
Premi
dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa bagian, yaitu:
a.
Premi tabungan,
yaitu bagian premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola
oleh perusahaan dimana pemiliknya akan mendapatkan hak sesuai dengan
kesepakatan dari pendapatan investasi bersih. Premi tabungan dan hak bagi hasil
investasi akan diberikan kepada peserta bila yang bersangkutan dinyatakan
berhenti sebagai peserta.
b.
Premi tabarru’,
yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh pemegang polis dan digunakan untuk
tolong menolong dan menaggulangi musibah kematian yang akan disantunkan kepada
ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir.
c.
Premi biaya
adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang
digunakan untuk membiayai operasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana
asuransi.
Penetapan
tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan mempengaruhi
dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara lain:
§ Penetapan tarif premi harus dilakukan dengan memperhitungkan:
a.
Premi murni
dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
b.
Biaya
perolehan, termasuk komisi agen.
c.
Biaya
administrasi dan biaya umum lainnya.
§ Tarif premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak
melebihi dan tidak ditetapkan secara diskriminatif. Demikian pula tidak boleh
terlalu berlebihan sehingga tidak
sebanding dengan manfaat yang dijanjikan.
4. Pengeolaan dana asuransi (Premi)
Pengelolaan
dana asuransi (premi) dapat dilakukan dengan akad mudharabah, mudharabah
musyarakah, atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudhorobah, keuntungan perusahaan
asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari investasi (sistem
bagi hasil). Para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal
dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai pihak yang menjalankan modal.
Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara peserta dan
perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Pada
akad mudharobah musyarakah, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang
menyertakan modal atau dananya dalam investai bersama dana para peserta.
Perusahaan dan peserta berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang
diperoleh dari investasi. Sedangkan pada akad wakalah bil ujrah, perusahaan
berhak mendapatkan fee sesuai dengan kesepakatan. Para peserta memberikan kuasa
kepada perusahaan untuk mengelola dananya dalam hal: kegiatan administrasi,
pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pemasaran, dan investasi.
Dalam
mendeskripsikan tentang cara atau mekanisme kerja asuransi syariah ini, akan
dibagi kepada dua pembahasan pokok sesuai dengan pembagian asuransi syariah itu
sendiri, yakni asuransi syariah keluarga dan asuransi umum. Pembagian ini
sangat penting dilakukan mengingat mekanisme kerja dari kedua syariah itu memiliki
sedikit perbedaan, yakni dalam pengelolaan premi yang disetor kepada perusahaan
asuransi syariah. Perbedaan itu muncul disebabkan sesuatu yang diasuransikannya
berbeda; kalau asuransi umum (kerugian) yang diasuransikan itu harta atau hak
milik peserta asuransi, sedangkan diasuransi keluarga (jiwa) yang diasuransikan
adalah diri peserta asuransi itu sendiri.
5. Perbedaan asuransi jiwa dan kerugian
syariah
Asuransi Kerugian Syariah
Terlihat perbedaan yakni pada rekening peserta dimana pada asuransi
jiwa syariah terdapat dua rekening, rekening peserta dan rekening tabarru.
Sedangkan pada asuransi kerugian syariah tidak ada rekening tabarru.
Kemudian pada pengelolaan dana, pada asuransi jiwa syariah dana
hasil investasi masuk ke biaya operasional perusahaan, namun tidak pada
asuransi kerugian syariah dimana dana hasil investasi di bagi hasil sesuai
dengan akad diawal.
O.
Proses Bisnis Asuransi
Salah satu perusahaan asuransi BUMN adalah PT.Asuransi Jasindo yang
bergerak dibidang usaha kerugian umum serta tampil sebagai salah satu maskapai
asuransi kerugian umum nasional yang berfungsi sebagai pemberi jasa proteksi
mempunyai peranan yang sangat besar dalam perkembangan perekonomian nasional. Proses bisnis yang meliputinya antara lain
:
a.
Jasindo Oto
Asuransi kendaraan bermotor yang membuat aman dihati ringan
dipremi. Jaminan meliputi kerugian (kerusakan atau kehilangan),tanggung jawab
hukum terhadap pihak ketiga dan santunan terhadap pengemudi dan penumpang.
Memberikan jaminan kerugian (kerusakan atau kehilangan) kendaraan
bermotor
Þ Sebagian dan atau seluruhnya yang disebabkan oleh tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain,
kebakaran, pencurian, kerusuhan dan huru-hara.
Þ Sebagian dan atau seluruhnya yang disebabkan oleh banjir,
letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai dan gempa bumi (bila
otomatis dijamin, atau ada perluasan jaminan)
b.
PT. Asuransi
Jasa Indonesia (Persero) menawarkan program Asuransi Kesehatan yang disebut Jasindo
Health Care. Jasindo Health Care merupakan produk asuransi kesehatan
yang sangat komprehensif meliputi jaminan Rawat Inap, Rawat Jalan, Rawat Gigi,
Manfaat Melahirkan, Manfaat Kacamata, serta Manfaat Medical Check Up.
Jasindo Health Care juga menawarkan benefit yang sangat fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan yaitu melalui pembuatan produk yang bersifat Tailor Made dan dapat mengakomodasi permintaan akan asuransi kesehatan yang bersifat Indemnity maupun Managed Care.
Program ini memberikan manfaat khusus yang tepat bagi Anda karena
memberikan penggantian biaya kesehatan sekaligus santunan kematian apabila
seseorang menderita penyakit atau mengalami kecelakaan.
c.
Asuransi
Syariah Jasindo Tafakul
Merupakan salah satu unit usaha Asuransi Jasindo berdasarkan kaidah
atau hukum Islam dengan sistem pengelolaan premi (dana peserta) yang
ditempatkan terpisah dari asuransi Jasindo.
P.
Pertanyaan dan Jawaban
a.
Ahmad Junaedi : Apabila nasabah auransi meninggal
dunia, bagaimana dengan cara pengambilan preminya? Bagaimana kalau tidak bisa
mengambil Preminya?
b.
Irvan Prasetya : Bagaimana jika tidak ada klaim dari
pihak nasabah/keluarganya? Apakah premi kembali? Dan Apakah pada zaman
Rasulullah sudah ada semacam asuransi?
c.
Zenny Yudhistira : Sepertihalnya di bank yang ada
investigatornya, Apakah dalam asuransi juga ada seperti investigator atau
semacamnya? Jelaskan!
Jawaban :
a.
Di dalam proses keikutsertaan asuransi jiwa, salah
satu hal yang terpenting ialah hak waris. Dimana diatur siapa saja (dalam hal
ini ahli waris) yang akan menerima dana premi sesuai dengan tabungan peserta. Dan ini adalah kewajiban bagi
pihak perusahaan/ penanggung jawab untuk mengembalikan premi tersebut kepada
pihak ahli waris.
b.
Jika tidak ada
klaim dari pihak ahli waris (dalam asuransi jiwa) ketika peserta meninggal
dunia, pihak perusahaan/penanggung jawab akan berusaha mendatangi dan
menjelaskan ataupun meminta konfirmasi lanjut dari pihak ahli waris. Andaikata pihak ahli waris tidak menginginkan premi
kembali, pihak asuransi bisa mengalihkan premi tersebut sebagai dana tabarru
Sebenarnya
konsep asuransi di dalam ajaran Islam bukanlah hal baru. Sejak zaman Rasulullah
praktik asuransi sudah dikenal. Praktik ini sudah menjadi kebiasaan suku Arab sejak zaman dulu dan dikenal
dengan 'Aqilah. Saat itu, jika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh
anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat)
sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat
pembunuh tersebut disebut 'Aqilah, harus membayar uang darah atas nama
pembunuh.
c.
Seperti halnya pada bank, dalam perusahaan asuransi
juga terdapat orang yang ditugaskan sebagai semacam investigator, gunanya untuk
mengecek kebenaran dari peserta. Contohnya si A mengikuti asuransi jiwa
syariah, dan ketika ajalnya tiba, ahli waris dari si A menagih premi, tetapi
sebelum itu investigator ditugaskan untuk menyelidiki sebab kematian dari si A
tersebut. Apabila penyebab kematian si A diketahui tidak sesuai aturan islam,
misalkan tewas karena mabuk ataupun overdosis ada kemungkinan premi tersebut
tidak dapat kembali.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Asuransi sebagai suatu wujud usaha dalam pertanggungan
yang melibatkan antara sekelompok orang di suatu pihak dan perusahaan asuransi
sebagai lembaga pengelola dana di pihak lain. Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung,
antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai
pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat
dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber
pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan
kegiatan usaha. Seiring perkembangan program syariah di berbagai
lembaga keuangan, dalam usaha perasuransian pun juga terdapat asuransi syariah. Dilihat dari nilai yang
tertera dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, maka nilai dasar asuransi syariah
adalah social oriented yakni sebuah nilai yang didasarkan pada semangat
tolong-menolong antar sesame peserta asuransi dalam menghadapi musibah
DAFTAR PUSTAKA
SULA, Muhammad Syakir,2004,Asuransi syariah
(life and general) : konsep dan sistem operasional,Jakarta,Gema Insani Press
Ismanto, Kuat, 2009,Asuransi Syariah
(Tinjauan asas-asas hukum Islam),Yogyakarta,Pustaka Pelajar
http://kumpulan-makalahkita.blogspot.com/2012/05/mekanisme-kerja-asuransi-syariah.html
http://asuransisyariah.net/
Demikianlah materi tentang Makalah Asuransi Syariah yang sempat kami berikan dapat bermanfaat. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak Makalah Urbanisasi yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon