Makalah Empat Pilar Kebangsaan membahas tentang pilar yang menjadi faktor pembentuk persatuan dan kesatuan bangsa.
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadiratAllah SWT, atas segala limpahan rahmat
dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Empat Pilar Kebangsaan” ini tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa di dalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan
Allah SWT dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam
kesempatan ini. Kami menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh
dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami
telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga
dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati
dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan
makalah ini.
Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Walaikumsalam Wr. Wb.
Hormat kami,
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………...........…...
DAFTAR ISI……………………………………………………….…………..........…....
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ………………………………………………………………...
1.2 Rumusan
Masalah……………………….…………………...……….......….... ..
1.3 Tujuan……………………………………………………..……………...…....
1.4 Manfaat
………………………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Empat Pilar
Kebangsaan……………………….............................
2.2 Dasar Penamaan Empat Pilar
Kebangsaan ........………………......................
2.3 Sejarah Terbentuknya Empat
Pilar Kebangsaan ………………......................
2.4 Empat Pilar
Kebangsaan...................................................................................
2.5 Peran Empat Pilar Kebangsaan
Membentuk Karakter Bangsa ……………...
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
…………………………………………………….……….......
3.2 Saran
……………………………………………………………………......
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………….................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Dalam
berbagai wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi kesepakatan bangsa adanya empat
pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa
Indonesia. Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan
telah bersepakat dan bertekad untuk berpegang teguh serta mempertahankan empat
pilar kehidupan bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai
landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan
kegiatannya. Hal ini diungkapkan lagi oleh Presiden RI Bapak
Susilo Bambang Yudhoyono, pada kesempatan berbuka puasa dengan para
pejuang kemerdekaan pada tanggal 13 Agustus 2010 di istana Negara. Empat
pilar tersebut adalah (1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar
1945, (3) NegaraKesatuan Republik Indonesia dan (4) Bhinneka Tunggal
Ika . Meskipun hal ini telah menjadi kesepakatan bersama, atau
tepatnya sebagian besar rakyat Indonesia, masih ada yang beranggapan bahwa
empat pilar tersebut adalah sekedar berupa slogan-slogan, sekedar
suatu ungkapan indah, yang kurang atau tidak bermakna dalam menghadapi era
globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut
sekedar sebagai jargon politik. Yang diperlukan adalah landasan riil dan
konkrit yang dapat dimanfaatkan dalam persaingan menghadapi globalisasi. Untuk
itulah perlu difahami secara memadai makna empat pilar tersebut, sehingga kita
dapat memberikan penilaian secara tepat, arif dan bijaksana terhadap empat
pilar dimaksud, dandapat menempatkan secara akurat dan proporsional dalam hidup
bermasyarakat, berbangsadan bernegara.
Berikut
disampaikan secara singkat (a) arti pilar, (b) pilar Pancasila, (c) pilar
UUD1945, (d) pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia, (e) pilar Bhinneka
Tunggal Ika, serta (f) peran dan fungsi empat pilar dimaksud dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara. Namun sebelumnya, ada
baiknya bila kita merenung sejenak bahwa di atas empat pilartersebut terdapat
pilar utama yakni Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal
17Agustus 1945. Tanpa adanya pilar utama tersebut tidak akan timbul adanya
empat pilar dimaksud. Antara proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan Bhinneka
Tunggal Ika dilukiskansecara indah dan nyata dalam lambang negara Garuda
Pancasila. Sejak tahun 1951, bangsa Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No.
66 tahun 1951, menetapkan lambang negara bagi negara-bangsa yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Ketetapan tersebut
dikukuhkan dengan perubahan UUD 1945 pasal 36A yang menyebutkan:
” Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka TunggalIka”. Lambang negara Garuda Pancasila mengandung konsep
yang sangat esensial danmerupakan pendukung serta mengikat pilar-pilar
dimaksud. Burung Garuda yang memiliki 17 bulu pada sayapnya, delapan bulu
pada ekornya, 45 bulu pada leher dan 19 bulu pada badan dibawah perisai,
menggambarkan tanggal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perisai yang
digantungkan di dada Garuda menggambarkan sila-sila Pancasila sebagai dasar
negara, ideologi bangsa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sementara
itu Garuda mencengkeram pita yang bertuliskan ”Bhinneka Tunggal ika”
menggambarkan keanekaragaman komponen bangsa yang harus dihormati,
didudukkan dengan pantas dan dikelola dengan baik. Dengan demikian
terjadilah suatu kesatuan dalam pemahaman dan mendudukkan pilar-pilar
tersebutdalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proklamasi Kemerdekaan
Bangsa Indonesia mengandung konsep dan prinsip yang sangat mendasar yakni
keinginan merdeka bangsa Indonesia dari segala macam penjajahan.
Tidak hanya merdeka atau bebas dari penjajahan fisik tetapi kebebasan
dalam makna yang sangat luas, bebas dalam mengemukakan pendapat, bebas
dalam beragama, bebas dari rasa takut,dan bebas dari segala macam bentuk
penjajahan modern. Konsep kebebasan ini yangmendasari pilar yang empat
dimaksud.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di
atas dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pengertian
dari empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara?
2. Mengapa
disebut empat pilar kebangsaan?
3. Bagaimana
sejarah terbentuknya empat pilar?
4. Apa
saja yang termasuk empat pilar kebangsaan?
5. Bagaimana
peran empat pilar kebangsaan membentuk karakter bangsa?
1.3
Tujuan
Dari rumusan masalah di
atas dapat diperoleh tujuan sebagai berikut :
1. Menjelaskan
pengertian dari empat pilar kebangsaan.
2. Mengetahui dasar
penamaan empat pilar kebangsaan.
3. Mengetahui sejarah
terbentuknya empat pilar kebangsaan.
4. Mengetahui empat
pilar kebangsaan.
5. Mengetahui
peran empat pilar kebangsaan membentuk karakter bangsa.
1.4
Manfaat
Dari tujuan diatas
duharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut :
1. Memberikan pemahaman kepada para pembaca lebih
mendalam mengenaiempat pilar kebangsaan.
2. Memberikan informasi kepada mahasiswa
mengenai pentingnya empat pilar kebangsaan dalam membentuk karakter
bangsa.
3. Memberikan
informasi serta dapat dijadikan pedoman bagi tenaga kependidikan
mengenai peranan penerapan empat pilar kebangsaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Setelah ada amanat UU No 27 tahun
2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat 1 hurup e, yakni
mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar.
Sertamerta berbagai wacana baik dari unsur pemerintahan maupun organisasi
politik dan kemasyarakatan, mulai mengungkap bahwa dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara terdapat kesepakatan yang disebut sebagai empat pilar kehidupan
berbangsa dan bernegara. Empat pilar ini adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan
Bhinneka Tunggal Ika. “
Pilar adalah tiang penyangga suatu
bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. BIla tiang ini rapuh maka bangunan
akan mudah roboh. Empat tiang penyangga ditengah ini disebut soko guru yang
kualitasnya terjamin sehingga pilar ini akan memberikan rasa aman tenteram dan
memberi kenikamtan. Empat pilar itu pula, yang menjamin terwujudnya kebersamaan
dalam hidup bernegara. Rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa
tenteram dan bahagia.
Empat pilar tersebut juga fondasi /
dasar dimana kita pahami bersama kokohnya suatu bangunan sangat bergantung dari
fondasi yang melandasinya. Dasar atau fondasi bersifat tetap, statis sedangkan
pilar bersifat dinamis. Salah satu tugas dari MPR adalah Sosialisasi Empat
pilar bernegara yang diamanatkan dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (1) huruf e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR
untuk memasyarakatkan Undang Undang Dasar.
2.2 Dasar Penamaan
Empat Pilar Kebangsaan
Pilar Bhineka Tinggal Ika sebagai
perekat kehidupan berbangsa bernegara karena :
1. Empat pilar
tersebut melambangkan aspek- aspek penting tercapainya kesatuan dan persatuan
baik pada masa penjajahan, mempertahankan kemerdekaan hingga saat ini.
2. Empat pilar
tersebut merupakan harga mati kehidupan berbangsa bernegara, yangmenjadikan
dan menyadarkan kita bahwa kita adalah warga Negara Republik Indonesia.
3. Pancasila
dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara - bangsa Indonesia
yang pluralistikdan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi
keanekaragaman yangterdapat dalam kehidupan negara - bangsa
Indonesia.
4. Pancasila
sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki
konsep,prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief
system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga
memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilarkehidupan berbangsa dan
bernegara.
5. Undang-Undang
Dasar suatu negara ialah bagian dari hukum dasar negara itu. dan hukumlahyang
mengatur agar kehidupan masyarakat menjadi tertib, tenteram dan damai.-
Terbentuknya Negara Kesatuan merupakan cita-cita para pendiri bangsa.
2.3 Sejarah
Terbentuknya Empat Pilar Kebangsaan
1
Sejarah berdirinya NKRI
A. Berita
Kekalahan Jepang Terhadap Sekutu dan Perbedaan Pendapat Antara Golongan
Tua dan Muda Yang Melahirkan Peristiwa Rengasdengklok.
Pada Agustus 1945 setelah
mengetahui bahwa Jepang telah menyerah terhadap sekutu,maka golongan pemuda
segera menemui Bung Karno dan Bung Hatta di Jln.Pegangsaan Timur 56
Jakarta.Dengan juru bicara Sutan Syahrir, para pemuda meminta agar Bung Karno
dan Bung Hatta segera memperoklamasikan kemerdekaan saat itu juga, lepas
dari campur tangan Jepang. Bung Karno tidak menyetujui usul para
pemuda karena Proklamasi Kemerdekaan ituperlu dibicarakan terlebih dahulu dalam
rapat PPKI, sebab badan inilah yang ditugasi untuk mempersiapkan
Kemerdekaan Indonesia. Para pemuda menolak pendapat Bung Karno sebab PPKI
itu buatan Jepang, menyatakan kemerdekaan lewat PPKI tentu Akan dicap oleh
Sekutu bahwa kemerdekaan itu hanyalah pemberian Jepang,para pemuda tidak
ingin kemerdekaan Indonesia dianggap sebagai hadiah dari Jepang. Bung
Karno berpendapat lain, bahwa soal kemerdekasan Indonesia datangnya
dari pemerintah Jepang atau dari hasil perjuangan bangsa Indonesia
sendiri, tidaklah menjadi soal,karena Jepang toh sudah kalah. Masalah
yang lebih penting adalah menghadapi sekutu yang berusaha
mengambalikan kekuasaan Belanda di Indonesia. Karena itu memperoklamasikan
kemerdekaan Indonesia diperlukan suatu revolusi yang terorganisasi, atas
dasar itulah Bung Karno menolak usul para pemuda. Dikarenakan
perbedaan pendapat tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 1945
sekitar pukul 04.00 dini hari, Ir. Sukarno dan Drs Moh Hatta dibawa ke
Rengasdengklok, sebuah kota kawedanan di pantai utara Kabuoaten Krawang
Jawa Barat, dengan tujuan untuk mengamankan kedua tokoh pimpinan tersebut
agar tidak mendapat tekanan atau pengaruhdari Jepang, inilah yang dimaksud
dengan peristiwa Rengasdengklok. Keberangkatan SukarnoHatta ke
Rengasdengklok dikawal oleh Sukarni, Yusuf Kunto,dan Syodanco Singgih. Rengasdengklok
dipilih karena dianggap aman dan daerah tersebut telah dikuasai oleh
tentara PETA dibawah pimpinan Codanco Subeno. Sementara itu di
Jakarta terjadi perundingan antara para pemuda dengan Mr. Ahmad Subardjo
selaku wakil golongan tua yang menjabat sebagai penasehat dalam tubuh PPKI.
Dalam perundingan tersebut dicapai kata sepakat bahwa proklamasi akan
dilaksanakan di Jakarta.Pada sore harinya, tanggal 16 Agustus 1945 Mr.Ahmad
Subardjo datang ke Rengasdengklok dan mendesak para pemuda agar membawa
kembali Sukarno Hatta ke Jakarta. Setelah ada jaminandari Mr.Ahmad Subardjo
bahwa proklamasi kemerdekaan akan dilaksanakan esok hari selambat-lambatnya jam
12, maka para pemuda bersedia membawa kembali kedua tokoh tersebutkembali ke
Jakarta.
B. Perumusan
Teks Proklamasi
Setelah
sampai di Jakarta, malam itu juga Sukarno Hatta mengumpulkan para anggota PPKI
dangolongan pemuda. Meraka berkumpul di Jln. Imam Bonjol no.1, dirumah
Laksamana Mudamaeda, kepala perwakilan angkatan laut Jepang di Jakarta.Dalam
pertemuan di rumah Maeda, disepakati agar Sukarno Hatta menemui Mayjen
Nisyimura yang menjabat sebagai kepala pemerintahan Umum Angkatan Darat Jepang
untuk menjajagi sikap resmi Jepang terhadap rencana proklamasi kemerekaan
Indonesia. Ternyata Nisyimura tetap memegang teguh tugasnya menjaga status Quo
di Indonesia, dengan pengertian bahwa tidak boleh ada perubahan apapun di
Indonesia sampai pasukan sekutu datang, dan jepang hanya akan menyerahkan
kekuasaan kepada Sekutu. Akhirnya Sukarno Hatta kembali
kerumah Maeda dan mengadakan pertemuan dengan hasil keputusan Proklamasi
kemerdekaan akantetap dilaksanakan dengan atau tanpa persetujuan Jepang.
Melalui berbagai pembicaraan dengan
pemimpin pemimpin Indonesia, diputuskan dua halsebagai berikut :
Pertama : Diputuskan untuk segera
merumuskan teks/naskah proklamasi ,adapun yangmerumuskan adalah Sukarno, Hatta
dan Ahmad Subardjo,setelah naskah selesai dirumuskan dan disetujui isinya,
terjadilah perdebatan tentang siapa yang akan menandatangani naskah proklamasi,
yang akhirnya atas usul pemuda Sukarni, teksproklamasi ditandatangani oleh
Sukarno Hatta atas nama bangsa Indonesia, naskahkemudian diketik oleh Sayuti
Melik dengan beberapa perubahan dari hasil tulisantangan Sukarno sebagai
konsep, yaitu:
1. Kata
tempoh diubah menjadi tempo
2. Djakarta
17-8-’05 diubah menjadi Djakarta hari 17 boelan 8 tahoen ‘05
3. Wakil
wakil bangsa Indonesia diubah menjadi atas nama bangsa Indonesia.Naskah yang
diketik oleh Sayuti Melik inilah yang dianggap naskah yang otentik.
Kedua : diputuskan bahwa proklamasi
kemerdekaan Indonesia akan dibacakan oleh Ir.Sukarno di kediamannya Jln.
Pegangsaan Timur no 56 Jakarta.
C. Pelaksanaan
Proklamasi Dan Penyebarluasannya
Semula sukarni mengusulkan agar
teks proklamasi kemerdekaan dibacakan di lapangan Ikada(sekarang Monas), dengan
maksud agar seluruh bangsa Indonesia mengetahuinya, akan tetapi Ir.Sukarno
tidak sependapat, karena pembacaan ditempat tsb akan mengundang bentrokan
antara rakyatdengan pemerintah militer Jepang, dengan alasan tsb, maka
disepakati proklamasi akan dilaksanakan di kediaman Ir. Sukarno dan dibacakan
oleh Sukarno Hatta.Tepat hari jumat jam 10.00 WIB, naskah proklamasi dibacakan,
ini merupakan peristiwa sangat penting dalam sejarah perjuangan bangsa
Indonesia. Sesudah naskah proklamasi selesai dibacakan, acara dilanjutkan
dengan pengibaran Sang Saka merah putih oleh Pemuda Suhud dan eks sudanco Latif
Hendraningrat dengan disaksikan segenap yang hadir, upacara diakhiridengan
menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam suasana yang sangat sederhana itu telah
sampailah bangsa Indonesia ke ambang pintu kemerdekaannya. Satu persatu hadirin
meninggalkan tempat dengan tenang dan dengan tekat bulat untuk mempertahankan
kemerdekaan.
Meskipun hanya berlangsung singkat,
namun peristiwa proklamasi kemerdekaan mengandung arti yang sangat penting dan
membawa perubahan yang sangat besar dalam kehidupan bangsaIndonesia, yaitu :
1. Proklamasi merupakan puncak perjuangan
bangsa Indonesia untukmencapai kemerdekaannya
2. Dengan proklamasi berarti bangsa Indonesia
mendapat kebebasan untukmenentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang
berdaulat.
3. Proklamasi merupakan jembatan emass untuk
menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Teks proklamasi
yang telah dirumuskan tanggal 16 Agustus 1945 dan dibacakan tanggal 7 Agustus
1945 beberapa saat kemudian berhasil diselundupkan
ke kantor pusat pemberitaan pemerintah jepang yang
bernama Domei (sekarang kantor berita antara). Para pejuang dikantor berita
Domei antara lain Adam Malik, Rinto Alwi, Asa Bafaqih dan. P. Lubis.
Pada tanggal 17 Agustus 1945,
sekitar pukul 18.30 WIB, wartawan kantor berita Domei yang bernamanSyarifudin
berhasil masuk ke gedung siaran radio Hoso Kanzi Kyoku (sekarang RRI),
uantukmenyampaikan teks proklamsi dan pada pukul 19.00 berhasil
disiarkan.Berita Proklamasi kemerdekaan Indonesia juga disebarluaskan melalui
media surat kabar atau pers. “Harian Suara Asia” di Surabaya adalah Koran
pertama yang menyiarkan proklamasi. Kemudian disusul oleh “Harian Cahaya
Bandung” yang memuat pembukaan UUD. Para pemuda yang berjuang lewat pers antara
lain BM DiAH, Sukarjo Wiryopranoto, Iwa KusumaSumantri, KiHajar Dewantoro, Otto
Iskandar Dinata, GSSJ Ratulangi, Adam Malik, Sayuti Melik, MadikinWonohito, Sumanang
SH, Manai Sopiaan, Ali Hasyim dan lain lainnya. Usaha usaha lain untuk
menyebarkan berita proklamasi adalah melalui penyebaran danpemasangan pamflet,
plakat, poster, coretan coretan pada tembok dan kereta api. Dengan demikian
dalam waktu yang tidak lama berita proklamasi kemerdekaan Indonesia
segeratersebar ke seluruh Indonesia dan ke dunia luar.
D. Terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setelah pelaksanaan proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, maka para pejuangbangsa Indonesia mulai
menata kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyusun alatkelengkapan
Negara. Usaha menyusun alat kelengkapan Negara antara lain dilakukan melalui :
a. Sidang
PPKI yang I, tanggal 18 Agustus 1945, keesokan harinya setelah proklamasi dengankeputusan
:1. Mengesahkan UUD 19452. Memilih presiden dan wakil presiden3. Untuk
sementara waktu tugas presiden akan dibantu oleh Komite Nasional
b. Sidang
PPKI yang kedua, tanggal 19 Agustus 1945 ,dengan keputusan :1. menetapkan 12
kementrian2. membagi wilayah RI menjadi 8 propinsi yang dikepalai oleh
Gubernurc. Sidang PPKI yang ketiga, tanggal 22 Agustus 1945, dengan keputusan :
1. Membentuk
Komite Nasional Indonesia yang akan berfungsi sebagai Dewan PerwakilanRakyat
yang berkedudukan di Jakarta, dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo.
2. Membentuk
Partai Nasional Indonesia, yang ditetapkan sebagai satu satunya partai
diIndonesia, namun hal ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan
yangmenghendaki agar masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan partai
politik, hal ini mendorong keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3
Nopember 1945 no X yang berisitentang pembentukan partai partai politik.
3. Membentuk
Badan Keamanan Rakyat, yang beranggotakan para pemuda bekas HEIHO, PETA dan
KNIL, dan anggota anggota badan semi militer lainnya. Pada tanggal 5 oktober
1945 pemerintah membentuk Tentara keamanan Rakyat (TKR), sebagai panglimanya
diangkat Supriyadi, namun karena tidak pernah muncul, makaposisinya digantikan
oleh Sudirman, sedangkan sebagai kepala staf umum diangkatlah Oerip
Sumoharjo. Nama TKR kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI), sesuai
dengan maklumat pemerintah 26 Januari 1946, dan pada tanggal 7 Juni 1947nama
TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2.4 Empat
Pilar Kebangsaan
2.4.1 Pancasila
Pancasila merupakan dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga memiliki fungsi yang sangat
fundamental. Selain bersifat yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan
perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila (sering disebut sebagai sumber
dari segala sumber hukum), Pancasila juga bersifat filosofis. Pancasila
merupakan dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya,
Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan/cara hidup bagi bangsa
Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai cita-cita nasional. Sebagai dasar negara dan sebagai
pandangan hidup. Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang harus dihayati dan
dipedomani oleh seluruh warga negara Indonesia dalam hidup dan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Lebih dari itu, nilai-nilai
Pancasila sepatutnya menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga Pancasila
menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Oleh karena kedudukan dan fungsinya
yang sangat fundamental bagi negara dan bangsa Indonesia, maka dalam
pembangunan karakter bangsa, Pancasila merupakan landasan utama. Sebagai
landasan, Pancasila merupakan rujukan, acuan, dan sekaligus tujuan dalam
pembangunan karakter bangsa. Dalam konteks yang bersifat subtansial,
pembangunan karakter bangsa memiliki makna membangun manusia dan bangsa
Indonesia yang berkarakter Pancasila. Berkarakter Pancasila berarti manusia dan
bangsa Indonesia memiliki ciri dan watak religius, humanis, nasionalis,
demokratis, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat. Nilai-nilai fundamental ini
menjadi sumber nilai luhur yang dikembangkan dalam pendidikan karakter
bangsa.
2.4.2 Undang-Undang
Dasar 1945
Derivasi nilai-nilai luhur
Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang
Tubuh UUD 1945. Oleh karena itu, landasan kedua yang harus menjadi acuan dalam
pembangunan karakter bangsa adalah norma konstitusional UUD 1945. Nilai-nilai
universal yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 harus terus dipertahankan
menjadi norma konstitusional bagi negara Republik Indonesia.
Keluhuran nilai yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 memancarkan tekad dan komitmen bangsa
Indonesia untuk tetap mempertahankan pembukaan itu dan bahkan tidak akan
mengubahnya. Paling tidak ada empat kandungan isi dalam Pembukaan UUD 1945 yang
menjadi alasan untuk tidak mengubahnya. Pertama, di dalam Pembukaan UUD 1945
terdapat norma dasar universal bagi berdiri tegaknya sebuah negara yang merdeka
dan berdaulat. Dalam alinea pertama secara eksplisit dinyatakan bahwa
“kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”. Pernyataan itu dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan
merupakan hak segala bangsa dan oleh karena itu, tidak boleh lagi ada
penjajahan di muka bumi. Implikasi dari norma ini adalah berdirinya negara
merdeka dan berdaulatmerupakan sebuah keniscayaan. Alasan kedua adalah
di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat norma yang terkait dengan tujuan negara
atau tujuan nasional yang merupakan cita-cita pendiri bangsa atas berdirinya
NKRI.
Tujuan negara itu meliputi empat
butir, yaitu (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Cita-cita itu sangat luhur
dan tidak akan lekang oleh waktu. Alasan ketiga, Pembukaan UUD 1945
mengatur ketatanegaran Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem
pemerintahan. Alasan keempat adalah karena nilainya yang sangat tinggi bagi
bangsa dan negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat di dalam Pembukaan
UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.
Selain pembukaan, dalam Batang
Tubuh UUD 1945 terdapat norma-norma konstitusional yang mengatur sistem
ketatanegaraan dan pemerintahan Indonesia, pengaturan hak asasi manusia (HAM)
di Indonesia, identitas negara, dan pengaturan tentang perubahan UUD 1945 yang
semuanya itu perlu dipahami dan dipatuhi oleh warga negara Indonesia. Oleh karena
itu, dalam pengembangan karakter bangsa, norma-norma konstitusional UUD 1945
menjadi landasan yang harus ditegakkan untuk kukuh berdirinya negara Republik
Indonesia.
2.4.3 NKRI
(Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Kesepakatan yang juga perlu ditegaskan
dalam pembangunan karakter bangsa adalah komitmen terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa
Indonesia adalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap
NKRI, bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi
menggoyahkan NKRI. Oleh karena itu, rasa cinta terhadap tanah
air (patriotisme) perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa.
Pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi HAM sebagai bagian dari
pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan
dan kesatuan bangsa (nasionalisme), bukan untuk memecah belah bangsa dan NKRI.
Oleh karena itu, landasan keempat yang harus menjadi pijakan dalam pembangunan
karakter bangsa adalah komitmen terhadap NKRI.
2.4.4 Bhineka
Tunggal Ika
Landasan selanjutnya yang
mesti menjadi perhatian semua pihak dalam pembangunan karakter bangsa adalah
semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan itu bertujuan
menghargai perbedaan/keberagaman, tetapi tetap bersatu dalam ikatan
sebagai bangsa Indonesia, bangsa yang memiliki kesamaan sejarah dan kesamaan
cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang “adil dalam kemakmuran” dan “makmur
dalam keadilan” dengan dasar negara Pancasila dan dasar konstitusional UUD 1945
Keberagaman suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dipungkiri oleh
bangsa Indonesia. Akan tetapi, keberagaman itu harus dipandang sebagai
kekayaan khasanah sosiokultural, kekayaan yang bersifat kodrati dan alamiah
sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa bukan untuk dipertentangkan, apalagi
dipertantangkan (diadu antara satu dengan lainnya) sehingga terpecah-belah.
Oleh karena itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus dapat
menjadi penyemangat bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia.
2.5 Peran
Empat Pilar Kebangsaan dalam Membentuk Karakter Bangsa
Karakter adalah
nilai-nilai yang khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, nyata
berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpateri dalam
diri dan terejawantahkan dalam perilaku. Karakter secara koheren memancar dari
hasil olah pikir, olah hati, olah raga, serta olah rasa dan karsa seseorang
atau sekelompok orang. Karakter merupakan ciri khas seseorang atau sekelompok
orang yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral, dan ketegaran dalam
menghadapi kesulitan dan tantangan.
Karakter
bangsa adalah kualitas perilaku
kolektif kebangsaan yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa,
karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir,
olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok
orang. Karakter bangsa Indonesia akan menentukan perilaku kolektif kebangsaan
Indonesia yang khas-baik yang tecermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa,
dan perilaku berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan
nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, keberagaman dengan prinsip Bhinneka
Tunggal Ika, dankomitmen terhadap NKRI.
Pembangunan Karakter Bangsa adalah
upaya kolektif-sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideologi,
konstitusi, haluan negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan
nasional, regional, dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang
tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong,
patriotik, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkan Pancasila
dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pembangunan karakter bangsa
dilakukan secara koheren melalui proses sosialisasi, pendidikan dan
pembelajaran, pemberdayaan, pembudayaan, dan kerja sama seluruh komponen
bangsa dan negara.
Berikut ini merupakan beberapa sikap yang mencerminkan karakter bangsa,
diantaranya:
1. Saling
menghormati dan menghargai,
2. Rasa
kebersamaan dan tolong menolong,
3. Rasa
kesatuan dan persatuan,
4. Rasa
peduli dalam bermasyarakat berbangsa dan Negara,
5. Adanya
moral dan akhlak dan di landasi nilai-nilai agama,
6. Perilaku
dan sifat-sifat kejiwaan dan saling menghormati dan menguntungkan,.
7. Kelakuan
dan tingkah laku menggambarkan nilai-nilai agama, hukum, dan budaya,
serta
8. Sikap dan
prilaku menggambarkan nilai-nilai kebangsaan, dan sebagainya.
Selain itu pula, untuk membangun
karakter bangsa diperlukan sikap menjunjung tinggi beberapa nilai, seperti:
·
Nilai kejuangan,
·
Nilai semangat,
·
Nilai kebersamaan atau
gotong royong,
·
Nilai kepedulian atau
solider,
·
Nilai sopan santun ,
·
Nilai persatuan dan
kesatuan,
·
Nilai kekeluargaan,
serta
·
Nilai tanggungjawab,
dan sebagainya.
Faktor Membangun Karakter Bangsa,
diantaranya sebagai berikut:
- Agama,
- Normatif
(Hukum dan peraturan yang berlaku),
- Pendidikan,
- Ideologi,
- Kepemimpinan,
- Lingkungan,
- Politik,
- Ekonomi,
dan
- Sosial
Budaya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Empat pilar kebangsaan merupakan
suatu tiang dalam mengantisipasi kemajemukan bangsa Indonesia ini. Hal ini
sesuai dengan suatu rumusan sangat indah yang tertera dalam Penjelasan UUD 1945
sebagai berikut:
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan
yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang
terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah di seluruh Indonesia,
terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah
kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari
kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa
sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
Rumusan yang terdapat dalam
Penjelasan UUD 1945 adalah sebagai prinsip dalam kita mengantisipasi
keanekaragaman budaya bangsa dan dalam mengantisipasi globalisasi yang
mengusung nilai-nilai yang mungkin saja bertentangan dengan nilai yang diemban
oleh bangsa sendiri. Semoga dengan berpegang teguh pada konsep dan prinsip yang
terkandung dalam Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia makin
kokoh dan makin berkibar.
3.2 Saran
Empat pilar kebangsaan ini
diharapkan tidak hanya bersifat teoritis saja. Namun, harus di implementasikan
oleh bangsa kita. Agar tidak hanya seperti angin yang berlalu saja.
DAFTAR PUSTAKA
http://elgibran91.blogspot.com/2011/12/empat-pilar-kebangsaan.html
http://javanese-education.blogspot.com/2011/01/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan.html
http://www.stialanbandung.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=417:pema syarakatan-empat-pilar-kehidupan-bernegara-kajian-dan-strategi-implementasinya- bagian-kedua&catid=12:artikel&Itemid=85
http://javanese-education.blogspot.com/2011/01/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan.html
http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://www.stialanbandung.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=416:pema syarakatan-empat-pilar-kehidupan-bernegara-kajian-dan-strategi- implementasinya&catid=12:artikel&Itemid=85
http://jogja.tribunnews.com/2012/11/03/empat-pilar-kebangsaan-penting-disosialisasikan/
http://www.empatpilarkebangsaan.web.id/pancasila-sebagai-paradigma]
http://blogmhs.uki.ac.id/annery/2012/03/23/4-pilar-berbangsa-dan-bernegara-2/
http://www.analisadaily.com/news/read/2012/09/18/75118/empat_pilar_kehidupan_bernegara _harus_disosialisasikan_sejak_dini/
http://www.empatpilarkebangsaan.web.id/pancasila-sebagai-paradigma
Demikianlah materi tentang Makalah Empat Pilar Kebangsaan yang sempat kami berikan dapat bermanfaat. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak Makalah Toleransi Antar Umat Beragama yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih
EmoticonEmoticon