Makalah Etika Profesi - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
Makalah Etika Profesi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Jika
kita membahas tentang norma, etika, dan hukum tentunya kita tidak dapat
melepaskannya dari segi moral. Dari arti kata, etika dapat disamakan dengan
moral. Moral berasal dari bahasa latin mos yang berarti adat kebiasaan.
Ilmu
berupaya mengungkapkan realitas sebagaimana adanya, sedangkan moral pada
dasarnya adalah petunjuk tentang apa yang seharusnya dilakukan manusia.
Hasil-hasil kegiatan keilmuan memberikan alternative untuk membuat keputusan
politik dengan berkiblat kepada pertimbangan moral.
Ilmuwan juga memikul
tanggung jawab profesional, yang meliputi etika, moral, norma, dan kesusilaan.
Ilmuwan dalam menyampaikan ilmu atau pengetahuan harus melihat sisi etika cara
penyampaiannya. Norma tidak kalah pentingnya karena menyangkut pengetahuan
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana hubungan
antara etika dengan moral, hukum, norma, kesusilaan, akhlak dan agama?
2.
Apa perbedaannya?
3.
Bagaimana implemtasi
etika dalam kehidupan masyarakat sehari-hari?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ETIKA
Secara
bahasa etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang berarti adat istiadat
( kebiasaan ),
kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan[1].
Secara terminologi etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku
atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik buruk. Yang dapat dinilai
baik buruk adalah sikap manusia yaitu yang meyangkut perbuatan, tingkah laku,
gerakan-gerakan, kata-kata dan sebagainya. Adapun motif, watak, suara hati sulit
untuk dinilai. Perbuatan atau tingkah laku yang dikerjakan dengan kesadaran
sajalah yang dapat dinilai, sedangkan yang dikerjakan dengan tidak sadar tidak
dapat dinilai baik buruk.
Dalam kehidupan
sehari-hari etika sangat penting dalam berkomunikasi karena menyangkut perasaan
dan harga diri seseorang. Oleh karena itu kita diharapkan dapat memahami makna
etika itu sendiri.
Menurut
Sunoto (1982) etika dapat dibagi menjadi etika deskritif dan etika normatif.
Etika deskritif hanya melukiskan, menggambarkan, menceritakan apa adanya, tidak
memberikan penilaian, tidak mengajarkan bagaimana seharusnya berbuat. Contohnya
sejarah etika. Adapun etika normatif sudah memberikan penilaian yang baik dan
yang buruk, yang harus dikerjakan dan yang tidak.
Etika
normatif dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus.
B.
HUBUNGAN ETIKA
-
Dengan Moral, Norma
Dan Hukum
Etika
dapat disamakan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latin mos yang berarti
adat kebiasaan.
Beberapa
ahli memiliki pendapat yang berbeda-beda tantang hubungan antara moral dan
etika. Menurut Lawrence Konhberg terdapat hubungan antara moral dengan etika. menurut
Lawrence Konhberg pendidikan moral
merupakan dasar dari pembangunan etika. Pendidikan moral itu sendiri terdiri
dari ilmu sosiologi, budaya, antropologi, psikologi, filsafat,pendidikan, dan
ilmu poitik. Pendapat Lawrence Konhberg berbeda dengan pendapat Sony Keraf.
Soni Keraf membedakan antara
moral dengan etika. Nilai-nilai moral mengandung nasihat, wejangan, petuah,
peraturan, dan perintah turun temurun melalui suatu budaya tertentu. Sedangkan
etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma manusia
yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia.
Karena etika dan
moral saling mempengaruhi, maka keduanya tentu memiliki hubungan yang erat
dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Norma
sebagai bentuk perwujudan dari etika dan moral yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat. Norma tersebut dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah
lainnya. Meski tiap daerah memiliki norma yang berbeda-beda namun tujuannya
tetap sama yaitu mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta suasana yang
mendukung dalam hidup bermasyarakat.
Sedangkan
hukum merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
bermasyarakat yang memiliki etika, moral, dan norma-norma didalamnya Hukum berperan
sebagai `penjaga` agar etika, moral, dan norma-norma dalam masyarakat dapat
berjalan dengan baik. Apabila terjadi pelanggaran terhadap etika,moral, dan
norma maka hukum akan berperan sebagai pemberi sanksi. Sanksi tersebut dapat
berupa sanksi sosial sebagai akibat dari pelanggaran norma-norma sosial
masyarakat dan sanksi hukum apabila norma-norma yang dilanggar juga termasuk
dalam wilayah peraturan hukum yang berlaku.
Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan norma dan
etika. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penutup
sikap dan tingkah laku manusia
-
Dengan Kesusilaan
Kesusilaan
merupakan baik-buruknya tingkah laku manusia. Norma-norma kesusilaan ada
yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Kesusilaan mengatur perilaku manusia
serta masyarakat, yang di dalamnya manusia tersebut ada. Berhubung dengan itu
manusia tidak boleh semaunya sendiri berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Perilakunya diatur atau ditentukan oleh norma kesusilaan.
Dapat juga
dikatakan bahwa manusia dibentuk oleh kesusilaan. Ini berarti bahwa kehidupan
alaminya, seperti nafsunya, kecenderungan, cita-cita, dan sebagainya,
seolah-olah disalurkan atau tertuang ke dalam bentuk tertentu.
Etika
tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia
harus bertindak. Sistem-sistem kesusilaan yang berasal dari para pendiri agama
yang besar atau para pembentuk hukum kesusilaan yang besar, biasanya bersifat
tertulis. Lazimnya yang demikian itu bersangkutan dengan hal-hal pokok belaka,
meskipun dapat saja terjadi bahwa kitab-kitab hukum keagamaan bersifat agak
panjang lebar.
-
Dengan Akhlak dan Agama
Etika
tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan
orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam
agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat
memberikan orientasi, bukan sekadar indoktrinasi.
Etika
mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama pada
wahyunya sendiri. Oleh karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang
mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan
pandangan dunia.
Akhlak
adalah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan
dengan gampang dan mudah tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran. Sedangkan
etika adalah ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup
manusia semuanya, terutama yang mengenai gerak gerik pikiran dan rasa yang
merupakan pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya yang merupakan
perbuatan. Dan jika moral adalah suatu tindakan yang sesuai dengan ukuran
tindakan yang umum diterima oleh kesatuan sosial atau lingkungan tertentu.Yang
menjadi sumber akhlak adalah yang menjadi ukuran baik dan buruk atau mulia dan
tercela.. Jika dalam etika untuk menentukan nilai perbuatan manusia baik atau
buruk tolak ukur yang digunakan atau sumbernya adalah akal pikiran atau rasio
(filsafat), akhlak terbagi menjadi dua macam, yaitu: akhlak mahmudah dan akhlak
madzmumah.
Keterkaitan
antara akhlak dengan etika, moral, kesusilaan ini bisa kita lihat dari
segi fungsi dan perannya, yakni sama-sama menentukan hukum atau nilai dari
suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia untuk ditentukan baik dan buruknya,
benar dan salahnya sehingga dengan ini akan tercipta masyarakat yang baik,
teratur, aman, damai, dan tenteram serta sejahtera lahir dan batin.
Dari
uraian di atas, dapat dikatakan bahwa antara akhlak dengan etika, moral,
kesusilaan Agama mempunyai kaitan yang sangat erat.
C.
PERBEDAAN
Perbedaan
antara etika, moral, akhlak dengan kesusilaan dapat kita lihat pada sifat dan
kawasan pembahasannya, di mana etika lebih bersifat teoritis dan memandang
tingkah laku manusia secara umum, sedangkan moral dan susila lebih bersifat
praktis, yang ukurannya adalah bentuk perbuatan. Serta sumber yang dijadikan
patokan untuk menentukan baik dan buruk pun berbeda, di mana akhlak berdasarkan
pada al-Qur’an dan al-Sunnah, etika berdasarkan akal pikiran, sedangkan moral,
kesusilaan berdasarkan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Jika masyarakat
menganggap perbuatan itu baik, baik pulalah nilai perbuatan itu.
Yang membedakan etika dan moral adalah etika dengan dasar
objektif dan moral dengan dasar subjektif. Jadi, pada saat saat membicarakan
tingkah laku beretika maka tingkah laku itu dilakukan atas dasar akal budi dan
pada tingkah laku bermoral maka tingkah laku itu dilakukan atas dasar hati
nurani.
Etika
keberadaannya tidak tertulis sedangkan hukum dalam bentuk tertulis atau
terbukukan sebagai hukum negara. Etika bersifat subyektif dan fleksibel,
sedangkan hukum bersifat obyektif dan tegas. Etika tidak memerlukan bukti fisik
dalam menjatuhkan vonis, sebaliknya hukum memerlukan bukti fisik dalam
menjatuhkan vonis. Etika bersifat memberikan tuntunan, sedangkan hukum bersifat
menuntut. Etika tidak memerlukan alat untuk menjamin pelaksanaannya, hukum
memerlukan alat penegak hukum untuk pelaksanaannya.
Selain itu etika
juga mengajarkan pemahaman tentang tanggung jawab dan kewajiban.
Etika
adalah kepercayaan yang tidak mengandung pengabdian, sedangkan agama adalah
kepercayaan yang mengandung pengabdian kepada Tuhan. Etika mempersoalkan
kehidupan moral manusia di dunia, sedangkan agama mengajarkan adanya dua macam
kehidupan yaitu dunia dan akhirat. Etika bersumber dari hasil pemikiran dan
pengalaman manusia sedangkan agama bersumber dari Tuhan. Tidak semua ajaran
etika diterima agama, sedangkan ajaran agama dapat memperkuat atau melengkapi
ajaran etika.
Pada
dasarnya norma lebih mengacu kepada upaya membimbing, mengarahkan, memandu,
membiasakan dan memasyarakatkan hidup yang sesuai dengan aturan-aturan dan
nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat juga menggambarkan orang yang selalu
menerapkan nilai-nilai yang dipandang baik. Ini sama halnya dengan moral.
Norma
ini didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma adalah nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan
pedoman dalam bertingkah laku. Norma dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk
akhlak pribadi yang mulia.
D.
implementasinya
Dalam
pelaksanaannya, moral dan etika menuntut adanya perilaku baik dan benar sesuai
dengan ajaran dan tuntunan. Dalam hal ini, norma menjadi batasan yang
mengarahkan manusia pada terciptanya moral serta etika yang baik dan berakhlak.
Di sini semua jenis norma memainkan peran masing – masing dalam menciptakan
manusia yang baik dan berakhlak. Utamanya norma agama yang memberikan ajaran
mengenai moral dan etika bagi umat manusia.
v
Contoh-contoh
penerapan etika dalam kehidupan sehari-hari :
1. Berkata jujur
2. Bersikap dewasa
dalam menghadapi masalah
3. Ramah dalam
berkomunikasi
4. Menggunakan
panggilan / sebutan orang dengan baik
5. Menggunakan pesan
bahasa yang efektif dan efisien
6. Tidak mudah emosi /
emosional
7. Berinisiatif
sebagai pembuka dialog
8. Berbahasa yang
baik, ramah dan sopan
9. Menggunakan pakaian
yang sesuai dengan norma kesopanan
10.
Bertingkah laku yang baik
v
Contoh dari etika
a.
Etika Pribadi.
Misalnya seorang
yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya
(jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri pribadinya
sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang
tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman
keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya
sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika
pribadinya.
b.
Etika Sosial.
Misalnya seorang
pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik
Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata
melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat
mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan
pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.
c.
Etika moral
Berkenaan dengan
kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila
etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan
tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah
laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik buruk. Yang dapat
dinilai baik buruk adalah sikap manusia yaitu yang meyangkut perbuatan, tingkah
laku, gerakan-gerakan, kata-kata dan sebagainya. Adapun motif, watak, suara
hati sulit untuk dinilai. Perbuatan atau tingkah laku yang dikerjakan dengan
kesadaran sajalah yang dapat dinilai, sedangkan yang dikerjakan dengan tidak
sadar tidak dapat dinilai baik buruk.
etika
merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma manusia yang
menentukan dan terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia.
Karena etika dan
moral saling mempengaruhi, maka keduanya tentu memiliki hubungan yang erat
dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Norma
sebagai bentuk perwujudan dari etika dan moral yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat. Norma tersebut dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah
lainnya. Meski tiap daerah memiliki norma yang berbeda-beda namun tujuannya
tetap sama yaitu mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta suasana yang
mendukung dalam hidup bermasyarakat.
Sedangkan hukum merupakan suatu bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat yang memiliki etika, moral, dan
norma-norma didalamnya Hukum berperan sebagai `penjaga` agar etika, moral, dan
norma-norma dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik. Apabila terjadi
pelanggaran terhadap etika,moral, dan norma maka hukum akan berperan sebagai
pemberi sanksi.
Etika tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal
yang tepat untuk memberikan orientasi moral.
B.
SARAN
Manusia sebagai makhluk sosial
membutuhkan manusia lainnya. Sebagai dasar penataan hubungan dengan manusia
lain itu diperlukan aturan yang merupakan cerminan dari sistem nilai. Aturan
dalam bentuk konkret yang bersumber pada sistem nilai disebut dengan norma
hukum. Sistem nilai menjadi dasar kesadaran masyarakat untuk mematuhi norma
hukum yang diciptakan.
Sebagai
manusia yang hidup dalam lingkungan Negara, mempunyai kewajiban mematuhi,
melaksanakan apa yang telah diatur dalam hukum Negara sebagai tata aturan dalam
bernegara. Agama juga menyarakan melaksanakan kewajiban yang telah diatur
Negara dalam hidup di masyarakat dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
C.
S. T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 1997. Pokok – Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
https://anton44n.wordpress.com/2009/02/01/hubungan-antara-etika-norma-dan-hukum/
diakses 11 maret 2017
http://prasko17.blogspot.co.id/2012/09/persamaan-dan-perbedaan-etika-dan-hukum.html diakses 11 maret 2017
http://wicaksonoaidil.blogspot.co.id/2013/01/penerapan-etika-dalam-kehidupan-sehari.html diakses 11 maret 2017
http://santoson111.blogspot.co.id/2015/02/persamaan-dan-perbedaan-serta.html diakses 11 maret 2017
http://yohanalissogara.blogspot.co.id/2015/03/moral-etika-norma-nilai-dan-akhlak.html diakses 11 maret 2017
http://nurmaliaandriani95.blogspot.co.id/2015/06/etika-profesi-hukum-manusia-etika-moral.html diakses 11 maret 2017
http://myhelmidamria.blogspot.co.id/2015/06/tugas-pertama.html diakses 11 maret 2017
Demikianlah materi tentang Makalah Etika Profesi yang sempat kami berikan dapat bermanfaat. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak Makalah Budidaya Ikan Lele yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon