Makalah Zakat Fitrah Dan Zakat Mal yang penulis contohkan dibawah ini barangkali bisa digunakan untuk menyusun laporan tugas agama Islam.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang
ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam
Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang.
Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan
shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat
sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah
zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur
secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah, sekaligus merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.Seluruh
ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni
mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur. Karena itu kita harus
mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus dizakatkan, nishab-
nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam zakat akan dibahas
dalam bab selanjutnya.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
definisi/ pengertian zakat?
2. Apa saja
macam-macam zakat?
3. Apa saja harta
benda yang wajib dikeluarkan zakatnya?
4. siapa saja yang
berhak menerima zakat?
5. Apa saja hikmah
dari zakat?
C. Tujuan
Masalah
1. Mengeluarkan
sebagaian harta benda untuk diberikan kepada orang lain sebagai pensucian diri.
2.
Zakat terbagi menjadi dua yaitu Zakat Fitrah Dan Zakat Mal.
3.
Beras, binatang ternak, dan benda-benda yang dihasilkan dari dalam bumi.
4.
Fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, sabill, musafir.
5.
Zakat dapat mensucikan diri dari sifat kikir dan bakhil dan memelihara
harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
D. Metode Penulisan
Dalam menyusun makalah
ini penulis menggunakan beberapa metode sebagai berikut:
1.Membaca
Merupakan suatu metode yang
digunakan untuk menyusun makalah dengan cara membaca dari buku-buku atau dari
majalah.
2.Browsing
Merupakan suatu metode yang
digunakan untuk menyusun makalah dengan cara mencari sumber-sumber dari
internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww)
dan bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah
tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan
untuk makna thaharah (suci) Allah SWT. berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya
beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams: 9).
Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at
Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu
dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula
Dalam pengertian istilah syara’, zakat
mempunyai banyak pemahaman, diantaranya:
1. Madzhab Maliki, zakat adalah
mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah
mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak
menerimanya, manakala kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun)
selain barang tambang dan pertanian.
2. Madzhab Hanafi, zakat adalah
menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang
sudah ditentukan oleh pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT.
3. Madzhab Syafei, zakat adalah
nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu.
4. Madzhab Hambali, memberikan
definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan
dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.[2]
B. Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
a. Zakat Fitrah,
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5
kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
b. Zakat Maal
(Zakat Harta )
Adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan
dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil
perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan,
emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.[3]
C.
Harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya
Harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya yaitu :
a. Zakat Maal
(Zakat Harta)
1. Emas, perak dan
mata uang
Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak
sebagai berikut:
-
Milik
orang Islam
-
Yang
memiliki adalah orang yang merdeka
-
Milik
penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
-
Sampai
nishabnya
-
Genap
satu tahun
-
Nisab
dan zakat emas
Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) =
12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi
seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah
cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau
seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits yang diterima dari Ali
r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ عَلَيْكَ شَىءٌ – يَعْنِى فِى الذِّ هَبِ,
حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِ
يْنَارًاوَحَا لَ عَلَيْهَاالَحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَا دَ
فَبِحِسَا بِ ذَ لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ غَلَيْهِ
الْحَوْلُ. (رواه أحمد وابودا ود والبيهقى و صحح البخاري وحسن الحا فظ).
Artinya:
“Tak ada kewajibanmu- yakni mengenai emas
sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh
dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan
kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib zakat pada suatu harta
sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad,
Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh
Hafizh).[4]
-
Nishab
dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan
672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan
perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih-
lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan zakatnya.
-
Nishab
dan zakat uang
Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas,
karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau
seperempat.
2. Zakat harta
perniagaan
Sabda
Rasulullah saw:
عَنْ سَمُرِبْنِ جُنْدُ بٍ قَا لَ: كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ يَأْمُرُنَا, أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَ
قَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ. (رواه ابوداود).
Artinya:
“Dari samurah bin Jundub, ia berkata :
Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat
dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Abu
Dawud).
Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:
-
Yang
memiilki orang Islam
-
Milik
orang yang merdeka
-
Milik
penuh
-
Sampai
nishabnya
-
Genap
setahun
Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau
perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan di hitung dari mulai
berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang
diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah dikeluarkan
zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %.[5]
3. Zakat binatang
ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak
ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi
Saw, bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا حِبِ إِبِلٍ وَلآَ غَنَمٍ
لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا مَةِ أَعْظَمُ مَا كَا
نَتْ . وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا . وَتَطَؤْهُ بِأَخَفَا فِهَا ,
كُلَّمَا نَفَدِ تْ أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ أُوْلَا هَا , حَتَّى يَقْضَى
بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah pemilik unta,sapi, dan kambing yang
tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –binatang itu nanti pada hari Qiyamat
akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada
didunia,lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya.
Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali
mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula dan demikianlah terus menerus
sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ” ( HR. Abu
Dzarr ).
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya
ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri .
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak
sebagai berikut:
-
Pemiliknya
orang Islam
-
Pemiliknya
merdeka
-
Miliknya
sendiri
-
Sampai
senishab
-
Cukup
setahun
-
Makannya
dengan penggembalaan,bukan dengan rumput belian
-
Binatang
itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya
a. Nishab dan
zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib
dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
-
5
ekor unta zakatnya 1ekor kambing
-
10
ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
-
15
ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
-
20
ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
-
25
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak
ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga
-
36
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga
-
46
ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
-
61
ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima
-
76
ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun
ketiga 91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahun
masuk tahun keempat
Tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1
ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor
unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun masuk keempat.
b. Nishab dan
zakat lembu/kerbau
Orang yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas
wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
-
30
s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
-
40
s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur
2tahun
-
60
s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
-
70
s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor
musinnah
-
80
s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
-
90
s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
-
100s/d
109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau sama dengan zakat lembu, baik
nishab maupun zakatnya
c. Nishab dan
zakat kambing
Orang yang memilki kambing 40 ekor
wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
-
40
sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
-
121
sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
-
201
sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
-
301
sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor
-
401
sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor
kambing zakatnya 1ekor.
4. Zakat hasil
bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya
yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan
sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah :gandum
dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda
Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ فِى حَبٍّ وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ حَتَّى
تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
” Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma
kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg).” (HR. Muslim)
Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi
bumi sebagai berikut:
-
Pemiliknya
orang Islam
-
Pemiliknya
orang Islam yang merdeka
-
Milik
sendiri
-
Sampai
senishab
Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah
5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq=
1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air sungai,
siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air
yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ). Semua
hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang
dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.
5. Zakat barang
tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya
ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta
benda orang –orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang –orang
pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa
emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Sabda Rasulullah saw.:
عَنْ أَبِى
هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : وَ فِى
الرِّكَازِالْخُمُسُ (رواه لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah saw.
bersabda: “Dan pada rikaz simpanan orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu,
zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:
-
Orang
Islam
-
Orang
merdeka
-
Milik
Sendiri
-
Sampai
nishabnya
Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1
tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan
perak yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk
perak. Zakatnya masing-masing 2,5% atau seperempat puluh.[6]
b.
Zakat
fitrah
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat
yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum
sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang
diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran
tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para
mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan
diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya. Dengan kata lain,
zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk
menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka
yang sedang kekurangan.
Sabda Rasulullah saw,:
مَنْ اَدَّا هَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا
ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ أَدَّ هَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ
الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang
siapa membayar fitrah sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan
tetapi barang siapa membayarnya sesudah shalat Id maka merupakan shadaqah
biasa.”
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan
suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah”
(setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua
pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk
kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa
dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah
zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang
diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya
zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi.
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus
dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti hadits Nabi saw.:
فَرَ
ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً
لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّ فَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah
saw. mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan
dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin.”
