Makalah Sengketa Internasional
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam suatu hubungan hukum yang terjadi antara para pihak tidak selalu
berjalan dengan lancar, namun adakalanya timbul ketidak serasian yang kemudian
menimbulkan sengketa diantara para pihak tersebut. Dalam hal terjadi sengketa
inilah diperlukan suatu usaha untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara
damai.
Salah satu penyelesaian sengketa internasional secara damai yaitu
melaluikonsiliasi (Conciliation) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di
mana pihak ketiga mengupayakan pertemuan diantar pihak-pihak yang bersengketa
untuk mencapai perdamaian. Pihak ketiga sebagai konsiliator tidak harus duduk
bersamadalam perundingan dengan para pihak yang bersengketa akan tetapi lebih
mengarah pada hal berupa mengupayakan agar para pihak mau bertemu untuk
berunding dalam rangka mencapai perdamaian dan menyediakan fasilitas dan
pelayanan demilancarnya perundingan. Dalam hal ini penulis ingin memberi
pengertian lebih mendalam mengenai konsiliasi ini.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Masalah-masalah yang akan di bahas :
1. Penyebab Sengketa
Internasional
2. Cara penyelesaian senketa
internasional.
1.3 TUJUAN PENYUSUNAN
A. Untuk mengetahui sengketa
internasional.
B. Untuk memberikan solusi
terbaik dari masalah-masalah yang ada.
C. Untuk mengetahui
seberapa jauh penyelesaian sengketainternasional melalui konsiliasi dalam
penerapan hukum yang berlaku.
1.4
Manfaat
Manfaat
penulisan makalah ini adalah :
1. Memberikan
kontribusi kepada ilmu pengetahuan hukum tentang penyelesaian sengketa
internasional melaluikonsiliasi di Indonesia.
2. Sebagai
sumbangan referensi bagi hukum tentang penyelesaian sengeta internasional
melalui konsiliasikhususnya di Indonesia.
3. Memberikan
pengetahuan serta wawasan baik secarateoritis maupun secara praktis terutama
mengenai penyelesaian sengketa internasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Pengertian dasar sengketa (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan,ataupun
konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat
terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/ situasidan
mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap
peristiwa/ situasi tersebut.
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diinkari oleh pihak lainnya. Sengketa Internasional juga bisa diartikan sebeagai perselisihan yang trjadi antara negara dengan negara, individu dengan individu, atau negara dengan badan/lembaga yang menjadi subjek hukum internasional. Pengertian dasar sengketa (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan,ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/ situasidan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut. Pengertian konsiliasi yaitu “suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimana suatuKomisi yang dibentuk oleh pihak-pihak,
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diinkari oleh pihak lainnya. Sengketa Internasional juga bisa diartikan sebeagai perselisihan yang trjadi antara negara dengan negara, individu dengan individu, atau negara dengan badan/lembaga yang menjadi subjek hukum internasional. Pengertian dasar sengketa (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan,ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/ situasidan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut. Pengertian konsiliasi yaitu “suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimana suatuKomisi yang dibentuk oleh pihak-pihak,
baik yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa ,
berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atassengketa tersebut dan berusaha
untuk menentukan batas penyelesaian yang dapatditerima oleh pihak-pihak, atau
memberi pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang
mereka pinta”.Konsiliasi merupakan kombinasi antara penyelidikan (enquiry)
danmediasi (mediation). Perbedaan diantaranya yaitu konsiliator memiliki
peranintervensi yang lebih besar daripada mediator, dalam konsiliasi pihak
ketiga(konsiliator) secara aktif memberikan nasihat atau pendapatnya untuk
membantu para pihak menyelesaikan sengketa. Mediator hanya mempunyai
kewenanganuntuk mendengarkan, membujuk dan memberikan inspirasi bagi para
pihak.Mediator tidak boleh memberikan opini atau nasihat atas suatu fakta atau
masalah (kecuali diminta oleh para pihak). konsiliasi merupakan proses dari
suatu penyelidikan tentang fakta-fakta para pihak dapat menerima atau menolak
usulanrekomendasi resmi yang telah dirumuskan oleh badan independen.
2.2
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Umumnya, metode-metode pnyelesaian
sengketa internasionall melalui Mahkamah Internasional digolongkan dalam dua
kategori, yaitu :
- Cara-cara
penyelesaian damai, yaitu apabila para pihak trlah fapat mnyepakati untuk
menemukan suatu solusi yang bersahabat.
- Cara-cara
penyelesaian secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila solusi yang
dipakai atau yang dikenakan adalah melalaui kekerasan..
