Makalah Cara Mendirikan Usaha - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Makalah
Melihat realita di
zaman sekarang sangat sulit mencari pekerjaan, karena lowongan pekerjaan lebih
sedikit dibandingkan pencari pekerjaan. Di desa maupun di kota sama- sama sulit
mencari pekerjaan. Kami mencoba untuk meneliti cara mendirikan usaha, agar
muncul usaha- usaha baru untuk para
pencari kerja. Langkah pertama untuk mendirikan usaha yaitu dengan mengetahui
tata cara mendirikan suatu usaha baru. Maka dari itu kami memilih judul makalah
“CARA MENDIRIKAN USAHA“ untuk
memperdalam materi kewirausahaan.
Makalah ini dilatar
belakangi tugas dari guru, selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan kami
dalam membuat makalah. Makalah ini berisikan tentang tahap-tahap membuat usaha
baru. Makalah ini juga membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan kami
membuat makalah ini karena rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah
ini yaitu kami ingin memberi gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan
tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat
usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan
memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap cara mendirikan
usaha yang ingin dijalanakan.
1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang yang telah diuraikan di atas, maka diperoleh rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Darimana Ide Mendirikan Bisnis Baru dapat
kita peroleh?
2. Apa Alasan-Alasan Mendirikan Usaha Baru?
3. Bagaimana Memulai Usaha?
4. Bidang Usaha apa yang ingin Dilakukan?
5. Pengertian dan Jenis-Jenis Badan Usaha?
6. Apa saja Jenis-Jenis Izin Usaha?
7. Bagaimana Proses Pendirian Badan Usaha?
8. Apa saja Faktor Penyebab Kegagalan Usaha?
1.3 Tujuan
Berdasarkan rumusan
masalah di atas, maka tujuan pembuatan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1. Mahasiswa mengetahui Asal Ide Usaha Baru
2. Mahasiswa mengetahui Alasan-Alasan
Mendirikan Usaha Baru
3. Mahasiswa mengetahui Cara Memulai Usaha
4. Mahasiswa mengetahui Usaha Apa yang ingin
dilakukan
5. Mahasiswa mengetahui Pengertian dan
Jenis-Jenis Usaha
6. Mahasiswa mengetahui Proses Pendirian
Badan Usaha
7. Mahasiswa mengetahui Jenis-Jenis Izin
Usaha
8. Mahasiswa mengetahui Proses Pendirian
Badan Usaha
9. Mahasiswa mengetahui Faktor Penyebab
Kegagalan Usaha
1.4 Metode Penelitian
Metode yang kami
gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu dengan menggunakan media internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ide Mendirikan Usaha Baru
Beberapa penelitian
telah berusaha mencoba untuk menemukan tempat bermulanya ide pendirian bisnis
berskala kecil. National Federation of
Independent Business Foundation, menemukan bahwa “pengalaman kerja terdahulu”
menyebabkan 45% ide baru. “Minat pribadi” berjumlah 16% dari total penelitian,
dan “munculnya kesempatan” berjumlah 11%.
Longenecker, et.
all, (2001) mengungkapkan beberapa sumber ide awal pendirian usaha baru,
perusahaan. Sumber ide awal tersebut dapat berasal dari:
a. Pengalaman Pribadi
Dasar utama ide
awal adalah pengalaman pribadi, baik saat bekerja maupun di rumah. Pengetahuan
yang didapatkan dari pekerjaan yang terakhir maupun sekarang seringkali membuat
seseorang untuk melihat kemungkinan untuk memodifikasi produk yang telah ada,
memperbaiki pelayanan, menduplikasi konsep bisnis dalam lokasi berbeda.
b. Minat
Kadangkala minat
tumbuh di luar statusnya sebagai minat dan menjadi bisnis. Misalnya, seorang
murid yang suka berolahraga sky mungkin dapat memulai bisnis penyewaan
alat-alat sky. Dengan demikian, ia mendapatkan penghasilan dari kegiatan yang
dia senangi.
c. Penemuan Secara Tidak Sengaja
Penemuan secara
tidak sengaja melibatkan sesuatu yang disebut serendipitas (kemampuan menemukan
sesuatu) atau sejenis kemampuan untuk membuat penemuan yang diinginkan secara
tidak sengaja.
d. Relasi Atau Bisnis Keluarga
Ada pepatah bisnis
adalah menjaga hubungan dan memperbanyak relasi. Relasi adakalanya kerjasama
yang akan memunculkan ide melakukan usaha baik secara bersama maupun mandiri.
Jika orang tua melakukan bisnis suka tidak suka, mau tidak mau, anak dan
keluarga akan merasakan susah-enaknya berbisnis. Sekali waktu anak dan anggota
keluarga akan menemukan ide bisnis yang kadang apabila diterapkan akan
berjalan.
e. Pencarian Ide Dengan Penuh Pertimbangan
Sebuah ide awal
dapat muncul dari percobaan yang dilakukan oleh wirausaha untuk menemukan ide
baru. Usaha pencarian yang sedemikian rupa dapat berguna karena hal tersebut
merangsang kesiapan pikiran, contoh wirausaha yang berpikir serius mengenai ide
bisnis baru akan lebih dapat menerima ide baru dari berbagai sumber. Majalah
dan tabloid lainnya merupakan sumber yang bagus untuk memperoleh ide awal.
Salah satu cara membangkitkan ide awal adalah membaca tentang kreativitas
wirausaha lain.
2.2 Alasan Mendirikan Usaha
Berikut ini
beberapa alasan orang-orang ingin mendirikan usaha baru:
a. Menampilkan penemuan terbaru atau barang
/ jasa terbaru yang dikembangkan.
b. Mengambil keuntungan dari lokasi,
peralatan, produk atau layanan, pekerjaan , pemasok, dan bankir yang ideal.
c. Menghindari pendahuluan yang tidak
diinginkan, kebijaksanaan proses, dan ikatan sah dari perusahaan yang ada.
Presiden, kebijakan, prosedur, komitmen hukum dari perusahaan yang sudah ada
yang tidak diinginkan.
2.3 Bidang Usaha
Sebelum memulai
usaha, terlebih dahulu perlu pemilihan bidang yang ingin ditekuni.
Faktor – faktor
untuk menentukan bidang usaha yang akan digeluti:
1. Minat atau bakat
Seseorang yang
memilki minat dari dalam atau bakat dari keturunan akan lebih mudah dan lebih
cepat beradaptasi dalam mengembangkan usahanya.
2. Modal
Dalam arti sempit
modal dapat dikatakan sebagai keahlian seseorang. Dengan keahliaan tertentu
seseorang dapat bergabung dengan mereka yang memilki modal uang untuk
menjalankan usaha.
3. Waktu
Setiap usaha
memiliki masa yang berbeda – beda ada yang dalam jangka waktu pendek adapula
dalam jangka waktu menengah atau panjang.
4. Laba
Faktor yang perlu
dipertimbangkan adalah besarnya margin laba yang diinginkan. Disamping itu
dalam hal laba yang perlu dipertimbangkan adalah jangka waktu memperoleh laba
tersebut.
5. Pengalaman
Pengalaman ini
merupakan pedoman atau guru agar tidak melakukakn kesalahan dalm menjalankan
usaha nantinya.
Bidang usaha yang
dapat digeluti untuk pemula sesuai dengan minat dan bakat, terutama untuk usaha
kecil dan menengah antara lain sbb :
1. Sektor kecantikan
Contohnya: salon
dan spa.
2. Sektor keterampilan
Contohnya: service
elektronik ( TV, kulkas , radio, AC), Service mesin motor.
3. Sektor Konsultan
Contohnya:
konsultan manajemen, konsultan hukum, konsultan psikiater dan konsultan lainnya.
4. Sektor Industri.
Sektor industri
akan menghasilkan suatu produk olahan. Untuk usaha kecil dan menengah misalnya
membuka pabrik makanan.