Yang wajib dizakati :
-
Untuk
dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki maupun perempuan
-
Orang-orang
yang hidup dibawah tanggungannya
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
- Islam
- Mempunyai
kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan
ramadhan
- Orang-orang
yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan
Ramadhan
Zakat yang perlu dikeluarkan :
-
Zakat
fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari
beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama
dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak
permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil. Untuk zakat fithrah dari seorang
yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun
jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada
beras.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban
antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi
(badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang
diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal pendistribusian zakat
fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara yang memperbolehkan dibagikan
kepada seluruh ashnaf yang delapan dan antara yang hanya memperbolehkan kepada
fakir dan miskin, akan tetapi apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau
berbagai pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa
yang paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan
zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut
orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah
hanya bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Panitia zakat
fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara amil
diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi mata
pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.[7]
D. Orang yang
berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
Diantara orang yang berhak menerima zakat itu
ialah sebagai berikut:
1.
Fakir
yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50%
kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
2.
Miskin
yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari
50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
3.
’Amil
yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan
membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum
Islam .
4.
Muallaf
yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu
dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
5.
Hamba
sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan
jalan menebus dirinya.
6.
Gharimin
yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia
tidak sanggup untuk melunasinya.
7.
Sabilillah
yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
8.
Musafir
yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik,
seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Diantara orang tidak berhak menerima zakat itu
ialah sebagai berikut:
-
Orang
kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi
orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR
Bukhari).
-
Hamba
sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
-
Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
-
Orang
yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
E. Hikmah Zakat
Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
1. Zakat menjaga
dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. Nabi
saw bersabda:
حَصِّنُوْا
أَلَكُمْ بِالزَّكَاةِ . وَدَاوُوْامَرْضَا كُمْ بِالَصَّدَ قَةِ ,
وَاَعِدُّوْالِلْبَلَاءِالدُّعَاءَ
Artinya:
“Peliharalah
harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah orang-orang sakit kalian dengan
sedekah. Dan persiapkanlah doa untuk (menghadapi) malapetaka.”
2. Zakat merupakan
pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan
bantuan.
3. Zakat
menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4. Zakat
diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan
kepada seseorang[9].
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah).
Sedangkan menurut istilah zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib
yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat terbagi dua yaitu zakat Fitrah dan zakat
Maal (Zakat Harta)
-
Zakat
Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada
bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang
ada di daerah bersangkutan.
-
Zakat
Maal (Zakat Harta ) adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka
satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak
serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya
sendiri-sendiri.
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
yaitu :
a. Zakat Maal (Zakat Harta)
- Emas, perak dan
mata uang
- Zakat harta
perniagaan
-
Zakat
binatang ternak
-
Zakat
hasil bumi
-
Zakat
barang tambang dan barang temuan
b. Orang yang berhak menerima zakat itu ialah
sebagai berikut:
- Fakir
- Miskin
- ’Amil
- Muallaf
- Hamba sahaya
- Gharimin
- Sabilillah
- Musafir
c. Orang
yang tidak berhak menerima zakat :
- Orang kaya
- Hamba sahaya
- Keturunan
Rasulullah
- Orang yang
dalam tanggungan yang berzakat
- Orang kafir
d. Hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
- Zakat menjaga
dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
- Zakat merupakan
pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan
bantuan.
- Zakat
menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
- Zakat
diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan
kepada seseorang.
B.
Saran
Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai materi yang menjadi pokok
bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,
maka dari itu penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan
kritik dan saran yang membangun penulis demi sempurnanya makalah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhayly
Wahbah, Kajian Ilmu Fiqih, PT. Remaja Rosdakarya, Bandug, 1997
Robitt A.
Shomad , Tuntunan Zakat Praktis,
Kencana, Jakarta 1987
M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab (cet 12;
Jakarta: Lentera, 2004)
http://zulfanioey.blogspot.com/2008/12/pembagian-zakat.html,10-11-2014, 08.30
http://id.shvoong.com/humanities/history/2183822-Hikmah-zakat/#ix
zz2Qgi7upKQ, 10-11
2014, 08.45
Demikianlah materi tentang Makalah Zakat Fitrah Dan Zakat Mal yang sempat kami berikan dapat bermanfaat. semoga materi yang kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak makalah lainnya yang telah kami posting sebelumnya. semoga materi yang kami berikan dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih. Semoga dapat membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.
EmoticonEmoticon