Di bawah ini akan dibahas metode-metode penyelesaian sengketa internasional tersebut :
1. CARA
PENYELESAIAN DAMAI ATAU BERSAHABAT.
A. ARBITRASE.
Arbitrase adalah
penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta
putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa
ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan
sengketasengketa internasional. Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase
dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan kepada
arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau melalui pembuatan suatu klausul
arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause
compromissoire). Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase
internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang
dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus
terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah
merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam
batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa.
Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :
·
Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap
tahap proses arbitrase, dan
·
Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati
hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)
Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan
para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Arbitrase terdiri dari
seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh
para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang
diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang
dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian
arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan
compromis (kompromi) yang memuat:
1.
persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan
arbitrase;
2.
metode pemilihan panel arbitrase;
3.
waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4.
batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5.
prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus
diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)
B. PENYELESAIAN YUDISIAL.
Penyelesaian
yudisial adalah suatu cara penyelesaian sengketa internasional melalui suatu
pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan
memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang
berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisisal dalam masyarakat internasional
adalah Internatonal Court Of Justice.
C. RUJUK
Rujuk adalah
penyelesaian sengketa melalui usahaa penyesuaian pendapat antara pihak-pihak
yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
- Negoisasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana uuntuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.
- Mediasi, yaitu bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Dalam mediasi peran pihak ketiga akan lebih aktif, misalnya mempertemukan pihak-pihak yang yang bersengketa, memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai dan sebgainya.
- Konsiliasi, dapat diartika secara luas dan secara sempit. Secara luas adalah penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga tidak memihak. Sedangkan secara sempit konsiliasi berarti penyerahan sengketa pada suatu panitia. Panitia tersebut menyelidiki persengketaaan antara kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul. Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratanpersyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para pihak.
- Melalui penitia penyelidik, panitia penyelidik brtugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
D. PENYELESAIAN SENGEKTA DIBAWAH PENGAWASAN PBB
Untuk
menyelesaiakn sengketa secara damai, PBB dapat menempuh melalui dua jalan,
yaitu melalui poloik (dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB), dan
secara hukum (dilakukan oleh Mahkamah Internasional).
Sengketa yang
penyelesaiannya ditangani oleh Dewan Keamanan digolongkan menjadi :
1.
Sengketa yang
membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Setelah melalui beberapa
pertimbangan, Dewan Keamana dapat memberikan rekomendasi ara yang tepat untuk
menyelesaiakan sengketa.
2. Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran
perdamaian atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan Keamanan berwenang
merekomendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.
E. Peradilan Internasional
Penyelesaian
sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian secara hukum
internasional. Peradilan internesional tidak hanya diselenggarakan oleh
Mahkamah Internasional tapi juga oleh badan peradilan internasional lain dengan
persetujuan pihak-pihak yang bersengketa..
2.
PENYELESAIAN SENGEKTA INTERNASIONAL DENGAN CARA KEKERASAN.
1. Blokade Masa Damai
Blokade adalah
pengepungnan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah untuk memutuskan
hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya pengepungan suatu kota atau
pelabuhan.
2. Pertikaian Senjata
Adalah
pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan denga tujuan menundukkan lawan
dan menetapkan perdyaratan damai secara sepihak.
3. Reprisal
Adalah
pembalasan yang dilakukan olehsuatu negara terhadap tindakan yang melanggar
hukum dari negara lawan dari suatu pertikaian. Misalnya pemboikotan barang,
dll.
4. Retorasi.
Adalah
pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas
dari negara lain. Midalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak
istimewa diplomatik , dan lain-lain.
2.3. PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa internasional bukan saja
mencakup sengketa – sengketa antar negara. Akan tetapi sengketa internasional
dapat mencakup kasus - kasus lain yang berada dalam lingkup peraturan
internasional. Beberapa sengketa internasional itu antara lain salah satu pihak
tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional, perbedaan dan
penafsiran mengenai isi perjanjian internasional, perebutan sumber- sumber
ekonomi pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional,
intervensi terhadap kedaulatan negara lain serta penghinaan terhadap harga diri
bangsa. Masalah-masalah yang menyebabkan sengketa internasional adalah :
A. Intervensi
Adalah
tindkan suatu negara untuk mncampuri urusan negara lain.
Intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila :
Intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila :
1. Campur tangan tersebut
bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri,
2. Campur tangan tersebut
mengganggu kemerdekaanpolitik negara yang dicampuri.
B. Penyerahan (ekstradisi)
Adalah
penyerahan seseorang yang di tuduh melakukan tindakan pidana atau sudah
dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke
negara lain untuk dikembalikan ke negara asal. Orang yang dapat diekstradisi
adalah :
1.
Warga negaranya sendiri
2.
Warga negara dari negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi.
C. Suaka (Asylum)
Adalah
perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara
lain. Pemberian suaka didasarkan dua kepentingan, yaitu pertimbangan
kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini biasanya akan
memperburuk hubungan antara negara yang memberikan suaka dengan negara
yang warga negaranya mendapatkan suaka.
D. Hukum Netralitas
Adalah suat
sikap negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.
E. Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian )
E. Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian )
Pasca perang
dunia kedua (1945) muncul 2 blok kekuatan besar, yaitu blok barat (liberal,
membentuk pakta ketahabab NATO,) dibawah pimpinan Amerika dan blok timur
(komunis, membentuk pakta pertahanan Waraswa) dipimpin Uni Soviet.
Kedua blok tersebut , saling berebut pengaruh dibidang ideologi dan ekonomi
serta saling berlomba memprkuat senjata. Akibatnya , sering terjadi konflik
(senketa) di berbagai negara ‘yang menjadi korban.
F. Suatu Wilayah Teritorial.
Wilayah
teritorial menjadi sangat kompleks manakala wilayah tersebut menjadi sengketa
‘’saling mengklaim’’ antarneagra yang berbeda. Misalnya, masalah kepulauan
Sipadan-Lingitan antara pemerintah Indonesia
dengan malaysia .
Yang akhirnya berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional kedua pulau tersebut
dimenangkan oleh Malaysia .
G. Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi.
Negara-negara
selain yang memiliki hak veto di PBB dan pemenang Perang Dunia ke-II, sulit
untuk mendapat kepercayaan dunia internasional dalam mengembangkan berbagai
senjata yang berbasis teknologi nuklir dan biologi. Mereka akan selalu
dicurigai dan dianggap sebagai destabilitas untuk kawasan sekitarnya. Misalnya,
Korea Utara dan Iran
sampai hari ini masih dicurigai Amerika dan sekutunya, karena kepemilikan
senjata nuklir.
H. Permasalahan Terorisme
Kasus
Amerika-Afghanistan, kasusu ini diawali peristiwa 11 november 2001 atau
peristiwa serangan teroris terhadap gedung World Trade Center dan gedung
Petagon di Amerika. Amerika menduga serangan tersebut dilakukan oleh kelompok
Islam Al-Qaeda (afghanistan )
pmpinan Osama Bin Laden. Dampak peristiwa ini adalah serangan/invasi Amerika
dan sekutunya terhaadap negara Afghanistan, Irak, dan Somalia (negara-negara
yang dianggap sarang teroris).
I. Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa
Pemerintah dalam
melaksanakan kekuasaannya, dirasakan kurang adil oleh sebaigan masyarakat atau
daerah sehingga menuntut adanya otonomi lebih luas ataupun sparatis (pemisahan
untuk merdeka). Contoh, kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Indonesia yang
menuntut kemerdekaan.
J. Prebutan Sumber-Sumber Ekonomi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hubungan antarnegara yang
melahirkan Hukum Internasional sangat banyak bermanfaat bagi negara-negara yang
mengadakan hubungan internasional. Ternyata hukum internasional juga
banyak dilanggar oleh negara-negara yang mengadakan hubungan
internasional. Sengketa internasional dapat diselesaikan denga cara damai, dan
juga ada beberapa negara yang memilih jalan kekerasan.
3.2 SARAN
3.2 SARAN
Secara pribadi maupun sebagai
bangsa Indonesia haruslah dapat memberikan kontribusi secara aktif dan
perdamaian dunia. Sikap positif ini harus dapat kita tunjukkan apabila kita
sebagai negara berdaulat terlibat suatu sengketa dengan negara lain diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Namun
demikian, lebih jauh kita berharap agar jangan sampai ada persengketaan.
Semoga makalah ini dapat diterima
oleh semua pihak. Kami sebagai penyusun mengaharapkan kepada pembaca supaya
dapat mengkritik mekalah ini untuk tujuan membangun bagi kebaikan menadatang.
Karena kami yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat baik untuk penyusun maupun pembaca.
Demikianlah materi tentang Makalah Sengketa Internasional yang sempat kami berikan dapat bermanfaat. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak Makalah Fungsi Perwakilan Diplomatik yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih
Anda dapat mendownload Makalah diatas dalam Bentuk Document Word (.doc) melalui link berikut
EmoticonEmoticon