5. Sektor Tambang
Sektor tambang
dapat dilakukan untuk usaha kecil dan menengah seperti usaha penambangan pasir.
6. Sektor Kelautan.
Usaha yang dapat
dilakukan di sektor kelautan adalah usaha penangkapan ikan baik untuk skala
kecil maupun menengah.
7. Sektor Perikanan
Usaha disektor
perikanan antara lain membuka usaha tambak ikan atau udang baik di air tawar
maupun di air laut, dan juga dapat membuka usaha pemancingan ikan dan budidaya
ikan hias.
8. Sektor Agribisnis
Usaha di agribisnis
dapat dilakukan dengan membuka pertanian jangka pendek misalnya usaha penanaman
sayur mayur, jangka menengah misalnya penanaman buah-buahan dan jangka panjang
misalnya penanaman palawija.
9. Sektor perdagangan.
Usaha di sektor
perdagangan dapat dilakukan dengan membuka toko atau kios.
10. Sektor pendidikan.
Usaha disektor
pendidikan dapat dilakukan dengan membuka lembaga penelitian atau kursus-kursus
dan mendirikan sekolah atau perguruan tinggi.
11. Sektor percetakan.
Usaha di sektor
percetakan dapat dilakukan dengan membuka usaha fotocopy, sablon, percetakan
buku, majalah, koran, atau lainnya.
12. Sektor seni.
Usaha yang dapat
dilakukan sektor seni antara lain mengerjakan seni lukis, musik, ukir, atau
menjadi penulis cerita.
13. Sektor kesehatan.
Usaha di sektor
kesehatan dapat dilakukan dengan membuka klinik-klinik kesehatan, praktik
dokter bersama rumah sakit,dan apotik.
14. Sektor pariwisata
Usaha disektor
pariwisata dapat dilakukan dengan membuka biro perjalanan. Usaha wiasata
membuka tempat penginapan dan tempat-tempat hiburan.
15. Sektor usaha lainnya.
2.4 Memulai Usaha
Ada lima sebab atau
cara seseorang untuk mulai merintis usahanya, yaitu:
1. Faktor keluarga
pengusaha;
2. Sengaja terjun
menjadi pengusaha
3. Kerja sampingan
(iseng)
4. Coba – coba
5. Terpaksa
Cara mulai usaha :
1. Mendirikan usaha
baru
Seorang mulai usaha
dengan mendirikan perusahaan yang baru. Dalam hal ini yang harus dilakukan
adalah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan badan usaha, mulai dari
akte notaris sampai ke departemen kehakiman.
2. Membeli
perusahaan
Usaha ini dilakukan
dengan cara membeli perusahaan yang sudah ada. Pembelian usaha dilakukan
terhadap perusahaan yang sedang berjalan atau perusahaan yang tidaka aktif,
tetapi masih memiliki badan usaha.
3. Kerja sama
manajemen dengan sistem waralaba (franchising)
Model ini
dikembangkan dengan memakai nama manajemen perusahaan lain. Perusahaan pemilik
nama disebut sebagai perusahaan induk (franchisor) dan perusahaan yang
menggunakan disebut franchise. Dukungan manajemen yang diberikan oleh
franchisor berupa :
- Pemilihan lokasi
usaha
- Bentuk bangunan
- Lay out gedung
dan ruangan
- Peralatan yang
diperlukan
- Pemilihan
karyawan
- Penentuaan atau
penyediaan bahan baku atau produk
- Iklan bersama
4. Mengembangkan
usaha yang sudah ada
Pengusaha melakukan
pengembangan atas usaha yang sudah ada sebelumnya, baik pengembangan berupa
cabang atau penambahan kapasitas yang lebih besar.
2.5 Pengertian dan Jenis-Jenis Badan Usaha
Badan usaha adalah
payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Adapun badan hukum yang
ada adalah sebagai berikut:
1. perusahaan perseorangan;
2. firma (Fa);
3. perseroan komanditer (CV);
4. koperasi;
5. yayasan;
6. perseroan terbatas (PT).
1. Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupaka usaha milik pribadi artinya modal dimiliki oleh
perseorangan. Kelebihan perusahaan perseorangan ini yaitu pendiriannya mudah,
modalnya relatif kecil, tidak diperlukan organisasi yang besar, semua wewenang
keputusan manajemen ada ditangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak
pemilik usaha. Kelemahan perusahaan perseorangan ini adalah relatif sulit
berkembang karena biasanya menggunakan manajemen keluarga. Contoh perusahaan perseorangan
ini adalah usaha dagang (UD) atau toko bangunan (TB).
2. Firma(Fa)
Firma merupakan
perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan
menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Kelebihan firma adalah manajemen
lebih baik dan perolehan dana dari pihak luar relatif lebih mudah. Dan
bertujuan untuk mencari keuntungan semata. Kelebihan firma adalah jka salah
satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usahanya menjadi tidak
menentu.
3. Perseroan
Komanditer
Perseroan komanditer
merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Tujuan pendirian
perseroan komanditer adalah memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut
menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas. Kelebihan perusahaan jenis
ini adalah dalam hal tanggung jawab terutama bagi sekutu aktif dan pasif.
4. Koperasi
Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Berikut ini beberapa jenis-jenis
koperasi yang dapat kita dirikan yaitu:
1. koperasi
produksi;
2. koperasi
konsumsi;
3. koperasi jasa;
4. koperasi
serbaguna usaha;
5. koperasi
fungsional dan golongan masyarakat tertentu.
6. Yayasan (badan usaha yang tidak bertujuan mencari
keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial).
6.Perseroan
Terbatas(PT)
Perseroan terbatas
atau yang lebih dikenal dengan nama PT adalah badan hukum yang memiliki
tanggung jawab terbatas. Jenis-jenis perseroan terbatas di indonesia dilihat
dari dua segi yaitu:
1. Segi kepemilikan, terdiri dari tiga
jenis:
a. perseroan terbatas biasa
perseroan terbatas
biasa adalah PT yang para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya warga negara
indonesia dan badan hukum indonesia (dalam pengertian tidak ada modal asing)
b. perseroan terbatas terbuka
perseroan terbatas
terbuka merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan
dimungkinkan warga negara asing dan atau badan hukum asing mnenjadi pendiri,
pemegang saham, dan atu pengurusnya.
c. Perseroan terbatas (persero)
Perseroan terbatas
merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
2. Segi status, dibagi dalam dua jenis, yaitu:
a. Perseroan
Tertutup
Perseroan tertutup
merupakan perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi
kriteria tertentu dan tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan
Terbuka
Perseroan terbuka
adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dibidang pasar modal.
Modal perseroan
terbatas terdiri dari tiga jenis berikut, yakni:
1. Modal dasar
(authorized capital)
2. Modal
ditempatkan atau dikeluarkan (issued capital)
3. Modal Setor
(paid-up capital)
2.6 Jenis-Jenis
Izin Usaha
Perizinan asaha
dalah alat/ instumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan
penerbitan usaha. Dalam praktiknya, dokumen-dokumen yang diperlukan oleh suatu
usaha adalah:
1. Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
2. Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
3. Bukti diri
Di samping dokumen
di atas, izin-izin perusahaan lainnya harus segera diurus sesuai dengan bidang
usahany, antara lain:
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
diperoleh melalui Departemen Perdagangan
2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh
melalui Departemen Perindustrian
3. Izin Domisili, diperoleh melalui kelurahan
setempat dimana perusahaan itu berdiri.
4. Izin gangguan,
yang dapat diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan berdomisili
5. Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), diperoleh melalui pemerintah daerah setempat.
A. PROSEDUR PENGURUSAN IZIN USAHA
Prosedur atau
langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hokum, antara lain embuat SITU
(Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat SIUP (Surat
Izin Usaha Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), embuat TDP
(Tanda Paftar Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa,
membat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
1. Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau
badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi
tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha
kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap
lima tahun sekali.
Langkah-langkah
buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO),
yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat
izin tetangga
b. Membuat surat
keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang
diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan
(HO), antara lain :
1) Fotocopy KTP permohonan
2) Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 buah
3) Formulir isian lengkap dan sudah
ditandatangani
4) Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5) Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6) Fotocopy sertifikat tanah atau akta
tanah
7) Denah lokasi tempat usaha
8) Surat pernyataan tidak keberatan dari
tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9) Izin sewa atau kontrak
10) Surat keterangan domisili perusahaan
11) Fotocopy akta pendirian perusahaan dari
notaris
12) Berita acara pemeriksaan lapangan
2. Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat
akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham
masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
a. Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
b. Melakukan setoran modal
c. Menyerahkan bukti setoran
3. Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus
merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi :
a. Nama perusahaan
b. Logo perusahaan
c. Alamat perusahaan
d. Kartu nama dan tag line (slogan)
e. Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
f. Stempel perusahaan
g. Maksud dan tujuan usaha
h. Jumlah usaha
i. Susunan direksi dan komisaris (khusus
untuk PT)
4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi
ketetapam pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik
perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset
penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan
mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan
Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai
pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajaknnya.
5. Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan
tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan
notaries. Hal ini bertujuan untuk :
a. Menghindari
terjadinya perselisihan
b. Memberikan
penjelasan status kepemilikan perusahaan
c. Mencantumkan
nilai saham (Presentase kepemilikan)
d. Mengetahui
besarnya modal
Surat perizinan
yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah
dihadapan hukum.
Untuk membuat akta
pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para
pendiri
b. Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
c. Fotocopy NPWP penanggung jawab
d. Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran
3 x 4
e. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
f. Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
g. Surat ketarangan domisili dari pengelola
gadung
h. Surat keterangan domisili dari RT/RW
i. Foto kantor tampak depan, tampak dalam
(ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setelah mendapatkan
akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke
kementrian terkait, yaitu :
a. Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
b. Kementrian
tenaga Kerja
c. Kementrian Perindustrian
dan Kementrian Perdagangan
d. Kementrian
Pekerjaan Umum
6. Membuat Surat Izin Usaha Perdgangan
(SIUP)
Berdasarkan
peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para
wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
a. Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat
diklasifikasikan sebagai berikut.
1) SIUP Kecil
2) SIUP Menengah
3) SIUP Besar
b. Proseder
permohonan SIUP
1) Permohonan SIUP
menengah dan SIUP kecil
2) Permohonan SIUP
besar
c. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan baik PT,
CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta
copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/
kabupaten.
Dokumen yang
diperlukan antara lain :
1) Fotocopy akta notaris pendirian
perusahaan
2) Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia
3) Fotocopy NPWP
4) Fotocopy KTP pemilik
5) Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
6) Fotocopy KK
7) Fotocopy surat keterangan domisili
perusahaan
8) Fotocopy surat kontrak/ sewa
9) Foto direktur utama/ pimpinan
perusahaan ukuran 3 x 4
10) Neraca perusahaan
7. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/
badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat
anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara
sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
a. Hal-hal yang perlu di daftarkan
1) Akta pendirian perusahaan
2) Akta perubahan anggaran dasar dan laporan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3) Akta perubahan anggaran dasar dan surat
persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
b. Prosedur permohonan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
1) PERHONAN Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan
dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai
Manusia terlebih dahulu.
2) Perusahaan
mengambil formulir permihonan permohonan TDP
3) Perusahaan
membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan
Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4) Petugas kantor
pendaftaran perusahaan
c. Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk
pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang
diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain :
1) Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan
Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
a. Formulir Isian
b. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
c. Fotocopy Pengesahaan Akta
d. Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta
Pendirian
e. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
f. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
g. Nomor Pokok Wajib Pajak
h. Fotocopy SIUP
i. Fotocopy KTP
j. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
k. Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
l. Bukti setor biaya administrasi
m. Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2) Perusahaan Perorangan (PO)
a. Formulr Isian
b. Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
c. Fotocopy SIUP
d. Fotocopy KTP
penanggung jawab
e. Fotocopy NPWP
f. Fotocopy Surat
Izin Tempat Usaha (SIUP)
8. Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkunagan)
Analisis Mengenai
Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampk besra dan penting
dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang
digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan
usaha di idonesia.
a. Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan
untuk :
1) memberikan
masukan erhadp penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2) Memberikan
informasi kepada masyarakat
3) Bahan informasi
bagi perencanaan pembangunan wilayah.
4) Membantu proses
pengambilan kerutusan
5) Memberikan
masukan terhadap penyusunandesain
b. Dasar Hukum AMDAL
Beberapa peraturan
yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah :
1) Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
2) Undang-Undang
No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3) Peraturan
Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.
4) Peraturan
Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
5) Undang-Undang
No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
6) Surat Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93
mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.
7) Undang-Undang
No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.
c. Pedoman Pelaksnaan AMDAL
1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08
Tahun 006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman Penyusunan AMDAL.
2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 11 Tahun 2006 tentang datar kegiatan wajib AMDAL.
3) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 86 Thahun 2002
4) Kewenangan Penilaian didasarkan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 40 Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja
komisi penilaian AMDAL.
d. Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan
AMDAL
Dalam pengurusan
AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah
lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
2.7 Proses
Pendirian Badan Usaha
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
Rapat ini dilakukan
untuk membicarakan pembentukan usaha yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang
saham yang nantinya hasil rapat tersebut dibuatkan notulennya sebagai bukti
kesungguhan untuk mendirikan badan usaha.
2. Dibuatkan akta notaris
Di dalam akta
notaris, dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha dan
tujuan perusahaan didirikan. Hal ini dibuatkan setelah diadakannya kesepakatan
untuk mendirikan suatu badan usaha.
3. Didaftarkan di pengadilan negeri
Selanjutnya, akta
notaris ini akan didaftarka ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan
sebagai badan hukum yang sah.
4. Diberitakan dalam lembaran negara
Badan usaha yang
telah memperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam
berita negara.
2.8 Faktor-Faktor
Penyebab Kegagalan Usaha
Secara umum,
faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan terhadap hasil yang dicapai meskipun
telah dilakukan studi dan perhitungan secara benar dan sempurna adalah sebagai
berikut:
1. Data dan informasi tidak lengkap
Pada saat melakukan
perencanaan, data dan informasi yang disajikan kurang lengkap sehingga hal-hal
yang seharusnya menjadi penilaian tidak ada.
2. Salah perhitungan
Kegagalan dapat
pula terjadi karena salah dalam melakukan perhitungan, misalnya rumus atau cara
menghitung yang digunakan salah sehingga hasil yang dikeluarkan tidak akurat.
3. Pelaksanaan pekerjaan salah
Dalam hal ini, para
pelaksana usaha (manjemen) di lapangan tidak mengerjakan usaha secara benar
atau tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, kemungkinan usaha
tersebut gagal sangat besar.
4. Kondisi lingkungan
Misalnya saja, pada
saat melakukan penelitian dan pengukuran semuanya sudah selesai dengan tepat
dan benar, namun dalam perjalanannya terjadi perubahan lingkungan, seperti
perubahan ekonomi, politik, hukum dan sosial, ataupun perilaku masyarakat.
5. Unsur sengaja
Kegagalan yang
sangat fatal disebabkan oleh adanya faktor kesengajaan. Artinya, karyawan
sengaja membuat kesalahan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
dengan berbagai sebab.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari
seluruh materi yang telah kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap
wirausahawan yang ingin mendirikan usaha sebaiknya mempelajari terlebih dahulu
tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahapan ini sudah ada peraturannya.
Oleh karena itu, sangat penting sekali mempelajarinya agar dalam berusaha kita
tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang dijalankan tersebut.
Demikianlah materi tentang Makalah Cara Mendirikan Usaha yang sempat kami berikan. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak Makalah Cloud Computing yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon