Makalah Konstitusi - Jika dalam postingan ini, anda kurang mengerti atau susunanya tidak teratur, anda dapat mendownload versi .doc makalah berikut :
kaBAB I
PENDAHULUAN
I. I. Latar Belakang
Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar Negara harus
bersumber dan berdasar Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi.
Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara.
Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan
norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah
dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar,
yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan pada dasar Negara.
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan pada dasar Negara.
I. II. Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut,
agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis
mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.
Apakah dasar Negara dan konstitusi Negara ?
2.
Apakah tujuan dan nilai konstitusi ?
3.
Apakah keterkaitan dasar Negara dan konstitusi
?
I. III. Tujuan dan
Manfaat
Tujuan
dan manfaat dari penyusunan makalah ini yaitu :
1.
Untuk memenuhi tugas
dasar Negara dan konstitusi Negara.
2.
Untuk menambah pengetahuan tentang dasar
negara.
3.
Untuk mengetahui tujuan konstitusi Negara dan
dasar Negara Indonesia.
BAB II
ISI
II. I. Pengertian Dasar Negara dan Konstitusi Negara
1. Dasar Negara
Dasar Negara adalah sumber dari segala sumber hukum
di Negara tersebut. Dasar Negara menjadi norma hukum tertinggi dalam suatu Negara. Sehingga dasar Negara
dapat diartikan yaitu dasar, fundamen, asas, norma dasar atau kaidah
yang fundamental sekaligus sebagai sumber hukum negara untuk mendirikan atau
menyelenggarakan pemerintahan suatu negara dan dalam rangka mewujudkan
tujuan negara.
Jadi Dasar negara berarti pondasi
bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau
sumber segala peraturan yang ada dalam suatu Negara. Di
Indonesia pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara. Ini berarti bahwa segala
sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Negara Indonesia harus
berdasarkan pancasila. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia.
Dasar
negara Pancasila merupakan pandangan bangsa Indonesia yang mengandung
nilai-nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep dasar dari cita-cita bangsa.
Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam
praktik kenegaraan. Jadi, pancasila sebagai dasar Negara dapat disebut :
·
Norma hukum tertinggi
·
Staat fundamental norm
/ norma fundamental Negara
·
Norma pertama
·
Cita hukum
·
Pokok kaidah Negara
yang fundamental
2. Makna Sila-Sila Pancasila
·
Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Manusia sebagai
makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh
penciptanya. Pencipta itu adalah kausa prima yang mempunyai hubungan dengan
yang diciptakannya. Manusia sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan
perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
·
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia
mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan sifat universal
bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka hal itupun juga kita
terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan
dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
·
Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia Makna persatuan
hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan
Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut
nasionalisme. Oleh karena rasa satu yang sedemikian kuatnya, maka timbulah rasa
cinta bangsa dan tanah air.
·
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Perbedaan secara umum demokrasi
di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawarata. Permusyawaratan
diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara
bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang
bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
·
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang
lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang
lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam
arti dinamis dan meningkat.
3.Fungsi
Dasar Negara
·
Dasar berdiri dan tegaknya Negara
·
Dasar kegiatan penyelenggaraan Negara
·
Dasar partisipasi warga Negara
·
Dasar pergaulan antarwarga Negara
·
Dasar dan sumber hukum nasional
4. Proses Perumusan Dasar Negara
BPUPKI
mengadakan sidang pada 29 mei 1945 sampai 1 juni 1945
·
M.Yamin:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kebangsaan
persatuan Indonesia
3. Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Soepomo:
1. Paham
negara kesatuan
2. Perhubungan
negara dan agama
3. Sistem
badan permusyawaratan
4. Sosialisme
negara
5. Hubungan
antarbangsa.
·
Soekarno:
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau
perikemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan social
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan.
·
Piagam Jakarta:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Konstitusi Negara
Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari bahasa perancis yaitu
“constituer” yang artinya membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan
demikian konstitusi mengandung makna awal dari segala peraturan perundang-undangan
tentang Negara. Konstitusi memiliki dua pengertian
:
1. Dalam
arti yang luas konstitusi adalah keseluruhan aturan sistem ketatanegaraan suatu
negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
2. Dalam
arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
Konstitusi
pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian
aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun
dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya
berupa dokumen tertulis (formal). Di Indonesia konstitusinya adalah UUD. Konstitusi Indonesia merupakan alat
untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan
kenegaraan.
II. 2. Tujuan dan Nilai
konstitusi
1. Tujuan Konstitusi
Semua negara di dunia
memiliki konstitusi,khususnya yang terbentuk tertulis atau UUD konstitusi
negara secara umum terdiri atas dua bagian,yaitu bagian pembukaan atau
mukadimah(preambul) dan bagian-bagian pasal.Tujuan dibuatnya Konstitusi adalah untuk mengatur
jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari
terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta
memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada
hakikatnya Konstitusi Indonesia
bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
·
Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan
·
Untuk membatasi dan mengontrol tindakan pemerintahan agar tidak berlaku
sewenang-wenang, atau dengan kata lain konstitusi itu dibuat untuk membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
sewenang-wenang, atau dengan kata lain konstitusi itu dibuat untuk membatasi perilaku pemerintahan secara efektif
·
Membagi kekuasaan dalam berbagai lembaga Negara
·
Menentukan lembaga Negara yang satu bekerjasama dengan lembaga lainnya
·
Menentukan hubungan diantara lembaga Negara
·
Menentukan pembagian hukum dalam Negara
2. Nilai – Nilai Konstitusi dan
Penerapannya dalam UUD 1945
Konstitusi adalah hukum
tertinggi suatu Negara. Sebab tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk.
Dengan demikian konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu Negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu
peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan Negara.
Menurut Prof. Pujosewodjo, S.H., Undang-Undang Dasar sebagai suatu
bentuk konstitusi tertulis adalah induk dari segala perundang-undangan dalam
negara yang bersangkutan, yang memberikan landasan hukum untuk pembuatan segala
peraturan dan berlakunya peraturan-peraturan itu.
UUD 1945 sebagai bentuk konstitusi tertulis (arti sempit) di Indonesia memiliki sistematika yang
terdiri dari :
1.
Pembukaan
2.
Batang Tubuh
3.
Penjelasan
Kedudukan dan Hubungan Pembukaan UUD 1945 Dengan
Batang Tubuh UUD 45 yaitu Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan Lebih tinggi
dibanding Batang tubuh, alasannya Dalam Pembukaan terdapat Dasar Negara (Pancasila), Fungsi dan Tujuan
Bangsa Indonesia, Bentuk Negara Indonesia.
Pembukaan UU atau pasal 1 ayat 1 tidak bisa
diubah(tidak dapat diamandemen), jika mengubah semua konstitusi yang lainnya
akan berubah, sedangkan Batang Tubuh
bisa diubah(diamandeman). Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi
kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, alasannya karena dibuat oleh pendiri
negara(PPKI),pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri,memuat asas
rohani(pancasila),asas politik negara, tujuan negara,dan memuat ketentuan yang
menetapkan adanya suatu UUD.
Mirriam Budiardjo memiliki pendapat bahwa Isi Konstitusi
itu sendiri memuat tentang :
·
Organisasi Negara
·
HAM
·
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hokum
·
Cara perubahan konstitusi dan larangan mengubah konstitusi.
3. Isi dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat
pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
Kemerdekaan adalah hak
segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia
perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
4.
Kegunaan Konstitusi
Alat bagi penguasa untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara yang sesuai dengan nilai-nilai dan
kaedah negara yang termuat dalam dasar negara. Oleh karena itu suatu negara
harus mempunyai konstitusi.
5. Nilai – Nilai
Konstitusi
·
Nilai Normatif yaitu Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh
suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti
hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti
sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn
secara murni dan konsekuen.
·
Nilai Nominal yaitu secara
hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab
pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
·
Nilai Semantik yaitu jika konstitusi tersebut secara hukum tetap
berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari
temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya
dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.
II. 3. Keterkaitan Dasar Negara dan
Konstitusi
Dasar negara
Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara Pancasila merupakan pandangan bangsa
Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep
dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila
mengikat bangsa Indonesia dalam praktik kenegaraan. Berbeda dengan konstitusi.
Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara.
Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis disebut
Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi negara RI adalah UUD
1945.
Dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, hubungan antar dasar negara dan konstitusi memiliki
keterkaitan yang sangat erat sekali. Keterkaitan itu memiliki sifat Filosofis,
Yuridis, dan Sosiologi.
·
Keterkaitan
Secara Filosofis
Secara
filosofis, konstitusi bangsa Indonesia selalu didasarkan pada filosofi-filosofi
bangsa. Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah
berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila.
Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan
konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam
siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
·
Keterkaitan
Secara Yuridis
Secara
Yuridis, konstitusi negara RI mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang
diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal konstitusi negara RI.
·
Keterkaitan
Secara Sosiologi
Secara
sosiologis, konstitusi hendaknya dapat menampung seluruh
nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat karena dasar negara merupakan
prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung
nilai-nilai luhur bangsa di suatu negara.
Dalam 3 UUD yang pernah berlaku di
Indonesia, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950. semua pembukaan
atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Tidak semua bangsa di suatu negara
dapat merumuskan dasar negaranya secara jelas dan tegas dalam bagian pembukaan
konstitusi seperti bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan
UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu, UUD 1945
yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat, dan
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus
diketahui dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.
Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi
Adalah pandangan
filsafat mengenai Negara Ajaran ini sering disebut dengan ideologi. Ideologi adalah nilai-nilai dasar (hasil konsensus)
yang ingin diwujudkan di dalam negara tsb.Ideologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki
sifat-sifat pokok. Gagasan-gagasan dalam idiologi bersifat sistematis. Gagasan-gagasan itu
berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan
bernegara. Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan
dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan. Pasal-pasal dalam UUD 1945
adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
·
Sila pertama, dijabarkan di
pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen).
·
Sila kedua, dijabarkan di
pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
·
Sila ketiga, dijabarkan di
pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945.
·
Sila keempat dijabarkan pada
pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
·
Sila kelima dijabarkan pada
pasal 33 dan 34 UUD 1945.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat
pokok-pokok kaidah fundamental sehingga Pembukaan tsb merupakan sumber tertib
hukum Indonesia. Karena muatannya yang begitu penting itulah maka kedudukan
Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi dari batang tubuhnya. Dalam proses amandemen UUD 1945 MPR sepakat tidak
merubah Pembukaan UUD 1945 yang tertuang dalam kesepakatan dasar negara sbb :
1. Tidak merubah Pembukaan
UUD 1945
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal
normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal. Perubahan UUD 1945
dilakukan dengan cara addendum ( mempertahankan naskah aslinya).
Tangung jawab Warga Negara Terhadap Konstitusi dan Dasar Negara
Sebagai warga negara, kita, seluruh rakyat
Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dengan melalui hal-hal sbb :
1. Memahami Pancasila dan UUD 1945.
2. Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi.
3. Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
III. I. Simpulan
Dasar Negara adalah sumber dari
segala sumber hukum di Negara tersebut. Dasar Negara menjadi norma hukum
tertinggi dalam suatu Negara. Sehingga
dasar Negara dapat diartikan yaitu dasar, fundamen, asas, norma dasar atau kaidah
yang fundamental sekaligus sebagai sumber hukum negara untuk mendirikan atau
menyelenggarakan pemerintahan suatu negara dan dalam
rangka mewujudkan tujuan Negara.
Kata “Konstitusi” berarti
“pembentukan”, berasal dari bahasa perancis yaitu “constituer” yang artinya
membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung
makna awal dari segala peraturan
perundang-undangan tentang Negara. Konstitusi
memiliki dua pengertian :
·
Dalam arti yang luas konstitusi
adalah keseluruhan aturan sistem ketatanegaraan suatu negara baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis.
·
Dalam arti sempit :
konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang
memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http://
www.google.co.id
http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/artikel_148.htm
http:// www.teoma.com
http:// www.kumpulblogger.com
http://kewarganegaraan1.blogspot.com/2009/01/hubungan-dasar-negara-dengan-konstitusi.html
Demikianlah materi tentang Makalah Konstitusi yang sempat kami berikan dapat bermanfaat. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak Makalah Jual Beli yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut.
EmoticonEmoticon